Kamis, 02 April 2020

Pembahasan Tata Cara Sholat Hajat

Pembahasan Tata Cara Sholat Hajat


بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

*Peetanyaan:*
Afwan Ustadz,
Doa sholat hajat yang di bawah ini

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

“Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.”

Terdapat dalam hadits dho'if, apakah tetap boleh diamalkan?


*Jawab:*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بِسْـمِ الله

Iya benar riwayat yang menyebutkan redaksi doa seperti ini memang lemah. Diantara yang melemahkan riwayat ini adalah Imam Al-Albani sebagaimana beliau terangkan di dalam kitab Irwa’ul Ghalil : 460.

*Tata Cara Sholat Hajat?*

Demikian pula sholat hajat (mengamalkan tata cara sholat hajat red.) adalah sholat yang tidak disyariatkan karena riwayat yang mendasarinya lemah. Para ulama besar yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan :

أما ما يسمى بصلاة الحاجة: فقد جاءت بأحاديث ضعيفة ومنكرة -فيما نعلم- لا تقوم بها حجة، ولا تصلح لبناء العمل عليها.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

“Adapun yang disebut dengan sholat hajat telah datang keterangan tentangnya berupa hadits-hadits yang lemah lagi mungkar setahu kami, yang tidak sah dijadikan sebagai argumen dan tidak sah dijadikan pondasi dari sebuah amal.

Hanya Allah saja yang menganugrahkan taufik, shalawat serta salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.”

[Fatawa Lajnah Daimah : 8/162].


*Berkaitan Dengan Hukum Mengamalkan Hadits Dhaif,*

Imam Al-Laknuwi menyatakan :

ويُحرم التساهل في (الحديث الضعيف) سواءً كان في الأحكام أو القصص أو الترغيب أو الترهيب أو غير ذالك

“Dan haram hukumnya kita bermudah-mudahan di dalam hadits dha'if/lemah. Sama saja apakah dalam masalah hukum, kisah, motivasi, atau ancaman atau yang lainnya.”

[Al-Atsar Al-Marfu’ah : 21].

Dan sebagian ulama lain membolehkan mengamalkan hadits dha'if dengan syarat-syarat yang sangat ketat yang hampir sukar untuk dilakukan syarat-syarat ini. Maka yang lebih utama adalah mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih saja.

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq


••• ════ ༻🎯༺ ════ •••
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى


Sumber : https://bimbinganislam.com/pembahasan-tata-cara-sholat-hajat/

Apakah Sholat Tahajud harus Tidur Dulu?

Apakah Sholat Tahajud harus Tidur Dulu?


Pertanyaan:
Ass. Apakah bisa sholat tahajud tanpa harus tidur terlebih dahulu. Karna saya insomnia.



Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama
Ada dua istilah umum untuk menyebut kegiatan ibadah di Malam hari,

Qiyam LailTahajud

Para ulama menegaskan, qiyam lail lebih umum dari pada tahajud. Karena qiyam lail mencakup semua kegiatan ibadah di Malam hari, baik berupa shalat, membaca Al-Qur'an, belajar mengkaji ilmu agama, atau dzikir. Selama ketaatan itu dilakukan di Malam hari, sehingga menyita waktu istirahatnya, bisa disebut qiyam lail. Baik dilakukan sebelum tidur maupun sesudah tidur.

Dalam Maraqi Al-Falah dinyatakan,

معنى القيام أن يكون مشتغلا معظم الليل بطاعة , وقيل : ساعة منه , يقرأ القرآن أو يسمع الحديث أو يسبح أو يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم

Makna Qiyam lail adalah seseorang sibuk melakukan ketaatan pada sebagian besar waktu malam. Ada yang mengatakan, boleh beberapa saat di waktu Malam. Baik membaca Al-Qur'an, mendengar hadis, bertasbih, atau membaca shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 34/117).

Sementara tahajud hanya khusus untuk ibadah berupa sholat. Sementara ibadah lainnya, selain shalat, tidak disebut tahajud.

Kedua
Apakah harus tidur dulu?

Ulama berbeda pendapat tentang syarat bisa disebut sholat tahajud, apakah harus tidur dulu ataukah tidak.

1. Tahajud harus tidur dulu

Ini merupakan pendapat Ar-Rafi’i ulama madzhab Syafii. Dalam bukunya As-Syarhul Kabir, beliau menegaskan,

التَّهَجُّدُ يَقَعُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ النَّوْمِ ، وَأَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ ، فَلَا تُسَمَّى تَهَجُّدًا

“Tahajud istilah untuk shalat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan shalat yang dikerjakan sebelum tidur, tidak dinamakan tahajud.”

Setelah menyatakan keterangan di atas, Ar-Rafi’i membawakan riwayat dari katsir bin Abbas dari sahabat Al-Hajjaj bin Amr radhiyallahu ‘anhu,
<

يَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ ، إنَّمَا التَّهَجُّدُ أَنْ يُصَلِّيَ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، ثُمَّ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، وَتِلْكَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Diantara kalian menyangka ketika melakukan shalat di Malam hari sampai subuh dia merasa telah tahajud. Tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar dalam Talkhis Al-Habir mengatakan,

Sanadnya hasan, dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu Shaleh, juru tulis Imam Al-Laits, dan Abu Shaleh ada kelemahan. Hadits ini juga diriwayatkan At-Thabrani, dengan sanad dari Ibnu Lahai’ah. Dan riwayat kedua ini dikuatkan dengan riwayat jalur sebelumnya.

2. Tahajud TIDAK harus tidur dulu

Sholat tahajud adalah semua shalat sunnah yang dikerjakan setelah lsya', baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313).

Karena tahajud memiliki arti mujanabatul hajud (menjauhi tempat tidur). Dan semua shalat Malam bisa disebut tahajud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصلوا الأرحام، وصلوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام

"Sebarkanlah salam, berilah makanan, sambung silaturahmi, dan kerjakan shalat Malam ketika manusia sedang tidur, kalian akan masuk surga dengan selamat". (HR. Ahmad, Ibn Majah, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth)

Abu Bakr Ibnul ‘Arabi mengatakan,

في معنى التهجد ثلاثة أقوال (الأول) أنه النوم ثم الصلاة ثم النوم ثم الصلاة، (الثاني) أنه الصلاة بعد النوم، (والثالث) أنه بعد صلاة العشاء. ثم قال عن الأول: إنه من فهم التابعين الذين عولوا على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ينام ويصلي، وينام ويصلي . والأرجح عند المالكية الرأي الثاني

"Tentang makna tahajud ada 3 pendapat: pertama, tidur kemudian shalat lalu tidur lagi, kemudian shalat. Kedua, shalat setelah tidur. Ketiga, tahajud adalah shalat setelah isya. Beliau berkomentar tentang yang pertama, bahwa itu adalah pemahaman ulama tabi’in, yang menyandarkan pada ketarangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur kemudian shalat, kemudian tidur, lalu shalat. Sedangkan pendapat paling kuat menurut Malikiyah adalah pendapat kedua." (Dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 14/86)

Catatan:

Bagi anda yang dikhawatirkan tidak mampu bangun sebelum Shubuh untuk tahajud, dianjurkan untuk shalat sebelum tidur. Sekalipun tidak disebut tahajud oleh sebagian ulama, namun dia tetap terhitung melakukan qiyam lail, yang pahalanya besar.

Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk bisa istiqamah dalam melakukan ketaatan.

Aamiin.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Sumber https://konsultasisyariah.com/18087-sholat-tahajud-tanpa-tidur-dulu.html

Nasehat Bagi Yang Nyetel Murattal Kenceng-Kenceng, Apalagi Menggunakan Speaker, Untuk Siapa Anda Memperdengarkannya? Bisa Berdosa Jika Tidak Paham Kondisinya

Nasehat Bagi Yang Nyetel Murattal Kenceng-Kenceng, Apalagi Menggunakan Speaker, Untuk Siapa Anda Memperdengarkannya? Bisa Berdosa Jika Tidak Paham Kondisinya

```Hukum Memperdengarkan Bacaan Al-Qur’an```

Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

*Pertanyaan:*
Dalam keadaan dimana sebuah recorder dinyalakan dan Bacaan Al-Qur’anul Karim diperdengarkan, tetapi sebagian orang disekitarnya tidak memperhatikan karena sibuk berbicara satu sama lain, apa hukumnya mengenai mereka tidak mendengarkan Al-Qur’an?

Apakah orang-orang ini berdosa hanya karena seseorang memperdengarkan Al-Qur’an pada tape recorder?

*Jawaban:*
Jawaban dari perkara ini berbeda-beda tergantung perbedaan situasi dimana Al-Qur’an diperdengarkan melalui recorder.

Jika keadaannya dalam majelis ilmu, dzikir dan bacaan Al-Qur’an, maka dalam keadaan ini adalah wajib untuk mendengarkannya. Dan barangsiapa yang tidak memperhatikannya maka hal itu berdosa karena ia tidak mentaati firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

_“Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”_ (QS Al-A’raaf [7] : 204)

Dan jika itu bukanlah majelis ilmu, dzikir dan bacaan Al-Qur’an, namun perkumpulan biasa, seperti ketika seseorang bekerja di rumah atau belajar atau melakukan penelitian, maka dalam situasi ini tidak diperbolehkan bagi orang ini untuk menyalakan recorder dan mengeraskan suara bacaan (Al-Qur’an) sampai suaranya terdengar oleh telinga orang lain di dalam rumah atau dalam sebuah pertemuan.

Karena dalam keadaan ini, orang-orang ini tidak diharuskan mendengarkan Al-Qur’an karena mereka tidak berkumpul untuk maksud tersebut. *Orang yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang mengeraskan suara recorder dan menyebabkan orang lain mendengarkannya.*

Dengan demikian dia membebani manusia dan memaksa mereka mendengarkan Al-Qur’an dalam keadaan dimana mereka tidak siap untuk mendengarkan dengan perhatian seperti itu.

Contoh yang paling dekat yang dapat kita berikan mengenainya adalah ketika salah seorang dari kita melewati sebuah jalan dimana suara-suara dari pedagang mentega, penjual falafel, dan orang yang menjual kaset rekaman tersebut terdengar. Akibatnya, suara Al-Qur’an memenuhi jalan, dan dimanapun anda pergi, anda mendengarkannya.

Maka apakah orang-orang yang berjalan di jalan tersebut – semua orang dengan jalan yang berbeda-beda – berkewajiban dan diminta untuk tetap diam karena Al-Qur’an ini dibacakan (maksudnya diperdengarkan -pent) diluar tempat yang semestinya?

Tidak, bahkan *orang yang bertanggungjawab hanyalah orang yang mem-bebani manusia dengan menyebabkan mereka mendengarkan suara Al-Qur’an,* apakah karena dia melakukannya untuk tujuan jual beli atau karena dia ingin mendapatkan perhatian orang-orang atau untuk tujuan materi apapun ia melakukannya.

Maka oleh karena itu, mereka memperlakukan Al-Qur’an, dari satu sudut pandang, sebagai alat musik, sebagaimana yang terdapat dalam sebagian hadits. Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit melalui cara ini, berbeda dari cara yang digunakan oleh Yahudi dan Nasrani, dimana Allah berfirman mengenai mereka:

اشْتَرَوْاْ بِآيَاتِ اللّهِ ثَمَناً قَلِيلاً

_“Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit,”_ (QS At-Taubah [9] : 9)

Silsihah Al-Hadits Ash-Shahihah [979]


═══════════════════════
Sumber: Kaifa Yajibu ‘Alaina an Nufassirul Qur’anul Karim

sumber : http://www.khayla.net/2009/06/hukum-memperdengarkan-bacaan-al-qur.html


https://aslibumiayu.net/10219-nasehat-bagi-yang-nyetel-murattal-kenceng-kenceng-apalagi-menggunakan-speaker-untuk-siapa-anda-memperdengarkannya-bisa-berdosa-jika-tidak-paham-kondisinya.html
═══════════════════════

Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat

https://muslim.or.id/22807-fatwa-ulama-berdoa-secara-berjamaah-setelah-shalat.html

Fatwa Ulama: 
Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat



Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan

Soal:
Saya menyaksikan sebagian orang yang shalat, setelah selesai shalat mereka berdoa kepada Allah dengan berjamaah. Ini dilakukan setiap selesai shalat. Apakah ini dibolehkan? Mohon berikan jawaban kepada kami, semoga anda dibalas dengan pahala.

Jawab:
Berdoa setelah shalat tidak mengapa. Namun hendaknya setiap Muslim berdoa masing-masing. Baik ia berdoa untuk dirinya sendiri, untuk saudaranya sesama Muslim, berdoa untuk kebaikan agamanya atau kebaikan dunianya, namun dilakukan sendiri-sendiri. Tidak dengan berjamaah.

*Adapun berdoa berjamaah setelah shalat, ini adalah bid’ah.* Karena perbuatan ini tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ juga tidak pernah diriwayatkan dari generasi terbaik ummat ini (yaitu shahabat Nabi, tabi’in, tabi’ut tabi’in) bahwa mereka berdoa berjamaah dengan cara imam mengangkat tangannya lalu diikuti para makmum mengangkat tangannya kemudian mereka berdoa berjamaah bersama imam. *Ini adalah bid’ah.*

Adapun setiap orang berdoa masing-masing tanpa mengangkat suara, dan tidak membuat berisik, maka ini tidak mengapa. Baik setelah shalat fardhu ataupun setelah shalat sunnah.

 📚 [Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/680, Asy Syamilah]


••• ════ ༻🍃༺ ════ •••
🎓_  _ _ _✒
*Penerjemah: Yulian Purnama*

https://muslim.or.id/22807-fatwa-ulama-berdoa-secara-berjamaah-setelah-shalat.html
••• ════ ༻🍃༺ ════ •••

DZIKIR BERJAMA’AH SETELAH SHALAT

DZIKIR BERJAMA’AH SETELAH SHALAT



*Pertanyaan.*
Apakah hukum dzikir bersama (jama’i) setelah shalat fardhu? Dan apakah ada bid’ah hasanah?



*Jawaban.*

*Dzikir jama’i (bersama-sama) dengan suara keras setelah shalat fardhu merupakan perbuatan bid’ah izhafiyyah. Yaitu bid’ah yang asalnya ada dalilnya, tetapi caranya, keadaannya, dan perinciannya, tidak ada dalilnya.*

Dzikir setelah shalat merupakan Sunnah Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam._ Namun cara bersama-sama dengan suara keras, tidak ada dalilnya. Berikut kami nukilkan di antara perkataan ulama tentang hal ini.

*1. Syaikh Syuqairi, penulis kitab as Sunan wal Mubtada’at, berkata:*

“Beristighfar secara berjama’ah dengan satu suara setelah salam (dari shalat) merupakan bid’ah. Dan perkataan mereka setelah istighfar:

يَا أَرْحَمَ الرَّاحَمِيْنَ اِرْحَمْنَا

secara berjama’ah juga merupakan bid’ah”.

*2. Imam Abu Ishaq asy Syathibi _rahimahullah_ berkata :*

“Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ tidak selalu mengeraskan doa dan dzikir setelah shalat. Beliau tidaklah menampakkannya kepada orang banyak selain pada tempat-tempat ta’lim (pengajaran)”

*3. Syaikh Masyhur bin Hasan Aalu Salman berkata:*

“Bukan termasuk Sunnah (Nabi), setelah shalat orang-orang duduk untuk membaca sesuatu dari dzikir-dzikir dan doa-doa, yang diriwayatkan (dari Nabi) atau yang tidak diriwayatkan, dengan mengeraskan suara dan dengan cara berjama’ah, sebagaimana orang-orang di sebagian wilayah biasa melakukan. Pada sebagian masyarakat, kebiasaan ini termasuk telah menjadi syi’ar-syi’ar agama. Orang yang meninggalkannya dan orang yang melarangnya, malah diingkari. Sedangkan pengingkaran terhadap meninggalkannya (perbuatan itu) sesungguhnya itulah kemungkaran”.

*4. Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid seorang ulama Saudi, anggota Majlis Fatwa Kerajaan Sa’udi- telah menjelaskan bentuk-bentuk kesalahan berkaitan dengan doa dan dzikir setelah shalat. Beliau berkata,*

”Dzikir jama’i (bersama-sama) dengan satu suara yang keras, yang dinamakan metode al jauqah, yaitu jama’ah- dengan (membaca) tahlil, tasbih, istighfar, dan shalawat Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam,_ ini merupakan pelaksanaan yang bid’ah, tidak ada dalilnya dari syari’at yang suci. Ini adalah bid’ah yang kuno, telah dijelaskan oleh al Hafizh Ibnu Katsir _rahimahullah_ di dalam [kitab] Tarikh-nya [10/270], kejadian pada tahun 216 H.

*5. Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf al Qahthani, ketika menjelaskan macam-macam bid’ah amaliyah, antara lain beliau berkata:*

 “…… (bid’ah) yang terjadi pada sifat melakukan ibadah yang disyari’atkan, yaitu dengan melakukannya dengan cara yang tidak disyari’atkan. Demikian juga melakukan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dengan suara bersama-sama yang berirama. Dan seperti melakukan ibadah dengan menyusahkan diri di dalam ibadah-ibadah sampai batas keluar dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.


Demikian penjelasan tentang dzikir dengan suara keras dan berjama’ah. Adapun sekedar dzikir dengan suara keras tanpa berjama’ah setelah shalat jama’ah, maka hukumnya diperselisihkan ulama.

*Yang lebih selamat adalah dengan suara pelan, kecuali jika ada dalil yang tegas menunjukkan dilakukan dengan cara dikeraskan, maka boleh dikeraskan.*

Wallahu a’lam.

Bid’ah hasanah tidak ada di dalam syari’at. Ini merupakan kesepakatan para sahabat _Radhiyallahu ‘anhum,_ karena Nabi ﷺ bersabda :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

_“Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat”._ [Hadits shahih riwayat Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; ad Darimi; Ahmad; dan lainnya, dari al ‘Irbadh bin Sariyah].


https://almanhaj.or.id/2045-shaf-di-antara-tiang-keraskah-bacaan-basmalah-dzikir-berjamaah-setelah-shalat.html

MENGERASKAN SUARA PADA DZIKIR SESUDAH SHOLAT

┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
MENGERASKAN SUARA PADA DZIKIR SESUDAH SHOLAT
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈


Jika Anda berada di Saudi Arabia, akan terlihat fenomena dzikir yang berbeda setelah shalat lima waktu yang jarang kita lihat di tanah air. Para jamaah sama sekali tidak melakukan dzikir berjama’ah dengan dikomandoi imam sebagaimana kita lihat di sekitar kita, di tanah air. Mereka berdzikir sendiri-sendiri, namun dengan mengeraskan suara. Inilah di antara pendapat fikih Hambali yang dianut di kerajaan Saudi Arabia.

*Namun bagaimana tuntunan Rasul ﷺ‘ mengenai dzikir sesudah shalat, apakah benar dengan mengeraskan suara?*

*Dalil yang Jadi Rujukan*

*Dari Ibnu Jarir, ia berkata,*
'Amr telah berkata padaku bahwa Abu Ma’bad bekas budak Ibnu ‘Abbas- mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu ‘Abbas _radhiyallahu ‘anhuma_ berkata,

أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

“Mengeraskan suara pada dzikir setelah shalat wajib telah ada di masa Nabi ﷺ .” Ibnu ‘Abbas berkata, “Aku mengetahui bahwa shalat telah selesai dengan mendengar hal itu, yaitu jika aku mendengarnya.” [HR. Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583]

*Dalam riwayat lainnya disebutkan,*

كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالتَّكْبِيرِ

“Kami dahulu mengetahui berakhirnya shalat Rasulullah ﷺ‘ melalui suara takbir.” [HR. Bukhari no. 806 dan Muslim no. 583]

Berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama berpendapat,

“Dianjurkan mengeraskan suara pada dzikir setelah shalat.” Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Hazm. Beliau berkata,

ورفع الصوت بالتكبير إثر كل صلاة حسن

“Mengeraskan suara dengan bertakbir pada dzikir sesudah shalat adalah suatu amalan yang baik.” [Al Muhalla, 4: 260]

*Demikian juga pendapat Ath Thobari, beliau berkata,*

فيه الإبانه عن صحة ما كان يفعله الأمراء من التكبير عقب الصلاة

“Hadits ini sebagai isyarat benarnya perbuatan para imam yang bertakbir setelah shalat.” [Rujuk Fathul Bari, 2: 325]

*PENDAPAT JUMHUR*

Mayoritas ulama (baca: jumhur) menyelisihi pendapat di atas. Di antara alasannya disinggung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Setelah menyebutkan perkataan Ath Thobari, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan perkataan Ibnu Battol yang mengatakan, “Hal ini tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf selain apa yang diceritakan dari Ibnu Habib dalam Al Wadhihah, yaitu mereka senang bertakbir saat peperangan setelah shalat Shubuh, ‘Isya’ dengan tiga kali takbir. Beliau berkata bahwa ini adalah perbuatan yang dilakukan di masa silam. Ibnu Battol dalam Al ‘Utaibah menyebutkan bahwa Imam Malik berkata, “Amalan tersebut muhdats (amalan bid’ah, direka-reka).” [Fathul Bari, 2: 325-326]

*Pendapat jumhur inilah yang lebih tepat.*

*PIJAKAN JUMHUR*

Dalam hadits Abu Musa Al Asy’ari _radhiyallahu ‘anhu,_ ia berkata,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ »

“Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ‘. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi ﷺ lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghoib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” [HR. Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704].

Hal ini menunjukkan bahwa Rasul ﷺ tidaklah suka dengan suara keras saat dzikir dan do’a.

*Ath Thobari _rahimahullah_ berkata*,

فِيهِ كَرَاهِيَة رَفْع الصَّوْت بِالدُّعَاءِ وَالذِّكْر ، وَبِهِ قَالَ عَامَّة السَّلَف مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ اِنْتَهَى

“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya mengeraskan suara pada do’a dan dzikir. Demikianlah yang dikatakan para salaf yaitu para shahabat dan tabi’in.” [Fathul Bari, 6: 135]

Adapun anjuran mengeraskan suara pada dzikir sesudah shalat, tidaklah tepat. Karena yang dilakukan oleh Rasul ﷺ‘ sendiri tidaklah membiasakan hal itu.  Beliau boleh jadi pernah melakukannya, *namun hanya dalam rangka ta’lim atau pengajaran, bukan kebiasaan yang terus menerus.* Demikianlah pendapat Imam Syafi’i dan pendapat mayoritas ulama lainnya.

*Imam Syafi’i dalam Al Umm [1: 151] berkata:*

وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يذكر فيها بعد التسليم

_“Aku menganggap bahwa Rasul ﷺ menjaherkan suaranya sedikit untuk mengajari para shahabat. Karena kebanyakan riwayat yang aku tulis dan riwayat lainnya menyebutkan bahwa beliau tidak berdzikir dengan tahlil dan takbir setelah salam. Dan terkadang beliau juga berdzikir dengan tata cara yang pernah disebutkan.”_

Imam Syafi’i _rahimahullah_ berpendapat bahwa asal dzikir adalah dengan suara lirih (tidak dengan jaher), berdalil dengan ayat,

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا

_*“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula terlalu merendahkannya”*_ [QS. Al Isro’: 110].

Imam Syafi’i _rahimahullah_ berkata tentang ayat tersebut :
*“Janganlah menjaherkan, yaitu mengeraskan suara. Jangan pula terlalu merendehkan sehingga engkau tidak bisa mendengarnya sendiri.”* [Al Umm, 1: 150]

*Imam Asy Syatibi _rahimahullah_ berkata :*

“Do’a jama’i atau berjama’ah (dengan dikomandai dan satu suara) yang dilakukan terus menerus tidak pernah dilakukan oleh Rasul ﷺ . Sebagaimana pula tidak ada perkataan atau persetujuan beliau  ﷺ‘ akan amalan ini.

Dalam riwayat Bukhari dari hadits Ummu Salamah disebutkan :
*“Rasul ﷺ hanya diam sesaat setelah salam.”*

Ibnu Syihab berkata :
*“Beliau diam sampai para wanita keluar. Demikian anggapan kami.”* Dalam riwayat Muslim disebutkan dari ‘Aisyah _radhiyallahu ‘anha,_ “Beliau tidaklah duduk selain sekadar membaca, “Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaroka ya dzal jalaali wal ikrom.” [Al I’tishom, 1: 351]

Namun perlu diperhatikan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang telah kami sebutkan bukanlah dalil dzikir dengan satu suara (dzikir jama’ah). Dalil tersebut tidak menunjukkan bahwa dzikir sesudah shalat harus dikomandoi oleh seorang imam sebagaimana kita saksikan sendiri di beberapa masjid di sekitar kita. Yang tepat adalah dzikir dilakukan secara individu, tanpa dikomandoi dan tidak dengan suara keras.

*Faedah dari Syaikhul Islam*

*Ibnu Taimiyah _rahimahullah_ menyebutkan :*

“Yang disunnahkan dalam setiap do’a adalah dengan melirihkan suara kecuali jika ada sebab yang memerintahkan untuk menjaherkan. Allah Ta’ala berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

_“Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”_ [QS. Al A’rof: 55]

Allah menceritakan tentang Zakariya :

إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا

_*“Yaitu tatkala ia berdoa kepada Rabbnya dengan suara yang lembut.”*_[QS. Maryam: 3]

Demikian pula yang diperintahkan dalam dzikir. Allah Ta’ala berfirman,

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ

_*“Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang.”*_[QS. Al A’raf: 205].

Dalam shahihain disebutkan bahwa para shahabat pernah bersama Rasulullah ﷺ‘ dalam perjalanan. Mereka mengeraskan suara mereka saat itu. Nabi  ﷺ bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ أَرْبِعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ؛ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا وَإِنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا إنَّ الَّذِي تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ

_*“Wahai sekalian manusia, lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah berdo’a pada sesuatu yang tuli lagi ghoib (tidak ada). Yang kalian seru (yaitu Allah), Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Sungguh yang kalian seru itu lebih dekat pada salah seorang di antara kalian lebih dari leher tunggangannya.”*_

Inilah yang disebutkan oleh para ulama ketika dalam hal shalat dan do’a, di mana mereka sepakat akan hal ini. [Majmu’ Al Fatawa, 22: 468-469]

*Faedah Dzikir dengan Lirih*

Berikut di antara faedah dzikir dan do’a lebih baik dengan suara lirih:

*Pertama:* Menunjukkan keimanan yang baik, karena orang yang berdzikir dengan melirihkan suara berarti mengimani Allah akan selalu mendengar seruan hamba-Nya meskipun lirih.

*Kedua:* Inilah adab yang mulia di hadapan Al Malik, Sang Raja dari segala raja. Ketika seorang hamba bersimpu di hadapan Sang Raja, tentu saja ia tidak mengeraskan suara.

*Ketiga:* Lebih menunjukkan ketundukkan dan kekhusyu’an yang merupakan ruh dan inti do’a. Orang yang meminta tentu saja akan merendahkan diri, akan menundukkan hatinya pada yang diminta. Hal ini sulit muncul dari orang yang mengeraskan do’anya.

*Keempat:* Lebih meraih keikhlasan.

*PENUTUP*

Setelah mengetahui hal ini, kita perlu menghargai sebagian orang yang mengeraskan suara pada dzikir sesudah shalat. Mereka jelas memiliki acuan, tetapi kurang tepat karena tidak merujuk lagi pada riwayat lainnya. Yang tidak tepat bahkan dinilai bid’ah adalah berdo’a dan berdzikir berjama’ah dengan satu suara. Ini jelas tidak pernah diajarkan oleh Rasul ﷺ‘. Lihat sekali lagi perkataan Asy Syatibi di atas.

عَنْ عَائِشَةَ ( وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا ) أُنْزِلَتْ فِى الدُّعَاءِ .

Dari ‘Aisyah, mengenai firman Allah, _*“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula terlalu merendahkannya”.*_ Ayat ini turun berkenaan dengan masalah do’a. [HR. Bukhari no. 6327]

Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah tuntunan Rasulullah ﷺ‘.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.


••• ════ ༻🎯༺ ════ •••
https://rumaysho.com/2068-mengeraskan-suara-pada-dzikir-sesudah-shalat.html

MEMANG ENGKAU YAKIN AKAN HIDUP SAMPAI TUA?

┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
MEMANG ENGKAU YAKIN AKAN HIDUP SAMPAI TUA?
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
*📝 🎓 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله berkata :*
.
إذا حَـضَرَ الـمَوْت فَـإنّ الـتَّوبة لا تُقبَـل، وأنـا أسْـألُ كُـلَّ إنْسَـانٍ : هـَل يَعْـلَمُ متى يَحْضـُرهُ الـمَـوْت ؟
❞ Apabila maut menjemput maka taubat seseorang tidak akan diterima oleh Allah ﷻ . Aku hendak bertanya kepada semuanya, *"tahukah kalian kapan maut akan menjemput?* ❞
لا يعـلم، إذاً لا بـدّ من الـمبادرة بالـتوبة، لأنـك لا تـدري في أيّ وقـت يحضُـرك الـموت، فـمن الناس من نام على فراشـه في صحـةٍ وعـافية ثم حمـل من فراشـه إلى سـرير الـتغسيل، ومن الـناس من جلس على كرسي الـعمل يعمـل ثم حُمِـل من كرسي الـعمل إلى سـرير الـتغسيل، كـل هـذا واقـعٌ وأمْثـال هـذه الـمفاجـأة كثيـر، فـإذاً ..، يجـب أن نُبـادر بالـتوبـة، نسـأل الله أن يُعيننـا وإيـّاكم على ذلك، بـادروا بالـتوبة، قبـل أن تغـلق الأبـواب
Jawabannya *TIDAK ADA YANG TAHU.* kalau begitu wajib untuk segera bertaubat kepada Allah, karena kamu tak tahu kapan maut akan menjemputmu. Karena ada diantara manusia yang dia tidur dalam keadaan sehat wal afiat kemudian dia dipindahkan menuju tempat pemandian mayat.
Ada juga seseorang yang dia sedang duduk bekerja kemudian tiba-tiba dia dipindahkan menuju tempat pemandian mayat. Dan kejadian-kejadian mengejutkan semacam ini banyak terjadi.
Oleh karena itu wajib bagi kita untuk bersegera melakukan taubat kepada Allah ﷻ. Kita memohon kepada Allah ﷻ agar membantu kami dan kalian untuk mewujudkannya. Bersegeralah kalian untuk bertaubat sebelum pintunya tertutup.
📚 [liqaa' Baabil Maftuuh, 40]
••• ════ ༻🎯༺ ════ •••
🌍 https://shahihfiqih.com/tazkiyatun-nafz/memang-engkau-yakin-akan-hidup-sampai-tua/