Rabu, 06 Mei 2015

HUKUM FOTO DAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DALAM ISLAM


HUKUM MEMAJANG FOTO ATAU GAMBAR.

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih di sebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔَ ﻻَ ﺗَﺪْﺧُﻞُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﺻُﻮﺭَﺓٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)”.
(HR. Bukhari no. 3224 dan HR. Muslim no. 2106).

Hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

ﻧَﻬَﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﻧَﻬَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﺼْﻨَﻊَ ﺫَﻟِﻚَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar”.
(HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih).

Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

ﺃَﻥْ ﻻَ ﺗَﺪَﻉْ ﺗِﻤْﺜَﺎﻻً ﺇِﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻪُ ﻭَﻻَ ﻗَﺒْﺮًﺍ ﻣُﺸْﺮَﻓًﺎ ﺇِﻻَّ ﺳَﻮَّﻳْﺘَﻪُ

“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang di tinggikan kecuali engkau meratakannya”.
(HR. Muslim no. 969).

Dalam riwayat An-Nasai:

ﻭَﻟَﺎ ﺻُﻮﺭَﺓً ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺖٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻬَﺎ

“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus”.
(HR. An Nasai no. 2031. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﺔَ ﻟَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ﻭَﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻤُﺤِﻴَﺖْ ﻭَﺭَﺃَﻯ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻬِﻤَﺎ ﺍﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻗَﺎﺗَﻠَﻬُﻢْ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻘْﺴَﻤَﺎ ﺑِﺎﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡِ ﻗَﻂُّ

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu di hapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihis salam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun“.
(HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perawi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar - gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:

ﺇِﻥَّ ﻣِﻦْ ﺃَﺷَﺪِّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺸَﺒِّﻬُﻮﻥَ ﺑِﺨَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪِ

“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah”.
(HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazdh Muslim).

Dalam riwayat Muslim di sebutkan:

ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﻧَﺼَﺒَﺖْ ﺳِﺘْﺮًﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻨَﺰَﻋَﻪُ ، ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻓَﻘَﻄَﻌْﺘُﻪُ ﻭِﺳَﺎﺩَﺗَﻴْﻦِ

“Dia ( 'Aisyah Radhiyallahu 'anha ) memasang tirai yang padanya terdapat gambar - gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya”.

Dari Ali Radhiyallahu anhu, dia berkata. :

ﺻَﻨَﻌْﺖُ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ﻓَﺪَﻋَﻮْﺕُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﻓَﺮَﺃَﻯ ﺳِﺘْﺮًﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ ﻓَﺨَﺮَﺝَ . ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻼﺋِﻜَﺔَ ﻻ ﺗَﺪْﺧُﻞُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ

“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar - gambar”.
(HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

ﺍﺳْﺘَﺄْﺫَﻥَ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼﻡ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏« ﺍﺩْﺧُﻞْ ‏» . ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏« ﻛَﻴْﻒَ ﺃَﺩْﺧُﻞُ ﻭَﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻚَ ﺳِﺘْﺮٌ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ ﻓَﺈِﻣَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗُﻘْﻄَﻊَ ﺭُﺅﻭﺳُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺗُﺠْﻌَﻞَ ﺑِﺴَﺎﻃًﺎ ﻳُﻮﻃَﺄُ ﻓَﺈِﻧَّﺎ ﻣَﻌْﺸَﺮَ ﺍﻟْﻤَﻼﺋِﻜَﺔِ ﻻ ﻧَﺪْﺧُﻞُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu
menghilangkan bagian kepala - kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang di pakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar - gambar”.
(HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

KESIMPULAN:

Hukum memajang foto atau gambar baik itu foto anak, saudara, pahlawan, ulama, kyai, wali, orang tua dan hewan yang di pajang  dalam rumah, di bingkai, di dinding rumah, dinding sekolah, dinding mesjid atau di tempat - tempat lainya adalah "HARAM".

Demikian semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar