Sabtu, 08 Januari 2022

Daftar Nama - Nama Anak Islami

 Jangan Memberi Nama Anak Yang Aneh-Aneh


Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah berkata:


"Bila kamu memberi nama dengan nama yang terdengar aneh oleh masyarakat; maka yang seperti ini bisa jadi sebab tertekannya perasaan putra-putrimu di masa yang akan datang.


Dan boleh jadi semua bentuk kesedihan bakal dirasakan oleh mereka disebabkan nama yang dimilikinya; maka engkau menanggung dosa dan akibat jeleknya.


Karena kamu lah yang jadi sebab mereka tertekan oleh sebab nama aneh tersebut, yang mereka kemudian disoraki, 'Lihat namanya! Lihat namanya!." [Syarah Riyadhus Shalihin, I/265]


A. Nama-Nama Pilihan Untuk Putra


Diambil dari Nama-Nama Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam


Berikut ini adalah daftar nama-nama pilihan dari nama-nama Sahabat.


• Abaan

• Ibrahim

• Ubay

• Abyadh

• Ahmad

• Ahmar

• Artha-ah

• Azhar

• Usaamah

• Ishaaq

• Asad

• Aslam

• Isma'il

• Asmar

• Al-Aswad

• Asyraf

• Anas

• Aus

• Aiman

• Ayyub

• Badr

• Al-Bara-a

• Busr

• Bisyr

• Basyiir

• Bakr

• Bilal

• Bahz

• Tamiim

• Tsaabit

• Tsa'labah

• Tsumaamah

• Tsaubaan

• Tsaur

• Jaabir

• Jubair

• Jutsaamah

• Juraij

• Jariir

• Ja'far

• Jamiil

• Junaadah

• Jundub

• Junaid

• Jahm

• Al-Haarits

• Haatim

•vHaazim

• Hibbaan

• Habiib

• Al-Hajjaaj

• Hajr

• Hudzaifah

• Harb

• Hizaam

• Hassaan

• Husain

• Hakiim

• Hammaad

• Hamzah

• Humaid

• Hanbal

• Haniif

• Khalid

• Khabbaab

• Khubaib

• Khadiij

• Khuzaimah

• Khalaf

• Dawud

• Diinaar

• Dzarr

• Dzakwaan

• Dzu-aib

• Raasyid

• Raafi'

• Rabaah

• Ar-Rabii'

• Rabii'ah

• Rasyiid

• Az-Zubair

• Zirr

• Zaraarah

• Zuhair

• Ziyaad

• Zaid

• Saariyah

• Saalim

• Suraaqah

• Sa'd

• Sa'iid

• Sufyaan

• Salman

• Salamah

• Saliim

• Sulaimaan

• Samurah

• Samiir

• Sinaan

• Sahl

• Suhail

• Suwaid

• Syibl

• Syaddaad

• Syarahiil

• Syarahbiil

• Syuraih

• Syaibaan

• Shaalih

• Shakhr

• Shafwaan

• Shuhaib

• Adh-Dhahhaak

• Thaariq

• Thalhah

• Talq

• 'Aashim

• 'Aamir

• 'Aabid

• 'Abbaas

• 'Abdullah

• 'Abdurrahman

• 'Ubaidullah

• 'Ubaid

• 'Utsman

• 'Adi

• 'Urwah

• 'Athiyyah

• 'Ikrimah

• 'Uqbah

• 'Aqiil

• 'Alqamah

• 'Ali

• 'Ammaar

• 'Umar

• 'Amr

• 'Umair

• 'Anbasah

• 'Auf

• 'Iyaadh

• Ghaalib

• Al-Qaasim

• Qatadah

• Qudaamah

• Qais

• Katsiir

• Ka'b

• Kaisaan

• Labiid

• Laits

• Maalik

• Muhammad

• Martsad

• Mas'uud

• Muslim

• Miswar

• Mush'ab

• Mu'adz

• Mu'awiyah

• Naafi'

• Nu'maan

•Haasyim

• Haani

• Hubairah

• Hisyaam

• Hilaal

• Al-Haitsam

• Waaqid

• Waqqas

• Wahb

• Yahya

• Yasir

• Yaziid

• Yasaar

• Ya'quub

• Yusuf

• Yunus


Catatan:

Nama-nama di atas adalah nama-nama pilihan yang diambil dari kitab الإصابة saja, kitab karya Ibnu Hajr.


B. Nama-Nama Pilihan untuk Putri.


Diambil dari Nama-Nama Shahabiyyah


Berikut ini adalah daftar nama-nama pilihan dari nama-nama Shahabat.


•Aasiyah

•Aaminah

•Atsilah

•Utsaima

•Arwa

•Asmaa

•Umaamah

•Umaimah

•Umayyah

•Unaisah

•Amatullah

•Buraidah

•Busrah

•Basyiirah

•Tamiimah

•Tuwaila

•Tsubaitah

•Judaamah

•Ja'dah

•Jamilah

•Jumaimah

•Juwairiyyah

•Hibbaanah

•Habibah

•Harmalah

•Hafsah

•Halimah

•Hamnah

•Hawwaa 

•Khaalidah

•Khadijah

•Khulaidah

•Khansa

•Khaulah

•Raabi'ah

•Rubaihah

•Razhinah

•Rufaidah

•Ruqayyah

•Ramlah

•Rumaitsah

•Zainab

•Saarrah

•Subai'ah

•Sidrah

•Su'aad

•Sa'idah

•Sukainah

•Salmaa

•Sumairah

•Sumayyah

•Sahlah

•Suhaimah

•Saudah

•Sirin

•Syumailah

•Shafiyyah

•Thaahirah

•'Aatikah

•'Aisyah

•'Ashmaa

•'Afraa `

•'Ulayyah

•'Umaarah

•'Amrah

•'Umairah

•Faathimah

•Faadhilah

•Farwah

•Furai'ah

•Qutailah

•Qailah

•Lubaabah

•Lubnaa

•Lailaa

•Maariyah

•Maryam

•Mulaikah

•Maimunah

•Nusaibah

•Nafiisah

•Hind

•Humainah


*Catatan:*

Ini hanya sebagian dari الإصابة oleh Ibn Hajr (sebuah kitab besar dalam 16 jilid tentang shahabat Nabi), 


_________


Dinukil dari: http://atsar.id



Sabtu, 01 Januari 2022

USTADZ FAVORITKU


 Memfavoritkan seorang ustadz itu wajar dan lumrah. Apalagi bila ilmu dan akhlaknya luar biasa. 


Namun terkadang seorang yang memfavoritkan ustadz jatuh kepada sikap berlebihan. 

Marah karena ustadznya, benci karena ustadznya, cinta juga karena ustadznya.


Ketika ustadznya menghukumi untuk meng-hajr (memboikot) seseorang, maka ia hajr orang tersebut tanpa melihat sebab musababnya dan tanpa tabayyun terlebih dahulu.


Syaikhul Islam ibnu Taimiyah memberi kita nasehat. Beliau berkata:


فإذا كان المعلم أو الأستاذ قد أمر بهجر شخص، أو بإهداره وإسقاطه وإبعاده ونحو ذلك، نظر فيه، فإن كان قد فعل ذنبًا شرعيا، عوقب بقدر ذنبه بلا زيادة. وإن لم يكن أذنب ذنبًا شرعيا، لم يجز أن يعاقب بشيء لأجل غرض المعلم أو غيره


"Apabila seorang guru atau ustadz menyuruh untuk menjauhi seseorang atau menghajrnya atau semisalnya, hendaknya dilihat, bila orang tersebut telah melakukan dosa secara syariat maka ia diberi sanksi sebatas dosanya saja dan tidak boleh lebih. Dan bila ia tidak melakukan dosa secara syariat, maka tidak boleh memberinya sanksi hanya karena mengikuti keinginan guru” (Majmu Fatawa, jilid 28)


● Perhatikanlah perkataan beliau yang indah ini :


Terkadang ustadz kita mencela atau mengkritik seseorang, lalu kita ikut mencelanya dan terkadang menyikapinya bagaikan musuh. 


Padahal kalaupun misalnya ia salah, hendaknya diberi udzur terlebih dahulu, mungkin ia jatuh kepada kesalahan karena kelalaian atau yang lainnya.


Seorang ustadzpun seharusnya jangan malah membuat semakin besar api permusuhan sehingga akibatnya ikhwah pun terkotak kotak bahkan tidak saling menegur.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa jilid 28 berkata menasehati kita:


وليس للمعلمين أن يحزبوا الناس ويفعلوا ما يلقي بينهم العداوة والبغضاء، بل يكونون مثل الأخوة المتعاونين على البر والتقوي كما قال تعالى: { وَتَعَاوَنُواْ على الْبرِّ وَالتَّقْوَي وَلاَ تَعَاوَنُواْ على الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ }8


“Para guru tidak boleh mengotak-ngotak manusia dan melakukan sikap yang menimbulkan permusuhan dan kebencian. Tetapi hendaknya mereka bagaikan saudara yang saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.


Sebagaimana firman Allah Ta’ala:


وَتَعَاوَنُواْ على الْبرِّ وَالتَّقْوَي وَلاَ تَعَاوَنُواْ على الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS Al Maidah: 2)


Terkadang ketika ustadz tidak menyukai seseorang, ia ungkapkan kepada murid-muridnya sehingga timbul permusuhan dan kebencian.


Padahal tak layak ia lakukan demikian. Tapi hendaknya ia memberi contoh yang baik kepada murid-muridnya untuk memberi seribu udzur kepada sesama kaum mukminin dan tidak mudah mencela atau berburuk sangka.


Inilah nasehat untuk diriku dan ikhwah sekalian.


Semoga bermanfaat.


____________


Dinukil dari: muslim.or.id

Oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc hafizhahullah




Bahaya Meninggalkan Shalat Ashar

 Dari Buraidah bin Al Hashib Al Aslami radhiallahu'anhu, ia berkata:


بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ


"Bersegeralah untuk melakukan shalat. Karena Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: siapa yang meninggalkan shalat Ashar, akan terhapus semua amalannya" (HR. Al Bukhari no. 553 dan 594).


Dalam riwayat lain, dari Abud Darda' radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:


مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ


"Siapa yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja sampai keluar waktunya, akan terhapus semua amalannya" (HR. Ahmad no.27492, dishahihkan Syu'aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).


Penjelasan Hadits


Meninggalkan shalat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ


“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).


Dan khusus shalat Ashar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadits di atas.


Yang dimaksud meninggalkan shalat Ashar adalah dengan sengaja tidak shalat Ashar. Sehingga hadits ini tidak membahas orang yang shalat Ashar namun tidak di awal waktu atau lelaki yang shalat Ashar di rumah tanpa udzur. Karena dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan shalat Ashar.


Adapun lafadz “Akan terhapus semua amalannya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:


Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalannya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.


Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya, sebagaimana zahir hadits. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.


Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan shalat Ashar baginya, bukan pahala amalan lainnya. Dan banyak sekali takwilan yang lainnya. Ibnu Hajar mengatakan:


وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا


“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan shalat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadits. Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadits ini. Namun mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak” (Fathul Bari, 2/31).


Makna yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin adalah pendapat yang kedua, sesuai zahir dari hadits. Bahwa orang yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja maka terhapus semua amalannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:


هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر،


“Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat ashar ia kufur jika meninggalkannya dengan sengaja, dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan shalat itu kekufuran” (Fatawa Al Lajnah, jilid 28, no. 89).


Oleh karena itu sudah selayaknya kita menjaga shalat Ashar, jangan sampai meninggalkannya. Karena meninggalkan shalat Ashar sangat keras ancamannya.


Semoga Allah ta'ala memberi taufik.


________________


Dinukil dari Telegram: @fawaid_kangaswad

Jumat, 31 Desember 2021

Begadang Menunggu Masuknya Tahun Baru


 Ini amalan yang biasa terjadi di bulan Desember, di mana sebagian manusia rela begadang dan tidak tidur hingga pukul 12.00 hanya sekadar untuk menunggu masuknya tahun baru. Dari sisi manfaat, maka amalan ini tidak memberikan manfaat, baik dari sisi kesehatan atau dari sisi keimanan, atau dari sisi sisi yang lain


Begadang tanpa ada kepentingan yang syari dibenci oleh Nabi ﷺ. Selain tidak bermanfaat, kegiatan begadang ini terkadang menyebabkan seseorang Muslim meninggalkan Salat Shubuh, karena mereka tidak tidur sampai menjelang Shubuh, dan tertidur ketika adzan berkumandang.


Mereka pun meninggalkan kewajiban melaksanakan Shalat Shubuh dalam kondisi seperti itu. Terkadang sebagian orang tidak merasa menyesal atau bersedih dengan meninggalkan kewajiban dari Allah ﷻ. Ini menunjukkan kelemahan kaum Muslimin di hadapan kebiasaan dan adat orang-orang kafir


Diriwayatkan dari Abi Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا


"Rasulullah ﷺ membenci tidur sebelum Shalat Isya, dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” [HR. Bukhari, no. 568]


Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan


Nabi ﷺ tidak suka begadang setelah Shalat Isya, karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat Malam, dan khawatir jika sampai luput dari Salat Shubuh berjamaah


Syaikh Abdulah Al-Faqih berkata


فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها


"Adalah kebiasaan Nabi ﷺ tidur di awal Malam setelah Shalat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum Shalat Isya, dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]


'Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah Sjalat Isya. Beliau mengatakan:


"Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” [Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 3:278, Asy-Syamilah]


Rasulullah ﷺ telah memberikan bimbingan kepada kaum Muslimin untuk tidak melakukan amalan-amalan yang sia-sia. Beliau ﷺ bersabda:


مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ


"Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” [HR. Tirmidzi]


Semoga kita bisa menghindari segala amalan yang dibenci oleh Allah ﷻ di bulan Desember ini, dan menjadikan akhir dari tahun ini sebagai kebaikan yang dicintai oleh Allah ﷻ


______________


Dinukil dari: rumaysho.com


Sabtu, 25 Desember 2021

Hukum Seorang yang Sudah Bertaubat, Tapi Berkali-Kali Mengulangi Dosanya


 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.


Pertanyaan : 


Apa hukum bertaubatnya seorang dari dosa lalu dia mengulangi dosanya kembali beberapa kali. kemudian dia bertaubat berkali-kali dan setelah itu dia bertaubat dengan jujur dan tidak lagi mengulangi dosa tersebut ?


Jawaban : 


Taubatnya orang ini sah, dan berbagai taubat yang pertama dan berbagai taubat yang terakhir semuanya sah. Karena setiap kali berbuat dosa kemudian bertaubat kepada Allah dari dosanya, dan dia menyempurnakan syarat-syarat taubatnya maka Allah akan menerima taubatnya. Maka jika nafsunya mengajaknya lalu dia  melakukan dosa kembali lalu dia bertaubat kedua kali, tiga kali, empat kali. Berdasarkan firman Allah :


قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً


"Katakanlah : Wahai hambaKu yang telah melampaui batas, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah sesungguhnya Allah itu mengampuni dosa semuanya." (QS. Az-Zumar 53)


Akan tetapi yang penting taubatnya itu benar, hendaknya dia bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut, bukan taubat yang main-main, dalam keadaan dia berniat dalam hatinya untuk mengulangi dosa tersebut. 


Karena taubat demikian itu tidak benar, akan tetapi jika taubatnya benar, tatkala dia meninggalkan dosanya dia bertekad untuk tidak mengulanginya.


Maka sesungguhnya jika dia mengulangi kembali kali kedua, maka taubat pertamanya tidaklah gugur. Bahkan tabuat pertamanya tetap sah. Dan setiap kali dia berbuat dosa dan bertaubat, maka Allah tetap menerima taubatnya.


يتوب ثم يعود إلى نفس الذنب


السؤال:


ما حكم توبة من تاب من ذنب ثم رجع إلى ذلك الذنب مرات عديدة، ثم تاب كذلك مرات عديدة وبعد ذلك منَّ الله عليه بالتوبة الصادقة، ولم يرجع إلى هذا الذنب؟


أفتونا وفقكم الله.


الجواب:


توبة هذا المذنب صحيحة. التوبات الأولى والتوبات الأخيرة كلها صحيحة؛ لأنه كلما أذنب ذنباً ثم تاب إلى الله منه واستكمل شروط التوبة في حقه قبل الله يقبل توبته، فإذا دعته نفسه مرة أخرى وفعله فليتب ثانياً، وثالثاً ورابعاً؛ لقول الله تعالى: ﴿قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً﴾ [الزمر:53] لكن المهم أن تكون التوبة صادقة، وأن يكون عازماً على ألا يعود إلى هذا الذنب، وليست التوبة مهزهزة بأن يتوب وهو في قلبه نية للعودة إلى الذنب، فإن هذه التوبة ليست صحيحة، لكن إذا كانت توبة صحيحة وكان حين ترك الذنب عازماً على ألا يعود إليه فإنه إذا عاد إليه مرة ثانية لا تنهدم توبته الأولى، بل توبته الأولى صحيحة، وكلما أذنب وتاب تاب الله عليه.


____________


Sumber: https://binothaimeen.net/content/173


Dinukil dari: https://mahad-arridhwan.com


Sabtu, 18 Desember 2021

Solusi Menghindari RIBA Pada Arisan


 Akad asli dari Arisan adalah Qordh (Hutang) bukan tabungan, Mengapa?


Karena arisan adalah saling mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu dan uang yang terkumpul tadi diberikan secara bergilir kepada seluruh anggota arisan, dengan ketentuan setiap anggota wajib membayar uang dengan jumlah tertentu setiap jangka waktu tertentu hingga masa yang telah ditentukan.


Arisan itu bukan menabung, Mengapa?


Karena jika arisan itu adalah tabungan maka tidak ada paksaan atau keharusan untuk rutin melakukan pembayaran dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Menabung pastilah sesuai keinginan kita, berapapun kita mau menabung dan kapan saja kita menabung maka tidak ada yang bisa mengatur atau memaksa kita untuk menabung.


Mengapa Akadnya Menjadi Qordh (Hutang)?


Karena pada dasarnya jika kita mendapatkan atau memenangkan kocokan undian arisan misalnya 5 juta dari 10 orang yang ikut arisan (@500 ribu) maka sejatinya uang kita hanya 500 ribu, yang 4,5 juta itu adalah uang dari 9 orang lainnya yang dipinjamkan kepada kita.


Kenapa Dikatakan Dipinjami atau Dihutangkan?


Ya, karena Anda wajib membayar 500 ribu dicicil di bulan berikutnya sampai dengan hutang Anda telah terbayarkan seluruhnya. Karena akadnya adalah saling berhutang satu dengan yang lainnya, maka oleh karenanya terlarang masing-masing pihak mendapatkan manfaat dari akad hutang tersebut.


Makan-Makan Ditempat Arisan


Makan-makan ditempat yang mendapatkan arisan, artinya kita makan-makan ditempat yang mendapatkan hutang (pihak yang berhutang). Ia mendapatkan hutang 4,5 juta, jika dikurangi makan-makan misalnya habis 500 ribu, maka sejatinya dia hanya mendapatkan hutang 4 juta, tapi nanti ia wajib mengembalikan 4,5 juta. (Ada tambahan atau manfaat dari Hutang).


Sekarang mana dalilnya kalau memberikan tambahan atas hutang adalah RIBA?


1. Ada hadits yang berbunyi,


كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا


“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi)


Walaupun hadits diatas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama.


Ulama sepakat semua hutang yang memberikan kemanfaatan maka itu adalah haram dan riba, seperti dinukilkan oleh Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma’, halaman ke-120 dan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 6/346.


Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,


أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا


“Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276).


Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,


وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ


“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)


2. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):


حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»


“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”..


Dari kedua hadist diatas dapat kita simpulkan bahwa tambahan manfaat atau hadiah dari Hutang akan menjadi RIBA apabila :

Dipersyaratkan di awal hutang piutang. Diberikan sebelum hutang piutang selesai (memberikan manfaat atau hadiah saat masih berlangsungnya hutang piutang).


Nah, mari kita lihat akad Arisan kita, jelaslah saat arisan kita melakukan hutang-piutang dan ada ketentuan :


"Yang dapat arisan (yang berhutang) harus menjamu makan-makan di rumahnya untuk pertemuan arisan bulan depan."


Ini jelas mensyaratkan manfaat atau tambahan di depan akad arisan (hutang piutang). Dan ini jelas adalah Riba.


Manfaat yang didapatkan berupa makan-makan yang dilakukan sebelum arisan beres, artinya manfaat tambahan kita terima pada saat pihak yang berhutang belum melunasi pembayaran hutangnya (belum beres masa arisannya). Ini jelas, makan-makan tersebut mengandung Riba.


Apakah Islam itu Angel (susah sulit), Njlimet, Ribet??


Jawabannya ada di dalam Al Qur’an,


فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ‌ يُسْرً‌ا – إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ‌ يُسْرً‌ا


“Maka sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al Insyirah : 5-6)


Solusi Supaya Arisan Terhindar Dari Riba :


Uang makan-makan dipisah dari uang arisan yang dikocok sebagai akad hutang piutangnya.


Tidak ada syarat yang dapat arisan bulan ini akan ngunduh arisan bulan depannya. (Akan ketempatan arisan plus makan-makan di rumahnya).


Lebih baik lagi apabila dalam arisan tersebut ada acara makan makan nya bisa di adakan di Rumah makan atau resto dan masing masing anggota arisan bayar masing masing atas apa yang dia makan.


Lha kalo segini saja kita masih merasa ribet, apa nggak takut nanti kita ribet di akhirat?? 


Semoga kita terhindar dari debu Riba di akhir zaman ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, 


“Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (HR. Nasa`i, no. 4455)


Wallahu ‘alam.


___________


Artikel ini sebagai pembahasan dan penjelasan dari fatwa Dr. Erwandi Tarmizi, MA tentang Arisan pada video dibawah ini:

https://youtu.be/eE2KAnSypvM


Dinukil dari: https://sekolahmuamalah.com



Jumat, 17 Desember 2021

Memasukkan Orang ke Group WhatsApp Tanpa Izin


 Memasukan orang ke dalam group WhatsApp atau semisalnya tanpa izin adalah perbuatan yang kurang beradab. Karena bisa jadi orang yang dimasukkan itu tidak ridha dan merasa terganggu. 


Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 


الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ


"Seorang Muslim yang sejati adalah yang kaum Muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya" (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41).


Dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 


أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ


“Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR. Ibnu Majah no. 3934, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 549).


Maka tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat orang lain merasa terganggu. Termasuk di dalamnya, memasukkan orang ke grup tanpa izin. Ini adalah akhlak yang buruk. Kecuali ada prasangka kuat bahwa ia akan ridha jika dimasukkan tanpa izin.


Demikian juga tidak boleh melakukan hal seperti ini walaupun alasannya untuk dakwah. Ingatlah kaidah:


الغاية لا تبرر الوسيلة


"Tujuan baik tidak menghalalkan segala cara".


Ingat juga hadits Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam:


إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ


"Sesungguhnya Allah ta'ala mewajibkan ihsan (cara yang baik) dalam segala sesuatu" (HR. Muslim no. 1955, dari sahabat Syaddad bin Aus radhiallahu 'anhu).


Maka andaikan ingin memasukkan orang ke grup, hendaknya dengan cara yang baik.


Selain itu, jika ingin mendakwahkan orang lain dan menyebarkan ilmu, jangan lupa adab! Jangan sampai niat ingin berdakwah namun tidak punya adab.


Abu Zakariya An Anbari rahimahullah mengatakan:


علم بلا أدب كنار بلا حطب، و أدب بلا علم كروح بلا جسد


“Ilmu tanpa adab seperti api tanpa kayu bakar, dan adab tanpa ilmu seperti jasad tanpa ruh” (Adabul Imla’ wal Istimla’ [hal. 2], dinukil dari Min Washaya Al Ulama liThalabatil Ilmi [hal. 10]).


Semoga Allah ta'ala memberi taufik.


________________


@fawaid_kangaswad