Rabu, 01 Desember 2021

Mengirim Karangan Bunga Sebagai Tanda Duka Cita, Bolehkah?


 Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, 


Mengirim karangan bunga bagi mayit, baik itu mayit Muslim, apalagi non-Muslim, maka hukumnya – sejauh yang saya ketahui dan fahami – adalah TIDAK BOLEH. Setidaknya dibenci (MAKRUH), jika tidak mau dikatakan haram.


Alasannya:


- Takziyah itu bagian dari ibadah, yang sepatutnya kita meniru cara Nabi ﷺ dalam bertakziyah. Sedangkan Nabi ﷺ tidak pernah bertakziyah dengan mengirimkan bunga, padahal di zaman beliau ﷺ ada bunga. Demikian pula dengan para sahabat. Karena itu, perbuatan ini berpotensi masuk ke dalam amaliyah bid'ah. 


- Mengirimkan karangan bunga itu bukan merupakan kebiasaan Islam, namun kebiasaan orang kafir. Karena itu hal ini termasuk perbuatan tasyabbuh (meniru-niru) perbuatan orang kafir yang dilarang Nabi ﷺ.


- Keluarga mayit tidaklah butuh dengan karangan bunga atau yang semisal. Bahkan karangan tersebut cenderung menjadi sampah tidak berguna, yang hanya menghabiskan tempat. Sehingga tidak malah membantu, namun malah menyusahkan.


- Karangan bunga itu tidak murah dan tidak begitu berguna, sehingga perbuatan ini termasuk tabdzir atau membuang-buang harta.


- Seringkali dalam karangan bunga dituliskan kata fihak yang mengirimkan, seperti “Yang turut berduka cita, Fulan.” Perbuatan seperti ini berpotensi melahirkan rasa pamer, ingin dilihat (riya’) atau ingin didengar (sumah). Bahkan bisa jadi menimbulkan rasa sombong, berbangga diri dan melampaui batas, lantaran ingin menunjukkan status dan strata sosial.


DLL


Wallahu a’lam


****


Di tulis Oleh: Ustadz Abu Salma Muhammad hafizhahullah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar