WASPADA TERHADAP KISAH-KISAH TAK NYATA
Penyusun Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir as-Sidawi
'UMAR DITEGUR WANITA SOAL MAHAR
~Berikut Kisahnya~
Suatu kali 'Umar pernah melarang manusia untuk mempermahal mahar wanita, lalu ada seorang wanita yang memprotesnya seraya membawakan ayat:
وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا ٢٠
"Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?" (QS. An-Nisa’: 20)
Mendengarnya, 'Umar tidak segan-segan untuk menerima kritikan wanita tersebut, beliau lantas berkata: “Semua orang lebih pintar daripada 'Umar”. Ucapan itu diulanginya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau kembali naik mimbar lalu berceramah: “Dulu aku melarang kalian mempermahal mahar, sekarang silahkan seorang menggunakan hartanya sesuka dia”.
~Takhrij Kisah~
Kisah ini sangat masyhur sekali, bahkan dijadikan oleh sebagian kalangan pengekor hawa nafsu sebagai senjata untuk mencela sosok pribadi sahabat 'Umar bin Khathtab dengan menjulukinya sebagai orang yang tolol dan bodoh!! Wallahul Musta’an.
Kisah ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan Kubro 7/233 dan Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf 10420.
~Derajat Kisah~
LIAAH INI LEMAH/MUNKAR. Dalam riwayat al-Baihaqi ada beberapa kecacatan.:
Sanadnya terputus sebagaimana dikatakan oleh al-Baihaqi sendiri, karena Sya’bi tidak berjumpa dengan 'Umar.
Dalam sanadnya terdapat Mujalid bin Sa’id, dan dia adalah seorang rawi yang lemah.
Demikian juga dalam riwayat Abdur Rozzaq, ada kecacatan karena :
Terputus sanadnya, sebab Abu Abdir Rohman tidak berjumpa dengan 'Umar sebagaimana dikatakan Ibnu Ma’in.
Qois bin Robi’ adalah seorang rawi yang jelek hafalannya.
Bertentangan Dengan Yang Shahih
Di samping sanad kisah ini yang lemah, kisah ini juga bertentangan dengan riwayat yang lebih shahih, dimana 'Umar pernah berkhutbah: “Ketahuilah, janganlah kalian mempermahal mahar wanita, sebab seandainya hal itu merupakan suatu kehormatan di dunia atau ketaqwaan di sisi Allah, niscaya orang yang paling pertama melakukannya adalah Rasululullah, namun beliau tidak pernah memberikan mahar kepada seorang istrinya dan tidak juga seorang putrinya diberi mahar lebih dari dua belas uqiyyah”.
Kisah ini shahih, diriwayatkan Abu Dawud 2106, Nasai 2/87, Timidzi 1/208, Ibnu Hibban 1259, ad-Darimi 2/141, al-Hakim 2/175, al-Baihaqi 7/234, Ahmad 1/40-48, al-Humaidi 23 dari jalur Muhammad bin Sirin dari Abu ‘Ajfa’ dari 'Umar. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, al-Hakim dan disetujui adz-Dzahabi.
Jadi, larangan 'Umar dari mempermahal mahar sesuai dengan sunnah Nabi. Adapun kisah ini, kalaulah memang shahih maka hal itu tidak bertentangan dengan ayat karena ditinjau dari dua hal :
Pertama: Bisa dijawab bahwa larangan 'Umar tersebut bukan bermakna haram tetapi hanya makruh saja.
Kedua : Ayat tersebut berkaitan tentang seorang wanita yang ingin agar suaminya menceraikannya, sedangkan dia telah memberikan kepada sang istri mahar yang banyak. Maka tidak boleh baginya untuk mengambil kembali tanpa kerelaan istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar