Rabu, 25 November 2020

DARURAT HADITS PALSU DI MRDSOS

 *DARURAT HADITS PALSU DI MEDSOS*


๐ŸŒ || https://bit.ly/3nW12MV


๐Ÿ–Š️ Oleh : Ustadz *Ammi Nur Baits, ST, BA  ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู€ู€ู€ู€ู€*




```Bertebaran Hadis Palsu di MedSos```


_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,_


Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadits baru.


*Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadits berikut,*


*Rasullullah Bersabda* 

_“Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”._


*Rasullullah Bersabda* 

_“Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya”_


*Rasullullah Bersabda*

 _“Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”_


*Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,*

_“Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.”_


*Rasullullah bersabda*

_“Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”._


*Nampaknya yang membuat hadits ini sudah kehilangan rasa malu, redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas.*


Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadits palsu sebanyak 14.000 hadits! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadits pernah membuat hadits palsu lebih dari 4000 hadits!.


๐Ÿ“š [Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335]


*Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam*


Rasulullah _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,


ู…َู†ْ ูƒَุฐَุจَ ุนَู„َูŠَّ ู…ُุชَุนَู…ِّุฏًุง ูَู„ْูŠَุชَุจَูˆَّุฃْ ู…َู‚ْุนَุฏَู‡ُ ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุฑِ


“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.”


๐Ÿ“š [Muttafaq ‘alaih]


*Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan,*


“Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,


ู…َู†ْ ุญَุฏَّุซَ ุนَู†ِّูŠْ ุจِุญَุฏِูŠْุซٍ ูŠَุฑَูŠْ ุฃَู†َّู‡ُ ูƒَุฐِุจٌ ูَู‡ُูˆَ ุฃَุญَุฏُ ุงู„ْูƒَุงุฐِุจَูŠْู†ِ


“Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” [HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya].”


*Jika Dapat Broadcast Hadits*


Jika anda mendapatkan broadcast hadits yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadits, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya.


Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadits palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya.


Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,


ู…َู†ْ ุญَุฏَّุซَ ุนَู†ِّูŠْ ุจِุญَุฏِูŠْุซٍ ูŠَุฑَูŠْ ุฃَู†َّู‡ُ ูƒَุฐِุจٌ ูَู‡ُูˆَ ุฃَุญَุฏُ ุงู„ْูƒَุงุฐِุจَูŠْู†ِ


“Barang siapa menceritakan dariku suatu hadits yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.”


๐Ÿ“š [HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya]


Imam an-Nawawi _rahimahullah_ menjelaskan hadits ini,


ูŠุญุฑู… ุฑูˆุงูŠุฉ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ู…ูˆุถูˆุน ุนู„ู‰ ู…ู† ุนุฑู ูƒูˆู†ู‡ ู…ูˆุถูˆุนุง ุฃูˆ ุบู„ุจ ุนู„ู‰ ุธู†ู‡ ูˆุถุนู‡ ูู…ู† ุฑูˆู‰ ุญุฏูŠุซุง ุนู„ู… ุฃูˆ ุธู† ูˆุถุนู‡ ูˆู„ู… ูŠุจูŠู† ุญุงู„ ุฑูˆุงูŠุชู‡ ูˆุถุนู‡ ูู‡ูˆ ุฏุงุฎู„ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ูˆุนูŠุฏ


“Haram hukumnya meriwayatkan hadits maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadits tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadits yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadits ini.”


๐Ÿ“š [Syarh Sahih Muslim, 1/71]


*Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadits-hadits lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab,*


“Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadits pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadits. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadits-hadits, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadits tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.”


๐Ÿ“š [al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63]


Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos..


Demikian, Allahu a’lam.


•┈┈┈┈•◈◉✹❒❒✹◉◈•┈┈┈┈•​​​​​​​​


*๐Ÿ“ฅ SUMBER ARTIKEL:*  konsultasisyariah.com


*๐Ÿ“ฎ SILAHKAN DI SHARE & SAVE DENGAN TETAP MENCANTUMKAN SUMBERNYA*


๐Ÿ“‘ _Berbagi Fawaid Dan Ilmu Syar'i Ahlussunnah Wal Jama'ah_


_Di posting ulang_

๐Ÿ“ฌ *_WAG Info Kajian Dan Berbagi Ilmu Syar'i_*


๐Ÿ”˜ *_Join us WAG_* 


*INFO KAJIAN DAN BERBAGI ILMU SYAR'I*


*Ikhwan (Laki-laki)*

https://chat.whatsapp.com/CAUuDcXOzrV62NKag8AKJc


*Akhwat (Wanita):*

https://chat.whatsapp.com/F8emid9ueRE1cosJP8eBO7


•••┈┈••••○❁○❁○••••┈┈•••

Selasa, 10 November 2020

BOLEHKAH PINDAH RUMAH KARENA RUMAHNYA ITU MEMBAWA SIAL?

 BOLEHKAH PINDAH RUMAH KARENA RUMAHNYA ITU MEMBAWA SIAL?


๐ŸŽ“ Syaikh Ibnu Utsaimin _rahimahullah_



*Pertanyaan :*


Seorang yang tinggal di sebuah rumah, lalu dia tertimpa.berbagai penyakit dan banyak musibah, hal itu menjadikan dia dan keluarganya menganggap kesialan pada rumah tersebut. Apakah boleh bagi dia meninggalkan rumah tersebut karena alasan itu?



*Jawaban :*


Terkadang sebagian rumah, kendaraan atau sebagian isteri itu menjadi sebab kesialan. Allah jadikan dengan hikmah Nya tatkala hal itu menyertai orang tersebut, tertimpa kejelekkan atau terluput dari kebaikan atau semisalnya. Oleh karena itu tidak mengapa menjual rumah, dan pindah ke rumah lainnya. Semoga Allah menjadikan kebaikan di rumah barunya.


Dan ada riwayat dari Nabi _shallallahu alaihi wasallam_ bersabda :


๏บ๏ปŸ๏บธ๏บ†๏ปก ๏ป“๏ปฒ ๏บ›๏ปผ๏บ™ : ๏บ๏ปŸ๏บช๏บ๏บญ ๏ปญ๏บ๏ปŸ๏ปค๏บฎ๏บƒ๏บ“ ๏ปญ๏บ๏ปŸ๏ป”๏บฎ๏บฑ ‏» - ๏บญ๏ปญ๏บ๏ปฉ ๏บ๏ปŸ๏บ’๏บจ๏บŽ๏บญ๏ปฑ ‏( ูฅู ูฉูฃ ‏) ๏ปญ๏ปฃ๏บด๏ป ๏ปข ‏( ูขูขูขูฅ ) - ،


"Kesialan itu ada pada tiga perkara : Rumah, isteri dan kuda (kendaraan)".


๐Ÿ“š [HR. Bukhari 5092 dan Muslim 2225]


Maka pada sebagian kendaraan terkadang ada kesialan, demikian juga sebagian isteri-isteri, ada pada mereka kesialan, dan sebagian rumah ada (kesialan).


Jika seorang insan melihat hal itu, hendaknya dia mengetahui, kalau hal itu terjadi dengan takdir Allah. Dan sesungguhnya Allah Taala dengan hikmah Nya menakdirkan hal itu, agar seorang insan pindah ke rumah lainnya. Wallahu alam.


๐Ÿ“š [Fatawa Ulama Balad Al-Haram hal 1212]



๐ŸŒ http://telegram.me/ahlussunnahposo



Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah_



*Pertanyaan :*


Ada orang yang memiliki rumah, dulunya mereka dalam kondisi baik, lalu terjadi silih berganti peristiwa atas mereka dalam rumah tersebut hingga mereka pun merasa sial karenanya dan menjualnya, diantara peristiwa tersebut adalah cobaan yang mereka peroleh dan terjadinya permusuhan diantara sebagian anggota keluarga, Apakah ini termasuk menganggap sial ? Mohon berilah pengarahan manusia, jazakumullohu khairan



*Jawaban :*


Perbuatan ini bukan termasuk menganggap sial, karena Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ telah bersabda dalam hadits yang shahih :


"Kesialan itu ada pada tiga hal: rumah, hewan tunggangan, dan wanita."


Seringnya kesialan terjadi pada tiga hal ini. Dalam lafadh yang lain berbunyi:


"Sesungguhnya kesialan itu ada pada tiga hal, lalu Beliau menyebutkannya."


Maka hal ini menunjukkan atas seringnya terjadi pada sebagian istri kesialan yang menimpa suaminya, sehingga jika telah tampak dari istrinya perkara yang menunjukkan atas kesialannya karena buruknya akhlak atau pergaulan terhadap suaminya, atau pun silih bergantinya kejadian atas suaminya ketika menikahinya berupa kerugian dan kebangkrutan dalam perdagangan, kerusakan dan kemusnahan pada pertaniannya serta lainnya, maka boleh untuk menceraikan istrinya.


Demikian pula rumah, apabila terjadi silih berganti peristiwa di dalamnya, buruknya kondisi di dalamnya, dan berbagai penyakit yang menimpa dirinya dan anaknya, maka tidak masalah pindah dari rumah itu dan menyewakannya kepada orang lain atau menjualnya, berdasarkan hadits shahih ini.


Demikian pula hewan tunggangan berupa onta, kuda, atau lainnya, jika dia tidak melihat manfaat pada hewan tunggangannya dan dia melihat kejelekan yang silih berganti menimpanya disebabkan hewan tunggannya, maka tidak masalah dia menjualnya dan menggantinya berdasarkan pernyataan hadits dari Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam._


[http://www.binbaz.org.sa/node/17686]



​​•┅┅━━━━━◈๐ŸŽฏ◈━━━━━┅┅•​​​​​​


*๐Ÿ”„ SOURCE: http://mahad-arridhwan.com


๐ŸŒ || http://mahad-arridhwan.com


๐Ÿ“‘ _Berbagi Fawaid Dan Ilmu Syar'i Ahlussunnah Wal Jama'ah_


๐Ÿ”˜ Join us WAG

INFO KAJIAN DAN BERBAGI ILMU SYAR'I

✅ Ikhwan (Laki-laki)
https://chat.whatsapp.com/CAUuDcXOzrV62NKag8AKJc

✅ Akhwat (Muslimah) :
https://chat.whatsapp.com/F8emid9ueRE1cosJP8eBO7




•••┈┈••••○❁○❁○••••┈┈•••

20 HADIST DHO'IF (LEMAH) DAN MAUDHU' (PALSU) YANG POPULER

 20 HADIST DHO'IF (LEMAH) DAN MAUDHU' (PALSU) YANG POPULER


๐ŸŒ || https://bit.ly/34PPF2u



Berikut ini adalah 20 hadits maudhu dan dha'if yang sering diucapkan oleh orang awam atau bahkan pula para penceramah dan khotib. Semoga kita diberi hidayah oleh Allah dan dijauhkan diri dari kebodohan.



*1. Hadits :*


ุงู„ุญุฏูŠุซ ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ูŠุฃูƒู„ ุงู„ุญุณู†ุงุช ูƒู…ุง ุชุฃูƒู„ ุงู„ุจู‡ุงุฆู… ุงู„ุญุดูŠุด


“Bercakap-cakap di masjid itu memakan (menghilangkan) kebaikan sebagaimana hewan ternak memakan rerumputan”


*Hadits tidak ada asalnya.*

Lihat :Takhrijul Ihya [1/136], Thabaqot Asy-Syafi’iyyah karya As-Subki [4/145] dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/4]


*2. Hadits :*


ุงุนู…ู„ ู„ุฏู†ูŠุงูƒ ูƒุฃู†ูƒ ุชุนูŠุด ุฃุจุฏุงً ูˆุงุนู…ู„ ู„ุขุฎุฑุชูƒ ูƒุฃู†ูƒ ุชู…ูˆุช ุบุฏุงً


“Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu akan hidup selamanya dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan-akan kamu mati esok hari ”


*Hadits tidak shahih secara marfu’.*

Lihat : Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/8]


*3. Hadits :*


ุตู†ูุงู† ู…ู† ุฃู…ุชูŠ ุฅุฐุง ุตู„ุญุง، ุตู„ุญ ุงู„ู†ุงุณ : ุงู„ุฃู…ุฑุงุก ูˆุงู„ูู‚ู‡ุงุก


“Dua golongan dari umatku, apabila mereka baik maka baik pulalah seluruh manusia, yaitu para penguasa dan para ulama”


*Hadits maudhu’ (palsu).*

Lihat : Takhrijul Ihya [1/6] dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/16].


*4. Hadits :*


ุชูˆุณู„ูˆุง ุจุฌุงู‡ูŠ ูุฅู† ุฌุงู‡ูŠ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุนุธูŠู…


“Bertawassullah dengan jahku (kedudukanku), karena sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah sangat agung”


*Hadits tidak ada asalnya*

Lihat : Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/22].


*5. Hadits :*


ู…ู† ู†ุงู… ุจุนุฏ ุงู„ุนุตุฑ ูุงุฎุชُู„ุณ ุนู‚ู„ู‡ ูู„ุง ูŠู„ูˆู…ู†َّ ุฅู„ุง ู†ูุณู‡


“Barangsiapa yang tidur setelah Ashar kemudian akalnya hilang, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri”


*Hadits Maudhu’ (Palsu).*

Lihat : Al-Maudhu’at [3/69], Al-La’ali al-Mashnu’ah [2/279], dan Tartibul Maudhu’at [839]


*6. Hadits :*


ู…ู† ุญุฌ ุงู„ุจูŠุช ูˆู„ู… ูŠุฒุฑู†ูŠ ูู‚ุฏ ุฌูุงู†ูŠ


“Barangsiapa berhaji ke Baitullah dan tidak mengunjungiku, sungguh dia telah berlaku tidak sopan padaku”


*Hadits maudhu’ (Palsu).*

Lihat : Tartibul Maudhu’at [600] dan Al-Fawaid al-Majmu’ah [326].


*7. Hadits :*


ู…ู† ุญุฌ ูุฒุงุฑ ู‚ุจุฑูŠ ุจุนุฏ ู…ูˆุชูŠ ูƒุงู† ูƒู…ู† ุฒุงุฑู†ูŠ ููŠ ุญูŠุงุชูŠ


“Barangsiapa berhaji lalu mengunjungi kuburanku setelah matiku, dia seperti mengunjungiku waktu hidupku”


*Hadits dha'if (Lemah).*

Lihat : Qa’idah Jalilah [57], Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/47]


*8. Hadits :*


ุงุฎุชู„ุงู ุฃู…ุชูŠ ุฑุญู…ุฉ


“Perbedaan pada umatku adalah rahmat”


*Hadits Maudhu’ (Palsu).*

Lihat : Al-Asrar al-Marfu’ah [506] dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/11]


*9. Hadits :*


ู…ู† ุนَุฑَูَ ู†ูุณู‡ُ ูู‚ุฏ ุนุฑู ุฑุจَّู‡


“Barangsiapa mengenal dirinya, maka dia telah mengenal Tuhannya”


*Hadits maudhu’ (Palsu).*

Lihat : Tanzih Asy-Syariah [2/402] dan Tadzkiratul Maudhu’at [11]


*10. Hadits :*


ุงู„ู†ุงุณ ูƒู„ู‡ู… ู…ูˆุชู‰ ุฅู„ุง ุงู„ุนุงู„ู…ูˆู† ูˆุงู„ุนุงู„ู…ูˆู† ูƒู„ู‡ู… ู‡ู„ูƒู‰ ุฅู„ุง ุงู„ุนุงู…ู„ูˆู† ูˆุงู„ุนุงู…ู„ูˆู† ูƒู„ู‡ู… ุบุฑู‚ู‰ ุฅู„ุง ุงู„ู…ุฎู„ุตูˆู† ูˆุงู„ู…ุฎู„ุตูˆู† ุนู„ู‰ ุฎุทุฑ ุนุธูŠู…


“Seluruh manusia adalah mati kecuali orang-orang yang berilmu, dan semua orang-orang yang berilmu adalah celaka kecuali orang-orang yang beramal, dan semua orang-orang yang beramal adalah tenggelam kecuali orang-orang yang ikhlas dan orang-orang yang ikhlas berada pada bahaya yang besar ”


*Hadits Maudhu’ (Palsu).*

Lihat : Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/76]


*11. Hadits :*


ุฅู† ู„ูƒู„ ุดูŠุก ู‚ู„ุจุงً ูˆุฅู† ู‚ู„ุจ ุงู„ู‚ุฑุขู† (ูŠุณ) ู…ู† ู‚ุฑุฃู‡ุง ููƒุฃู†ู…ุง ู‚ุฑุฃ ุงู„ู‚ุฑุขู† ุนุดุฑ ู…ุฑุงุช


“Segala sesuatu mempunyai hati (inti) dan sesungguhnya hati Alqur’an adalah surat Yaasiin, barangsiapa membacanya, maka bagaikan membaca Alqur’an sebanyak sepuluh kali”


*Hadits maudhu’ (Palsu).*

Lihat : Al-‘Ilal Li Ibni Abi Hatim [2/55] dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/169]


*12. Hadits :*


ููƒุฑุฉ ุณุงุนุฉ ุฎูŠุฑ ู…ู† ุนุจุงุฏุฉ ุณุชูŠู† ุณู†ุฉ


“Berfikir sesaat lebih baik daripada beribadah selama enampuluh tahun”


*Hadits maudhu’ (Palsu).*

Lihat : Tanzih Asy-Syariah [2/305] dan Tartibul Maudhu’at [964]


*13. Hadits :*


ุตูˆู…ูˆุง ุชุตุญูˆุง


“Berpuasalah kalian, niscaya kalian sehat”


*Hadits dha'if (Lemah).*

Lihat : Takhrijul Ihya [3/87] dan Tadzkiratul Maudhu’at [70]


*14. Hadits :*


ู„ูˆู„ุงูƒ ู…ุง ุฎู„ู‚ุช ุงู„ุฏู†ูŠุง


“Kalau bukan karena kamu (Muhammad), tidaklah Aku menciptakan dunia”


*Hadits maudhu’ (Palsu).*

Lihat : Tartibul Maudhu’at [196] dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/282]


*15. Hadits :*


ู…ู†


ู‚ุฑุฃ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ูˆุงู‚ุนุฉ ููŠ ูƒู„ ู„ูŠู„ุฉ ู„ู… ุชุตุจู‡ ูุงู‚ุฉ ุฃุจุฏุงً


“Barangsiapa membaca surat Al-Waqi’ah pada tiap malam, maka tidak akan tertimpa kefakiran selamanya”


*Hadits dha'if (Lemah).*

Lihat : Tanzih Asy-Syariah [1/301] dan Al-Fawaid al-Majmu’ah [972]


*16. Hadits :*


ู…ู† ุชู…ุณูƒ ุจุณู†ุชูŠ ุนู†ุฏ ูุณุงุฏ ุฃู…ุชูŠ ูู„ู‡ ุฃุฌุฑ ู…ุฆุฉ ุดู‡ูŠุฏ


“Barangsiapa berpegang teguh dengan sunnahku pada waktu rusaknya umatku, maka baginya pahala seratus orang syahid”


*Hadits dha'if jiddan (Sangat Lemah).*

Lihat : Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah [1/326]


*17. Hadits :*

ุฃู†ุง ุงุจู† ุงู„ุฐุจูŠุญูŠู†


“Aku adalah anak dua orang yang (akan) disembelih”


*Hadits tidak ada asalnya*

Lihat : Al-Maqasid al-Hasanah [141]


*18. Hadits :*


ุฎูŠุฑ ุงู„ุฃุณู…ุงุก ู…ุง ุนุจِّุฏ ูˆู…ุง ุญู…ِّุฏ


“Sebaik-baik nama adalah yang disisipkan Abd (=hamba) dan ada Hamd (pujian)nya”


*Hadits maudhu’ (Palsu).*

Lihat : Al-Asrar al-Marfu’ah [192]


*19. Hadits :*


ุงุทู„ุจูˆุง ุงู„ุนู„ู… ูˆู„ูˆ ุจุงู„ุตูŠู†


“Tuntutlah ilmu walaupun di negeri China”


*Hadits maudhu’ (Palsu)*

Lihat : Tartibul Maudhu’at [111] dan Al-Fawaid al-Majmu’ah [852]


*20. Hadits :*


ุดุงูˆุฑูˆู‡ู† – ูŠุนู†ูŠ ุงู„ู†ุณุงุก – ูˆุฎุงู„ููˆู‡ู†


“Bermusyawarahlah dengan mereka (yaitu para istri) dan selisihilah”


*Hadits tidak ada asalnya*

Lihat : Tadzkiratul Maudhu’at [128] Al-Asrar al-Marfu’ah (240)


Wallahu A’lam



(Abu Maryam Abdusshomad, dinukil dari tulisan Syaikh Ihsan bin Muhammad ‘Ayisy : Miatu Hadits Minal Ahadits ad-Dhaifah Wal Maudhu’ah di situs www.islamtoday.net)


Sumber : https://www.alsofwah.or.id/cetakhadits.php?id=189


*SUMBER ARTIKEL:* https://aslibumiayu.net/17802/20-hadits-populer-yang-ternyata-tidak-shahih-bahkan-palsu/

MENJAWAB SYUBHAT RITUAL TAHLILAN

 MENJAWAB SYUBHAT PEMBELA RITUAL TAHLILAN


๐ŸŒ || https://bit.ly/2GDWGtj


๐Ÿ–Š️ Oleh : Ustadz *Abu Yahya Badru Salam, Lc ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰*



Tahlilan adalah ritual berkumpul di keluarga kematian dengan disertai doa-doa dan pembagian makanan untuk para penta’ziyah. Dalam bahasa Arab lebih dikenal dengan istilah *Ma’tam.*


Jarir bin Abdillah Al Bajali berkata:


” ูƒู†ุง ู†ุนุฏ(ูˆูู‰ ุฑูˆุงูŠุฉ ู†ุฑู‰) ุงู„ุงุฌุชู…ุงุน ุงู„ู‰ ุงู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ูˆุตู†ูŠุนุฉ ุงู„ุทุนุงู… ุจุนุฏ ุฏูู†ู‡ ู…ู† ุงู„ู†ูŠุงุญุฉ”.


“Dahulu kami menganggap berkumpul kepada keluarga kematian dan membuat makanan setelah dikuburkan adalah termasuk meratap”

(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu‘ (5/320) dan Al Bushiri dalam Zawaid-nya).


Imam An Nawawi berkata dalam Al Majmu’ [5/306]:


ูˆุงู…ุง ุงู„ุฌู„ูˆุณ ู„ู„ุชุนุฒูŠุฉ ูู†ุต ุงู„ุดุงูุนู‰ ูˆุงู„ู…ุตู†ู (ุฃู‰ ุงู„ุดูŠุฑุงุฒู‰) ูˆุณุงุฆุฑ ุงู„ุงุตุญุงุจ ุนู„ู‰ ูƒุฑุงู‡ุชู‡ ู‚ุงู„ูˆุง ูŠุนู†ู‰ ุจุงู„ุฌู„ูˆุณ ู„ู‡ุง ุฃู† ูŠุฌุชู…ุน ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ูู‰ ูŠุจุช ููŠู‚ุตุฏู‡ู… ู…ู† ุฃุฑุงุฏ ุงู„ุชุนุฒูŠุฉ  ู‚ุงู„ูˆุง ุจู„ ูŠู†ุจุบู‰ ุงู† ูŠู†ุตุฑููˆุง ูู‰ ุญูˆุงุฆุฌู‡ู… ูู…ู† ุตุงุฏูู‡ู… ุนุฒุงู‡ู… ูˆู„ุงูุฑู‚ ุจูŠู† ุงู„ุฑุฌุงู„ ูˆุงู„ู†ุณุงุก ูู‰ ูƒุฑุงู‡ุฉ ุงู„ุฌู„ูˆุณ ู„ู‡ุง”


“Adapun duduk untuk ta’ziyah maka Imam Asy Syafii, Asy Syairozi, dan seluruh ashab menyatakan karohahnya.

Mereka berkata: Yang dimaksud dengan duduk untuk ta’ziyah adalah berkumpulnya keluarga kematian lalu orang yang bertakziyah bermaksud kepada mereka. Mereka berkata: Hendaklah mereka pergi masing masing dengan kebutuhannya. Siapa yang kebetulan bertemu mereka, silahkan ia bertakziyah. Tidak ada bedanya baik wanita maupun laki laki. Ini adalah pernyataan imam Nawawi bahwa pendapat imam Syafii dan seluruh ashab madzhab syafii menyatakan makruhnya, dan yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim“.


Namun para pembela tahlilan berupaya mencari pembenaran dengan dalil yang mereka pandang mendukung walaupun lemah sekalipun. Di antaranya adalah:


*Syubhat 1*


Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar sebagai berikut:


ุนَู†ِ ุงู„ْุฃَุญْู†َูِ ุจْู†ِ ู‚َูŠْุณٍ ู‚َุงู„َ ูƒُู†ْุชُ ุฃَุณْู…َุนُ ุนُู…َุฑَ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ูŠَู‚ُูˆْู„ُ ู„ุงَ ูŠَุฏْุฎُู„ُ ุฃَุญَุฏٌ ู…ِู†ْ ู‚ُุฑَูŠْุดٍ ูِูŠْ ุจَุงุจٍ ุฅِู„َّุง ุฏَุฎَู„َ ู…َุนَู‡ُ ู†َุงุณٌ ูَู„ุงَ ุฃَุฏْุฑِูŠْ ู…َุง ุชَุฃْูˆِูŠْู„ُ ู‚َูˆْู„ِู‡ِ ุญَุชَّู‰ ุทُุนِู†َ ุนُู…َุฑُ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ูَุฃَู…َุฑَ ุตُู‡َูŠْุจًุง ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุฃَู†ْ ูŠُุตَู„ِّูŠَ ุจِุงู„ู†َّุงุณِ ุซَู„ุงَุซًุง ูˆَุฃَู…َุฑَ ุฃَู†ْ ูŠُุฌْุนَู„َ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ุทَุนَุงู…ุงً ูَู„َู…َّุง ุฑَุฌَุนُูˆْุง ู…ِู†َ ุงู„ْุฌَู†َุงุฒَุฉِ ุฌَุงุคُูˆْุง ูˆَู‚َุฏْ ูˆُุถِุนَุชِ ุงู„ْู…َูˆَุงุฆِุฏُ ูَุฃَู…ْุณَูƒَ ุงู„ู†َّุงุณُ ุนَู†ْู‡َุง ู„ِู„ْุญُุฒْู†ِ ุงู„َّุฐِูŠْ ู‡ُู…ْ ูِูŠْู‡ِ. (ุงู„ู…ุทุงู„ุจ ุงู„ุนุงู„ูŠุฉ، 5/328).


“Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Aku mendengar Umar berkata: “Seseorang dari kaum Quraisy tidak memasuki satu pintu, kecuali orang-orang akan masuk bersamanya”. Aku tidak mengerti maksud perkataan beliau, sampai akhirnya Umar ditusuk, lalu memerintahkan Shuhaib menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Mathalib al-‘Aliyah, juz 5 hal. 328).


Atsar ini terdapat dalam sanadnya Ali bin Zaid bin Jud’an. Para ulama mendho'ifkannya.


- Ibnu Sa’ad berkata: “Padanya terdapat kelemahan dan tidak boleh dijadikan hujjah”.

- Imam Ahmad berkata: “Laisa bil qowiy (tidak kuat)”.

- Yahya bin Ma’in dalam riwayat Ibnu Khoitsamah berkata: “dhoif pada segala sesuatu”.

- Abu Zur’ah berkata: “Laisa biqowiy“.

- An Nasai berkata: “ia dhoif”.

- Ibnu Hajar dalam Taqrib-nya berkata: “ia dho’if”.


Adapun perkataan Al Haitsami bahwa ia hasan adalah perkataan yang tak berhujjah. Bertabrakan dengan pernyataan para ulama hadits.


*Syubhat 2*


Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:


ุนَู†ْ ุนُุฑْูˆَุฉَ ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฒَูˆْุฌِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃَู†َّู‡َุง ูƒَุงู†َุชْ ุฅِุฐَุง ู…َุงุชَ ุงู„ْู…َูŠِّุชُ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِู‡َุง ูَุงุฌْุชَู…َุนَ ู„ِุฐَู„ِูƒَ ุงู„ู†ِّุณَุงุกُ ุซُู…َّ ุชَูَุฑَّู‚ْู†َ ุฅِู„ุงَّ ุฃَู‡ْู„َู‡َุง ูˆَุฎَุงุตَّุชَู‡َุง ุฃَู…َุฑَุชْ ุจِุจُุฑْู…َุฉٍ ู…ِู†ْ ุชَู„ْุจِูŠْู†َุฉٍ ูَุทُุจِุฎَุชْ ุซُู…َّ ุตُู†ِุนَ ุซَุฑِูŠْุฏٌ ูَุตُุจَّุชْ ุงู„ุชَّู„ْุจِูŠْู†َุฉُ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุซُู…َّ ู‚َุงู„َุชْ ูƒُู„ْู†َ ู…ِู†ْู‡َุง ูَุฅِู†ِّูŠْ ุณَู…ِุนْุชُ ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠَู‚ُูˆْู„ُ ุงَู„ุชَّู„ْุจِูŠْู†َุฉُ ู…ُุฌِู…َّุฉٌ ู„ِูُุคَุงุฏِ ุงู„ْู…َุฑِูŠْุถِ ุชُุฐْู‡ِุจُ ุจَุนْุถَ ุงู„ْุญُุฒْู†ِ. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…


“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka 'Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian 'Aisyah berkata: “Makanlah kalian, karena aku mendengar RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Talbinah dapat menenangkan hari orang yang sedang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan” (HR. Muslim [2216]).


Hadits ini sama sekali tidak menunjukkan bolehnya tahlilan. 'Aisyah hanya membuatkan makanan untuk keluarga kematian dan kerabatnya saja untuk menghibur mereka tanpa ada acara berkumpul. Oleh karena itu beliau melakukannya setelah para wanita itu pergi. Yang seperti ini dianjurkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits:


ุงุตู†ุนูˆุง ู„ุงู„ ุฌุนูุฑ ุทุนุงู…ุง


“Buatkanlah untuk keluarga Ja’far makanan”

(HR. Ahmad).


Imam Asy Syairozi berkata: “Disukai bagi kerabat mayat dan tetangganya untuk membuatkan makanan untuk mereka”

(Syarah Muhadzab, 5/289).


Ash Shon’ani berkata:


ููŠู‡ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุดุฑุนูŠุฉ ุฅูŠู†ุงุณ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ุจุตู†ุน ุงู„ุทุนุงู… ู„ู‡ู… ู„ู…ุง ู‡ู… ููŠู‡ ู…ู† ุงู„ุดุบู„ ุจุงู„ู…ูˆุช


“Padanya terdapat dalil disyariatkannya menghibur keluarga mayat, karena disibukkan oleh kematian”

(Subulussalam, 2/237).


*Asyhab berkata:*


“Imam Malik ditanya tentang keluarga mayat, bolehkah dikirimi makanan? beliau menjawab: Sesungguhnya aku membenci meratap, dan jika itu bukan dalam rangka meratap, silahkan dikirim”. Lalu Muhammad bin Rusyd mengomentari:


ูˆู‡ุฐุง ูƒู…ุง ู‚ุงู„؛ ู„ุฃู† ุฅุฑุณุงู„ ุงู„ุทุนุงู… ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ู„ุงุดุชุบุงู„ู‡ู… ุจู…ูŠุชู‡ู… ุฅุฐุง ู„ู… ูŠูƒูˆู†ูˆุง ุงุฌุชู…ุนูˆุง ู„ู…ู†ุงุญุฉ، ู…ู† ุงู„ูุนู„ ุงู„ุญุณู† ุงู„ู…ุฑุบุจ ููŠู‡ ุงู„ู…ู†ุฏูˆุจ ุฅู„ูŠู‡


Memang demikian, karena mengirim makanan kepada keluarga mayat bila tidak disertai berkumpul untuk niyahah maka itu perbuatan baik yang dianjurkan”

(Al Bayan Wat Tahshiil).


*Syubhat 3:*


*Mereka mengatakan:*


Demikian pula Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, berpandangan bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Dalam konteks ini, Syaikh Abdullah al-Jurdani berkata:


ูŠَุฌُูˆْุฒُ ู…ِู†ْู‡ُ ู…َุง ุฌَุฑَุชْ ุจِู‡ِ ุงู„ْุนَุงุฏَุฉُ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ْุฅِู…ุงَู…ِ ู…َุงู„ِูƒٍ ูƒَุงู„ْุฌُู…َุนِ ูˆَู†َุญْูˆِู‡َุง ูˆَูِูŠْู‡ِ ูُุณْุญَุฉٌ ูƒَู…َุง ู‚َุงู„َู‡ُ ุงู„ْุนَู„ุงَّู…َุฉُ ุงู„ْู…ُุฑْุตِูِูŠُّ ูِูŠْ ุฑِุณَุงู„َุฉٍ ู„َู‡ُ.


“Hidangan kematian yang telah berlaku menjadi tradisi seperti tradisi Juma’ dan sesamanya adalah boleh menurut Imam Malik. Pandangan ini mengandung keringanan sebagaimana dikatakan oleh al-Allamah al-Murshifi dalam risalahnya.”

(Syaikh Abdullah al-Jurdani, Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218).


*Kitab jawab:*


Sayangnya mereka tidak membawakan perkataan tersebut secara lengkap. Sebelumnya di halaman 217, Syaikh Abdullah Al Jurdani berkata:


ูˆู…ู† ุงู„ุจุฏุน ุงู„ู…ูƒุฑูˆู‡ุฉ ู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ุงู„ู†ุงุณ ู…ู…ุง ูŠุณู…ู‰ ุจุงู„ูƒูุงุฑุฉ ูˆู…ู† ุตู†ุน ุทุนุงู… ู„ู„ุงุฌุชู…ุงุน ุนู„ูŠู‡ ู‚ุจู„ ุงู„ุฏูู† ุฃูˆ ุจุนุฏู‡ ูˆู…ู† ุงู„ุฐุจุญ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ุจุฑ ูˆู…ู† ุงู„ุฌู…ุน ูˆุงู„ุฃุฑุจุนูŠู† ุจู„ ุฐู„ูƒ ูƒู„ู‡ ุญุฑุงู… ุฅู† ูƒุงู† ู…ู† ู…ุงู„ ุงู„ู…ูŠุช ูˆุนู„ูŠู‡ ุฏูŠู† ุฃูˆ ูƒุงู† ููŠ ูˆุฑุซุชู‡ ู…ุญุฌูˆุฑ ุนู„ูŠู‡ ุฃูˆ ุบุงุฆุจ


“Termasuk bid’ah yang makruh adalah yang dilakukan oleh manusia dari apa yang mereka sebut kaffarat, atau berupa membuat makanan untuk berkumpul padanya sbelum dikubur atau setelah dikubur, dan berupa menyembelih di kuburan, dan berupa juma’ dan arba’in. Bahkan semua itu haram bila berasal dari harta mayat yng memiliki hutang, atau ia dihajr pada ahli waritsnya atau gaib”.


Lihatlah, beliau dengan tegas menyatakan bahwa membuat makanan untuk berkumpul pada keluarga mayat adalah termasuk bid’ah. Kemudian beliau mengecualikan darinya juma’ saja. Berarti selain itu adalah haram. Namun pengecualian ini pun membutuhkan dalil, dan tidak ada dalil. terlebih para ulama telah memutlakkan pengharamannya sebagai mana telah disebutkan. Dan riwayat Asyhab di atas membantah pendapat tersebut.


*Syubhat 4*


*Mereka mengatakan:*


Al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab az-Zuhd:


ุนَู†ْ ุณُูْูŠَุงู†َ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุทَุงูˆُูˆْุณُ ุฅِู†َّ ุงู„ْู…َูˆْุชَู‰ ูŠُูْุชَู†ُูˆْู†َ ูِูŠْ ู‚ُุจُูˆْุฑِู‡ِู…ْ ุณَุจْุนุงً ูَูƒَุงู†ُูˆْุง ูŠَุณْุชَุญِุจُّูˆْู†َ ุฃَู†ْ ูŠُุทْุนَู…َ ุนَู†ْู‡ُู…ْ ุชِู„ْูƒَ ุงู„ْุฃَูŠุงَّู…َ


“Dari Sufyan berkata: Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”


Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).


Menurut al-Hafizh al-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat dengan hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus tersebut dihukumi marfu’ yang shahih. Demikian kesimpulan dari kajian al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi.


*Kitab jawab:*


Kalaupun atsar itu shahih, apakah menunjukkan bolehnya tahlilan? Sekali kali tidak. Atsar itu hanya menunjukkan bersedekah untuk mayat (memperbanyak amalan sedekah, pahalanya diniatkan untuk mayit, red.). Adapun berkumpul di keluarga mayat dan membuat makanan untuk berkumpul di sana adalah perkara yang diingkari oleh imam As Suyuthiy sendiri. Dalam kitab Syarhut Tanbih (1/219) beliau berkata:


ูˆูŠูƒุฑู‡ ุงู„ุฌู„ูˆุณ ู„ู‡ุง -ุฃูŠ ู„ู„ุชุนุฒูŠุฉ- ุจุฃู† ูŠุฌุชู…ุน ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ูˆูŠู‚ุตุฏู‡ู… ู„ุฃู†ู‡ ุจุฏุนุฉ


“Dan dimakruhkan duduk untuk takziyah dengan cara berkumpulnya keluarga mayat dan (pentakziyah) bermaksud kepada mereka karena itu adalah bid’ah”.


Lihatlah, Imam As Suyuthiy tidak memahami dari atsar tersebut bolehnya berkumpul di keluarga mayat. Dan telah disebutkan perkataan Imam An Nawawi, pernyataan Imam Syafi’i dan ashab madzhab Syafi’i yang menganggapnya bid’ah.


Riwayat tersebut kalaupun misalnya kita anggap shahih, sebetulnya tidak menunjukkan kepada hal itu dari beberapa sisi:


1. Riwayat tersebut hanya menyebutkan bahwa salaf memberi makan untuk mayat. Bukan berkumpul di keluarga mayat dan makan di sana, karena berkumpul di keluarga mayat untuk takziyah dilarang oleh para ulama sebagaimana pernah dibahas.


2. Mereka membolehkan hari ke 40, ke 100 dan seterusnya karena melihat angka tujuh. Jadi menurut mereka bisa diqiyaskan. Ini sebuah kesalahan fatal. Karena alasan 7 hari itu karena difitnah dalam kubur. Sedangkan fitnah kubur adalah masalah aqidah yang tidak mungkin bisa diqiyaskan.


3. Di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, shahabat yang meninggal banyak sekali, termasuk anak beliau Ruqoyyah dan Ummu Kultsum. Namun tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi memberi makan untuk mereka selama tujuh hari.

Bahkan dalam riwayat yang shahih, setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam menguburkan jenazah shahabat beliau bersabda:


ุงุณุชุบูุฑูˆุง ู„ุฃุฎูŠูƒู… ูˆุณู„ูˆุง ู„ู‡ ุงู„ุชุซุจูŠุช ูุฅู†ู‡ ุงู„ุงู† ูŠุณุฃู„


“Mohonkan ampun untuk saudara kalian ini, mintalah untuknya kekuatan, karena sekarang ia sedang ditanya” (HR Abu Dawud).

Beliau setelah itu tidak menyuruh untuk memberi makan untuknya selama tujuh hari.


4. Di Zaman para shahabat, ketika Abu Bakar meninggal, demikian pula shahabat lainnya tidak pula dinukil bahwa mereka memberi makan untuk mayat selama tujuh hari.


5. Periwayatan Sufyan Ats Tsauri dari Thawus kebanyakan melalui perantara, dan di sini Sufyan hanya berkata: berkata Thawus, dan ini tidak sharih beliau mendengar dari Thawus. Walaupun ada kemungkinan Sufyan menndengar dari Thawus dilihat dari tarikhnya. Namun bila melihat riwayat riwayat di zaman Nabi dan para shahabat, menimbulkan keraguan akan kebenaran riwayat tersebut.


Perkataan tabiin: “dahulu salaf melakukan begini..” tidak dihukumi marfu atas pendapat yang paling kuat. Karena bisa jadi yang dimaksud “mereka” di sini adalah tabi’in juga. Dan kemungkinan antara shahabat dan tabi’in dalam ucapan tersebut masih sama kuatnya, sehingga hanya menimbulkan keraguan.


Jadi berhujjah dengan riwayat tersebut lemah dari semua sisinya.



•┈┈┈┈•◈◉✹❒❒✹◉◈•┈┈┈┈•​​​​​​​​


*๐Ÿ“ฅ ARTIKEL:* https://muslim.or.id



*๐Ÿ“ฎ SILAHKAN DI SHARE & SAVE DENGAN TETAP MENCANTUMKAN SUMBERNYA*


๐Ÿ“‘ _Berbagi Fawaid Dan Ilmu Syar'i Ahlussunnah Wal Jama'ah_


_Di posting ulang_

๐Ÿ“ฌ *_WAG Info Kajian Dan Berbagi Ilmu Syar'i_*

๐Ÿ”˜ *_Join us WAG_*

*INFO KAJIAN DAN BERBAGI ILMU SYAR'I*

*Ikhwan (Laki-laki)*
https://chat.whatsapp.com/CAUuDcXOzrV62NKag8AKJc

*Akhwat (Wanita):*
https://chat.whatsapp.com/F8emid9ueRE1cosJP8eBO7