TANYA JAWAB AJARAN SUFI: MANUNGGALING KAWULO GUSTI (WIHDATUL WUJUD) DAN TARIQAT NAQSYABANDIYAH
*Pertanyaan:*
Ustadz, mohon penjelasan tentang manunggaling kawulo gusti.
*Jawaban:*
Manunggaling kawulo gusti atau dikenal juga dalam bahasa Arabnya *‘hulul dan wihdatul wujud’* adalah bentuk ajaran sufi paling ekstrim yang pernah disebarkan di antara kaum muslimin di Indonesia oleh tokoh-tokoh sufi seperti Hamzah al Fanshuri, Syekh Siti Jenar, dll.
Syaikh Muhammad Nuruddin Ar-Raniri, seorang syaikhul islam di kerajaan Samudra Pasai, meriwayatkan dalam kitabnya, Fath Al-Mubin sebagaimana dalam Jaringan Ulama hal. 219, tentang faham wihdatul wujud di masa Sultan Iskandar Tsani yang merupakan warisan daripada Hamzah Al-Fanshuri dan Syamsuddin As-Sumatrani, “…dan lagi kata mereka itu, al-‘alam huwa Allah, huwa al-‘alam, bahwa alam itu Allah dan Allah itu alam.”
Meskipun sudah sejak dulu dicoba diberantas, ajaran sufi tersebut masih hidup dan kini diteruskan oleh kelompok Tarekat Naqsabandiyah Khalidiyah yang berada di Jawa, Sumatera Barat dll. Tarekat sufi ini adalah aliran sesat dan bid’ah, menyeleweng dari Kitab dan Sunnah. Barangsiapa yang merasa cukup dengan aliran sufi, maka ia lepas dari manhaj Ahlus Sunnah wa Jamaah, jika berkeyakinan bahwa syaikh sufi dapat memberikan berkah, atau dapat memberikan manfa’at dan madharat, menyembuhkan orang sakit, memberikan rezeki, menolak bahaya, atau berkeyakinan bahwa wajib menta’ati setiap yang dikatakan gurunya/syaikh, walaupun bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Barangsiapa berkeyakinan dengan semuanya itu, maka dia telah berbuat syirik terhadap Allah dengan kesyirikan yang besar, dia keluar dari Islam, dilarang berloyalitas padanya dan menikah dengannya.
والله أعلم بالصواب
●┈»̶•̵̌ ✽ ஜ ۩ ۞ ۩ ஜ ✽ •̵̌«̶┈●
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/2539
http://muslim.or.id/sejarah-islam/usaha-ulama-nusantara-dalam-memberantas-ajaran-sufi.html
http://almanhaj.or.id/content/1485/slash/0/tarekat-sufi-naqsyabandiyah/
🔰 @IslamAdalahSunnah
●┈»̶•̵̌ ✽ ஜ ۩ ۞ ۩ ஜ ✽ •̵̌«̶┈●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar