APAKAH ANAK BERDOSA, JIKA MENERIMA NAFKAH DARI HARTA RIBA?
┈┉┅━━━━━━•❅•━━━━━━┅┉┈
*Pertanyaan :*
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz, apakah seorang anak terkena dosa riba ketika orang tuanya memberikan fasilitas dan nafkah dari hasil riba?
Misalnya nafkah harian, juga fasilitas berupa motor yang seseorang itu gunakan dan hp yang diberikan orang tuanya dibeli lewat kredit yang mengandung riba.
*Jawab :*
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
*🔹 Tidak mengapa si anak menerima nafkah dari orang tuanya meski orang tuanya memberikan nafkah kepada anaknya dari hasil riba.* Karena keharaman riba ini hanya berlaku untuk pelaku riba, jika sudah berpindah tangan dengan cara halal maka halal bagi pihak kedua.
Seperti seorang anak menerima nafkah dari orang tuanya meskipun itu uang riba. Tetapi anak menerimanya bukan dengan cara riba tetapi dengan cara yang halal yaitu nafkah.
*📝 🎓 Imam Ibnu Utsaimin _rahimahullah_* menyatakan tatkala ditanya tentang anak yang diberi nafkah orang tuanya dari hasil yang haram :
أقول : خذوا النفقة من أبيكم ، لكم الهناء وعليه العناء ؛ لأنكم تأخذون المال من أبيكم بحق ؛ إذ هو عنده مال وليس عندكم مال ، فأنتم تأخذونه بحق ، وإن كان عناؤه وغرمه وإثمه على أبيكم فلا يهمكم ، فها هو النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قبل الهدية من اليهود ، وأكل طعام اليهود ، واشترى من اليهود ، مع أن اليهود معروفون بالربا وأكل السحت ، لكن الرسول عليه الصلاة والسلام يأكل بطريق مباح ، فإذا ملك بطريق مباح فلا بأس
انظر مثلاً بريرة مولاة عائشة رضي الله عنهما ، تُصَدِّق بلحم عليها ، فدخل النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم يوماً إلى بيته ووجد البُرمة -القدر- على النار ، فدعا بطعام ، فأتي بطعام ولكن ما فيه لحم ، فقال : ألم أر البرمة على النار؟ قالوا : بلى يا رسول الله ، ولكنه لحم تُصدق به على بريرة . والرسول عليه الصلاة والسلام لا يأكل الصدقة ، فقال : (هو لها صدقة ولنا هدية) فأكله الرسول عليه الصلاة والسلام مع أنه يحرم عليه هو أن يأكل الصدقة ؛ لأنه لم يقبضه على أنه صدقة بل قبضه على أنه هدية
“Aku katakan ambillah nafkah dari ayah kalian, nikmat bagi kalian dan siksa bagi ayah kalian (pelaku riba). Karena kalian mengambil harta dari ayah kalian dengan cara yang benar. Ayah kalian memiliki harta dan kalian tak punya harta. Dan kalian mengambilnya dengan cara yang benar.
Meski siksanya, tanggungannya dan dosanya menjadi tanggung jawab ayah kalian jangan kalian risaukan. Ini dia Nabi _shalallahu ‘alaihi wa sallam_ menerima hadiah dari Yahudi, memakan makanan Yahudi, beliau juga membeli dari Yahudi. Padahal Yahudi dikenal dengan praktek riba serta kecurangan.
Akan tetapi Nabi _shalallahu ‘alaihi wa sallam_ memakannya dengan cara yang boleh. Apabila seseorang memiliki harta itu dengan cara yang boleh maka tidak mengapa.
Lihat misalnya Barirah maula 'Aisyah _radhiyallahu anhuma,_ ia diberikan sedekah berupa daging. Lantas Rasulullah _shalallahu ‘alaihi wa sallam_ masuk ke rumah dan melihat panci sedang dipanasi. Beliau lantas meminta untuk didatangkan makanan. Lantas didatangkan makanan tetapi tidak ada dagingnya. Beliau lantas bertanya :
Bukankah aku tadi melihat panci yang dipanasi ?
Orang-orang menjawab : Benar wahai Rasulullah akan tetapi daging itu statusnya sedekah untuk Barirah. Sedangkan Rasulullah _shalallahu ‘alaihi wa sallam_ tidak boleh memakan sedekah. Beliau berkata : Daging itu statusnya sedekah bagi Barirah dan menjadi hadiah bagi kita.
Rasulullah _shalallahu ‘alaihi wa sallam_ lantas memakannya padahal beliau dilarang dari memakan sedekah. Akan tetapi beliau mendapatkannya bukan sebagai sedekah akan tetapi sebagai hadiah.”
📚 [ Al-Liqa’ Asy-Syahri : 16/45 ].
▪ Meski demikian si anak harusnya tetap mendakwahi orang tuanya agar berhenti dari praktek riba. Mengingatkannya, menasehatinya dengan lemah lembut, penuh santun. Mengajaknya menghadiri pengajian, mendoakan kebaikan serta hidayah baginya di waktu-waktu yang mustajabah.
Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq
••• ════ ༻🎯༺ ════ •••
____✍ Oleh :
Ustadz *Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى*
🌐 https://bimbinganislam.com/apakah-anak-berdosa-jika-menerima-nafkah-dari-harta-riba/
Selasa, 21 April 2020
Sabtu, 18 April 2020
WASPADA TERHADAP KISAH-KISAH TAK NYATA
WASPADA TERHADAP KISAH-KISAH TAK NYATA
Penyusun Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir as-Sidawi
'UMAR DITEGUR WANITA SOAL MAHAR
~Berikut Kisahnya~
Suatu kali 'Umar pernah melarang manusia untuk mempermahal mahar wanita, lalu ada seorang wanita yang memprotesnya seraya membawakan ayat:
وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا ٢٠
"Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?" (QS. An-Nisa’: 20)
Mendengarnya, 'Umar tidak segan-segan untuk menerima kritikan wanita tersebut, beliau lantas berkata: “Semua orang lebih pintar daripada 'Umar”. Ucapan itu diulanginya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau kembali naik mimbar lalu berceramah: “Dulu aku melarang kalian mempermahal mahar, sekarang silahkan seorang menggunakan hartanya sesuka dia”.
~Takhrij Kisah~
Kisah ini sangat masyhur sekali, bahkan dijadikan oleh sebagian kalangan pengekor hawa nafsu sebagai senjata untuk mencela sosok pribadi sahabat 'Umar bin Khathtab dengan menjulukinya sebagai orang yang tolol dan bodoh!! Wallahul Musta’an.
Kisah ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan Kubro 7/233 dan Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf 10420.
~Derajat Kisah~
LIAAH INI LEMAH/MUNKAR. Dalam riwayat al-Baihaqi ada beberapa kecacatan.:
Sanadnya terputus sebagaimana dikatakan oleh al-Baihaqi sendiri, karena Sya’bi tidak berjumpa dengan 'Umar.
Dalam sanadnya terdapat Mujalid bin Sa’id, dan dia adalah seorang rawi yang lemah.
Demikian juga dalam riwayat Abdur Rozzaq, ada kecacatan karena :
Terputus sanadnya, sebab Abu Abdir Rohman tidak berjumpa dengan 'Umar sebagaimana dikatakan Ibnu Ma’in.
Qois bin Robi’ adalah seorang rawi yang jelek hafalannya.
Bertentangan Dengan Yang Shahih
Di samping sanad kisah ini yang lemah, kisah ini juga bertentangan dengan riwayat yang lebih shahih, dimana 'Umar pernah berkhutbah: “Ketahuilah, janganlah kalian mempermahal mahar wanita, sebab seandainya hal itu merupakan suatu kehormatan di dunia atau ketaqwaan di sisi Allah, niscaya orang yang paling pertama melakukannya adalah Rasululullah, namun beliau tidak pernah memberikan mahar kepada seorang istrinya dan tidak juga seorang putrinya diberi mahar lebih dari dua belas uqiyyah”.
Kisah ini shahih, diriwayatkan Abu Dawud 2106, Nasai 2/87, Timidzi 1/208, Ibnu Hibban 1259, ad-Darimi 2/141, al-Hakim 2/175, al-Baihaqi 7/234, Ahmad 1/40-48, al-Humaidi 23 dari jalur Muhammad bin Sirin dari Abu ‘Ajfa’ dari 'Umar. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, al-Hakim dan disetujui adz-Dzahabi.
Jadi, larangan 'Umar dari mempermahal mahar sesuai dengan sunnah Nabi. Adapun kisah ini, kalaulah memang shahih maka hal itu tidak bertentangan dengan ayat karena ditinjau dari dua hal :
Pertama: Bisa dijawab bahwa larangan 'Umar tersebut bukan bermakna haram tetapi hanya makruh saja.
Kedua : Ayat tersebut berkaitan tentang seorang wanita yang ingin agar suaminya menceraikannya, sedangkan dia telah memberikan kepada sang istri mahar yang banyak. Maka tidak boleh baginya untuk mengambil kembali tanpa kerelaan istri.
Penyusun Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir as-Sidawi
'UMAR DITEGUR WANITA SOAL MAHAR
~Berikut Kisahnya~
Suatu kali 'Umar pernah melarang manusia untuk mempermahal mahar wanita, lalu ada seorang wanita yang memprotesnya seraya membawakan ayat:
وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا ٢٠
"Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?" (QS. An-Nisa’: 20)
Mendengarnya, 'Umar tidak segan-segan untuk menerima kritikan wanita tersebut, beliau lantas berkata: “Semua orang lebih pintar daripada 'Umar”. Ucapan itu diulanginya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau kembali naik mimbar lalu berceramah: “Dulu aku melarang kalian mempermahal mahar, sekarang silahkan seorang menggunakan hartanya sesuka dia”.
~Takhrij Kisah~
Kisah ini sangat masyhur sekali, bahkan dijadikan oleh sebagian kalangan pengekor hawa nafsu sebagai senjata untuk mencela sosok pribadi sahabat 'Umar bin Khathtab dengan menjulukinya sebagai orang yang tolol dan bodoh!! Wallahul Musta’an.
Kisah ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan Kubro 7/233 dan Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf 10420.
~Derajat Kisah~
LIAAH INI LEMAH/MUNKAR. Dalam riwayat al-Baihaqi ada beberapa kecacatan.:
Sanadnya terputus sebagaimana dikatakan oleh al-Baihaqi sendiri, karena Sya’bi tidak berjumpa dengan 'Umar.
Dalam sanadnya terdapat Mujalid bin Sa’id, dan dia adalah seorang rawi yang lemah.
Demikian juga dalam riwayat Abdur Rozzaq, ada kecacatan karena :
Terputus sanadnya, sebab Abu Abdir Rohman tidak berjumpa dengan 'Umar sebagaimana dikatakan Ibnu Ma’in.
Qois bin Robi’ adalah seorang rawi yang jelek hafalannya.
Bertentangan Dengan Yang Shahih
Di samping sanad kisah ini yang lemah, kisah ini juga bertentangan dengan riwayat yang lebih shahih, dimana 'Umar pernah berkhutbah: “Ketahuilah, janganlah kalian mempermahal mahar wanita, sebab seandainya hal itu merupakan suatu kehormatan di dunia atau ketaqwaan di sisi Allah, niscaya orang yang paling pertama melakukannya adalah Rasululullah, namun beliau tidak pernah memberikan mahar kepada seorang istrinya dan tidak juga seorang putrinya diberi mahar lebih dari dua belas uqiyyah”.
Kisah ini shahih, diriwayatkan Abu Dawud 2106, Nasai 2/87, Timidzi 1/208, Ibnu Hibban 1259, ad-Darimi 2/141, al-Hakim 2/175, al-Baihaqi 7/234, Ahmad 1/40-48, al-Humaidi 23 dari jalur Muhammad bin Sirin dari Abu ‘Ajfa’ dari 'Umar. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, al-Hakim dan disetujui adz-Dzahabi.
Jadi, larangan 'Umar dari mempermahal mahar sesuai dengan sunnah Nabi. Adapun kisah ini, kalaulah memang shahih maka hal itu tidak bertentangan dengan ayat karena ditinjau dari dua hal :
Pertama: Bisa dijawab bahwa larangan 'Umar tersebut bukan bermakna haram tetapi hanya makruh saja.
Kedua : Ayat tersebut berkaitan tentang seorang wanita yang ingin agar suaminya menceraikannya, sedangkan dia telah memberikan kepada sang istri mahar yang banyak. Maka tidak boleh baginya untuk mengambil kembali tanpa kerelaan istri.
HUKUM PENYINGKATAN KATA Ass , Wr , Wb , SWT , SAW dan 4JJ1
HUKUM PENYINGKATAN KATA Ass , Wr , Wb , SWT , SAW dan 4JJ1
Banyak saudara kita yang menulis ucapan salam, ucapan sholawat dan asma Allah dengan singkatan, baik itu di comment-comment, di sms, dll. Kita tahu bahwa menulis tidaklah beda dengan kita berbicara kepada orang lain, yang mana disitu ada malaikat yang senantiasa mencatat perbuatan tersebut.
Sekecil apapun perbuatan itu pasti ada nilainya disisi Allah, dan sesungguhnya amal ibadah seseorang itu tergantung dari keikhlasan masing-masing individu, kalaulah kita hendak bersholawat, hendaknya menuliskannya dengan lengkap (tidak dengan menyingkatnya), sebagai bukti keikhlasan kita dalam mengamalkannya.
In syaa Allah dengan membiasakan ini amalan kita akan menjadi sempurna, Inilah adab kepada Allah dan Rasul-Nya yang harus kita perhatikan. Berikut adalah fatwa-fatwa ulama seputar masalah penyingkatan kata:
Fatwa Syaikh Wasiyullah Abbas (Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)
Soal:
Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan wrwb islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?
Jawab:
Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan, sebagaimana tidak boleh pula meningkat shalawat dan salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yang selain ini dalam pembicaraan.
Diterjemahkan dari www.bakkah.net
Fatwa Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Soal:
Bolehkah menulis huruf SAW yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?
Jawab:
Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.
Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf shad atau penyingkatan Salam dan Shalawat (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis. Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.
Dewan Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;
Anggota: Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)
“Siapa yang bershalawat untukku satu kali maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali.”
“Terhinalah seorang yang aku (namaku) disebut disisinya namun ia tidak mau bershalawat untukku.” [HR. At-Tirmidzi, kata Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, “Hadits hasan gharib.”]
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wassalam islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat
Al-‘Allamah As-Sakhawi
Al-‘Allamah As-Sakhawi dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang jahil dari kalangan ajam (non Arab) secara umum dan penuntut ilmu yang awam. Mereka singkat lafazh shalawat dengan saw dan shad, Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
As-Suyuthi
As-Suyuthi berkata dalam kitabnya Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi, mengatakan, “Dibenci menyingkat shalawat dan salam dalam penulisan, baik dengan satu atau dua huruf seperti menulisnya dengan slm3, bahkan semestinya ditulis secara lengkap.”
Inilah wasiat saya kepada setiap muslim dan pembaca juga penulis, agar mereka mencari yang utama atau afdhal, mencari yang di dalamnya ada tambahan pahala dan ganjaran, serta menjauhi perkara yang dapat membatalkan atau menguranginya.”
Kesimpulan:
Kita tidak boleh menyingkat salam dengan cara apapun, misalnya “assalaamu’alaykum wr.Wb.”, menyingkat sholawat seperti SAW atau menyingkat lafadz dengan SWT. Alasannya seperti yang telah dijelaskan oleh ulama-ulama diatas karena didalamnya ada bentuk do’a dan pengagungan kepada Alloh yang telah disyari’atkan, Misal ada orang menyingkat “Allah SWT” berarti dia telah menyelisihi bentuk pengagungan yang telah di syari’atkan, hendaknya dia menulis “Alloh Subhanallahu wa ta’ala”. Ada juga yang menuliskan ALLOH dengan huruf “4JJ1”, tidak boleh kita menulis seperti ini karena “4JJ1” telah diselewengkan maknanya menjadi “For Judas Jesus Isa Al-Masih”. Maha suci Alloh dari ucapan seperti ini.
Firman Allah subhannallahuwa ta’ala :
Artinya : “Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa’: 86).
Berikut ucapan salam dan keutamaannya yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Telah datang seorang lelaki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan berkata, ‘Assalamualaikum’. Maka Rasulullah menjawab salam kemudian dia duduk. Maka Rasulullah berkata sepuluh pahala kemudian datang yang lain memberi salam dengan berkata ‘Assalamualaikum warahmatullah’, lalu Rasulullah menjawab salam tadi, dan berkata dua puluh pahala. Kemudian datang yang ketiga terus berkata ‘Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh’. Rasulullah pun menjawab salam tadi dan terus duduk, maka Rasulullah berkata tiga puluh pahala. (Hadits Hasan :Riwayat Abu Daud Tarmizi)
Semoga bermanfaat, Wallahu Ta’ala a’lam bish showaab
Nb: Sungguh ini intropeksi buat diri saya sendiri dan saya sendiri juga selama ini berada dalam ke khilafan… astaqfirullah’aladziim…
-Abu Ahmed-
By: Muhammad Al-Zahra Al-Farisy
Sumber: http://www.facebook.com/notes/pustaka-imam-asy-syafii/hukum-penyingkatan-kata-ass-wr-wb-swt-saw-dan-4jj1/10150215801175901
Diarsipkan : https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/11/08/hukum-penyingkatan-kata-ass-wr-wb-swt-saw-dan-4jj1/
Banyak saudara kita yang menulis ucapan salam, ucapan sholawat dan asma Allah dengan singkatan, baik itu di comment-comment, di sms, dll. Kita tahu bahwa menulis tidaklah beda dengan kita berbicara kepada orang lain, yang mana disitu ada malaikat yang senantiasa mencatat perbuatan tersebut.
Sekecil apapun perbuatan itu pasti ada nilainya disisi Allah, dan sesungguhnya amal ibadah seseorang itu tergantung dari keikhlasan masing-masing individu, kalaulah kita hendak bersholawat, hendaknya menuliskannya dengan lengkap (tidak dengan menyingkatnya), sebagai bukti keikhlasan kita dalam mengamalkannya.
In syaa Allah dengan membiasakan ini amalan kita akan menjadi sempurna, Inilah adab kepada Allah dan Rasul-Nya yang harus kita perhatikan. Berikut adalah fatwa-fatwa ulama seputar masalah penyingkatan kata:
Fatwa Syaikh Wasiyullah Abbas (Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)
Soal:
Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan wrwb islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?
Jawab:
Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan, sebagaimana tidak boleh pula meningkat shalawat dan salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yang selain ini dalam pembicaraan.
Diterjemahkan dari www.bakkah.net
Fatwa Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Soal:
Bolehkah menulis huruf SAW yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?
Jawab:
Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.
Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf shad atau penyingkatan Salam dan Shalawat (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis. Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.
Dewan Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;
Anggota: Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)
“Siapa yang bershalawat untukku satu kali maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali.”
“Terhinalah seorang yang aku (namaku) disebut disisinya namun ia tidak mau bershalawat untukku.” [HR. At-Tirmidzi, kata Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, “Hadits hasan gharib.”]
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wassalam islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat
Al-‘Allamah As-Sakhawi
Al-‘Allamah As-Sakhawi dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang jahil dari kalangan ajam (non Arab) secara umum dan penuntut ilmu yang awam. Mereka singkat lafazh shalawat dengan saw dan shad, Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
As-Suyuthi
As-Suyuthi berkata dalam kitabnya Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi, mengatakan, “Dibenci menyingkat shalawat dan salam dalam penulisan, baik dengan satu atau dua huruf seperti menulisnya dengan slm3, bahkan semestinya ditulis secara lengkap.”
Inilah wasiat saya kepada setiap muslim dan pembaca juga penulis, agar mereka mencari yang utama atau afdhal, mencari yang di dalamnya ada tambahan pahala dan ganjaran, serta menjauhi perkara yang dapat membatalkan atau menguranginya.”
Kesimpulan:
Kita tidak boleh menyingkat salam dengan cara apapun, misalnya “assalaamu’alaykum wr.Wb.”, menyingkat sholawat seperti SAW atau menyingkat lafadz dengan SWT. Alasannya seperti yang telah dijelaskan oleh ulama-ulama diatas karena didalamnya ada bentuk do’a dan pengagungan kepada Alloh yang telah disyari’atkan, Misal ada orang menyingkat “Allah SWT” berarti dia telah menyelisihi bentuk pengagungan yang telah di syari’atkan, hendaknya dia menulis “Alloh Subhanallahu wa ta’ala”. Ada juga yang menuliskan ALLOH dengan huruf “4JJ1”, tidak boleh kita menulis seperti ini karena “4JJ1” telah diselewengkan maknanya menjadi “For Judas Jesus Isa Al-Masih”. Maha suci Alloh dari ucapan seperti ini.
Firman Allah subhannallahuwa ta’ala :
Artinya : “Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa’: 86).
Berikut ucapan salam dan keutamaannya yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Telah datang seorang lelaki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan berkata, ‘Assalamualaikum’. Maka Rasulullah menjawab salam kemudian dia duduk. Maka Rasulullah berkata sepuluh pahala kemudian datang yang lain memberi salam dengan berkata ‘Assalamualaikum warahmatullah’, lalu Rasulullah menjawab salam tadi, dan berkata dua puluh pahala. Kemudian datang yang ketiga terus berkata ‘Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh’. Rasulullah pun menjawab salam tadi dan terus duduk, maka Rasulullah berkata tiga puluh pahala. (Hadits Hasan :Riwayat Abu Daud Tarmizi)
Semoga bermanfaat, Wallahu Ta’ala a’lam bish showaab
Nb: Sungguh ini intropeksi buat diri saya sendiri dan saya sendiri juga selama ini berada dalam ke khilafan… astaqfirullah’aladziim…
-Abu Ahmed-
By: Muhammad Al-Zahra Al-Farisy
Sumber: http://www.facebook.com/notes/pustaka-imam-asy-syafii/hukum-penyingkatan-kata-ass-wr-wb-swt-saw-dan-4jj1/10150215801175901
Diarsipkan : https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/11/08/hukum-penyingkatan-kata-ass-wr-wb-swt-saw-dan-4jj1/
Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah?
Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah?
Benarkah meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali semasa wabah ini menyebar termasuk tanda munafik?
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865)
Dalam hadits lain disebutkan,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan shahih).
Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi, dan hadits ini punya penguat. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 729).
Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa udzur, maka Allah akan tutup hatinya.”
Dalam hadits yang lain,
مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’).
Hadits-hadits di atas menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali tanpa ada udzur, secara berturut-turut ataupun terpisah. Syaikh Abul Hasan Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Asy-Syaukani seperti tadi dan Syaukani menyatakan pula bahwa termasuk jika meninggalkan shalat Jum´at setiap tahun sebanyak sekali dan sudah ditinggalkan sebanyak tiga kali, Allah akan menutupi pintu hatinya. [Lihat Mira’atul Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 4:446, sebagaimana dinukil hal ini dari fatwa Islamqa].
Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jum´at yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya tanpa udzur, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan. Sedangkan meninggalkan shalat Jum´at ketika darurat atau ada udzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk udzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jum´at.
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum´at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa shalat Jum´at itu wajib. Akan tetapi, jika menghadiri shalat Jum´at dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudharat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang muslim boleh meninggalkan shalat Jum´at. Shalat Jum´at tersebut disyariatkan ditiadakan. Kaum muslimin cukup melaksanakan shalat Dzhuhur di rumah masing-masing. [Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17].
Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.
_________________
Referensi:
Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)
https://islamqa.info/id/answers/186002/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat-jumat-sebanyak-tiga-kali-dengan-sengaja
https://rumaysho.com/23849-meninggalkan-shalat-jumat-tiga-kali-tanda-munafik-bagaimana-kalau-ada-wabah.html
Benarkah meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali semasa wabah ini menyebar termasuk tanda munafik?
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865)
Dalam hadits lain disebutkan,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan shahih).
Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi, dan hadits ini punya penguat. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 729).
Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa udzur, maka Allah akan tutup hatinya.”
Dalam hadits yang lain,
مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’).
Hadits-hadits di atas menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat Jum´at sebanyak tiga kali tanpa ada udzur, secara berturut-turut ataupun terpisah. Syaikh Abul Hasan Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Asy-Syaukani seperti tadi dan Syaukani menyatakan pula bahwa termasuk jika meninggalkan shalat Jum´at setiap tahun sebanyak sekali dan sudah ditinggalkan sebanyak tiga kali, Allah akan menutupi pintu hatinya. [Lihat Mira’atul Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 4:446, sebagaimana dinukil hal ini dari fatwa Islamqa].
Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jum´at yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya tanpa udzur, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan. Sedangkan meninggalkan shalat Jum´at ketika darurat atau ada udzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk udzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jum´at.
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum´at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa shalat Jum´at itu wajib. Akan tetapi, jika menghadiri shalat Jum´at dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudharat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang muslim boleh meninggalkan shalat Jum´at. Shalat Jum´at tersebut disyariatkan ditiadakan. Kaum muslimin cukup melaksanakan shalat Dzhuhur di rumah masing-masing. [Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17].
Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.
_________________
Referensi:
Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)
https://islamqa.info/id/answers/186002/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat-jumat-sebanyak-tiga-kali-dengan-sengaja
https://rumaysho.com/23849-meninggalkan-shalat-jumat-tiga-kali-tanda-munafik-bagaimana-kalau-ada-wabah.html
ORANG YANG NGGAK SHALAT AKAN DITEMANI OLEH 4 ORANG
ORANG YANG NGGAK SHALAT AKAN DITEMANI OLEH 4 ORANG
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radialahu 'anhu, dari Nabi shalallahu 'alaihi wassalam bahwasanya suatu hari Nabi menyebutkan tentang shalat, lalu beliau bersabda :
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا، لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ.
“Barangsiapa menjaganya (shalat) maka ia akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan siapa saja yang tidak menjaganya maka ia tidak akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari kiamat. Pada hari kiamat ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Qarun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” [H.R Ahmad dalam Musnadnya]
Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata: Sanadnya shahih
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan :
“Dikhususkannya penyebutan empat orang ini, karena mereka adalah pentolan-pentolan kafir.
Ada catatan yang indah dalam hadits ini yaitu, orang yang meninggalkan shalat adakalanya karena disibukkan oleh harta, kekuasaan, jabatan, atau perniagaannya.
🔥 Oleh karenanya barangsiapa disibukkan oleh hartanya, ia akan dikumpulkan bersama Qarun.
🔥 Barangsiapa disibukkan oleh kekuasaannya, ia akan dikumpukan bersama Fir’aun.
🔥 Barangsiapa disibukkan oleh jabatannya, ia akan dikumpulkan bersama Haman.
🔥 Dan barangsiapa disibukkan oleh perniagaannya, ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf.” [Kitab ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hal. 46-47]
❀✿••••••••••••••••••••••••••••✿❀
📝 🎓 Ustadz Amir As-Soronji, Lc
❀✿••••••••••••••••••••••••••••✿❀
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radialahu 'anhu, dari Nabi shalallahu 'alaihi wassalam bahwasanya suatu hari Nabi menyebutkan tentang shalat, lalu beliau bersabda :
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا، لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ.
“Barangsiapa menjaganya (shalat) maka ia akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan siapa saja yang tidak menjaganya maka ia tidak akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari kiamat. Pada hari kiamat ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Qarun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” [H.R Ahmad dalam Musnadnya]
Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata: Sanadnya shahih
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan :
“Dikhususkannya penyebutan empat orang ini, karena mereka adalah pentolan-pentolan kafir.
Ada catatan yang indah dalam hadits ini yaitu, orang yang meninggalkan shalat adakalanya karena disibukkan oleh harta, kekuasaan, jabatan, atau perniagaannya.
🔥 Oleh karenanya barangsiapa disibukkan oleh hartanya, ia akan dikumpulkan bersama Qarun.
🔥 Barangsiapa disibukkan oleh kekuasaannya, ia akan dikumpukan bersama Fir’aun.
🔥 Barangsiapa disibukkan oleh jabatannya, ia akan dikumpulkan bersama Haman.
🔥 Dan barangsiapa disibukkan oleh perniagaannya, ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf.” [Kitab ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hal. 46-47]
❀✿••••••••••••••••••••••••••••✿❀
📝 🎓 Ustadz Amir As-Soronji, Lc
❀✿••••••••••••••••••••••••••••✿❀
Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jum´at dan shalat berjamaah saat wabah Corona melanda?
Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jum´at dan shalat berjamaah saat wabah Corona melanda?
Berikut tinjauan hukumnya
Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jum'at dirinci sebagai berikut:
Pertama: Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jum'at dan shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” [HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221]
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” [HR. Bukhari, no. 5728 dan Muslim, no. 2218]
Kedua: Orang yang diputuskan oleh instansi khusus untuk diisolasi, maka dia harus berkomitmen akan hal itu dan tidak menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jum´at, dia menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat isolasinya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, ia berkata,
كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَفَارْجِعْ »
“Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan ‘Sungguh kami telah membaiat Anda, maka pulanglah.” [HR. Muslim, no. 328].
Ketiga: Yang khawatir terkena virus (karena sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain, maka dia diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jum´at dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” [Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain]
DARI SEMUA YANG DISEBUTKAN DI ATAS, KALAU DIA TIDAK MENGHADIRI SHALAT JUM´AT, MAKA DIGANTI DENGAN SHALAT DZHUHUR EMPAT RAKAAT.
[Hal di atas kami ringkaskan dari fatwa Hayah Kibar Al-‘Ulama’ di Kerajasan Saudi Arabia, no. 246, 16/7/1441 H]
Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya:
Pertama: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dzhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Kedua: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020)
**********
Dikembangkan dari:
Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020.
Fatwa Islamqa binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 333514.
https://islamqa.info/ar/answers/333514/حكم-شهود-صلاة-الجمعة-والجماعة-في-حال-انتشار-الوباء-او-الخوف-من-انتشاره
Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
https://rumaysho.com/23554-hukum-shalat-jumat-dan-shalat-berjamaah-saat-wabah-corona-melanda.html
Berikut tinjauan hukumnya
Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jum'at dirinci sebagai berikut:
Pertama: Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jum'at dan shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” [HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221]
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” [HR. Bukhari, no. 5728 dan Muslim, no. 2218]
Kedua: Orang yang diputuskan oleh instansi khusus untuk diisolasi, maka dia harus berkomitmen akan hal itu dan tidak menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jum´at, dia menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat isolasinya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, ia berkata,
كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَفَارْجِعْ »
“Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan ‘Sungguh kami telah membaiat Anda, maka pulanglah.” [HR. Muslim, no. 328].
Ketiga: Yang khawatir terkena virus (karena sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain, maka dia diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jum´at dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” [Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain]
DARI SEMUA YANG DISEBUTKAN DI ATAS, KALAU DIA TIDAK MENGHADIRI SHALAT JUM´AT, MAKA DIGANTI DENGAN SHALAT DZHUHUR EMPAT RAKAAT.
[Hal di atas kami ringkaskan dari fatwa Hayah Kibar Al-‘Ulama’ di Kerajasan Saudi Arabia, no. 246, 16/7/1441 H]
Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya:
Pertama: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dzhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Kedua: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020)
**********
Dikembangkan dari:
Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020.
Fatwa Islamqa binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 333514.
https://islamqa.info/ar/answers/333514/حكم-شهود-صلاة-الجمعة-والجماعة-في-حال-انتشار-الوباء-او-الخوف-من-انتشاره
Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
https://rumaysho.com/23554-hukum-shalat-jumat-dan-shalat-berjamaah-saat-wabah-corona-melanda.html
WASPADA TERHADAP KISAH-KISAH TAK NYATA
WASPADA TERHADAP KISAH-KISAH TAK NYATA
Penyusun : Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir as-Sidawi
"KISAH WISATA BILAL KE KUBURAN NABI"
Berikut Kisahnya :
Tatkala shahabat Bilal berada di Syam, dia pernah bermimpi melihat Nabi dalam tidurnya. Dalam mimpinya, Nabi bersabda padanya: “Kekasaran apakah ini hai Bilal? Bukankah telah tiba saatnya engkau mengunjungiku?”.
Setelah itu Bilal bangun dari tidurnya dengan penuh kesedihan lalu berangkat menuju kota Madinah dengan menaiki kendaraannya. Setibanya di sana, dia mendatangi kuburan Nabi serta menangis dan menempelkan wajahnya pada kuburan.
Hasan dan Husain menemui Bilal dan memeluknya seraya berkata: “Hai Bilal, kami sangat merindukan suara adzanmu”.
Bilalpun memenuhi permintaan keduanya lalu dia naik dan berdiri di loteng. Tatkala dia berucap “Allahu Akbar, Allahu Akbar” kota Madinah goncang.
Dan ketika berucap “Asyhadu “an Laa Ilaha Illa Allah” goncangannya semakin dahsyat.
Dan ketika sampai “Asyhadu ‘anna Muhammad Rasulullah” gadis-gadis pingitan keluar dari rumah sambil mengatakan: “Rasulullah diutus kembali”.
Tidak ada tangisan di kota Madinah setelah wafatnya Rasulullah yang lebih seru dibandingkan hari itu”.
Takhrij Kisah
Kisah ini cukup kondang dan populer di kalangan pengagum berat kuburan, bahkan dijadikan dalil oleh sebagian mereka tentang disyariatkannya wisata ziarah kubur Nabi seperti As-Subki dalam Syifa As-Siqam fi Ziyarati Khairil Anam hal. 52, Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Tuhfatuz Zuwar ila Qabri Nabi Mukhtar hal. 67 dan Syaikh Aidh Al-Qarni dalam kitabnya Al-Misku wal ‘anbar fi Khutabi Minbar 1/74-75.
Diriwayatkan Abu Ahmad Al-Hakim dalam Fawaid-nya juz 5 dan Ibnu Asakir dalam Tarikh-nya pada biografi Bilal dari jalan Muhammad bin Al-Faidh dari Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Sulaiman bin Bilal bin Abu Darda’ dari ayahnya dari kakekanya dari Ummu Darda’ dari Abu Darda.
Derajat Kisah
KISAH INI MUNKAR, karena disebabkan:
Ibrahim bin Muhammad bin Sulaiman bin Bilal. Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi berkata: “Syaikh ini tidak dikenal dengan kepercayaan, amanah, hafalan dan keadilan, bahkan dia adalah seorang yang majhul, tak dikenal dengan riwayat hadits. Tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Muhammad bin Al-Faidh yang meriwayatkan kisah munkar ini”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Asakir menulis biografi tentangnya dan membawakan riwayatnya dari ayahnya dari kakeknya dari Ummu Darda’ dari Abu Darda’ tentang kisah “Perjalanan Bilal ke Syam” dan kedatangannya ke kota Madinah dan adzannya di Madinah serta goncangnya Madinah dengan tangisan karena adzannya. Kisah ini sangat nyata dustanya”.
Sulaiman bin Bilal bin Abu Darda’. Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi berkata: “Dia tidak dikenal, majhul hal, sedikit riwayatnya dan tidak ada satu imampun sepanjang pengetahuan saya yang menganggapnya tsiqah (terpercaya). Imam Bukhari juga tidak mencantumkannya dalam kitab beliau, tidak pula Ibnu Abi Hatim, ditambah lagi dia tidak diketahui bahwa dia mendengar dari Ummu Darda””.
Komentar Ulama Ahli Hadits
Imam Adz-Dzahabi berkata: “Sanadnya layyin yaitu munkar”.
Imam Ibnu Abdil Hadi berkata : “Atsar gharib munkar, sanadnya majhul dan terputus”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Kisah ini sangat jelas palsunya”.
Imam Ibnu Arraq menyetujui ucapan Al-Hafizh di atas .
Al-Allamah As-Syaukani berkata: “Tidak ada asalnya”. Dan disetujui oleh Al-Allamah Syaikh Yahya Al-Muallimi.
Al-Allamah Ali Al-Qari menghukumi kisah ini dengan Maudhu’ (palsu) dalam kitabnya Al-Mashnu” fi Ma’rifatil Hadits Maudhu’.
Lajnah Daimah (Anggota Komisi Fatwa Saudi Arabia) yang diketuai oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh menetapkan: “Para pakar ulama telah menegaskan bahwa hadits ini tidak shahih”. Kemudian mereka menukilkan sebagian komentar ulama diatas.
Tinjauan Matan Kisah
Matan kisah inipun perlu dikritisi karena beberapa hal berikut:
Seluruh ahli sejarah yang terpercaya telah bersepakat bahwa Bilal tidak pernah adzan setelah wafatnya Nabi Muhammad kecuali hanya sekali saja yaitu ketika 'Umar datang ke Syam. Sehingga manusia teringat pada Nabi dan tidak pernah diketahui orang yang menangis lebih banyak daripada hari itu. Demikianlah ditegaskan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikhnya 3/316, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa Nihayah 7/102, Al-Bukhari dalam Tarikh As-Shaghir 1/53, Ibnu Hibban dalam Masyahir Ulama Amshar hal. 50 dan As-Suyuthi dalam Is’af Mubtha’ bi Rijal Al-Muwatha’ 3/185 -Tanwir Hawalik-.
Seluruh ahli hadits dan sejarah menegaskan bahwa Bilal wafat di kota Syam pada zaman pemerintahan 'Umar bin Khaththab sedangkan kuburan Nabi pada zaman 'Umar berada di kamar rumah 'Aisyah yang tidak diperbolehkan seorangpun untuk masuk kecuali dengan izinnya. Dan telah shahih dalam sejarah bahwa tatkala 'Umar bin Khaththab ditusuk, beliau memerintahkan anaknya Abdullah supaya pergi kepada 'Aisyah seraya mengatakan padanya: “Sesungguhnya 'Umar berpesan: “Bila tidak memberatkan dirimu, maka saya senang untuk dikubur bersama kedua shahabatku (Nabi dan Abu Bakar)”.
'Aisyah menjawab: “Saya tidak keberatan”
Maka 'Umar berkata: “Bila demikian, maka kuburkanlah saya bersama keduanya”. (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak 3/93).
Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani menegaskan: “Riwayat ini adalah bathil dan maudhu’ (palsu). Tanda-tanda kepalsuannya sangat nampak sekali ditinjau dari beberapa segi. Saya akan sebutkan point-point penting saja:
Pertama: Ucapannya “Dia mendatangi kuburan Nabi dan menangis di sisinya” hal ini menggambarkan kepada kita bahwa kubur Nabi seperti kuburan lainnya yang bisa didatangi oleh semua orang!! Ini adalah pendapat yang bathil sekali sebagaimana diketahui oleh semua orang yang mengetahui sejarah penguburan Nabi di kamar dan rumah 'Aisyah yang tidak boleh bagi seorang untuk memasukinya kecuali dengan izinnya 'Aisyah dan hal ini terus berlangsung hingga masa 'Umar, sebagaimana dalam riwayat al-Hakim 3/93.
Kedua: “Perkataannya “Dan dia menempelkan wajahnya ke kuburan”.
Saya (Al-Albani) berkata: “Ini juga termasuk satu tanda lainnya akan palsunya kisah ini serta jahilnya si pemalsu kisah, karena dia menggambarkan pada kita bahwa shahabat Bilal seperti orang-orang jahil yang menerjang aturan-aturan syari’at tatkala melihat kuburan sehingga mengerjakan hal-hal yang tidak diperbolehkan berupa kesyirikan-kesyirikan seperti mengusap kubur dan menciumnya”.
Wallahu A’lam.
Penyusun : Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir as-Sidawi
"KISAH WISATA BILAL KE KUBURAN NABI"
Berikut Kisahnya :
Tatkala shahabat Bilal berada di Syam, dia pernah bermimpi melihat Nabi dalam tidurnya. Dalam mimpinya, Nabi bersabda padanya: “Kekasaran apakah ini hai Bilal? Bukankah telah tiba saatnya engkau mengunjungiku?”.
Setelah itu Bilal bangun dari tidurnya dengan penuh kesedihan lalu berangkat menuju kota Madinah dengan menaiki kendaraannya. Setibanya di sana, dia mendatangi kuburan Nabi serta menangis dan menempelkan wajahnya pada kuburan.
Hasan dan Husain menemui Bilal dan memeluknya seraya berkata: “Hai Bilal, kami sangat merindukan suara adzanmu”.
Bilalpun memenuhi permintaan keduanya lalu dia naik dan berdiri di loteng. Tatkala dia berucap “Allahu Akbar, Allahu Akbar” kota Madinah goncang.
Dan ketika berucap “Asyhadu “an Laa Ilaha Illa Allah” goncangannya semakin dahsyat.
Dan ketika sampai “Asyhadu ‘anna Muhammad Rasulullah” gadis-gadis pingitan keluar dari rumah sambil mengatakan: “Rasulullah diutus kembali”.
Tidak ada tangisan di kota Madinah setelah wafatnya Rasulullah yang lebih seru dibandingkan hari itu”.
Takhrij Kisah
Kisah ini cukup kondang dan populer di kalangan pengagum berat kuburan, bahkan dijadikan dalil oleh sebagian mereka tentang disyariatkannya wisata ziarah kubur Nabi seperti As-Subki dalam Syifa As-Siqam fi Ziyarati Khairil Anam hal. 52, Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Tuhfatuz Zuwar ila Qabri Nabi Mukhtar hal. 67 dan Syaikh Aidh Al-Qarni dalam kitabnya Al-Misku wal ‘anbar fi Khutabi Minbar 1/74-75.
Diriwayatkan Abu Ahmad Al-Hakim dalam Fawaid-nya juz 5 dan Ibnu Asakir dalam Tarikh-nya pada biografi Bilal dari jalan Muhammad bin Al-Faidh dari Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Sulaiman bin Bilal bin Abu Darda’ dari ayahnya dari kakekanya dari Ummu Darda’ dari Abu Darda.
Derajat Kisah
KISAH INI MUNKAR, karena disebabkan:
Ibrahim bin Muhammad bin Sulaiman bin Bilal. Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi berkata: “Syaikh ini tidak dikenal dengan kepercayaan, amanah, hafalan dan keadilan, bahkan dia adalah seorang yang majhul, tak dikenal dengan riwayat hadits. Tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Muhammad bin Al-Faidh yang meriwayatkan kisah munkar ini”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Asakir menulis biografi tentangnya dan membawakan riwayatnya dari ayahnya dari kakeknya dari Ummu Darda’ dari Abu Darda’ tentang kisah “Perjalanan Bilal ke Syam” dan kedatangannya ke kota Madinah dan adzannya di Madinah serta goncangnya Madinah dengan tangisan karena adzannya. Kisah ini sangat nyata dustanya”.
Sulaiman bin Bilal bin Abu Darda’. Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi berkata: “Dia tidak dikenal, majhul hal, sedikit riwayatnya dan tidak ada satu imampun sepanjang pengetahuan saya yang menganggapnya tsiqah (terpercaya). Imam Bukhari juga tidak mencantumkannya dalam kitab beliau, tidak pula Ibnu Abi Hatim, ditambah lagi dia tidak diketahui bahwa dia mendengar dari Ummu Darda””.
Komentar Ulama Ahli Hadits
Imam Adz-Dzahabi berkata: “Sanadnya layyin yaitu munkar”.
Imam Ibnu Abdil Hadi berkata : “Atsar gharib munkar, sanadnya majhul dan terputus”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Kisah ini sangat jelas palsunya”.
Imam Ibnu Arraq menyetujui ucapan Al-Hafizh di atas .
Al-Allamah As-Syaukani berkata: “Tidak ada asalnya”. Dan disetujui oleh Al-Allamah Syaikh Yahya Al-Muallimi.
Al-Allamah Ali Al-Qari menghukumi kisah ini dengan Maudhu’ (palsu) dalam kitabnya Al-Mashnu” fi Ma’rifatil Hadits Maudhu’.
Lajnah Daimah (Anggota Komisi Fatwa Saudi Arabia) yang diketuai oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh menetapkan: “Para pakar ulama telah menegaskan bahwa hadits ini tidak shahih”. Kemudian mereka menukilkan sebagian komentar ulama diatas.
Tinjauan Matan Kisah
Matan kisah inipun perlu dikritisi karena beberapa hal berikut:
Seluruh ahli sejarah yang terpercaya telah bersepakat bahwa Bilal tidak pernah adzan setelah wafatnya Nabi Muhammad kecuali hanya sekali saja yaitu ketika 'Umar datang ke Syam. Sehingga manusia teringat pada Nabi dan tidak pernah diketahui orang yang menangis lebih banyak daripada hari itu. Demikianlah ditegaskan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikhnya 3/316, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa Nihayah 7/102, Al-Bukhari dalam Tarikh As-Shaghir 1/53, Ibnu Hibban dalam Masyahir Ulama Amshar hal. 50 dan As-Suyuthi dalam Is’af Mubtha’ bi Rijal Al-Muwatha’ 3/185 -Tanwir Hawalik-.
Seluruh ahli hadits dan sejarah menegaskan bahwa Bilal wafat di kota Syam pada zaman pemerintahan 'Umar bin Khaththab sedangkan kuburan Nabi pada zaman 'Umar berada di kamar rumah 'Aisyah yang tidak diperbolehkan seorangpun untuk masuk kecuali dengan izinnya. Dan telah shahih dalam sejarah bahwa tatkala 'Umar bin Khaththab ditusuk, beliau memerintahkan anaknya Abdullah supaya pergi kepada 'Aisyah seraya mengatakan padanya: “Sesungguhnya 'Umar berpesan: “Bila tidak memberatkan dirimu, maka saya senang untuk dikubur bersama kedua shahabatku (Nabi dan Abu Bakar)”.
'Aisyah menjawab: “Saya tidak keberatan”
Maka 'Umar berkata: “Bila demikian, maka kuburkanlah saya bersama keduanya”. (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak 3/93).
Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani menegaskan: “Riwayat ini adalah bathil dan maudhu’ (palsu). Tanda-tanda kepalsuannya sangat nampak sekali ditinjau dari beberapa segi. Saya akan sebutkan point-point penting saja:
Pertama: Ucapannya “Dia mendatangi kuburan Nabi dan menangis di sisinya” hal ini menggambarkan kepada kita bahwa kubur Nabi seperti kuburan lainnya yang bisa didatangi oleh semua orang!! Ini adalah pendapat yang bathil sekali sebagaimana diketahui oleh semua orang yang mengetahui sejarah penguburan Nabi di kamar dan rumah 'Aisyah yang tidak boleh bagi seorang untuk memasukinya kecuali dengan izinnya 'Aisyah dan hal ini terus berlangsung hingga masa 'Umar, sebagaimana dalam riwayat al-Hakim 3/93.
Kedua: “Perkataannya “Dan dia menempelkan wajahnya ke kuburan”.
Saya (Al-Albani) berkata: “Ini juga termasuk satu tanda lainnya akan palsunya kisah ini serta jahilnya si pemalsu kisah, karena dia menggambarkan pada kita bahwa shahabat Bilal seperti orang-orang jahil yang menerjang aturan-aturan syari’at tatkala melihat kuburan sehingga mengerjakan hal-hal yang tidak diperbolehkan berupa kesyirikan-kesyirikan seperti mengusap kubur dan menciumnya”.
Wallahu A’lam.
Langganan:
Postingan (Atom)