Selasa, 03 Maret 2020

SEDIKIT CATATAN BUKU 37 MASALAH POPULER KARYA H. ABDUL SOMAD

Sedikit Catatan Buku 37 Masalah Populer
Karya H.  Abdul Somad Lc,  MA

Sebagian saudara kami bertanya tentang buku tersebut dan mengirimkannya kepada kami.  Setelah kami baca,  ada beberapa catatan yang perlu kami goreskan sebagai bentuk nasehat kepada ummat agar mereka tidak terjerumus dalam kesalahan beliau.

Muhammad ibn Bundar pernah berkata kepada Al-Imam Ahmad: “Wahai Abu Abdillah, sesungguhnya saya merasa berat hati untuk mengatakan ‘si fulan pendusta !’.” Ahmad menjawab: “Seandainya kamu diam dan saya juga diam, lantas kapan orang yang jahil mengetahui mana yang benar dan mana yang salah ?!
(Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah Al-Baghdadi hlm. 63 , Al-Abathil wal Manakir Al-Jauzaqani 1/133, Al-Maudhu’at Ibnul Jauzi 1/43, Syarh ’Ilal Tirmidzi Ibnu Rajab hlm. 88).

Bangkitlah wahai jiwa untuk membela agama Allah,  walau akan banyak komentar negatif yang akan kau hadapi.

Pernah ada seorang berkata kepada Yahya bin Main: Apakah engkau tidak khawatir bila orang-orang yang engkau kritik tersebut kelak menjadi musuhmu dihari kiamat ?
Beliau menjawab: “Bila mereka yang menjadi musuhku jauh lebih ku senangi daripada Nabi  yang menjadi musuhku, tatkala beliau bertanya padaku: Mengapa kamu tidak membela Sunnahku dari kedustaan ?!
(Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah, Al-Khathib Al-Baghdadi hal. 6)

Kami disini bukan untuk membantah secara detail,  karena itu butuh berjilid-jilid buku,  karena setiap permasalahan yang beliau utarakan sangat layak dibantah dengan satu judul buku khusus,  tapi ini hanyalah catatan ringan beberapa ketergelinciran penulis buku -semoga Allah memberinya hidayah.

A.  Masalah Aqidah

1. Aqidah asma wa Shifat
Dalam tauhid asma wa shifat,  penulis mengikuti metode tafwidh dan tawil. (hal. 126> Dua metode yang diingkari oleh para ulama salaf shalih.  (Lihat buku kami Membela Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah)

2. Mengingkari ketinggian Allah diatas langit.
Penulis tidak mengimani ketinggian Allah diatas langit (hal.  151).
Aqidah ini jelas bertentangan dengan Al Quran,  hadits,  ijma,  fithrah dan akal.  (Lihat buku kami Di Mana Allah ?  )

3. Membolehkan sholat dimasjid yang ada kuburnya.  (hal. 258)
Pemahaman ini tidak benar, para ulama bersepakat bahwa hal itu juga termasuk dilarang juga.  (Lihat kitab Tahdzir Sajid karya Al Albani)

4. Menyebarkan Kedustaan tentang Salafi Wahabi dengan fitnah-fitnah keji dengan menyebut mereka Khawarij,  suka membunuh dan lain-lain dengan menukil ucapan as Showi dan Zaini Dahlan.  (hal.  389, 396)
Sungguh ini adalah tuduhan yang sangat keji, sebagaimana kami jabarkan dalam buku kami "Meluruskan Sejarah Wahhabi".

B.  Masalah hadits
1. Mengingkari hadits Jariyah tentang Allah diatas langit, dan menilainya sebagai hadits yang mudhthorib (hal.  147)
Padahal para ulama ahli hadits telah sepakat menshohihkan hadits ini dan membelanya dari rongrongan ahli bid'ah yang mengingkarinya karena tidak sesuai dengan aqidah mereka.  (Lihat buku kami Membela Hadits Nabi)

2. Mengingkari hadits tentang orang tua Nabi dineraka dengan mengatakan hadits ini mesti ditakwilkan karena dianggap bertentangan dengan nash Al Quran.  (hal.  363)
Padahal hadits tersebut shahih dengan kesepakatan ulama.  Dan mereka membantah ketegelinciran As Suyuthi dalam hadits tersebut.  (Lihat buku kami Membela Hadits Nabi)

3. Masalah Fiqih
Membolehkan cukur jenggot dan tidak wajib memelihara jenggot dengan alasan bahwa itu hanya masalah tradisi (174, 175)
Pendapat ini salah fatal, karena para ulama telah sepakat mewajibkan memelihara jenggot dan mengharamkan mencukurnya, bukan sekedar makruh menurut istilah fiqih belakangan.  (Lihat buku kami Bangga Dengan Jenggot)

2. Membolehkan isbal asal tidak sombong.  (167)
Ini adalah pendapat yang lemah, sebagaimana dibantah secara panjang oleh Syaikhuna Walid bin Saif Alu Nashr dalam bukunya Al Isbal Li Ghoiril Khuyala.

3. Membolehkan perayaan maulid Nabi dan mengklaim bahwa Ibnu Taimiyyah membolehkannya.  (hal.  353)
Ini adalah pendapat yang lemah dan klaim dusta terhadap Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Lihat buku kami Polemik Perayaan Maulid Nabi)

Inilah sedikit catatan tentang buku yang penulisnya lagi viral saat ini. Sebenarnya masih banyak lagi lainnya, semoga dimudahkan pada kesempatan lainnya.

Dan telah sampai kabar padaku bahwa salah seorang ustadz Sunnah telah mengkritisi buku tersebut dalam bantahan secara khusus.  Semoga Allah memudahkannya.

Ya Allah,  saksikanlah bahwa kami telah menyampaikan dan menunaikan kewajiban kami. Selanjutnya,  kepada-Mu kami berdoa agar menampakkan kebenaran kepada kami dan memudahkan kami untuk mengikutinya. 

Ditulis oleh hamba yang faqir ila maghfiroti Robbihi

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Gresik,  14 Rabiul Awal 1439 H

http://bit.ly/LenteraDakwah

Senin, 02 Maret 2020

AWAL MULA KUBURAN RASULULLAH DI MASUKKAN KE DALAM MASJID NABAWI


AWAL MULA KUBURAN RASULULLAH DIMASUKKAN KEDALAM KAWASAN MASJID NABAWI
Oleh
Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan Nihayah [9/73] sehubungan peristiwa tahun 88H : “Ibnu Jarir menyebutkan bahwa pada bulan Rabi’ul Awwal dari tahun tersebut, datang surat Al-Walid (yang menjabat Khalifah saat itu) kepada Umar bin Abdul Aziz (sebagai gubernur Madinah) yang isinya memerintahkan beliau agar masjid Nabi ﷺ direhab dan direnovasi, dan ruangan-ruangan Nabi ﷺ ditambah dan diperluas dari sisi Kiblat atau depan masjid, serta seluruh sisi-sisinya, sehingga ukurannya menjadi dua ratus meter persegi nantinya. Siapa yang menjual tanah atau bangunan miliknya kepada anda hendaklah dibeli, karena jika tidak maka dihargai dengan harga yang seadil-adilnya, lalu dirubuhkan dan dibayarkan kepada mereka harga bangunan atau rumahnya tersebut. Sesungguhnya anda dalam masalah ini memiliki landasan, yaitu seperti yang pernah dilakukan para pendahulu anda, yaitu 'Umar dan 'Utsman.
Lalu Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan orang-orangnya, para fuqaha yang sepuluh dan masyarakat Madinah, lalu beliau membacakan surat Amirul Mukminin tersebut. Akan tetapi mereka merasa berat melaksanakannya, mereka berkata : “Ruangan-ruangan ini atapnya pendek dan terbuat dari pelepah kurma, dindingnya dari batu bata dan pintunya terdapat permadani dari bulu yang kasar. Jadi membiarkan masjid dalam bentuk seperti ini lebih baik. Orang-orang yang menunaikan haji, para musafir dan peziarah dapat menyaksikan serta melihat-lihat rumah-rumah Nabi ﷺ , sehingga merekapun bisa mengambil manfaat dan pelajaran darinya, semua ini lebih mengajak untuk zuhud di dunia. Mereka tidak merehabnya kecuali sebatas yang mereka butuhkan, yaitu sekedar melindungi mereka dari terik dan panas. Serta agar mereka mengetahui bahwa bangunan yang tinggi merupakan pekerjaan raja-raja Fir’aun dan kekaisaran Persia. Semua yang panjang angan-angan akan menginginkan dunia dan berharap kekal di dalamnya”.
Seketika itu, maka Umar bin Abdul Aziz mengirim surat balasan kepada Al-Walid yang isinya menjelaskan kesepakatan para fuqaha yang sepuluh tersebut. Tetapi Al-Walid megirim utusan yang memerintahkan beliau untuk merombak dan membangun kembali masjid seperti yang diinginkan sebelumnya serta atap-atapnya ditinggikan, maka mau tidak mau, Umar bin Abdul Aziz merombaknya. Ketika mereka memulai perombakan, para tokoh dan pemuka masyarakat Bani Hasyim dan yang lainnya berteriak, mereka menangis seperti hari Rasulullah ﷺ  wafat, dan para pemilik bangunan di sekitar masjidpun menjual bangunannya. Pekerjaan akhirnya dimulai dengan cepat dan sungguh-sungguh, serta menyingsingkan lengan dan baju dengan dibantu banyak pekerja yang dikirim Al-Walid. Maka kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk di dalamnya, kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, termasuk kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akhirnya masuk dalam kawasan masjid. Ukuran akhirnya dari timur sampai kamar-kamar isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diperintahkan Al-Walid.
Diriwayatkan, ketika mereka menggali dinding pembatas sebelah timur dari kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, tiba-tiba muncul sebuah kaki. Mereka pun khawatir jangan-jangan itu kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya mereka yakin kalau itu kaki Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.
Diceritakan bahwa Sa’id Al-Musayyib tidak mau menerima jika kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha dimasukkan ke dalam masjid, seakan beliau khawatir jika makam dijadikan masjid.
Sampai di sini kutipan dari Al-Bidayah wan Nihayah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalah kitab Al-Jawabul Bahir (hal.71) : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan di kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dan kamar tersebut serta kamar-kamar isteri-isteri Rasulullah yang lain berada di sisi timur masjid, kiblat dahulunya tidak masuk dalam kawasan masjid, bahkan berada di luar antara kamar dan masjid. Akan tetapi pada pemerintahan Al-Walid, masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperluas, Al-Walid gemar merenovasi dan membangun masjid. Beliau memperluas Masjidil Haram, Masjid Damasyqus dan yang lainnya. Beliau memerintahkan wakilnya di Madinah (Umar bin Abdul Aziz) membeli rumah-rumah dari pemiliknya, yang sebelumnya mewarisinya dari isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menambahkannya ke dalam masjid. Sejak itu rumah-rumah tersebut masuk dalam kawasan masjid. Hal tersebut terjadi setelah beberapa sahabat wafat ; setelah wafatnya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa’id Al-Khudri serta Aisyah, bahkan setelah wafatnya mayoritas para sahabat dan tidak tersisa satupun dari mereka di Madinah saat itu.
Diriwayatkan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib mengingkari hal ini, juga umumnya sahabat dan tabiin mengingkari apa yang dilakukan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membangun masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan batu dan kayu jati, begitu pula ketika Al-Walid melakukan hal yang sama. Adapun Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, beliau memperluasnya tetapi dengan batu bata (seperti saat Rasulullah membangunnya) tiang-tiangnya dari batang kurma, dan atapnya dari pelepah kurma. Tidak diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang mengingkari kebijakan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, yang ada adalah ketika Utsman Radhiyallahu ‘anhu melaksanakan kebijakan beliau tersebut, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan para sahabat”.
Beliau rahimahullahu melanjutkan : “Adalah Al-Walid bin Abdul Mulk menjabat khalifah setelah wafatnya ayah beliau (Abdul Mulk) pada tahun delapan puluhan hijriyah, ketika para sahabat (di Madinah) tersebut sudah meninggal seluruhnya. Juga sebagian besar sahabat di seluruh kawasan dan penjuru sudah meninggal, dan sedikit sekali yang masih hidup seperti Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu di Bashrah, beliau Radhiyallahu ‘anhu meninggal di zaman kekhalifahan Al-Walid, pada tahun sembilan puluhan hijriyah. Begitu pula Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu yang meninggal pada tahun 78H di Madinah, dan beliau sahabat yang paling akhir meninggal di Madinah. Adapun Al-Walid, beliau memasukkan rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh setelah itu, sekitar sepuluh tahun, dan pembangunan masjid dilakukannya setelah Jabir Radhiyallahu ‘anhu wafat, hingga tidak ada satupun dari para sahabat yang masih hidup di Madinah saat itu”.
Beliau rahimahullahu menyinggung pula masalah ini dalam kitab yang lain Ar-Raddu ‘Alal Ikhna’i (hal. 119) dan Iqtidha’ush Shiraathal Mustaqim (hal. 367). Demikian yang disebutkan oleh para ahli sejarah seperti dalam Umdatul Al-Akhbar (hal.108), Tahqiqun Nushrah bi Talkhishi Ma’alimi Daril Hijrah oleh Al-Maraghi (hal. 49) dan Wafa’ul Wafa (jilid pertama hal, 513) oleh As-Samhudi.
Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa Al-Walid rahimahullahu telah salah ketika beliau memasukkan kamar-kamar ini ke dalam masjid Nabawi. Beliau telah melanggar larangan Rasulullah yaitu menjadikan makam sebagai masjid dan shalat menghadapnya, karena siapa yang shalat di tempat yang sebelumnya diperuntukkan bagi para sahabat Ahlush Shuffah pasti menghadap ke makam, sebagaimana yang kita saksikan. Begitu pula para wanita, mereka dalah shalatnya di masjid Nabawi menghadap ke kuburan. Wajib bagi kaum muslimin untuk mengembalikannya seperti semula (berada di sisi timur) sebagaimana di zaman Rasulullah, karena sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
_________________________
[Disalin dari kitab edisi Indonesia Bantahan terhadap Musuh Sunnah, Penulis Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Penerjemah Munawwir A Djasari, Penerbit Pustaka Azzam, Pebruari 2003]
__________
Foote Note
[1]. (8/65) dari Tarikh beliau

CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.    

KESALAHAN SESUDAH SHOLAT


📚🕌⚠️  *PERINGATAN PENTING TENTANG KESALAHAN SESUDAH SHALAT*
✍🏻 Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas حفظه الله تعالى
Beberapa hal biasa dilakukan oleh banyak orang setelah shalat fardhu (wajib) yang lima waktu, tapi tidak ada contoh dan dalil dari Rasulullah ﷺ dan para Sahabat ridhwaanullaah ‘alaihim ajma’iin.
⚫ Di antara *kesalahan dan bid’ah* tersebut ialah:
*1. Mengusap muka setelah salam.*
(Lihat, Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah wal Maudhuu’ah no. 660 oleh Imam al-Albani)
*2. Berdo’a dan berdzikir secara berjama’ah yang di pimpin oleh imam shalat.*
(Al-I’tishaam, Imam asy-Syathibi hal. 455456 tahqiq Syaikh Salim al-Hilali, Fataawa al-Lajnah ad-Daa-imah VII/104-105, Fataawa Syaikh bin Baaz XI/188-189, as-Sunan wal Mub-tada’aat hal. 70. Perbuatan ini bid’ah, (al-Qaulul Mubiin fii Akhthaa-il Mushalliin hal. 304-305).
*3. Berdzikir dengan bacaan yang tidak ada nash/ dalilnya, baik lafazh maupun bilangannya, atau berdzikir dengan dasar hadits yang dha’if (lemah) atau maudhu’ (palsu).*
Contoh:
• Sesudah salam membaca: “Alhamdulillaah.”
• Membaca surat al-Faatihah setelah salam.
• Membaca beberapa ayat terakhir surat al-Hasyr dan lainnya.
*4. Menghitung dzikir dengan memakai biji-bijian tasbih atau yang serupa dengannya. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang menghitung dzikir dengan biji-bijian tasbih, bahkan sebagiannya maudhu’ (palsu).*
(Lihat, Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah wal Maudhuu’ah no. 83 dan 1002)
▫ Syaikh al-lbani رَحِم الله mengatakan:
*“Berdzikir dengan biji-bijian tasbih adalah bid’ah.“*
(Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah I/185)
▫ Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa *berdzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih menyerupai orang-orang Yahudi, Nasrani, Budha, dan perbuatan ini adalah bid’ah dhalaalah.*
(As-Subbah Taariikhuha wa Hukmuha hal. 101 cet. I Daarul ‘Ashimah 1419 H – Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid.)
*☑ Yang disunnahkan dalam berdzikir adalah dengan menggunakan jari-jari tangan:*
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍ رَضِيَ اللهُ قَلَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ
*“Dari Abdullah bin Amr  رضي الله عنه , ia berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ menghitung bacaan tasbih dengan jari-jari tangan kanannya.”*
[Hadits shahih, riwayat Abu Dawud no. 1502, dan at-Tirmidzi no. 3486, Shahiih at-Tirmidzi IH/146 no. 2714, Shahiih Abi Dawud 1/280 no. 1330, al-Hakim 1/547, al- Baihaqi 11/253]
Bahkan, *Nabi ﷺ memerintahkan para Sahabat wanita menghitung; Subhaanallaah, alhamdulillaah, dan mensucikan Allah dengan jari-jari, karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada hari Kiamat).*
[Hadits hasan, riwayat Abu Dawud no. 1501, dan at-Tirmidzi. Dihasankan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani]
*5. Berdzikir dengan suara keras dan beramai-ramai (bersamaan/ berjama’ah).*
(Download eBook Pandangan Imam Syafi’i tentang Dzikir secara Bejamaah Setelah Shalat Wajib dengan Suara Keras Ibnu Majjah)
*Allah  ﷻ memerintahkan kita berdzikir dengan suara yang tidak keras*
(QS. Al-A’raaf ayat 55 dan 205, lihat Tafsiir Ibni Katsir tentang ayat ini).
*Nabi ﷺ melarang berdzikir dengan suara keras* sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.
*Imam asy-Syafi’i menganjurkan agar imam atau makmum tidak mengeraskan bacaan dzikir.*
(Lihat Zaadul Ma’aad 1/357 tahqiq al-Arna’uth. Majmuu’ Fataawa, Syaikh bin Baaz XI/167-168)
*6. Membiasakan/merutinkan do’a setelah shalat fardhu (wajib) dan mengangkat tangan pada do’a tersebut, (perbuatan ini) tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ.*
(Tamaamul Kalaam fi bid’iyyatil Mushaafahah ba’das Salaam– DR. Muhammad Musa Alu Nashr)
*7. Saling berjabat tangan seusai shalat fardhu (bersalam-salaman). Tidak ada seorang pun dari Sahabat atau Salafush Shalih  yang berjabat tangan (bersalam-salaman) kepada orang disebelah kanan atau kiri, depan atau belakangnya apabila mereka selesai melaksanakan shalat. Jika seandainya perbuatan itu baik, maka akan sampai (kabar) kepada kita, dan ulama akan menukil serta menyampaikannya kepada kita (riw

MENGIKUTI PERINTAH ORANG TUA


*Ayah, Ibu Biarkan Ananda Istiqomah*
Betapa indahnya jika kita bisa membahagiakan orang tua kita. Orang tua yang telah membesarkan kita dengan penuh kasih sayang. Orang tua yang telah mendidik dan merawat kita sedari kecil. Orang tua yang telah mengerahkan segala yang mereka punya demi kebahagiaan kita, anak-anaknya.
Allah berfirman, yang artinya,
_“Dan Rabbmu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya.”_ (Qs. Al Israa’ 23)
Alangkah bahagianya seorang anak yang bisa menjalankan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dengan mendapatkan dukungan dari orangtuanya.
Akan tetapi, bagaimana jika orang tua melarang kita melakukan kebaikan berupa ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya? Keistiqomahan kita, bahkan bagaikan api yang menyulut kemarahan mereka.
Di antara mereka bahkan ada yang menyuruh pada perbuatan yang dilarang Allah? Bagaimanakah seharusnya sikap kita?
Jika teringat kewajiban kita untuk berbakti pada mereka, terlebih teringat besarnya jasa mereka, berat hati ini untuk mengecewakan mereka. Sungguh hati ini tak tega bila sampai ada perbuatan kita yang menjadikan mereka bermuram durja.
*Kaidah Birrul Walidain*
Durhaka atau tidaknya seorang anak tetaplah harus dipandang dari kacamata syariat. Tak semua anak yang melanggar perintah orang tua dikatakan anak durhaka. Karena ketaatan pada orang tua tidak bersifat mutlak. Tidak sebagaimana ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya yang sifatnya mutlak.
Ada beberapa hal yang sering dianggap sebagai kedurhakaan pada orang tua, padahal sebenarnya bukan. Antara lain:
1. Anak menolak perintah orangtua yang melanggar syariat Islam
Pada asalnya, seorang anak wajib taat pada orangtuanya. Akan tetapi jika yang diperintahkan orang tua melanggar syariat, maka anak tidak boleh mentaatinya. Yaitu jika orang tua memerintahkan anak melakukan kesyirikan, bid’ah dan maksiat. Contoh konkritnya: orang tua memerintahkan anak memakai jimat, orang tua menyuruh ngalap berkah pada kyai A, orang tua menyuruh anak berjabat tangan dengan lelaki bukan mahrom, dll. Maka, saat sang anak menolak hal tersebut tidaklah dikatakan durhaka. Bahkan ini termasuk bakti kepada orang tua karena mencegah mereka dari perbuatan haram.
Allah berfirman yang artinya,
_“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”_ (Qs. Luqman: 15)
Namun, seorang anak hendaknya tetap menggunakan adab dan perkataan yang baik. Dan terus mempergauli dan mendakwahi mereka dengan baik pula.
2. Anak tidak patuh atas larangan orangtua menjalankan syariat Islam
Tidak disebut durhaka anak yang tidak patuh saat orangtuanya melarang sang anak menjalankan syariat Islam, padahal di saat itu orang tua sedang tak membutuhkannya (misal karena orang tua sedang sakit atau saat keadaan darurat). Contoh konkritnya: melarang anaknya shalat jama’ah, memakai jilbab, berjenggot, menuntut ilmu syar’i, dll.
Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,
_“Tidaklah wajib mentaati makhluk yang memerintah agar maksiat kepada Allah.”_ (HR. Ahmad).
Dan di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan pula bahwasanya ketaatan hanya dilakukan dalam perkara yang baik. Maka janganlah engkau melakukan perkara yang haram dengan alasan ingin berbakti pada orang tuamu. Tidak wajib bagimu taat pada mereka dalam bermaksiat pada Allah.
3. Orang tua yang marah atas keistiqomahan dan nasihat anaknya
Seorang anak wajib menasihati orang tuanya saat mereka melanggar syariat Islam. Apabila orang tua sakit hati dan marah, padahal sang anak telah menggunakan adab yang baik dan perkataan yang lembut, maka hal ini tidak termasuk durhaka pada orang tua.
Saat gundah menyapamu, …
Bagaimana ini, aku telah membuat orang tuaku marah? Padahal bukankah keridhaan Allah bergantung pada keridhaan kedua orang tua. Kemurkaan Allah, bergantung pada kemurkaan kedua orang tua (HR. Tirmidzi)?
Marahnya orang tua atas keistiqomahan dan nasihat anak, tidaklah termasuk dalam hadits di atas. Hadits di atas tidak berlaku secara mutlak, kita tetap harus melihat kaidah birrul walidain.
Ingatlah saat Nabi Ibrahim menasihati ayahnya,
_“Wahai ayahku, janganlah kamu menyembah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu durhaka kepada Allah Yang Maha Pemurah.”_ (Qs. Maryam: 44).
Orang tua yang menolak kebenaran Islam kemudian mendapat nasihat dari anaknya, kemungkinan besar akan marah. Tapi sang anak tetap tidak dikatakan durhaka.
Bila orangtuamu marah atas keistiqomahanmu, maka ingatkan dirimu dengan sabda Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam,_ _“Siapa yang membuat Allah murka karena ingin memperoleh ridha manusia, maka Allah akan murka padanya dan Allah menjadikan orang yang ingin ia peroleh ridhanya dengan membuat Allah murka itu akan murka padanya. Dan siapa yang membuat Allah ridha sekalipun manusia murka padanya, maka Allah akan ridha padanya dan Allah menjadikan orang yang memurkainya dalam meraih ridha Allah itu akan ridha pula padanya, sampai-sampai Allah akan menghiasi si hamba dan menghiasi ucapan dan amalannya di mata orang yang semula murka tersebut.”_ (HR. Ath Thabrani)
Perhatikanlah hadits di atas! Ketika engkau menaati orang tuamu dalam bermaksiat pada Allah, agar orang tuamu ridha. Sedangkan sebenarnya Allah Murka padamu. Maka, bisa jadi Allah justru akan membuat orang tuamu tetap murka pula kepadamu. Meski engkau telah menuruti keinginan mereka.
Dan sadarkah engkau, saat engkau menuruti mereka dalam perbuatan maksiat pada Allah, maka sejatinya perintah mereka akan terus berlanjut. Tidakkah engkau khawatir Allah akan murka pada orangtuamu disebabkan mereka terus memerintahkanmu bermaksiat kepada-Nya.
Bukankah hati kedua orang tuamu berada di genggaman Allah. Maka, yang terpenting bagimu adalah berusahalah meraih ridha Allah dengan keshalihan dan keistiqomahanmu. Semoga dengan demikian Allah Ridha padamu. Semoga Allah menghiasi ucapan dan amalan kita sehingga orang tua kita pun –bi idznillah– akhirnya ridha kepada kita.
*Akhlaq Mulia, Penarik Hati yang Banyak Dilalaikan*
Ustadz Abdullah Zaen, Lc dalam bukunya 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah berkata,
“Kerenggangan antara orangtua dan anak itu seringkali terjadi akibat ‘benturan-benturan’ yang terjadi dampak dari orang tua yang masih awam memaksa si anak untuk menjalani beberapa ritual yang berbau syirik, sedangkan si anak berpegang teguh dengan kebenaran yang telah ia yakini. Akhirnya yang terjadi adalah kerenggangan di antara penghuni rumah tersebut. Hal itu semakin diperparah ketika si anak kurang bisa mencairkan suasana dengan mengimbangi kesenjangan tersebut dengan melakukan hal-hal yang bisa membahagiakan orangtuanya. Padahal betapa banyak hati orang tua -bi idznillah- yang luluh untuk menerima kebenaran yang dibawa si anak bukan karena pintarnya anak beragumentasi, namun karena terkesannya sang orang tua dengan akhlak dan budi pekerti anaknya yang semakin mulia setelah dia ngaji!! Penjelasan ini sama sekali tidak mengecilkan urgensi argumentasi yang kuat, namun alangkah indahnya jika seorang muslim apalagi seorang salafi bisa memadukan antara argumentasi yang kuat dengan akhlak yang mulia!.”
Maka, akhlaq yang mulia adalah jalan terdekat menuju luluhnya hati orangtua. Anak adalah mutiara hati orang tua. Saat mutiara itu bersinar, hati orang tua mana yang tidak menjadi terang.
Percaya atau tidak. Kedekatanmu kepada mereka, perhatianmu, kelembutanmu, bahkan hanya sekedar wajah cerah dan senyummu di hadapan mereka adalah bagaikan sinar mentari yang menghangatkan hati mereka.
Sayangnya, banyak dari kita yang justru melalaikan hal ini. Kita terlalu sibuk dengan tuntutan kita karena selama ini orangtua-lah yang banyak menuruti keinginan kita. Seakan-akan hanya orangtua-lah yang wajib berlaku baik pada kita, sedang kita tidak wajib berbuat baik pada mereka. Padahal, kitalah sebagai anak yang seharusnya lebih banyak mempergauli mereka dengan baik.
Kita pun terlalu sibuk dengan dunia kita. Juga sibuk dengan teman-teman kita. Padahal orang tua hanya butuh sedikit perhatian kita. Kenapakah kita begitu pelit mengirimkan satu sms saja untuk menanyakan kabar mereka tiap hari? Sedangkan berpuluh-puluh SMS kita kirimkan untuk sekadar bercanda ria dengan teman kita.
Kemudian, beratkah bagi kita untuk menyenangkan mereka dengan hadiah? Janganlah engkau remehkan meski sekedar membawa pulang oleh-oleh seplastik singkong goreng kesukaan ayah atau sebungkus siomay favorit ibu. Harganya memang tak seberapa, tapi hadiah-hadiah kecil yang menunjukkan bahwa kita tahu apa kesukaan mereka, apa yang mereka tak suka, dan apa yang mereka butuhkan, jauh lebih berharga karena lebih menunjukkan besarnya perhatian kita.
*Dakwahku, Bukti Cintaku Kepada Ayah Ibu*
Hakikat kecintaan kita terhadap seseorang adalah menginginkan kebaikan bagi dirinya, sebagaimana kita menginginkan kebaikan bagi diri kita sendiri. Sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam,_ 
_“Tidak akan sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, sehingga dia mencintai bagi saudaranya sebagaimana dia mencintai bagi dirinya sendiri.”_ (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka, wujud kecintaan kita kepada orangtua kita adalah mengusahakan kebaikan bagi mereka.
*Tahukah engkau kebaikan apa yang dimaksud?*
Seorang ayah telah berbuat baik kepada anaknya dengan pendidikan dan nafkah yang diberikan. Sedangkan ibunya telah merawat dan melayani kebutuhan anak-anaknya. Maka sudah semestinya anaknya membalas kebaikan tersebut. Dan sebaik-baik kebaikan adalah mengajak mereka kepada kebahagiaan dan menyelamatkan mereka dari api neraka.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya,
_“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya dari manusia dan batu.”_ (Qs. At Tahrim 6)
Jika engkau benar-benar mencintai orangtuamu, maka jadikanlah dakwahmu sebagai bakti terindahmu kepada mereka. Ingatlah lagi mengenai dakwah Nabi Ibrahim kepada orangtuanya. Bakti pada orang tua sama sekali tidak menghalangi kita untuk berdakwah pada mereka. Justru karena rasa cintalah, yang membuat kita menasihati mereka. Jika bukan kita, maka siapakah lagi yang akan mendakwahi mereka?
Apakah harus dengan mengajak mereka mengikuti kajian? Jika bisa, alhamdulillah. Jika tidak, maka sesungguhnya ada banyak cara yang bisa engkau tempuh agar mereka bisa mengetahui ilmu syar’i dan mengamalkannya.
Jadilah engkau seorang yang telaten dan tidak mudah menyerah dalam berdakwah kepada orang tuamu.
Ingatlah ketika engkau kecil. Ketika engkau hanya bisa tidur dan menangis. Orangtuamulah yang mengajarimu, mengurusmu, memberimu makan, membersihkanmu dan memenuhi kebutuhanmu. Ketika engkau mulai merangkak, kemudian berdiri, dengan sabar orangtuamu memegang tanganmu dan melatihmu. Dan betapa senangnya hati orangtuamu melihat langkah kaki pertamamu. Bertambah kesenangan mereka ketika engkau berjalan meski dengan tertatih-tatih. Saat engkau telah bisa berlari-lari, pandangan orangtuamu pun tak lepas darimu. Menjagamu dari melangkah ke tempat yang berbahaya bagimu.
Ketika engkau mulai merasa letih berdakwah, ingatlah bahwasanya orangtuamu telah membesarkanmu, merawatmu, mendidikmu bertahun-tahun tanpa kenal lelah.
Ya. Bertahun-tahun mereka mendidikmu, bersabar atas kenakalanmu… Maka mengapakah engkau begitu mudahnya menyerah dalam berdakwah kepada mereka? Bukankah kewajiban kita hanyalah menyampaikan, sedangkan Allah-lah Yang Maha Pemberi Hidayah. Maka teruslah berdakwah hingga datang waktunya Allah Membuka hati kedua orangtua kita.
*Landasi Semuanya Dengan Ilmu*
Seorang anak dengan sedikit ilmu, maka bisa jadi ia akan bersikap lemah dan mudah futur (putus asa) saat menghadapi rintangan dari orangtuanya yang sudah banyak makan garam kehidupan. Bahkan, ia tidak bisa berdakwah pada orang tuanya. Sedangkan seorang anak yang ilmunya belum matang, bisa jadi ia bersikap terlalu keras. Sehingga orangtuanya justru makin antipati dengan dakwah anaknya.
Maka, bekalilah dirimu dengan ilmu berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman yang benar, yaitu pemahaman salafush shalih. Karena dengan ilmulah seorang mampu bersikap bijak, yaitu mampu meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.
Dengan ilmulah kita mengetahui hukum dari permasalahan yang kita hadapi dan bagaimana solusinya menurut syariat. Dengan ilmulah kita mengetahui, pada perkara apa saja kita harus menaati orang tua. Pada perkara apa sebaiknya kita bersikap lembut. Dan pada perkara apakah kita harus teguh layaknya batu karang yang tetap berdiri tegak meski berkali-kali dihempas ombak. Dan yang tidak kalah pentingnya kita bisa berdakwah sesuai dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya.
Maka tidak benar jika saat terjadi benturan sang anak justru berputus asa dan tidak lagi menuntut ilmu syar’i. Padahal dia justru sangat butuh pada ilmu tersebut agar dapat menyelesaikan permasalahannya. Saat terjadi konflik dengan orang tua sehingga engkau kesulitan mendatangi majelis ilmu, usahakanlah tetap menuntut ilmu meski hanya sekedar membaca buku, mendengar rekaman kajian atau bertanya kepada ustadz. Dan segeralah kembali ke majelis ta’lim begitu ada kesempatan. Jangan lupa! Niatkanlah ilmu yang kau cari itu untuk menghilangkan kebodohan pada dirimu dan orang lain, terutama orangtuamu. Karena merekalah kerabat yang paling berhak atas dakwah kita.
Dan bingkailah keteguhanmu dengan ilmu dan amal shalih
Hiasilah dirimu di depan orangtuamu dengan akhlaq yang mulia
Tegar dan sabarlah!
Tegarlah dalam menghadapi rintangan yang datang dari orangtuamu.
Dan sabarlah dalam berdakwah kepada orang tuamu
Tetap istiqomah dan berdakwah. Sambil terus mendoakan ayah dan ibu
Hingga saat datangnya pertolongan Allah…
Yaitu saat hati mereka disinari petunjuk dari Allah
insyaa Allah
Semoga Allah Mengumpulkan kita di surga Firdaus-Nya. Amiin.
____________________________
Penulis: Ummu Rumman
Muroja’ah: Ustadz Abu Salman
Artikel : muslimah.or.id

BACAAN SHOLAT


*Bacaan Sholat – Membaca Do’a Iftitah*
https://carasholat.com/239-bacaan-sholat-membaca-doa-iftitah.html

*Video Bacaan Sholat – Membaca Do’a Iftitah*
https://youtu.be/9rN-b0aprzQ


Pada tutorial tata cara shalat yang baik dan benar berikut ini membahas tentang bacaan sholat, yaitu membaca Do’a Iftitah.
*Membaca Do’a Iftitah*
1. Do’a iftitah disebut juga istiftah adalah do’a yang dibaca setelah takbiratul ihram.
2. Ada beberapa macam do’a yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk itu, setiap muslim dianjurkan untuk membaca do’a-do’a tersebut secara bergantian. Misalnya, shalat subuh membaca do’a iftitah tertentu kemudian shalat dluhur membaca do’a iftitah yang lain. Dengan demikian semua sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan lestari dan terjaga.
3. Do’a iftitah dibaca pelan, baik makmum, imam, maupun orang yang shalat sendirian.
4. Untuk makmum masbuq (ketinggalan) tidak perlu membaca do’a iftitah.
*8 Macam do’a iftitah:*
*Do’a iftitah pertama*
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ ، اللَّهُمَّ نَقِّنِى مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَاىَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Allaah-humma baa-‘id bai-nii wa bai-na kha-thaa-yaa-ya kamaa baa-‘ad-ta bai-nal masy-riqi wal magh-rib. Allaah-humma naqqi-nii min khathaa-yaa-kamaa yunaq-qats-tsaubul ab-ya-dlu minad danas. Allaah-hummagh-sil-khathaa-yaa-ya bil maa-i wats-tsalji wal barad. (HR. Bukhari dan Muslim)
*Do’a iftitah kedua*
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
Subhaana-kallaah-humma wa biham-dika wa tabaa-rakas-muka wa ta-‘aa-laa jadduka wa laa-ilaaha ghai-ruk. (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al Albani).
*Do’a iftitah ketiga*
Seperti do’a iftitah di atas, tetapi dengan tambahan bacaan berikut:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (ثَلاَثًا)  اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا (ثَلاَثًا)
Laa-ilaaha-illallaah (3 kali) allaahu akbar kabii-raa (3 kali).
Keterangan: Do’a iftitah ini dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat shalat malam. (HR. Abu Dauddan dishahihkan Al Albani).
*Do’a iftitah keempat*
اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً
Allaahu akbar kabiiraa wal hamdu lillaahi katsiiraa wa subhaa-nallaa-hi buk-rataw wa ashii-laa. (HR. Muslim)
Keterangan: Do’a iftitah ini dibaca oleh salah seorang sahabat ketika shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda: “Aku kagum dengan do’a ini. Pintu-pintu langit telah dibuka karena do’a ini.” Kata Ibn Umar: “Sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian Saya tidak pernah meninggalkan do’a ini.” (HR. Muslim)
*Do’a iftitah kelima*
الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ
Al hamdu lil-laahi hamdan katsii-ran thayyi-ban mubaa-rakan fiih (HR. Muslim)
Keterangan: Do’a ini dibaca oleh salah seorang sahabat ketika shalat jamaah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku melihat 12 malaikat berlomba siapakah di antara mereka yang mengantarkannya (kepada Allah)) (HR. Muslim).
Do’a-do’a iftitah berikut adalah do’a yang dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam:
*Do’a iftitah keenam*
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Allaa-humma rabba jib-riila wa mii-kaa-iil wa israafiil. Faa-thiras samaa-waati wal ardl. ‘aali-mal ghai-bi was syahaa-dah. Anta tahkumu bai-na ‘ibaa-dik fii-maa kaa-nuu fiihi yakh-tali-fuun. Ihdi-nii limakh-tulifa fiihi minal haqqi bi-idznik. Innaka tahdii man tasyaa-u ilaa shiraa-tim mustaqiim.
*Do’a iftitah ketujuh*
اللَّهُ أَكْبَرُ
Allaahu akbar (10 X)
الْحَمْدُ لِلَّهِ
Al hamdu lil-laah (10 X)
سُبْحَانَ الله
Subhaa-nallaah (10 X)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
Laa-ilaaha-illallaah (10 X)
أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
As-tagh-firullaah (10 X)
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى وَاهْدِنِى وَارْزُقْنِى وَعَافِنِى
Allaah-hummagh fir lii wah-dinii war-zuqnii wa ‘aa-finii (10 kali)
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الضِّيقِ يَوْمَ الْحِسَابِ
Allaah-humma innii a-‘uudzu bika minad Dhii-qi yaumal hisaab (10 kali)
(HR. Ahmad & Abu Daud dan dishahihkan Al Albani)
*Do’a iftitah kedelapan*
Allaahu akbar (3 kali)
اللَّهُ أَكْبَرُ
Dzul-malakuut wal jaba-ruut wal kib-riyaa’ wal ‘a-dza-mah
ذُو الْمَلَكُوتِ وَالْجَبَرُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al Albani).
*Kesalahan bacaan sholat terkait membaca do’a iftitah:*
1. Tidak membaca do’a iftitah padahal ada kesempatan untuk membacanya. Karena sikap ini berarti menyia-nyiakan sunah dalam shalat.
Imam Syafi’i rahimahullah mencela sikap orang yang tidak meniru cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Makmum yang ketinggalan menyibukkan diri dengan membaca doa iftitah, padahal imam sudah mau rukuk.
Koreksi ini bukanlah saran agar do’a iftitah ini ditinggalkan total ketika menjadi makmum. Namun jika waktu yang dimiliki oleh makmum itu terbatas karena imam sebentar lagi mau rukuk maka sebaiknya makmum mendahulukan yang wajib dari pada yang sunah. Dan telah diketahui bersama bahwa do’a iftitah hukumnya sunah sedangkan membaca al fatihah hukumnya wajib. Oleh karena itu, selayaknya makmum yang ketinggalan dan imam sudah mau rukuk maka sebaiknya makmum tidak perlu membaca iftitah namun langsung membaca al fatihah.
Dikisahkan bahwa Ibnul Jauzi pernah shalat dibelakang gurunya Abu Bakr Ad Dainuri. Ibnul Jauzi ketinggalan dan imam sudah mau rukuk. Tetapi Ibnul Jauzi malah sibuk membaca do’a iftitah. Ketika mengetahui hal ini, gurunya menasehatkan:
“Sesungguhnya ulama berselisih tentang wajibnya membaca surat al fatihah di belakang imam, namun mereka sepakat bahwa do’a iftitah adalah sunnah. Maka sibukkanlah dirimu dengan yang wajib dan tinggalkanlah yang sunah.” (Al Qoulul Mubin, dinukil dari Talbis Iblis).
3. Imam membaca do’a iftitah terlalu panjang. Yang lebih tepat adalah selayaknya imam memilih doa iftitah yang pendek.
4. Memilih do’a iftitah satu saja dan meninggalkan do’a yang lain. Kemudian do’a yang dipilih tersebut dibaca dalam semua shalat dari sejak SD sampai tua. Kesalahan ini memberikan dampak buruk sebagai berikut:
● Sunah adanya bacaan iftitah yang lain menjadi hilang dan tidak lestari. Karena ketika banyak orang meninggalkannya maka orang akan menganggap itu bukan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
● Munculnya sikap fanatisme golongan. Sebagaimana yang terjadi di tempat kita. Orang yang iftitahnya: Allaahumma baa’id bainii dianggap golongan A, sedangkan yang iftitahnya: Allaahu akbar kabiiraa dianggap golongan B. Ini adalah musibah yang menimpa kaum muslimin indonesia. Kita ucapkan innaalillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.
● Orang yang shalat menjadi kurang bisa khusyu’. Karena orang yang hafal satu bacaan iftitah saja maka setiap memulai shalat secara otomatis dia akan membaca do’a tersebut tanpa merenungkan terlebih dahulu. Berbeda dengan orang yang hafal beberapa macam do’a iftitah, maka sebelum membaca dia akan merenungkan terlebih dahulu do’a apa yang harus dia baca.

SOLUSI MENGHINDARI RIBA PADA ARISAN


Solusi menghindari RIBA pada Arisan
Akad asli dari Arisan adalah Qordh (Hutang) bukan tabungan, Mengapa?
Karena arisan adalah saling mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu dan uang yang terkumpul tadi diberikan secara bergilir kepada seluruh anggota arisan, dengan ketentuan setiap anggota wajib membayar uang dengan jumlah tertentu setiap jangka waktu tertentu hingga masa yang telah ditentukan.
*Arisan itu bukan menabung, Mengapa?*
Karena jika arisan itu adalah tabungan maka tidak ada paksaan atau keharusan untuk rutin melakukan pembayaran dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Menabung pastilah sesuai keinginan kita, berapapun kita mau menabung dan kapan saja kita menabung maka tidak ada yang bisa mengatur atau memaksa kita untuk menabung.
*Mengapa akadnya menjadi Qordh (Hutang)?*
Karena pada dasarnya jika kita mendapatkan atau memenangkan kocokan undian arisan misalnya 5 juta dari 10 orang yang ikut arisan (@500 ribu) maka sejatinya uang kita hanya 500 ribu, yang 4,5 juta itu adalah uang dari 9 orang lainnya yang dipinjamkan kepada kita.
*Kenapa dikatakan dipinjami atau dihutangkan?*
Ya, karena Anda wajib membayar 500 ribu dicicil di bulan berikutnya sampai dengan hutang Anda telah terbayarkan seluruhnya.
Karena akadnya adalah saling berhutang satu dengan yang lainnya, maka oleh karenanya terlarang masing-masing pihak mendapatkan manfaat dari akad hutang tersebut.
Makan-makan ditempat yang mendapatkan arisan, artinya kita makan-makan ditempat yang mendapatkan hutang (pihak yang berhutang). Ia mendapatkan hutang 4,5 juta, jika dikurangi makan-makan misalnya habis 500 ribu, maka sejatinya dia hanya mendapatkan hutang 4 juta, tapi nanti ia wajib mengembalikan 4,5 juta. (Ada tambahan atau manfaat dari Hutang).
*Sekarang mana dalilnya kalau memberikan tambahan atas hutang adalah RIBA?*
1. Ada hadits yang berbunyi,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi)
Walaupun hadits diatas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا
“Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
2. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»
“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”..
Dari kedua hadist diatas dapat kita simpulkan bahwa tambahan manfaat atau hadiah dari Hutang akan menjadi RIBA apabila :
Dipersyaratkan di awal hutang piutang.
Diberikan sebelum hutang piutang selesai (memberikan manfaat atau hadiah saat masih berlangsungnya hutang piutang).
Nah, mari kita lihat akad Arisan kita, jelaslah saat arisan kita melakukan hutang-piutang dan ada ketentuan :
Yang dapat arisan (yang berhutang) harus menjamu makan-makan di rumahnya untuk pertemuan arisan bulan depan. Ini jelas mensyaratkan manfaat atau tambahan di depan akad arisan (hutang piutang). Dan ini jelas adalah Riba.
Manfaat yang didapatkan berupa makan-makan yang dilakukan sebelum arisan beres, artinya manfaat tambahan kita terima pada saat pihak yang berhutang belum melunasi pembayaran hutangnya (belum beres masa arisannya). Ini jelas, makan-makan tersebut mengandung Riba.
*Apakah Islam itu Angel (susah sulit), Njlimet, Ribet???*
Jawabannya ada di dalam Al Qur’an,
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ‌ يُسْرً‌ا – إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ‌ يُسْرً‌ا
“Maka sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” [Qs. Al Insyirah : 5-6]
*Solusi Supaya Arisan Terhindar Dari Riba :*
Uang makan-makan dipisah dari uang arisan yang dikocok sebagai akad hutang piutangnya.
Tidak ada syarat yang dapat arisan bulan ini akan ngunduh arisan bulan depannya. (Akan ketempatan arisan plus makan-makan di rumahnya).
Lebih baik lagi apabila dalam arisan tersebut ada acara makan makan nya bisa di adakan di Rumah makan atau resto dan masing masing anggota arisan bayar masing masing atas apa yang dia makan.
Lha kalo segini saja kita masih merasa ribet, apa nggak takut nanti kita ribet di akhirat??
Semoga kita terhindar dari debu Riba di akhir zaman ini.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (HR. Nasa`i, no. 4455)
Wallahu ‘alam.
Berilmu Sebelum Berdagang.
Dian Ranggajaya, M.E.Sy.
Founder dan Tim Pengajar Sekolah Muamalah Indonesia.
Artikel ini sebagai pembahasan dan penjelasan dari fatwa Dr. Erwandi Tarmizi, MA tentang Arisan pada video dibawah ini:
https://youtu.be/eE2KAnSypvM

HUKUM MANAQIBAN.MENURUT ULAMA JAWI

Hukum Manaqiban Menurut Ulama Jawi


Oleh Firman Hidayat Marwadi August 27, 2018

Di tengah masyarakat, kita mengenal suatu acara yang lazim disebut manaqiban, yaitu suatu acara di mana banyak orang berkumpul di suatu tempat untuk bersama-sama membaca suatu manaqib ulama tertentu, antara lain yang paling terkenal adalah Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Jailani As-Salafi –rahimahullah-, dengan cara-cara tertentu yang sudah disepakati sebelumnya atau sudah digariskan oleh syaikh pimpinan mereka.

Pada asalnya, manaqib bermakna perangai yang terpuji, demikian yang tersebut dalam Kamus Al-Munawwir hlm. 1451 karya KH Ahmad Warson Munawwir –rahimahullah-. Atau makna umumnya adalah sejarah biografi seseorang. Jadi yang dimaksud Manaqib Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Jailani ialah perangai Syaikh ‘Abdul Qadir yang elok dan bagus yang selayaknya dapat diteladani.

Di luar sana, kita dapatkan banyak kitab-kitab yang membicarakan tema manaqib. Ada Manaqib Ibunda ‘Aisyah, Manaqib Para Shahabat, Manaqib Imam Asy-Syafi’i, Manaqib Imam Ahmad, Manaqib Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan seterusnya.

Akan tetapi di kemudian hari ketika kebodohan sudah merambah luas di tengah masyarakat Muslim, timbul suatu kepercayaan aneh, terutama dari orang-orang yang mengaku shufi, bahwa membaca manaqib seorang wali dapat mendatangkan keberkahan tertentu yang mereka khayalkan. Sebagian mereka berkeyakinan bahwa jika manaqib seorang wali dibacakan, maka arwahnya akan turut hadir mendengarkan. Tidak hanya itu, mereka bahkan berkeyakinan ada pahala besar pada amalan tersebut. Lantas mereka membuat suatu acara dengan format tertentu yang belum pernah dikenal Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak pula para shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan imam-imam madzhab yang masyhur itu –rahimahumullah-.

Pada acara tersebut akan dibacakan atau dibaca bersama-sama manaqib seorang wali. Wali yang mereka maksud pun wali menurut pikiran mereka, bukan menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Sebab, mereka membatasi gelar wali hanya layak disandang oleh orang yang sudah tinggi maqamnya. Bahkan ada sebagian mereka yang mensyaratkan keromah agar seseorang layak disebut wali. Padahal Allah sendiri hanya memberikan dua keriteria agar seseorang dapat disebut wali. Apa itu? Itulah iman dan takwa. Apa bila seseorang sudah benar-benar beriman dan bertaqwa dengan seluruh konsekuensinya, maka ia layak disebut sebagai wali Allah. Walaupun kita tidak berkewajiban menilainya secara pasti apalagi membesar-besarkannya.

Sedangkan karomah wali yang paling tinggi adalah sikap istiqamah di atas jalan kebenaran. Artinya, selain orang tersebut berada di atas kebenaran, juga komitmen dan terus menepakinya hingga ajal menjemputnya. Inilah karomah terbesar seorang wali, seperti yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah-.

Jadi sebenarnya, apakah acara yang diadakan sebagian masyarakat kita itu ada dasarnya ataukah hanya semata-mata pandangan tanpa ada dasarnya yang hanya menghasilkan keletihan dan kerugian? Sebagai seorang Muslim yang masih memiliki akal sehat, tentu kita tidak ingin amalan yang kita kerjakan sia-sia tak membuahkan hasil. Kita ingin mengetahui secara pasti apakah amalan di atas dibenarkan ataukah tidak? Untuk menjawab pertanyaan ini, alangkah baiknya jika kita persilakan salah seorang ulama Melayu kenamaan bernama Syaikh Ibrahim bin Dawud bin  ‘Abdul Qadir Al-Fathani Asy-Syafi’i (1320-1413) –rahimahullah– yang lama mendiami Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah memberikan penjelasannya ketika beliau ditanya tentang masalah yang sedang kita hadapi ini.

Pertanyaan:

Apa pendapat Anda, mudah-mudahan kemuliaan Anda terus berjaya, tentang berkumpulnya para ulama’ dan juhala’ (baca: orang-orang bodoh) dalam rangka membaca semacam Manaqib Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Jailani yang memuat ucapan-ucapan mereka yang penuh dengan khayalan dan makanan yang disedekahkan oleh orang yang tengah dalam kesulitan dan shahibul hajat untuk para hadirin, pendengar, dan lainnya dengan maksud bertawasul dengan bacaan tersebut (baca: bacaan manaqib) dan sedekah agar kesulitan dapat terhenti atau dapat terpenuhi hajat, dalam pada itu terdapat kebid’ahan yang tidak lagi samar. Apakah hukum hal semacam itu? Apakah halal atau mubah?

Syaikh Ibrahim Dawud Al-Jawi Al-Fathani menjawab:

SEGALA PUJI HANYA MILIK ALLAH…

PADA DASARNYA BERKUMPUL-KUMPUL UNTUK MEMBACA SEMACAM MANAQIB ORANG-ORANG SHALIH DAN MENGINGAT KAROMAH-KAROMAH SERTA KISAH-KISAH MEREKA YANG TIDAK LEPAS DARI NASEHAT YANG MEMBEKAS DI HATI ORANG-ORANG AWAM DAN LAINNYA, TIDAK RAGU LAGI BAHWA HAL TERSEBUT DIANJURKAN SECARA SYARIAT, MENGINGAT PERNYATAAN SYAIKH ABUL QASIM AL-JUNAID, “HAL TERSEBUT DAPAT MENGOKOHKAN HATI PARA SANTRI BERDASARKAN PERSAKSIAN FIRMAN ALLAH TA’ALA,

و كلا نقص عليك من أنباء الرسل ما نثبت به فؤادك

“MASING-MASING KISAH DARI PARA RASUL TELAH KAMI CERITAKAN PADAMU AGAR KAMI DAPAT MENGOKOHKAN HATIMU DENGANNYA.” (QS HUD: 120)

SEBAGAIMANA YANG TELAH DINUKIL OLEH AL-YAFI’I DALAM RAUDH AR-RIYAHIN, KATANYA, “TELAH SAMPAI PADA KAMI BAHWA RAHMAT AKAN TURUN KETIKA ORANG-ORANG SHALIH DIINGAT.”

AKAN TETAPI AL-‘ALLAMAH AL-MUHAQQIQ ASY-SYAIKH ABU ISHAQ ASY-SYATHIBI BERKATA DALAM KITABNYA, AL-I’TISHAM, “TERMASUK BID’AH YANG TERCELA IALAH SEORANG MUKALLAF MENGKHUSUSKAN HARI A MENGERJAKAN REKAAT SEKIAN-SEKIAN ATAU BERSEDEKAH SEKIAN-SEKIAN ATAU MENGKHUSUSKAN MALAM ANU MENGERJAKAN REKAAT SEKIAN-SEKIAN, MENGKHATAMKAN AL-QURAN PADA KEDUA WAKTU TERSEBUT, DAN SEMISALNYA.

APABILA DITANYAKAN PADANYA, KENAPA ANDA MENGKHUSUSKAN WAKTU-WAKTU TERSEBUT BUKAN LAINNYA DENGAN MENGERJAKAN HAL ITU? IA TIDAK AKAN MEMILIKI ARGUMEN KECUALI (MENGIKUTI) UMUMNYA (MASYARAKAT), ATAU IA AKAN MENJAWAB, BAHWA SYAIKH A WAFAT PADA HARI ITU. TIDAK RAGU LAGI, BAHWA ITU SEMATA-MATA PENDAPAT YANG TIDAK MEMILIKI DALIL DAN MEMBUAT-BUAT SYARIAT TANPA ADA DASARNYA. ORANG MUKALLAF TADI BERMAKSUD MENYAMAI PEMBUAT SYARIAT (BACA: ALLAH) YANG TELAH MENGKHUSUSKAN BEBERAPA HARI BUKAN LAINNYA DENGAN AMALAN-AMALAN TERTENTU.

TERMASUK  BID’AH YANG TERCELA JUGA IALAH DIALOG DENGAN ORANG AWAM YANG TIDAK ANDA FAHAMI DAN TIDAK ANDA MENGERTI MAKNANYA. AKAN TETAPI MEREKA MEMAHAMINYA BUKAN DARI SEGI NORMALNYA. INILAH GALIBNYA.

MAKA JADILAH AMALAN-AMALAN TERSEBUT FITNAH (BACA: BENCANA) YANG DAPAT MENYEBABKAN MENDUSTAKAN YANG HAQ DAN MENGAMALKAN KEBATILAN.” SELESAI UCAPAN ABU ISHAQ SECARA RINGKAS.

OLEH SEBAB ITU, SEPANTASNYA MENGKHUSUSKAN SEMACAM SEDEKAH, IBADAH, MEMBACA SEMACAM MANAQIB TERSEBUT, DAN KISAH ORANG-ORANG SHALIH PADA HARI ATAU WAKTU TERTENTU DAPAT DIJAUHI, DAN MENCUKUPKAN DIRI DENGAN MEMBERI SEDEKAH MAKANAN UNTUK PARA HADIRIN KETIKA DIBACAKAN MANAQIB YANG TERLEPAS DARI APA YANG DIKHAYALKAN, TIDAK DIKHUSUSKAN PADA WAKTU WAFATNYA ORANG YANG MANAQIBNYA DIBACA ATAU SEMACAMNYA.

HANYA ALLAH SUBHANAH JUALAH YANG LEBIH TAHU.

Selesai fatwa Syaikh Ibrahim bin Dawud bin ‘Abdul Qadir Al-Fathani Al-Makki Asy-Syafi’i –rahimahullah– seperti yang termuat dalam kitab Al-Fath Ar-Rabbani Bi Tarjamah wa Asanid Syaikhina Asy-Syaikh Ibrahim Dawud Fathani wa Ba’dh Talamidzatih (hlm. 510-512) karya Syaikh Dr. Khalid ‘Abdul Karim At-Turkistani.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa acara manaqiban yang kerap diselenggarakan itu tidak terlepas dari keyakinan-keyakinan batil. Selain waktunya yang mengada-ada, juga tata caranya yang tidak pernah diketahui statusnya. Apatah lagi di sana ada keharusan membuat makanan untuk para hadirin yang tentu akan lebih membuat shahibul hajat merasa sulit. Sehingga, amalan tersebut di atas selayaknya dapat dijauhi sejauh-jauhnya kecuali jika memang acaranya tidak ditentukan menurut tata cara tertentu.

Misalnya yang diperbolehkan ialah mengadakan suatu pengajian yang temanya sejarah. Maksudnya ada seorang ustadz yang telah diakui keilmuannya yang mengupas sirah nabawiyyah, sejarah biografi para shahabat, atau ulama tertentu seperi Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah, atau Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, dan seterusnya. Dengan demikian, tentu para hadirin akan lebih mendapatkan manfaat yang jauh lebih banyak daripada manaqiban yang biasa diadakan di tengah masyarakat yang kebanyakan tidak dapat difahami oleh masyarakat awwam. Pasalnya manaqib hanya sekedar dibaca yang terkadang dilagukan, parahnya tidak diterjemahkan atau dijelaskan. Belum lagi isi manaqib banyak yang perlu ditinjau ulang karena biasanya memuat kisah-kisah fiktif, tak nyata. Atau bahkan lebih pada peristiwa di luar jangkauan akal sehingga membuat masyarakat awam menjadi lebih menyukai khayalan daripada kenyataan dan fakwa. Wallahua’lam.


___________________________

Jatipadang, Jakarta Selatan, Indonesia

Oleh Firman Hidayat Nurwandi

https://safinah.id/651-hukum-manaqiban-menurut-ulama-jawi/