DZIKIR BERJAMA’AH SETELAH SHALAT
*Pertanyaan.*
Apakah hukum dzikir bersama (jama’i) setelah shalat fardhu? Dan apakah ada bid’ah hasanah?
*Jawaban.*
*Dzikir jama’i (bersama-sama) dengan suara keras setelah shalat fardhu merupakan perbuatan bid’ah izhafiyyah. Yaitu bid’ah yang asalnya ada dalilnya, tetapi caranya, keadaannya, dan perinciannya, tidak ada dalilnya.*
Dzikir setelah shalat merupakan Sunnah Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam._ Namun cara bersama-sama dengan suara keras, tidak ada dalilnya. Berikut kami nukilkan di antara perkataan ulama tentang hal ini.
*1. Syaikh Syuqairi, penulis kitab as Sunan wal Mubtada’at, berkata:*
“Beristighfar secara berjama’ah dengan satu suara setelah salam (dari shalat) merupakan bid’ah. Dan perkataan mereka setelah istighfar:
يَا أَرْحَمَ الرَّاحَمِيْنَ اِرْحَمْنَا
secara berjama’ah juga merupakan bid’ah”.
*2. Imam Abu Ishaq asy Syathibi _rahimahullah_ berkata :*
“Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ tidak selalu mengeraskan doa dan dzikir setelah shalat. Beliau tidaklah menampakkannya kepada orang banyak selain pada tempat-tempat ta’lim (pengajaran)”
*3. Syaikh Masyhur bin Hasan Aalu Salman berkata:*
“Bukan termasuk Sunnah (Nabi), setelah shalat orang-orang duduk untuk membaca sesuatu dari dzikir-dzikir dan doa-doa, yang diriwayatkan (dari Nabi) atau yang tidak diriwayatkan, dengan mengeraskan suara dan dengan cara berjama’ah, sebagaimana orang-orang di sebagian wilayah biasa melakukan. Pada sebagian masyarakat, kebiasaan ini termasuk telah menjadi syi’ar-syi’ar agama. Orang yang meninggalkannya dan orang yang melarangnya, malah diingkari. Sedangkan pengingkaran terhadap meninggalkannya (perbuatan itu) sesungguhnya itulah kemungkaran”.
*4. Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid seorang ulama Saudi, anggota Majlis Fatwa Kerajaan Sa’udi- telah menjelaskan bentuk-bentuk kesalahan berkaitan dengan doa dan dzikir setelah shalat. Beliau berkata,*
”Dzikir jama’i (bersama-sama) dengan satu suara yang keras, yang dinamakan metode al jauqah, yaitu jama’ah- dengan (membaca) tahlil, tasbih, istighfar, dan shalawat Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam,_ ini merupakan pelaksanaan yang bid’ah, tidak ada dalilnya dari syari’at yang suci. Ini adalah bid’ah yang kuno, telah dijelaskan oleh al Hafizh Ibnu Katsir _rahimahullah_ di dalam [kitab] Tarikh-nya [10/270], kejadian pada tahun 216 H.
*5. Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf al Qahthani, ketika menjelaskan macam-macam bid’ah amaliyah, antara lain beliau berkata:*
“…… (bid’ah) yang terjadi pada sifat melakukan ibadah yang disyari’atkan, yaitu dengan melakukannya dengan cara yang tidak disyari’atkan. Demikian juga melakukan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dengan suara bersama-sama yang berirama. Dan seperti melakukan ibadah dengan menyusahkan diri di dalam ibadah-ibadah sampai batas keluar dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Demikian penjelasan tentang dzikir dengan suara keras dan berjama’ah. Adapun sekedar dzikir dengan suara keras tanpa berjama’ah setelah shalat jama’ah, maka hukumnya diperselisihkan ulama.
*Yang lebih selamat adalah dengan suara pelan, kecuali jika ada dalil yang tegas menunjukkan dilakukan dengan cara dikeraskan, maka boleh dikeraskan.*
Wallahu a’lam.
Bid’ah hasanah tidak ada di dalam syari’at. Ini merupakan kesepakatan para sahabat _Radhiyallahu ‘anhum,_ karena Nabi ﷺ bersabda :
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
_“Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat”._ [Hadits shahih riwayat Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; ad Darimi; Ahmad; dan lainnya, dari al ‘Irbadh bin Sariyah].
https://almanhaj.or.id/2045-shaf-di-antara-tiang-keraskah-bacaan-basmalah-dzikir-berjamaah-setelah-shalat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar