Selasa, 12 Mei 2015

HUKUM BACA SURAT YASIN DIKUBURAN

BACAAN SURAT YASIN BUKAN UNTUK ORANG MATI

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

HADITS PERTAMA.

:ﻣَﻦْ ﻗَﺮَﺃَ ﻳَﺲ ﻓِﻲْ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﺍﺑْﺘِﻐَﺎﺀَ ﻭَﺟْﻪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ ﻓَﺎﻗْﺮَﺅُﻭْﻫَﺎ ﻋِﻨْﺪَ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ .

“Barang siapa membaca surat Yasin karena mencari ke ridhaan Allah ta’ala, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu. Oleh karena itu, bacakanlah surat itu untuk orang yang akan mati diantara kalian”.
(HR. Al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu’abul Iman).

Keterangan: hadits ini dha'if ( ﺿَﻌِﻴْﻒٌ) Lemah.
( Lihat: Dha’if Jami’ush Shaghir [no. 5785] dan Misykatul Mashaabih [no. 2178] ).

HADITS KEDUA.

ﻣَﻦْ ﺯَﺍﺭَ ﻗَﺒْﺮَ ﻭَﺍﻟِﺪَﻳْﻪِ ﻛُﻞَّ ﺟُﻤُﻌَﺔٍ ﻓَﻘَﺮَﺃَ ﻋِﻨْﺪَﻫُﻤَﺎ ﺃَﻭْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻳَﺲ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﺑِﻌَﺪَﺩِ ﻛُﻞِّ ﺁﻳَﺔٍ ﺃَﻭْ ﺣَﺮْﻑٍ .

“Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jum’at dan membacakan surat Yasin (diatasnya), maka ia akan diampuni (dosa)nya sebanyak ayat atau huruf yang dibacanya”.

Keterangan: hadits ini  maudhu' ( ﻣَﻮْﺿُﻮْﻉٌ ) Palsu.

Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi [I/286], Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan [II/344-345] dan ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi dalam Sunannya [II/91] dari jalan Abu Mas’ud Yazid bin Khalid. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Thaifi, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar secara marfu’.
( Lihat Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah [no. 50] ).

Dalam hadits ini ada ‘Amr bin Ziyad Abul Hasan Ats-Tsaubani. Kata Ibnu ‘Adiy: “Ia sering mencuri hadits dan menyampaikan hadits-hadits yang bathil”.

Setelah membawakan hadits ini, Ibnu ‘Adiy berkata: “Sanad hadits ini bathil, dan ‘Amr bin Ziyad dituduh oleh para ulama memalsukan hadits”.

Kata Imam Daruquthni: “Ia sering memalsukan hadits”.
(Periksa: Mizaanul I’tidal [III/260-261 no. 6371], Lisanul Mizan [IV/364-365] ).

Hadits-hadits diatas sering dijadikan pegangan pokok tentang dianjurkannya membaca surat Yasin ketika ada orang yang sedang naza’ (sakaratul maut) dan ketika berziarah ke pemakaman kaum muslimin terutama ketika menziarahi kedua orangtua. Bahkan sebagian besar kaum muslimin menganggap hal itu sunnah. Maka sekali lagi bahwa semua hadits-hadits yang menganjurkan itu "LEMAH", bahkan "PALSU", sebagaimana yang sudah diterangkan diatas dan hadits-hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah, karena itu, orang yang melakukan demikian adalah berarti dia telah berbuat "BID’AH". Dan telah menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah yang menerangkan apa yang harus dilakukan ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan ketika berziarah ke kubur.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata:

“Membacakan surat Yasin ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan membaca al-Qur-an (membaca surat Yasin atau surat-surat lainnya) ketika berziarah ke kubur adalah bid'ah dan tidak ada asal-usulnya sama sekali dari nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.
(Lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha [hal. 20, 241, 307 & 325], cet. Maktabah al-Ma’arif).

Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’:

Pertama:
Ditalqin-kan (diajarkan) dengan ucapan: ‘Laa iIaaha illallah’ agar ia (orang yang akan mati) mengucapkan “ ﻻَﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ (Laa ilaaha illallah)”.

Dari Abu Sa’id al-Khudri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﺳَﻌِﻴْﺪِ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻱِّ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻟَﻘِّﻨُﻮْﺍ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّﺍﻟﻠَّﻪُ

"Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:"Ajarkanlah ‘Laa ilaaha illallah’ kepada orang yang hampir mati diantara kalian”.
(HR. Shahih Muslim [no. 916], Abu Dawud [no. 3117], An-Nasa-i [IV/5], at-Tirmidzi [no. 976], Ibnu Majah [no. 1445], al-Baihaqi [III/383] dan Ahmad [III/3] ).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar kalimat tauhid ini yang terakhir diucapkan, supaya dengan demikian dapat masuk surga.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﺁﺧِﺮُ ﻛَﻼَﻣِﻪِ ﻻَﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ .

“Barang siapa yang akhir perkataannya "Laa ilaaha illallah,’ maka ia akan masuk surga”.
(Hadits riwayat Ahmad [V/233, 247], Abu Dawud [no. 3116] dan al-Hakim [I/351], dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu).

Kedua:
Hendaklah mendo’akan kebaikan untuknya dan kepada mereka yang hadir pada saat itu. Hendaknya mereka berkata yang baik.

ﻋَﻦْ ﺃُﻡِّ ﺳَﻠَﻤَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﺇِﺫَﺍ ﺣَﻀَﺮْﺗُﻢْ ﺍﻟْﻤَﺮِﻳْﺾَ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﻓَﻘُﻮْﻟُﻮْﺍ : ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔَ ﻳُﺆَّﻣِّﻨُﻮْﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ

"Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: "Apabila kalian menjenguk orang sakit atau berada disisi orang yang hampir mati, maka katakanlah yang baik, Karena sesungguhnya para malaikat mengaminkan (doa) yang kalian ucapkan”.
(Hadits shahih riwayat Muslim [no. 919] dan al-Baihaqi [III/384] dan selain keduanya.)

Sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berziarah Ke pemakaman kaum muslimin:

Pertama:
Mengucapkan salam kepada mereka.

Dalilnya ialah:
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah apakah yang harus aku ucapkan kepada mereka (kaum Muslimin, bila aku menziarahi mereka)?” - Beliau menjawab: “Katakanlah
:ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﺪِّﻳَﺎﺭِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْ
َ ﻭَﻳَﺮْﺣَﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻘْﺪِﻣِﻴْﻦَ ﻣِﻨَّﺎ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﺄْﺧِﺮِﻳْﻦَ ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻜُﻢْ ﻟَﻼَﺣِﻘُﻮْﻥَ

"Semoga dicurahkan kesejahteraan atas kalian wahai ahli kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Dan mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepada orang yang telah mendahului kami dan kepada orang yang masih hidup dari antara kami dan insya Allah kami akan menyusul kalian”.
(Hadits shahih riwayat Ahmad [VI/221], Muslim [no. 974] dan an-Nasa-i [IV/93], dan lafazdh ini milik Muslim).

Buraidah berkata:“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para sahabat) apabila mereka memasuki pemakaman (kaum muslimin) hendaknya mengucapkan:

:ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺪِّﻳَﺎﺭِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﺇِﻥْ  ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻜُﻢْ ﻻَﺣِﻘُﻮْﻥَ ﻧَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺎﻓِﻴَﺔَ .

"Mudah-mudahan dicurahkan kesejahteraan atas kalian, wahai ahli kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah agar mengampuni kami dan kalian”.
(Hadits shahih riwayat Muslim [no.975], an-Nasa'i [IV/94], Ibnu Majah [no.1547], Ahmad [V/353, 359 dan 360]. Lafazdh hadits ini adalah lafazdh Ibnu Majah).

Kedua:
Mendo’akan serta memohonkan ampunan bagi mereka.

Dalilnya:

:ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺨْﺮُﺝُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺒَﻘِﻴْﻊِ ﻓَﻴَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻓَﺴَﺄَﻟَﺘْﻪُ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔُ ﻋَﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺇِﻧِّﻲْ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺃَﻥْ ﺃَﺩْﻋُﻮَ ﻟَﻬُﻢْ

" ‘Aisyah berkata: “Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke Baqi’ (tempat pemakaman kaum muslimin), lalu beliau mendo’akan mereka.” Kemudian ‘Aisyah bertanya tentang hal itu, beliau menjawab: “Sesungguhnya aku diperintah untuk mendo’akan mereka”.
(Hadits shahih riwayat Ahmad [VI/252] )

Baca al-Qur-an dipemakaman menyalahi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hadits-hadits yang disebutkan diatas tentang adab ziarah, menunjukkan bahwa baca al-Qur-an dipemakaman tidak disyari’atkan oleh Islam. Karena seandainya disyari’atkan, niscaya sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau pasti sudah mengajarkannya kepada para sahabatnya.

‘Aisyah ketika bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang harus diucapkan (dibaca) ketika ziarah kubur ? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengajarkan salam dan do’a. Beliau tidak mengajarkan baca al-Fatihah, baca Yaasiin, baca surat al-Ikhlash dan lainnya. Seandainya baca al-Qur-an disyari’atkan, pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembunyikannya.

Menurut ilmu Ushul Fiqih:

:ﺗَﺄْﺧِﻴْﺮُ ﺍﻟْﺒَﻴَﺎﻥِ ﻋَﻦْ ﻭَﻗْﺖِ ﺍﻟْﺤَﺎﺟَﺔِ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُ .

“Menunda keterangan pada waktu keterangan itu dibutuhkan tidak boleh.”Kita yakin bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin menyembunyikan ilmu dan tidak pernah pula beliau mengajarkan baca al-Qur'an dipemakaman. Lagi pula tidak ada satu haditspun yang sah tentang masalah itu. Membaca al-Qur'an dipemakaman menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita membaca al-Qur-an dirumah

:ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ : ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ : ﻻَ ﺗَﺠْﻌَﻠُﻮْﺍ ﺑُﻴُﻮْﺗَﻜُﻢْ ﻣَﻘَﺎﺑِﺮَ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻳَﻨْﻔِﺮُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗُﻘْﺮَﺃُ ﻓِﻴْﻪِ ﺳُﻮْﺭَﺓُ ﺍﻟْﺒَﻘَﺮَ ; ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﺭﻗﻢ : 780 ) ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺘّﺮﻣﻴﺬﻱ ﻭﺻﺤﺤﻪ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca didalamnya surat al-Baqarah”.
(Hadits riwayat Muslim [no. 780], Ahmad [II/284, 337, 387, 388] dan at-Tirmidzi [no. 2877] serta ia men-shahihkannya).

Hadits ini jelas sekali menerangkan bahwa pemakaman menurut syari’at Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur-an, melainkan tempatnya dirumah, dan melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan membaca al-Qur-an dan shalat-shalat sunnah dirumah.

Jumhur ulama salaf seperti imam Abu Hanifah, imam Malik dan imam-imam yang lainnya melarang membaca al-Qur-an dipemakaman, dan inilah nukilan pendapat mereka:

Pendapat imam Ahmad, imam Abu Dawud berkata dalam kitab Masaa-il imam Ahmad hal. 158:

“Aku mendengar imam Ahmad ketika beliau ditanya tentang baca al-Qur-an dipemakaman ? Beliau menjawab: “TIDAK BOLEH”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
“Dari asy-Syafi’i sendiri tidak terdapat perkataan tentang masalah ini, yang demikian ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur-an dipemakaman) menurut beliau adalah bid'ah.

Imam Malik Rahimahullah berkata:
‘Tidak aku dapati seorang pun dari sahabat dan tabi’in yang melakukan hal itu..!”.
(Lihat Iqtidhaa’ Shirathal Mustaqim [II/264], Ahkaamul Janaa-iz [hal. 241-242] ).

Pahala bacaan al-Qur-an tidak akan sampai kepada si mayyit. Al-Hafizh Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat: “Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh (pahala) selain apa yang diusahakannya.”(QS. An-Najm: 53) beliau rahimahullah berkata:

:ﺃَﻱْ : ﻛَﻤَﺎ ﻻَ ﻳُﺤْﻤَﻞُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭِﺯْﺭُ ﻏَﻴْﺮِﻩِ، ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﻻَ ﻳَﺤْﺼُﻞُ ﻣِﻦَ ﺍْﻷَﺟْﺮِ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎﻛَﺴَﺐَ ﻫُﻮَ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ. ﻭَﻣِﻦْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍْﻵﻳَﺔِ ﺍﻟﻜَﺮِﻳْﻤَﺔِ ﺍﺳْﺘَﻨْﺒَﻂَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲُّ ﺭَﺣِﻤَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻪُ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓَ ﻻَ ﻳَﺼِﻞُ ﺇِﻫْﺪَﺍﺀُ ﺛَﻮَﺍﺑِﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗَﻰ، ِﻷَﻧَّﻪُ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻠِﻬِﻢْ ﻭَﻛَﺴْﺒِﻬِﻢْ ﻭَﻟِﻬَﺬَﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﺪُﺏْ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃُﻣَّﺘَﻪُ، ﻭَﻻَ ﺣَﺜَّﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﻻَ ﺃَﺭْﺷَﺪَﻫُﻢْ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺑِﻨَﺺٍّ ﻭَﻻَ ﺇِﻳْﻤَﺎﺀٍ، ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻨْﻘَﻞْ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻦْ ﺃَﺣَﺪٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻢْ، ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻟَﺴَﺒَﻘُﻮْﻧَﺎ ﺇِﻟَﻴْﻪِ، ﻭَﺑَﺎﺏُ ﺍﻟْﻘُﺮَﺑَﺎﺕِ ﻳُﻘْﺘَﺼَﺮُ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨُّﺼُﻮْﺹِ، ﻭَﻻَ ﻳُﺘَﺼَﺮَّﻑُ ﻓِﻴْﻪِ ﺑِﺄَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍْﻷَﻗْﻴِﺴَﺔِ ﻭَﺍْﻷَﺭَﺍﺀِ

“Sebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseorang (tidak dapat dipindahkan / dikirimkan) kepada orang lain, melainkan didapat dari hasil usahanya sendiri. Dari ayat ini Imam asy-Syafi’i dan orang yang mengikuti beliau beristinbat (mengambil dalil) bahwasanya pahala bacaan al-Qur'an tidak sampai kepada si mayit dan tidak dapat dihadiahkan kepada si mayit, karena yang demikian bukanlah amal dan usaha mereka.

Tentang (mengirimkan pahala bacaan kepada mayit) tidak pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam men-sunnahkan umatnya, tidak pernah mengajarkan kepada mereka dengan satu nash yang sah dan tidak pula ada seorang sahabatpun yang melakukan demikian. Seandainya masalah membaca al-Qur-an dipemakaman dan menghadiahkan pahala bacaannya baik, semestinya merekalah yang lebih dulu mengerjakan perbuatan yang baik itu.Tentang bab amal-amal Qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya dibolehkan berdasarkan nash (dalil / contoh) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat".
(Periksa tafsir Ibni Katsir [IV/272], cet. Darus Salam dan Ahkaamul Janaa-iz [hal. 220] cet. Maktabah Al-Ma’arif).

Apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari imam asy-Syafi’i itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya imam Hanafi, sebagaimana dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya’ ‘Ulumuddin [X/369].(Lihat Ahkaamul Janaa-iz [hal. 220-221], cet. Maktabah al-Ma’arif th. 1412 H).

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman tentang al-Qur-an:

“Supaya ia (al-Qur-an) memberi peringatan kepada orang yang hidup…”
(QS. Yaasiin : 70)

"Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur-an ataukah hati mereka terkunci".
(QS. Muhammad : 24)

Yang wajib juga diperhatikan oleh seorang muslim adalah, tidak boleh beribadah disisi kubur dengan melakukan shalat, berdo’a, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur-an dan ibadah lainnya.Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bahwa mereka melakukan ibadah disisi kubur. Bahkan, ancaman yang keraslah bagi orang yang beribadah disisi kubur orang yang shalih, apakah dia wali atau Nabi, terlebih lagi dia bukan seorang yang shalih.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras terhadap orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

:ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮْﺩَ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭْﺍ ﻗُﺒُﻮْﺭَ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ .

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani (karena) mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah".

Tidak ada satu pun kuburan dimuka bumi ini yang mengandung keramat dan barakah, sehingga orang yang sengaja menuju kesana untuk mencari keramat dan barakah, mereka telah jatuh dalam perbuatan bid’ah dan syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan sengaja mengadakan safar (perjalanan) ziarah (dengan tujuan ibadah) ke kubur-kubur tertentu, seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan mengadakan ibadah disana. Hal ini dilarang dan tidak dibenarkan dalam Islam, karena perbuatan ini adalah bid’ah dan sarana yang menjurus kepada kesyirikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

:ﻻَ ﺗُﺸَﺪُّ ﺍﻟﺮِّﺣَﺎﻝُ ﺇِﻻَّ ﺇِﻟَﻰ ﺛَﻼَﺛَﺔِ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ : ﻣَﺴْﺠِﺪِﻱْ ﻫَﺬَﺍ، ﻭَﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡِ، ﻭَﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺍْﻷَﻗْﺼَﻰ

“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali ketiga masjid, yaitu mesjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan masjidil Aqsha”.

Adapun adab ziarah kubur, kaum muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Wallaahu a’lam bish shawab.

MARAJI’
1.Tafsir Ibni Katsir, cet. Daarus Salam, th. 1413 H.
2. Shahih al-Bukhari.
3. Shahih Muslim.
4. Sunan Abi Dawud.
5. Sunan an-Nasaa-i.
6. Sunan Ibni Majah.
7. Musnad Imam Ahmad.
8. Sunanul Kubra’, oleh al-Baihaqy.
9. Al-Mustadrak, oleh Imam al-Hakim.
10. Syu’abul Iman, oleh Imam al-Baihaqy.
11. Dha’if Jami’ush Shaghir, oleh Imam Muhammad Na-shiruddin al-Albany.
12. Misykatul Mashabih, tahqiq: Imam Muhammad Na-shiruddin al-Albany.
13. Al-Kamil fii Dhu’afaa-ir Rijal, oleh Imam Ibnu ‘Ady.
14. Mizaanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajaawy, cet. Daarul Fikr.
15. Lisanul Mizan, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
16. Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah al-Ma’arif.
17. Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq dan ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql, tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Muhammad Zuhair asy-Syawaisy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1403 H.18. Fat-hul Majiid Syarh Kitaabit Tauhiid, oleh Syaikh ‘Ab-durrahman bin Hasan Alu Syaikh, tahqiq: Dr.Walid bin ‘Abdirrahman bin Muhammad Alu Furayyan.

(Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M)

_______

Footnote
Fat-hul Majiid Syarh Kitaabit Tauhiid hal. 18: "Sebab kekufuran anak Adam dan mereka meninggalkan agama mereka adalah karena ghuluw (berlebihan) kepada orang-orang shalih”. Dan bab 19: “Ancaman keras kepada orang yang beribadah kepada Allah disisi kubur orang yang shalih, bagaimana jika ia menyembahnya ??!”. Ditulis oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, wafat th. 1285 H, tahqiq: Dr. Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Alu Furayyan.
(HR. Al-Bukhari [no. 435, 1330, 1390, 3453, 4441], Muslim [no. 531] Ahmad [I/218, VI/21, 34, 80, 255], dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha. HR. Al-Bukhari [no. 1189] dan Muslim [no. 1397 (511] dari Abu Hu-rairah Radhiyallahu ‘anhu dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhari [no. 1197, 1864, 1995] dan Muslim [no. 827] dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, derajatnya mutawatir. Lihat Irwaa-ul Ghaliil [III/226, no. 773]. Silahkan merujuk kepada kitab Wirid Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah [hal. 97-99.]).

Rabu, 06 Mei 2015

HUKUM FOTO DAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DALAM ISLAM


HUKUM MEMAJANG FOTO ATAU GAMBAR.

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih di sebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔَ ﻻَ ﺗَﺪْﺧُﻞُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﺻُﻮﺭَﺓٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)”.
(HR. Bukhari no. 3224 dan HR. Muslim no. 2106).

Hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

ﻧَﻬَﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﻧَﻬَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﺼْﻨَﻊَ ﺫَﻟِﻚَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar”.
(HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih).

Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

ﺃَﻥْ ﻻَ ﺗَﺪَﻉْ ﺗِﻤْﺜَﺎﻻً ﺇِﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻪُ ﻭَﻻَ ﻗَﺒْﺮًﺍ ﻣُﺸْﺮَﻓًﺎ ﺇِﻻَّ ﺳَﻮَّﻳْﺘَﻪُ

“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang di tinggikan kecuali engkau meratakannya”.
(HR. Muslim no. 969).

Dalam riwayat An-Nasai:

ﻭَﻟَﺎ ﺻُﻮﺭَﺓً ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺖٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻬَﺎ

“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus”.
(HR. An Nasai no. 2031. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﺔَ ﻟَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ﻭَﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻤُﺤِﻴَﺖْ ﻭَﺭَﺃَﻯ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻬِﻤَﺎ ﺍﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻗَﺎﺗَﻠَﻬُﻢْ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻘْﺴَﻤَﺎ ﺑِﺎﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡِ ﻗَﻂُّ

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu di hapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihis salam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun“.
(HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perawi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar - gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:

ﺇِﻥَّ ﻣِﻦْ ﺃَﺷَﺪِّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺸَﺒِّﻬُﻮﻥَ ﺑِﺨَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪِ

“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah”.
(HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazdh Muslim).

Dalam riwayat Muslim di sebutkan:

ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﻧَﺼَﺒَﺖْ ﺳِﺘْﺮًﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻨَﺰَﻋَﻪُ ، ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻓَﻘَﻄَﻌْﺘُﻪُ ﻭِﺳَﺎﺩَﺗَﻴْﻦِ

“Dia ( 'Aisyah Radhiyallahu 'anha ) memasang tirai yang padanya terdapat gambar - gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya”.

Dari Ali Radhiyallahu anhu, dia berkata. :

ﺻَﻨَﻌْﺖُ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ﻓَﺪَﻋَﻮْﺕُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﻓَﺮَﺃَﻯ ﺳِﺘْﺮًﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ ﻓَﺨَﺮَﺝَ . ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻼﺋِﻜَﺔَ ﻻ ﺗَﺪْﺧُﻞُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ

“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar - gambar”.
(HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

ﺍﺳْﺘَﺄْﺫَﻥَ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼﻡ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏« ﺍﺩْﺧُﻞْ ‏» . ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏« ﻛَﻴْﻒَ ﺃَﺩْﺧُﻞُ ﻭَﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻚَ ﺳِﺘْﺮٌ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ ﻓَﺈِﻣَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗُﻘْﻄَﻊَ ﺭُﺅﻭﺳُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺗُﺠْﻌَﻞَ ﺑِﺴَﺎﻃًﺎ ﻳُﻮﻃَﺄُ ﻓَﺈِﻧَّﺎ ﻣَﻌْﺸَﺮَ ﺍﻟْﻤَﻼﺋِﻜَﺔِ ﻻ ﻧَﺪْﺧُﻞُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu
menghilangkan bagian kepala - kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang di pakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar - gambar”.
(HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

KESIMPULAN:

Hukum memajang foto atau gambar baik itu foto anak, saudara, pahlawan, ulama, kyai, wali, orang tua dan hewan yang di pajang  dalam rumah, di bingkai, di dinding rumah, dinding sekolah, dinding mesjid atau di tempat - tempat lainya adalah "HARAM".

Demikian semoga bermanfaat

Sabtu, 02 Mei 2015

HADITS - HADITS PALSU TENTANG KE UTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB

HADITS - HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB

Oleh:
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Apabila kita memperhatikan hari-hari, pekan-pekan, bulan-bulan, sepanjang tahun serta malam dan siangnya, niscaya kita akan mendapatkan bahwa Allah Yang Maha Bijaksana mengistimewakan sebagian dari sebagian lainnya dengan keistimewaan dan keutamaan tertentu. Ada bulan yang dipandang lebih utama dari bulan lainnya, misalnya bulan Ramadhan dengan kewajiban puasa pada siangnya dan sunnah menambah ibadah pada malamnya. Di antara bulan-bulan itu ada pula yang dipilih sebagai bulan haram atau bulan yang dihormati, dan diharamkan berperang pada bulan-bulan itu.

Allah juga mengkhususkan hari Jum’at dalam sepekan untuk berkumpul shalat Jum’at dan mendengarkan khutbah yang berisi peringatan dan nasehat.

Ibnul Qayyim menerangkan dalam kitabnya, Zaadul Ma’aad, bahwa Jum’at mempunyai lebih dari tiga puluh keutamaan, kendatipun demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengkhususkan ibadah pada malam Jum’at atau puasa pada hari Jum’at, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَخُصُّوْا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِيْ، وَلاَ تَخُصُّوْا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اْلأَياَّمِ، إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ فِيْ صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ.

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk beribadah dari malam - malam yang lain dan jangan pula kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dari hari-hari yang lainnya, kecuali bila bertepatan (hari Jum’at itu) dengan puasa yang biasa kalian berpuasa padanya”.
(HR. Muslim no. 1144 [148] dan Ibnu Hibban [no. 3603], lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah [no. 980]).

Allah Yang Mahabijaksana telah mengutamakan sebagian waktu malam dan siang dengan menjanjikan terkabulnya do’a dan terpenuhinya permintaan. Demikian Allah mengutamakan tiga generasi pertama sesudah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka di anggap sebagai generasi terbaik apabila di bandingkan dengan generasi berikutnya sampai hari Kiamat. Ada beberapa tempat dan masjid yang di utamakan oleh Allah di bandingkan tempat dan masjid lainnya. Semua hal tersebut kita ketahui berdasarkan hadits - hadits yang shahih dan contoh yang benar.

Adapun tentang bulan Rajab, keutamaannya dalam masalah shalat dan puasa padanya di banding dengan bulan - bulan yang lainnya, semua haditsnya sangat lemah dan palsu. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim mengutamakan dan melakukan ibadah yang khusus pada bulan Rajab.

Di bawah ini akan di paparkan beberapa hadits - hadits palsu tentang keutamaan shalat dan puasa di bulan Rajab.

HADITS PERTAMA

رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَشَعْبَانُ شَهْرِيْ وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِيْ.

“Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan adalah bulan ummatku".

Keterangan: Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Maudhu’ (palsu).

Kata Syaikh ash-Shaghani [wafat th. 650 H]: “Hadits ini maudhu’.”
(Lihat Maudhu’atush Shaghani [I/61, no. 129]).

Hadits tersebut mempunyai matan yang panjang, lanjutan hadits itu ada lafazdh:

لاَ تَغْفُلُوْا عَنْ أَوَّلِ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبٍ فَإِنَّهَا لَيْلَةٌ تُسَمِّيْهَا الْمَلاَئِكَةُ الرَّغَائِبَ...

“Janganlah kalian lalai dari (beribadah) pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab, karena malam itu Malaikat menamakannya Raghaa-ib...”

Keterangan: Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Maudhu’ (palsu).

Kata Ibnul Qayyim [wafat th. 751 H]: “Hadits ini di riwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Mandah dari Ibnu Jahdham, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Muhammad bin Sa’id al-Bashry, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin ‘Abdullah as-Shan’any, dari Humaid ath-Thawil dari Anas, secara marfu’.
(Al-Manaarul Muniif fish Shahih wadh Dha’if [no. 168-169]).

Kata Ibnul Jauzi [wafat th. 597 H]: “Hadits ini palsu dan yang tertuduh memalsukannya adalah Ibnu Jahdham, mereka menuduh sebagai pendusta. Aku telah mendengar Syaikhku Abdul Wahhab al-Hafizh berkata: “Rawi-rawi hadits tersebut adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal), aku sudah periksa semua kitab, tetapi aku tidak dapati biografi hidup mereka”.
(Al-Maudhu’at [II/125], oleh Ibnul Jauzy)

Imam adz-Dzahaby berkata: “ ’Ali bin ‘Abdullah bin Jahdham az-Zahudi, Abul Hasan Syaikhush Shuufiyyah pengarang kitab Bahjatul Asraar di tuduh memalsukan hadits”.

Kata para ulama lainnya: “Dia di tuduh membuat hadits palsu tentang shalat ar-Raghaa-ib”.
(Periksa: Mizaanul I’tidal [III/142-143, no. 5879]).

HADITS KEDUA

فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ وَفَضْلُ شَهْرِ شَعْبَانَ كَفَضْلِي عَلىَ سَائِرِ الأَنْبِيَاءِ، وَفَضْلُ شَهْرِ رَمَضَانَ عَلَى الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ اللهِ عَلَى سَائِرِ العِبَادِ.

“Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan Al-Qur-an atas semua perkataan, keutamaan bulan Sya’ban seperti keutamaanku atas para Nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan seperti keutamaan Allah atas semua hamba”.

Keterangan: Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Maudhu’ (palsu).

Kata al Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany: “Hadits ini palsu”.
(Lihat al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’ [no. 206, hal. 128], oleh Syaikh Ali al-Qary al-Makky [wafat th. 1014 H] ).

HADITS KETIGA:

مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا عِشْرِيْنَ رَكْعَةٍ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدُ مَرَّةً، وَيُسَلِّمُ فِيْهِنَّ عَشْرَ تَسْلِيْمَاتٍ، أَتَدْرُوْنَ مَا ثَوَابُهُ ؟ فَإِنَّ الرُّوْحَ اْلأَمِيْنَ جِبْرِيْلُ عَلَّمَنِيْ ذَلِكَ. قُلْنَا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ: حَفِظَهُ اللَّهُ فِيْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَأُجِيْرَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَجَازَ عَلَى الصِّرَاطِ كَالْبَرْقِ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ.

“Barang siapa shalat Maghrib di malam pertama bulan Rajab, kemudian shalat sesudahnya dua puluh raka’at, setiap raka’at membaca al-Fatihah dan al-Ikhlash serta salam sepuluh kali. Kalian tahu ganjarannya ? Sesungguhnya Jibril mengajarkan kepadaku demikian.” Kami berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui, dan berkata: ‘Allah akan pelihara dirinya, hartanya, keluarga dan anaknya serta di selamatkan dari adzab Qubur dan ia akan melewati as-Shirath seperti kilat tanpa di hisab, dan tidak disiksa".

Keterangan: Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Maudhu’ (palsu).

Kata Ibnul Jauzi: “Hadits ini palsu dan kebanyakan rawi-rawinya adalah majhul (tidak dikenal biografinya)”.
(Lihat al-Maudhu’at Ibnul Jauzy [II/123], al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh as-Syaukany [no. 144] dan Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at [II/89], oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani [wafat th. 963 H] ).

HADITS KE EMPAT

مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍٍ وَصَلَّى فِيْهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ مِائَةَ مَرَّةٍِ آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَ فِي الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ مِائَةَ مَرَّةٍِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد, لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ أَوْ يُرَى لَهُ.

“Barang siapa puasa satu hari di bulan Rajab dan shalat empat raka’at, di raka’at pertama baca ‘ayat Kursiy’ seratus kali dan di raka’at kedua baca ‘surat al-Ikhlas’ seratus kali, maka dia tidak mati hingga melihat tempatnya di Surga atau di perlihatkan kepadanya (sebelum ia mati)".

Keterangan: Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Maudhu’ (palsu).

Kata Ibnul Jauzy: “Hadits ini palsu, dan rawi-rawinya majhul serta seorang perawi yang bernama ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah perawi matruk menurut para Ahli Hadits.”
(Al-Maudhu’at [II/123-124] ).

Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah rawi yang lemah.
(Lihat Taqriibut Tahdziib [I/663 no. 4518] ).

HADITS KE LIMA

مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ عَدَلَ صِيَامَ شَهْرٍ.

“Barang siapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan”.

Keterangan: Hadits ini (ضَعِيْفٌ جِدًّا) Dha'iffun jiddan (sangat lemah).

Hadits ini di riwayatkan oleh al-Hafizh dari Abu Dzarr secara marfu’. Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama al-Furaat bin as-Saa-ib, dia adalah seorang rawi yang matruk.
(Lihat al-Fawaa-id al-Majmu’ah [no. 290] ).

Kata Imam an-Nasa-i: “Furaat bin as-Saa-ib Matrukul hadits.” Dan kata Imam al-Bukhari dalam Tarikhul Kabir: “Para Ahli Hadits meninggalkannya, karena dia seorang rawi munkarul hadits, serta dia termasuk rawi yang matruk kata Imam ad-Daraquthni”.
(Lihat adh-Dhu’afa wa Matrukin oleh Imam an-Nasa-i [no. 512], al-Jarh wat Ta’dil [VII/80], Mizaanul I’tidal [III/341] dan Lisaanul Mizaan [IV/430] ).

HADITS KE ENAM

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْراً يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضاً مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ العَسَلِ، مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْماً وَاحِداً سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ.

“Sesungguhnya di Surga ada sungai yang di namakan ‘Rajab’ airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, barang siapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab maka Allah akan memberikan minum kepadanya dari air sungai itu”.

Keterangan: Hadits ini (بَاطِلٌ) Bathil.

Hadits ini di riwayatkan oleh ad-Dailamy [I/2/281] dan al-Ashbahany di dalam kitab at-Targhib [I-II/224] dari jalan Mansyur bin Yazid al-Asadiy telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Imran, ia berkata: “Aku mendengar Anas bin Malik berkata, ...”

Imam adz-Dzahaby berkata:
“Mansyur bin Yazid al-Asadiy meriwayatkan darinya, Muhammad al-Mughirah tentang keutamaan bulan Rajab. Mansyur bin Yazid adalah rawi yang tidak di kenal dan khabar (hadits) ini adalah bathil.”
(Lihat Mizaanul I’tidal [IV/ 189] ).

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Musa bin ‘Imraan adalah majhul dan aku tidak mengenalnya”.
(Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah [no. 1898] ).

HADITS KE TUJUH

مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ كُتِبَ لَهُ صِيَامُ شَهْرٍ وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ أَغْلَقَ اللهُ عَنْهُ سَبْعَةَ أَبْوَابٍ مِنَ النَّارِ وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ فَتَحَ اللهُ ثَمَانِيَةَ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ نِصْفَ رَجَبَ حَاسَبَهُ اللهُ حِسَاباً يَسِيْراً.

“Barang siapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, di tuliskan baginya (ganjaran) puasa satu bulan, barang siapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu api Neraka, barang siapa yang berpuasa delapan hari pada bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu Surga. Dan barangsiapa puasa nishfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah”.

Keterangan: Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Maudhu' (palsu).

Hadits ini termaktub dalam kitab al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits al-Maudhu’ah [no. 288]. Setelah membawakan hadits ini asy-Syaukani berkata: “Suyuthi membawakan hadits ini dalam kitabnya, al-Laaliy al-Mashnu’ah, ia berkata: ‘Hadits ini di riwayatkan dari jalan Amr bin al-Azhar dari Abaan dari Anas secara marfu' ’'.

Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang sangat lemah:

1. ‘Amr bin al-Azhar al-‘Ataky.

Imam an-Nasa-i berkata:
“Dia Matrukul Hadits”.

Sedangkan kata Imam al-Bukhari:
“Dia dituduh sebagai pendusta”.

Kata Imam Ahmad:
“Dia sering memalsukan hadits”.

(Periksa, adh-Dhu’afa wal Matrukin [no. 478] oleh Imam an-Nasa-i, Mizaanul I’tidal [III/245-246], al-Jarh wat Ta’dil [VI/221] dan Lisaanul Mizaan [IV/353] ).

2. Abaan bin Abi ‘Ayyasy, seorang Tabi’in shaghiir.

Imam Ahmad dan an-Nasa-i berkata:
“Dia Matrukul Hadits [di tinggalkan haditsnya]”.

Kata Yahya bin Ma’in:
“Dia matruk”. Dan beliau pernah berkata: “Dia rawi yang lemah”.

(Periksa: Adh Dhu’afa wal Matrukin [no. 21], Mizaanul I’tidal [I/10], al-Jarh wat Ta’dil [II/295], Taqriibut Tahdzib [I/51, no. 142] ).

Hadits ini di riwayatkan juga oleh Abu Syaikh dari jalan Ibnu ‘Ulwan dari  Abaan. Kata Imam as-Suyuthi: “Ibnu ‘Ulwan adalah pemalsu hadits”.
(Lihat al-Fawaaidul Majmu’ah [hal. 102, no. 288] )

Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits tentang keutamaan Rajab, shalat Raghaa-ib dan puasa Rajab, akan tetapi karena semuanya sangat lemah dan palsu, penulis mencukupkan tujuh hadits saja.

Penjelasan Para Ulama Tentang Masalah Rajab :

1. Imam Ibnul Jauzy menerangkan bahwa hadits-hadits tentang Rajab, Raghaa-ib adalah palsu dan rawi-rawi majhul.
(Lihat al-Maudhu’at [II/123-126] ).

2. Kata Imam an-Nawawy:
“Shalat Raghaa-ib ini adalah satu bid’ah yang tercela, munkar dan jelek”.
(Lihat as-Sunan wal Mubtada’at [hal. 140] ).

Kemudian Syaikh Muhammad Abdus Salam Khiidhir, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at berkata: “Ketahuilah setiap hadits yang menerangkan shalat di awal Rajab, pertengahan atau di akhir Rajab, semuanya tidak bisa di terima dan tidak boleh diamalkan”.
(Lihat as-Sunan wal Mubtada’at [hal. 141] ).

3. Kata Syaikh Muhammad Darwiisy al-Huut:
“Tidak satupun hadits yang sah tentang bulan Rajab sebagai-mana kata Imam Ibnu Rajab”.
(Lihat Asnal Mathaalib [hal. 157] ).

4. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [wafat th. 728 H]: “Adapun shalat Raghaa-ib, tidak ada asalnya [dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam], bahkan termasuk bid’ah.... Atsar yang menyatakan [tentang shalat itu] dusta dan palsu menurut kesepakatan para ulama dan tidak pernah sama sekali di sebutkan [dikerjakan] oleh seorang ulama Salaf dan para Imam...”

Selanjutnya beliau berkata lagi: “Shalat Raghaa-ib adalah BID’AH menurut kesepakatan para Imam, tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh melaksanakan shalat itu, tidak pula di sunnahkan oleh para khalifah sesudah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula seorang Imam pun yang menyunnahkan shalat ini, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam ats-Tsaury, Imam al-Auzaiy, Imam Laits dan selain mereka.

Hadits-hadits yang di riwayatkan tentang itu adalah dusta menurut Ijma’ para Ahli Hadits. Demikian juga shalat malam pertama bulan Rajab, malam Isra’, Alfiah nishfu Sya’ban, shalat Ahad, Senin dan shalat hari-hari tertentu dalam satu pekan, meskipun di sebutkan oleh sebagian penulis, tapi tidak di ragukan lagi oleh orang yang mengerti hadits - hadits tentang hal tersebut, semuanya adalah hadits palsu dan tidak ada seorang Imam pun (yang terkemuka) menyunnahkan shalat ini... Wallahu a’lam”.
(Lihat Majmu’ Fataawa [XXIII/132, 134] ).

5. Kata Ibnu Qayyim al-Jauziyyah:
“Semua hadits tentang shalat Raghaa-ib pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab adalah dusta yang di-ada - adakan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya semuanya adalah dusta (palsu) yang diada-adakan”.
(Lihat al-Manaarul Muniif fish Shahiih wadh Dha’iif [hal. 95-97, no. 167-172] ) oleh Ibnul Qayyim, tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghaddah.

6. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan dalam kitabnya, Tabyiinul ‘Ajab bima Warada fii Fadhli Rajab: “Tidak ada riwayat yang sah yang menerangkan tentang ke utamaan bulan Rajab dan tidak pula tentang puasa khusus di bulan Rajab, serta tidak ada pula hadits yang shahih yang dapat di pegang sebagai hujjah tentang shalat malam khusus di bulan Rajab”.

7. Imam al-‘Iraqy yang mengoreksi hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Ihya’ ‘Uluumuddin, menerangkan bahwa hadits tentang puasa dan shalat Raghaa-ib adalah hadits maudhu’ (palsu). (Lihat Ihya’ ‘Uluumuddin [I/202] ).

8. Imam asy-Syaukani menukil perkataan ‘Ali bin Ibrahim al-‘Aththaar, ia berkata dalam risalahnya: “Sesungguhnya riwayat tentang keutamaan puasa Rajab, semuanya adalah palsu dan lemah, tidak ada asalnya (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)”. (Lihat al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaaditsil Maudhu’ah [hal. 381] ).

9. Syaikh Abdus Salam, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at menyatakan: “Bahwa membaca kisah tentang Isra’ dan Mi’raj dan merayakannya pada malam tanggal dua puluh tujuh Rajab adalah BID’AH. Berdzikir dan mengadakan peribadahan tertentu untuk merayakan Isra’ dan Mi’raj adalah BID’AH, do’a-do’a yang khusus di baca pada bulan Rajab dan Sya’ban semuanya tidak ada sumber (asal pengambilannya) dan BID’AH, sekiranya yang demikian itu perbuatan baik, niscaya para Salafush Shalih sudah melaksanakannya”.
(Lihat as-Sunan wal Mubtada’at [hal. 143] ).

10. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, ketua Dewan Buhuts ‘Ilmiyyah, Fatwa, Da’wah dan Irsyad, Saudi Arabia, beliau berkata dalam kitabnya, at-Tahdzir minal Bida’ [hal. 8]: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya tidak pernah mengadakan upacara Isra’ dan Mi’raj dan tidak pula mengkhususkan suatu ibadah apapun pada malam tersebut. Jika peringatan malam tersebut di syar’iatkan, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Jika pernah di lakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pasti di ketahui dan masyhur, dan tentunya akan di sampaikan oleh para Shahabat kepada kita...

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak memberi nasihat kepada manusia, beliau telah menyampaikan risalah ke Rasulannya sebaik-baik penyampaian dan telah menjalankan amanah Allah dengan sempurna.

Oleh karena itu, jika upacara peringatan malam Isra’ dan Mi’raj dan merayakan itu dari agama Allah, tentunya tidak akan di lupakan dan di sembunyikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi karena hal itu tidak ada, maka jelaslah bahwa upacara tersebut bukan dari ajaran Islam sama sekali. Allah telah menyempurnakan agama-Nya bagi ummat ini, mencukupkan nikmat-Nya dan Allah mengingkari siapa saja yang berani mengada - adakan sesuatu yang baru dalam agama, karena cara tersebut tidak di benarkan oleh Allah:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam jadi agama bagimu”.
(QS. Al-Maa-idah: 3).

KHATIMAH

Orang yang mempunyai bashirah dan mau mendengarkan nasehat yang baik, dia akan berusaha meninggalkan segala bentuk bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ.

“Tiap - tiap bid’ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan di Neraka.".
(HR. An-Nasa-i [III/189] dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Sunan an-Nasa-i [I/346 no. 1487] dan Misykatul Mashaabih [I/51] ).

Para ulama, ustadz, kyai yang masih membawakan hadits - hadits yang lemah dan palsu, maka mereka di golongkan sebagai pendusta. Sebagaimana yang di sebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ سَمْرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ حَدِيْثاً وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ.

"Dari Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menceritakan satu hadits dariku, padahal dia tahu bahwa hadits itu dusta, maka dia termasuk salah seorang dari dua pendusta”.
(HSR. Ahmad [V/20], Muslim [I/7] dan Ibnu Majah [no. 39] ).

Maraji’
1. Shahih al-Bukhari.
2. Shahih Muslim.
3. Sunan an-Nasaa-i.
4. Sunan Ibni Majah.
5. Musnad Imam Ahmad.
6. Shahih Ibni Hibban.
7. Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H.
8. Maudhu’atush Shaghani.
9. Al-Manaarul Muniif fish Shahih wadh Dha’if, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
10. Al-Maudhu’at, oleh Imam Ibnul Jauzy, cet. Daarul Fikr, th. 1403 H.
11. Mizaanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajaawy, cet. Daarul Fikr.
12. Al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’, oleh Syaikh Ali al-Qary al-Makky.
13. Al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh asy-Syaukany, tahqiq: Syaikh ‘Abdurrahman al-Mu’allimy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1407 H.
14. Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at, oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani.
15. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqa-lany, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
16. Adh-Dhu’afa wa Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i.
17. At-Taghib wat Tarhib, oleh Imam al-Mundziri.
18. Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
19. Al-Laali al-Mashnu’ah, oleh al-Hafizh as-Suyuthy.
20. Adh-Dhu’afa wal Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i.
21. Al-Jarhu wat Ta’dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim ar-Razy.
22. As-Sunan wal Mubtada’at, oleh Muhammad Abdus Salam Khiidhir.
23. Asnal Mathaalib fii Ahaadits Mukhtalifatil Maraatib, oleh Muhammad Darwisy al-Huut.
24. Majmu’ Fataawa, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
25. Al-Manaarul Muniif fis Shahih wadh Dha’if, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
26. Tabyiinul ‘Ajab bimaa Warada fiii Fadhli Rajab, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
27. Ihya’ ‘Uluumuddin, oleh Imam al-Ghazzaly, tahqiq: Abdul Fattah Abu Ghuddah.
28. At-Tahdziir minal Bida’, oleh Imam ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.
29. Misykaatul Mashaabih, oleh Imam at-Tibrizy, takhrij: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.

(Di salin dari kitab Ar-Rasaail [Kumpulan Risalah Fikih dan HukuM] Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Jl. Meranti No. 11A Senen Kemayoran - Jakarta Pusat. Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M).
_______
Footnote
[1]. Zaadul Ma’aad [I/375] cet. Muassasah ar-Risalah.

 

© COPYLEFT almanhaj.or.id ( http://almanhaj.or.id/content/1523/slash/0/hadits-hadits-palsu-tentang-keutamaan-shalat-dan-puasa-di-bulan-rajab/)
Seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat di sebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga ke ilmiahan

KHUTBAHTUL HAJAH LENGKAP

MANHAJ SALAF

kHUTBATUL HAJAH LENGKAP

KALIMAT PEMBUKA DALAM SETIAP MAJELIS, CERAMAH, DAKWAH, RAPAT, SEMINAR, NIKAHAN ATAU PERKUMPULAN LAINNYA YANG SESUAI SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM.

Di sunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam senantiasa membacanya setiap akan khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah (ceramah) ataupun pertemuan, dan sunnah ini pun di lanjutkan oleh sahabat-sahabat lainnya.
(Lihat: Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah).

Berikut Muqadimah lengkap Khutbah Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ. ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮْﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ. ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺂﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗَﺴَﺂﺀَﻟُﻮْﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴْﺒًﺎ. ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮْﻟُﻮْﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳْﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮْﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤًﺎ.   ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.

(Lihat: khutbatul haajah, shahih di riwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam oleh Nasa'i [III/104], Ibnu Majah [I/352/1110], Abu Dawud [III,460/1090]. Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah hal. 144-145).

Di riwayatkan pula oleh Tirmidzi, ketika Nabi di tanya tentang do’a tersebut, beliau menjawab, untuk melunturkan dosa selama di majelis.

Rincian lafadznya:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ.

Innalhamdalillahi nahmaduhu wanasta’iinuhu wanastaghfiruhu Wana’udzubiillah minsyurruri ‘anfusinaa waminsayyi’ati ‘amaalinnaa Manyahdihillah falah mudhillalah Wa man yudh lil falaa haadiyalah Wa asyhadu allaa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh.

 ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮْﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ.

Ya ayyuhal-ladzina 'amanuttaqullaha haqqa tuqatihi wala tamutunna illa wa antum muslimun.
(QS. Ali 'Imran : 102)

 ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺂﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗَﺴَﺂﺀَﻟُﻮْﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴْﺒً

Yaa ayyuhannaasut taquuw rabbakumullazhiy khalaqakum min nafsiwwaahidatiw wa khalaqa minhaa zawjahaa wa bastyam minhumaa rijaalan kasthiyraw wa nisaa-'aa wat-taqullaahal-la dzhiy tasaa-aluuna bihii wal arhaam innallaaha kaana ‘alaykum raqiybaa.
(QS. An-Nisaa’ : 1)

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮْﻟُﻮْﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳْﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮْﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤًﺎ.  

Ya ayyuhalladziina 'amanuu ittaquullaha waquuwluu qawlan sadiiydan. Yuslih lakum a'malukum wayaghfirlakum dzunuuwbakum waman yuti'i-llaha warosuulahu faqod faza fawzan 'adzhiiyma.
(QS. Al-Ahzaab : 70-71)

ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.

Amma ba'du, Fa inna asdaqol hadiitsi kitaabulloohi wakhoirul hadyii hadyu muhammadin shallallahu 'alaihi wa sallam, wasyarrull umuuri muh da tsaa tuhaa wakulla muh da tsaatin bid'ah wakullah bid'tin dholaalalah, wakullah dhaalaatin fiyn naar.

Artinya:
"Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang Haq untuk di sembah melainkan Ia Subhanahu wa Ta’ala dan tiada sekutu bagi-Nya serta Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah utusan Allah Subhanahu wa ta’ala".

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.
(QS. Ali 'Imran : 102).

“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.
(QS. An-Nisaa’ : 1).

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian, dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.
(QS. Al-Ahzaab : 70-71).

"Adapun selanjutnya sebaik baik perkataan adalah kitabullah (Al Qur'an), sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (as sunnah) hati-hatilah kalian dengan perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka".

DOA PENUTUP MAJELIS YAITU DO'A KAFARATUL MAJELIS.

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilahailla anta astagfiruka wa’atubu ilaik
(HR. Tirmidzi, Shahih).

Artinya:
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu”.

Keterangan:
Pengantar khutbah hajah di atas di riwayatkan pula dari enam sahabat. Mereka adalah: Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Nubaith bin Syarith, dan Aisyah radhiallahu ‘anhum .

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkata:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻗﺎﻝ : ﻋَﻠَّﻤَﻨَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺧُﻄْﺒَﺔَ ﺍﻟْﺤَﺎﺟَﺔِ ‏[ ﻓِﻲْ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ ‏] : ﺇﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠّﻪِ .… ﺍﻟﺦ

"Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah … –sebagaimana lafal diatas– ….”
(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Hakim, Daud Ath-Thayalisi, Imam Ahmad, dan Abu Ya ‘la; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani).

Keterangan Umum

Pengantar khutbah di atas di sebut sebagai “khutbatul hajah“. Ada yang mengatakan bahwa yang di maksud dengan “hajah” pada hadits ini adalah ‘akad nikah’, karena pada acara inilah, umumnya seseorang membaca khutbatul hajah, yang umumnya tidak di baca pada kesempatan yang lain.

Hanya saja, yang zahir, hadits ini bersifat umum untuk semua hajat dan kepentingan, baik kepentingan akad nikah maupun lainnya. Karena itu, selayaknya seseorang menggunakan pengantar khutbah ini untuk menyampaikan kepentingannya dan semua rencana hidupnya. Demikian keterangan dari Imam Muhammad As-Sindi dalam Hasyiyah (catatan kaki) untuk Sunan Nasa’i, 3:105.

Setelah mengutip pendapat di atas, Syekh Al-Albani Rahimahullah memberi komentar:

“Pemaknaan ini (‘hajah’ di maknai dengan ‘nikah’) adalah pemaknaan yang lemah, bahkan keliru, karena adanya riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikannya selain saat akad nikah”.
(Lihat: Khutbatul Hajah, hal. 31)

khotbahjumat.com/mukaddimah-khutbah-jumat/

Sabtu, 06 September 2014

ISBAL ATAU CELANA DI BAWAH MATA KAKI

ISBAL

Kalau mencermati Fiqhul Waqi’ (realita kekinian) yang tengah terjadi,niscaya akan kita saksikan betapa semakin gencarnya perang pemikiran diantara kaum muslimin, yang semuanya itu adalah bersumber dari para kaum kafir, Syi'ah dan liberal yang tak letih-letihnya meneror umat ini dengan berbagai propaganda, adu domba, dan fitnah yang tiada habis-habisnya dikalangan umat muslim.

Diantara adu domba dan propaganda itu salah satunya adalah Fitnah “ Celana Cingkrang ”. Tidak jarang kita temukan dibeberapa  tempat, banyak dari kalangan (baik secara individu maupun kelompok) yang secara habis-habisan mencaci maki dan menghujat orang-orang yang bercelana “ Cingkrang/diatas mata kaki ” dengan berbagai macam kata hinaan, caci maki, cemoohan dan sebagainya, ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai " celana kebanjiran " atau dengan mengatakan ini adalah aliran LDII (Lembaga Dakwa Islam Indonesia)". Padahal LDII itu sendiri tidak berpakaian seperti itu, entahlah dari mana ucapan seperti ini berasal. Kalau hinaan seperti itu masih ringan, tapi ada yang parah dan sadis penghinaannya terhadap orang yang berpakaian cingkrang ini, biasanya hinaan keji ini bukan saja dilontarkan  dari kalangan masyarakat awam, tapi juga datang dari orang-orang yang sudah berlabel ustad atau kyai pun juga turut menghina, dengan secara membabi buta yaitu dengan menjuluki mereka sebagai teroris, Islam garis keras, Islam radikal bahkan sampai mengatakan pakaiannya orang beraliran sesat...! Laa haula wala quwwata illa billaah…kita berdo'a semoga mereka para penghujat ini selalu mendapatkan rahmat, petunjuk serta hidayahnya Allah subhanahu wa ta'ala...

Inilah suatu kekeliruan dan tuduhan dusta dari mereka karena tanpa dasar atau landasan dikarenakan minimnya ilmu, dan mereka masih menganggap bahwa pakaian dibawah mata kaki sah asal tidak sombong. Padahal sesungguhnya Islam tegak diatas dalil al-Qur'an dan as-Sunnah yang Shahih bukan agama yang direka-reka atau semau hawa nafsu kita sebagaimana yang banyak dilakukan oleh agamanya kaum kafir, karena Islam punya aturan sendiri yang tidak sama dengan agama lain,  dari itu apapun dalam ibadah kita tidak boleh tasyabbuh (menyerupai) mereka, baik dalam hal tata cara ibadah maupun cara berpakaian.

Kita perhatikan mereka para kaum kafir Nasrani, Yahudi, kafir Syi'ah atau Islam liberal dan lain-lain itu bagaimana cara  mereka berpakaian...? Sungguh mereka adalah orang-orang yang telah melampaui batas, sarung, celana panjang menjuntai kebawah, hingga tidak sedikit dari kaum kafir itu pakaiannya sampai menyentuh tanah, apakah itu yang dinamakan modern...? Apakah itu pantas jadi contoh umat muslim...? Lalu demi gaya dan pengaruh arus moderisasi.itu, lalu apakah Sunnahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam harus kita pinggirkan demi arus modern...?

Dengan melihat hujjah-hujjah yang Shahih menunjukkan dengan jelas dan terang bahwa berpakaian yang tidak melibihi batas mata kaki atau hanya setengah betis ini adalah cara berpakaiannya yang syar'i, bukan hanya karena maksud sombong atau tidaknya, tapi itulah aturan dalam agamanya Allah dan Rasul-Nya sebagaimana pakaiannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khulafaur Rasyidin. Lalu apakah Rasulullah dan para sahabat serta para ulama salaf terdahulu telah berpakaian seperti itu (cingkrang) adalah termasuk teroris...? Islam radikal...? Kain kebanjiran...? Atau pakaiannya aliran sesat...?

Untuk mengetahui itu semua tentu kita perlu mengkaji ilmu agama yang lebih luas lagi agar kita tidak terjebak dalam perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.

Lalu bagaimana berpakaian cingkrang (diatas mata kaki) seperti ini apakah memang merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan...?

Disini akan dipaparkan dalil-dalil larangan secara mutlak tentang Isbal ini, dan dipaparkan pula dalil kerancuan dari orang yang menganggapnya makruh atau mubah.

Berikut dalil-dalil itu :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﻫَﺬَﺍ ﻣَﻮْﺿِﻊُ ﺍْﻹِﺯَﺍﺭِ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻴْﺖَ ﻓَﺄَﺳْﻔَﻞَ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻴْﺖَ ﻓَﻼَ ﺣَﻖَّ ﻟِْﻺِﺯَﺍﺭِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ

" Ini (Di setengah betis) adalah tempat pakaian bagian bawah. Jika engkau tidak menginginkannya, maka turunkan sedikit, jika engkau tidak menginginkanya, maka pakaian bawah tidak boleh berada melebihi dua mata kaki ".
(HR. Turmidzi no.1709, ibnu Mâjah no. 3562, Ahmad 22159 shahih).

Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertaqwa dan lebih tawadhu' serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam. Sifat pakaian beliau adalah menggambarkan tawadhu' beliau.

ﺇﺯﺍﺭﻩ ﺇِﻟَﻰ ﻧِﺼْﻒِ ﺳَﺎﻗَﻴْﻪِ

" (Ujung) sarung Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau ".
(HR. At-Thirmidzi di As-Syama'il dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Mukhtashor as-Syamail al-Muhammadiyah no 97).

Dan hadits Abu Juhaifah radhiallahu 'anhu :

ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺣُﻠَّﺔً ﺣَﻤْﺮَﺍﺀَ ﻛَﺄَﻧِّﻲ ﺃَﻧْﻈُﺮُ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﺮِﻳْﻖِ ﺳَﺎﻗَﻴْﻪِ

" Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau ".
(HR. Al-Bukhari no 633).

Dari Abdullah ibnu 'Umar al-Kaththaab radhiallahu 'anhuma :

ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻗَﺎﻝَ : " ﺑَﻴْﻨََﺎ ﺭَﺟُﻞٌ ﻳَﺠُﺮُّ ﺇِﺯَﺍﺭَﻩُ ﺇِﺫْ ﺧُﺴِﻒَ ﺑِﻪِ , ﻓَﻬُﻮَ ﻳَﺘَﺠَﻠْﺠَﻞُ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﺇِﻝَ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ

" Dari ibnu 'Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : " Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal (melebihi batas mata kaki) sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam didalam bumi hingga hari Kiamat ".
(HR. Al-Bukhari no: 5790).

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻣﺎ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻹﺯﺍﺭ ﻓﻔﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ

" Dari Abi Hurairah radhiallahu ta’ala ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda : " Apa-apa yang berada dibawah mata kaki dari kain, maka tempatnya adalah dineraka...! ".
(HR. Al-Bukhari no. 5450, 5785, 5787 Ahmad no. 9936, Abdurrazzaq no  19987, Lihat : al-Misykâh no. 4314, 4331 dan yang lainnya).

Hadits ini larangan yang mutlak bermakna secara  umum, yaitu dengan tegas mengatakan bahwa segala sesuatu dari kain yang dikenakan yang melebihi mata kaki adalah berdosa dan tempatnya dinereka jahanam (akibat dosa tersebut). Disini tidak ditunjukkan pembatasan (taqyid ) atas kesombongan. Objek yang dituju oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian. Bukan pelakunya secara langsung.

Hadits Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺫﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﺛﻼﺛﺔ ﻻ ﻳﻜﻠﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻻ ﻳﺰﻛﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﻢ ﻋﺬﺍﺏ ﺃﻟﻴﻢ ﻗﺎﻝ ﻓﻘﺮﺃﻫﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺭ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺫﺭ ﺧﺎﺑﻮﺍ ﻭﺧﺴﺮﻭﺍ ﻣﻦ ﻫﻢ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺴﺒﻞ ﻭﺍﻟﻤﻨﺎﻥ ﻭﺍﻟﻤﻨﻔﻖ ﺳﻠﻌﺘﻪ ﺑﺎﻟﺤﻠﻒ ﺍﻟﻜﺎﺫﺏ

Dari Abi Dzarr radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : “ Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah dihari kiamat, tidak dilihat, dan tidak pula disucikan serta baginya adzab yang sanga pedih ”. Abu Dzar berkata : “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya  tiga kali ”. Kemudian Abu Dzarr bertanya : “ Sungguh sangat buruk dan meruginya mereka itu wahai Rasulullah ? ”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ (Mereka adalah) Musbil (orang yang melakukan isbal / kain melebihi batas mata kaki)), orang yang gemar mengungkit-ungkit kebaikan yang telah diberikan, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu ”.
(HR. Imam Muslim no. 106, Abu Dawud no. 4087, at-Tirmidzi no. 1211, dan yang lainnya).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

ﺍﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ﺇِﻟَﻰ ﻧِﺼْﻒِ ﺍﻟﺴَّﺎﻕِ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻴْﺖَ ﻓَﺈِﻟَﻰ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻙَ ﻭَﺇِﺳْﺒَﺎﻝَ ﺍﻹِﺯَﺍﺭِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺨِﻴﻠَﺔِ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍ ﻻَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤَﺨِﻴﻠَﺔَ

“ Angkat sarung mu hingga pertengahan betis, apabila engkau enggan, sampai (atas) mata kaki, waspadalah engkau dari isbal sarung, karena hal itu adalah kesombongan, dan Allah subhanahu wata’ala tidak menyukai kesombongan ”.
(Shahih lighairihi , HR. Abu Dawud no. 4084 dan Ahmad 5/63).

Dari sahabat Abdullah ibnu 'Umar radhiallahu anhuma, ia berkata :

ﻣَﺮَﺭْﺕُ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻓِﻲ ﺇِﺯَﺍﺭِﻱ ﺍﺳْﺘِﺮْﺧَﺎﺀٌ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻳَﺎ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ! ﻓَﺮَﻓَﻌْﺘُﻪُ. ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ : ﺯِﺩْ ! ﻓَﺰِﺩْﺕُ . ﻓَﻤَﺎ ﺯِﻟْﺖُ ﺃَﺗَﺤَﺮَّﺍﻫَﺎ ﺑَﻌْﺪُ. ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡِ : ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻳْﻦَ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺃَﻧْﺼَﺎﻑِ ﺍﻟﺴَّﺎﻗَﻴْﻦِ

“ Aku (ibnu 'Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda : “ Hai Abdullah, naikkan sarungmu...!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “ Naikkan lagi...!”. Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu ”. Ada beberapa orang yang bertanya : “ Sampai dimana batasnya...? ”. Ibnu 'Umar menjawab : “ Sampai pertengahan kedua betis ”.
(HR. Muslim no. 2086).

Dari Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu beliau berkata :

ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺧﺬ ﺑﺤﺠﺰﺓ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻬﻞ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﻻ ﺗﺴﺒﻞ ﺇﺯﺍﺭﻙ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻤﺴﺒﻠﻴﻦ

“ Aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendatangu kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata : " Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal (menjulurkan kain/pakaian melebihi batas mata kaki) . Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil (isbal/ menjulurkan kain/pakaian) ”.
(HR. Ibnu Maajah ll/1183 no.2892, 3574 dihasankan Syaikh al-Albani dalam shahih ibnu Majah dan dalam as-Shahihah no 4004).

Dan hadits Hudzaifah radhiallahu 'anhu, berkata :

ﻋﻦ ﺣﺬﻳﻔﺔ ﻗﺎﻝ ﺃﺧﺬ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻌﻀﻠﺔ ﺳﺎﻗﻲ ﺃﻭ ﺳﺎﻗﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻹﺯﺍﺭ ﻓﺈﻥ ﺃﺑﻴﺖ ﻓﺄﺳﻔﻞ ﻓﺈﻥ ﺃﺑﻴﺖ ﻓﻼ ﺣﻖ ﻟﻺﺯﺍﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﻴﺴﻰ ﻫﺬﺍ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ

" Dari Hudzaifah radlhiallahu ‘anhu ia berkata : “ Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang urat betisku”. Maka beliau bersabda : “ Ini adalah batas panjang kain sarungmu. Apabila engkau enggan, maka boleh dibawahnya. Dan jika engkau enggan, maka tidak ada hak bagi kain sarung untuk melebihi mata kaki ".
HR. Ath-Tirmidzi III/247 no. 1783, ibnu Majah II/1182 no 3572, dan beliau berkata : Ini adalah hadits hasan shahih. Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan ath-Tirmidzi juz : 2 hal. 290, V/481 no 2366 ).

Hadits ini juga merupakan pengharaman mutlak isbal, baik sombong maupun tidak sombong. Disitu tidak ada qarinah apa-apa yang menunjukkan pelarangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan kesombongan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻌﻢ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺧﺮﻳﻢ ﺍﻷﺳﺪﻱ ﻟﻮﻻ ﻃﻮﻝ ﺟﻤﺘﻪ ﻭﺇﺳﺒﺎﻝ ﺇﺯﺍﺭﻩ

" Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Sebaik-baik laki-laki adalah Khuraim al-Asadi jika saja dia tidak panjang rambutnya dan isbal kain sarungnya...! ”.
(HR. Ahmad no. 17659; hasan lighairihi).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟَّﺠُﻞُ ﺧَﺮِﻳْﻢ ﺍﻷَﺳَﺪِﻱ ﻟَﻮْﻻ ﻃُﻮْﻝُ ﺟُﻤَّﺘِﻪِ ﻭَﺇِﺳْﺒَﺎﻝُ ﺇِﺯَﺍﺭِﻩ

" Sebaik-baik orang adalah Kharim al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal ".

(Berkata Syaikh Walid bin Muhammad : "Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad [4/321,322,345] dari hadits Kharim bin Fatik al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perawi yang bernama Abu Ishaq, yaitu as-Sabi'i dan dia adalah seorang Mudallis / ahli hadits, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan 'an'anah. Hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin al-Handzaliah yang diriwayatkan oleh Ahmad [4/179,180] dan Abu Dawud [4/348] dan pada sanadnya ada perawi yang bernama Qais bin Bisyr bin Qais ath-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qais kecuali Hisyam bin Sa'd al-Madani. Abu Hatim berkata : " Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan ibnu Hibban menyebutnya di ats-Tsiqat. Ibnu Hajar berkata tentang Hisyam : " Maqbul ", yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba'ah) maka haditsnya layyin. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighairihi, Alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam an-Nawawi dalam Riadhus Shalihin ".
(Lihat : al-Isbal, hal. 13).

Hadits berikutnya, Dari 'Amr bin Syarid radhiallahu 'anhu berkata :

ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮٍﻭ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِﻳْﺪِ ﻗَﺎﻝَ : ﺃَﺑْﻌَﺪَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺭَﺟُﻼً ﻳَﺠُﺮُّ ﺇِﺯَﺍﺭَﻩُ ﻓَﺄَﺳْﺮَﻉَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ , ﺃَﻭْ ﻫَﺮْﻭَﻝَ ﻓَﻘَﺎﻝَ : " ﺍِﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ﻭَﺍﺗَّﻖِ ﺍﻟﻠﻪَ "! ﻗَﺎﻝَ ": ﺇِﻧﻲِّ ﺃَﺣْﻨَﻒَ ﺗَﺼْﻄَﻠِﻚُ ﺭُﻛْﺒَﺘَﺎﻱَ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : "ﺍِﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛُﻞَّ ﺧَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺣَﺴَﻦٌ ." ﻓَﻤَﺎ ﺭُﺋِﻲَ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺑَﻌْﺪُ ﺇِﻻَّ ﺇِﺯَﺍﺭُﻩُ ﻳُﺼِﻴْﺐُ ﺃَﻧْﺼَﺎﻑَ ﺳَﺎﻗَﻴْﻪِ ﺃَﻭْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻧْﺼَﺎﻑَ ﺳَﺎﻗَﻴْﻪِ

" Dari 'Amr bin Syarid, berkata, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (ditanah), maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata : " Angkatlah sarungmu dan bertaqwalah kepada Allah..! ". Maka orang tersebut memberitahu : " Kaki saya cacat, kedua lututku saling menempel ".  Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkan : " Angkatlah sarungmu, sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah ". (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya ".
(HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 , al-Humaidi
no. 810, ath-Thabarani di al-Mu’jam al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Ath-Thahawi Bab Bayan Musykilah Maa Ruwiya ‘an Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam fii Dzikril-Fakhidzi Hal Huwa Minal ‘Aurah ? Al-Haitsami berkata dalam Majma’ az-Zawa’id V/124, dan para perawi Ahmad adalah para perawi ash-Shahih, dishahihkan oleh Syaikh al-Abani Lihat Silsilah ash-Shahihah no:1441).

Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya karena cacat, bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…?
tentunya kita malu dengan sahabat Rasulullah tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggikan kain sarung orang tersebut diatas sangat tegas sama sekali tidak menunjukkan adanya ‘illat kesombongan. Pengingkaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan semenjak beliau melihat orang tersebut dari kejauhan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan kepada orang tersebut : “Apakah engkau melakukannya dengan sombong ? ”. Tegasnya, hadits ini adalah larangani adanya isbal biarpun tidak sombong.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersada :

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ :ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ : :" ﻣَﻦْ ﺟَﺮَّ ﺛَﻮْﺑَﻪُ ﺧُﻴَﻼﺀَ ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻈُﺮِ ﺍﻟﻠﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ," ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺃُﻡُّ ﺳَﻠَﻤَﺔَ ": ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﻳَﺼْﻨَﻌْﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﺑِﺬُﻳُﻮْﻟِﻬِﻦَّ ؟ " ﻗَﺎﻝَ ": ﻳُﺮْﺧِﻴْﻦَ ﺷِﺒْﺮﺍ ," ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ":ﺇِﺫﺍًَ ﺗَﻨْﻜَﺸِﻒُ ﺃَﻗْﺪَﺍﻣُﻬُﻦَّ ," ﻗَﺎﻝَ ":ﻓَﻴُﺮْﺧِﻴْﻨَﻪُ ﺫِﺭَﺍﻋًﺎ ﻻ ﻳَﺰِﺩْﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ "

Dari ibnu 'Umar, beliau berkata : “ Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersada : " Barang siapa menjulurkan pakaiannya (ditanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat ". - Ummu Salamah bertanya : " Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka ? ". - Rasulullah menjawab : " Mereka menurunkannya (dibawah mata kaki) hingga sejengkal ”. Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka ". jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata (lagi) :, " Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut " .
(HR. Ath-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata : “ Ini adalah hadits hasan shahih ”, an-Nasa’i VIII/209 no. 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).

Ibnu Hajar Asqalani rahimahullah mengkritik Imam an Nawawi, yang berpandangan bahwa isbal hanya haram apabila disertai dengan kesombongan, dengan berkata :

"…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka ?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dengan kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…"
(Lihat : Fathul Baari 10/319).

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata :

" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat didalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali) ".
(Lihat : ash-Shahihah VI/409).

Ibnu Hajar Asqalani (Fathul Bari 10/319) berkata :

" Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits ibnu 'Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma, beliau berkata :

 ﺭَﺧَّﺺَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻷُﻣَّﻬَﺎﺕِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﺷِﺒْﺮًﺍ ﺛُﻢَّ ﺍﺳْﺘَﺰَﺩْﻧَﻪُ
ﻓَﺰَﺍﺩَﻫُﻦَّ ﺷِﺒْﺮًﺍ

" Rasulullah memberi rukhsah (keringanan) bagi para Ummahatul mu'minin (istri-istri beliau untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi ".
(HR Abu Dawud no 4119, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat juga as-Shahihah no 460). Perkataan ibnu 'Umar " Rasulullah memberi rukhsah " menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat " rukshah " (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.

Hadits ini terdapat dalil tentang diharamkannya isbal baik dengan atau tanpa sombong. Asy-Syaikh Masyhur menjelaskan sebagai berikut :

ﺃﻧّﻪ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﺳﺘﻔﺴﺎﺭ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻋﻦ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻨّﺴﺎﺀ ﻓﻲ ﺟﺮّ ﺫﻳﻮﻟﻬﻦّ ﻣﻌﻨﻰ ، ﺑﻞ ﻓﻬﻤﺖ ﺍﻟﺰّﺟﺮ ﻋﻦ ﺍﻹﺳﺒﺎﻝ ﻣﻄﻠﻘﺎً ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﻣﺨﻴﻠﺔ ﺃﻡ ﻻ ، ﻓﺴﺄﻟﺖ ﻋﻦ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻻﺣﺘﻴﺎﺟﻬﻦّ ﺇﻟﻰ ﺍﻹﺳﺒﺎﻝ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺳﺘﺮ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ، ﻷﻥ ﺟﻤﻴﻊ ﻗﺪﻣﻬﺎ ﻋﻮﺭﺓ ، ﻓﺒﻴّﻦ ﻟﻬﺎ : ﺃﻥ ﺣﻜﻤﻬﻦّ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺧﺎﺭﺝ ﻋﻦ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺮّﺟﺎﻝ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻓﻘﻂ . ﻭﻗﺪ ﻧﻘﻞ ﻋﻴﺎﺽ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻨﻊ ﻓﻲ ﺣﻖِّ ﺍﻟﺮّﺟﺎﻝ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻨّﺴﺎﺀ ، ﻭﻣﺮﺍﺩﻩ ﻣﻨﻊ ﺍﻹﺳﺒﺎﻝ ، ﻟﺘﻘﺮﻳﺮﻩ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻋﻠﻰ ﻓﻬﻤﻬﺎ. ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ : ﺃﻥ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺣﺎﻟﻴﻦ : ﺣﺎﻝ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ : ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﺑﺎﻹﺯﺍﺭ ﻋﻠﻰ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﺴّﺎﻕ . ﺣﺎﻝ ﺟﻮﺍﺯ : ﻭﻫﻮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ . ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻟﻠﻨّﺴﺎﺀ ﺣﺎﻻﻥ : ﺣﺎﻝ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ : ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺟﺎﺋﺰ ﻟﻠﺮّﺟﺎﻝ ، ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﺸﺒﺮ . ﺣﺎﻝ ﺟﻮﺍﺯ : ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﺬّﺭﺍﻉ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺟﺮﻯ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻣﻦ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﻭﻣﺎ ﺑﻌﺪﻩ .

“ Bahwasannya apabila benar klaim mereka bahwa larangan isbal itu adalah karena sombong, pasti Ummu Salamah tidak akan meminta keterangan lagi tentang hukum para wanita yang memanjangkan bagian bawah pakaian mereka. Bahkan, yang dipahami oleh Ummu Salamah adalah bahwa isbal itu terlarang secara mutlak, baik karena sombong ataupun bukan karena sombong. Maka ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum wanita yang melakukan isbal untuk menutup aurat mereka. Hal itu dikarenakan seluruh bagian kaki adalah aurat. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan bahwa hukum isbal bagi wanita keluar (maksudnya : berbeda) dari hukum isbal bagi laki-laki. Dan ‘Iyadl telah menukil ijma’ bahwasannya larangan isbal itu hanya berlaku bagi laki-laki, tidak bagi para wanita. Maksudnya, isbal itu hanya berlaku pada laki-laki berdasarkan taqrir beliau atas pemahaman Ummu Salamah radhiallahu ‘anha.

Kesimpulannya, ada dua keadaan pakaian yang diperbolehkan bagi laki-laki :

A. Keadaan yang disukai (diSunnahkan), yaitu memendekkan kain sarung sampai pertengahan betis.

B. Keadaan yang diperbolehkan, yaitu keadaan panjang kain sarung hingga mata kaki (dan tidak boleh lebih).

Begitu pula bagi wanita ada dua keadaan :

A. Keadaan yang disukai (diSunnahkan), yaitu memanjangkan sejengkal dari batas yang diperbolehkan bagi laki-laki (maksudnya dipanjangkan sejengkal dibawah mata kaki).

B. Keadaan yang diperbolehkan, yaitu memanjangkan satu hasta (satu dzira’ )
(Lihat : Fathul-Baari 10/259).

Atas dasar inilah dipraktekkan oleh orang-orang dijaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau setelahnya.
(Lihat selengkapnya di al-Qaulul-Mubiin fii Akhthaail Mushalliin hal. 15 , Maktabah Al-Misykah).

Dari Ubaid bin Khalid rashiallahu 'anhu :

ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻳﻤﺸﻲ ﻓﺈﺫﺍ ﺭﺟﻞ ﻗﺎﻝ ﺍﺭﻓﻊ ﺇﺯﺍﺭﻙ ﻓﺈﻧﻪ ﺃﺑﻘﻰ ﻭﺃﺗﻘﻰ ﻓﻨﻈﺮﺕ ﻓﺈﺫﺍ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﻠﺖ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﺑﺮﺩﺓ ﻣﻠﺤﺎﺀ ﻗﺎﻝ ﺃﻣﺎ ﻟﻚ ﻓﻲ ﺃﺳﻮﺓ ﻓﻨﻈﺮﺕ ﻓﺈﺫﺍ ﺇﺯﺍﺭﻩ ﻋﻠﻰ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﺴﺎﻕ

" Bahwasannya ia sedang berjalan diMadinah (dengan keadaan pakaiannya yang terjulur sampai ke tanah) dan ketika itu ada seseorang yang menegurku : “ Angkatlah kainmu, karena hal itu lebih baik dan lebih bertaqwa bagimu...! ”. Maku aku pun menoleh, dan ternyata orang tersebut adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka aku berkata : “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia hanyalah burdah bergaris saja ”. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Apakah engkau tidak menganggapku sebagai contoh...? ”. Maka aku melihat dan ternyata kain beliau sebatas pertengahan betis ”.
(HR. Ahmad no. 23136 dan Nasa’i dalam al-Kubra no. 9683; dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Musktashar asy-Syamail al-Muhammadiyyah no. 97 hal. 69– Maktabah al-Islamiyyah ‘Amman. Lihat hadits shahîh, Mukhtashar as-Syamâil no. 97)

Dalam hadits ini terdapat perintah untuk mencontoh atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berpakaian. Beliau juga tidak menebak-nebak apakah ‘Ubaid bin Khalid melakukannya secara sombong (sehingga menyebabkan beliau menegurnya). Hadits ini juga sekaligus membantah sebagian hujjah orang yang mengatakan bahwa hukum asal dari pakaian adalah boleh sehingga tidak mengapa isbal asal tidak sombong. Lihatlah, alasan ‘Ubaid yang dikemukakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “mirip” dengan alasan yang disampaikan kebanyakan orang.

Perkataan ‘Ubaid :

 ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﺑﺮﺩﺓ ﻣﻠﺤﺎﺀ

“ Sesungguhnya ia hanyalah burdah bergaris saja ” bukankah bisa kita qiyaskan dengan alasan :
“ Bukankah ia hanya perkara adat keduniawian saja ? ". (yang membolehkan didalamnya isbal asalkan tidak sombong). Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan tersebut dan bahkan memerintahkan untuk mencontoh keadaan pakaian yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam kenakan.

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkomentar mengenai hadits Abdullah ibnu 'Umar radhiallahu anhuma :

" Jika terhadap ibnu 'Umar radhiallahu anhuma , yang termasuk sahabat yang terkemuka dan paling bertakwa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata tidak mendiamkannya saat pakaian bawahnya menjulur (melewati mata kaki) dan beliau memerintahkannya untuk mengangkatnya; maka hal ini menunjukkan larangan isbâl (melebihi mata kaki) tidak terikat dengan niat sombong pelakunya. Seandainya menyaksikan sebagian da'i yang memanjangkan jubahnya atau celana bawahnya (hingga melewati mata kaki), pastilah beliau akan lebih mengingkarinya. Mereka tidak akan mampu membantah pengingkaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka, dengan dalih tidak melakukannya dengan kesombongan, padahal dengan sengaja mereka melakukannya. Sebabnya ibnu 'Umar radhiallahu anhu yang sudah dikenal bersifat zuhud, lebih komitmen dengan Sunnah, tidak mengerjakannya dengan unsur kesombongan daripada mereka, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap saja mengingkarinya. Ternyata sahabat ini bersegera menyambutnya. Apakah ada orang yang akan menyambutnya hari ini ? ".
(Lihat Muqaddimah Mukhtashar as-Syamâil hal. 10-11).

Khalifah 'Umar ibnu al-Khaththaab radhiallahu anhuma menyaksikan seorang pemuda datang kepadanya. Pemuda itu memuji 'Umar bin Khaththab radhiallahu anhuma. Saat ia berbalik untuk keluar, 'Umar radhiallahu anhu melihat pakaiannya menyentuh tanah. Maka dia menyuruh orang yang ada : " Panggillah kembali pemuda itu...". Ketika pemuda datang, maka 'Umar radhiallahu anhuma menasehati :

ﻳَﺎ ﺍﺑْﻦَ ﺃَﺧِﻲ ﺍﺭْﻓَﻊْ ﺛَﻮْﺑَﻚَ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﺑْﻘَﻰ ﻟِﺜَﻮْﺑِﻚَ ﻭَﺃَﺗْﻘَﻰ ﻟِﺮَﺑِّﻚَ

" Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu, itu lebih mengawetkan pakaianmu dan lebih menunjukkan ketaqwaanmu kepada Allah Azza wa Jalla ".
(HR. Al-Bukhâri no.3700).

Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺯﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﻟﻰ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﺴﺎﻕ ﻭﻻ ﺣﺮﺝ ﺃﻭ ﻻ ﺟﻨﺎﺡ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ
ﻓﻬﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻣﻦ ﺟﺮ ﺇﺯﺍﺭﻩ ﺑﻄﺮﺍ ﻟﻢ ﻳﻨﻈﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻪ

" Dari Abi Sa’id al-Khudry radlhiallahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa atau tidak berdosa jika berada diantara setengah betis dan mata kaki. Apabila dibawah mata kaki maka tempatnya dineraka. Dan barangsiapa menjulurkan sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya ”.
(HR. Abu Dawud no.  4093 dan ibnu Majah no. 3573. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam shahih Sunan Abi Dawud juz : 2 hal.  518).

Telah berkata al-‘Adhim ‘Abadi ketika mensyarah hadits tersebut :

ﻭﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻓﻴﻪ ﺩﻻﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﺯﺍﺭ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﻟﻰ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﺴﺎﻕ ﻭﺍﻟﺠﺎﺋﺰ ﺑﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻣﺎ ﺗﺤﺘﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ , ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﻣﻤﻨﻮﻉ .

" Hadits ini menunjukkan atas disukainya keadaan kain sarung seorang muslim sampai pada pertengahan betisnya. Dan diperbolehkan tanpa dibenci sampai dengan dua mata kaki. Dan apa-apa dibawah dua mata kaki, maka hal itu haram lagi terlarang ".
(Lihat : kitab ‘Aunul-Ma’bud , pada Kitabul-Libas, Bab Fii Qadri Maudli’i ‘Izar).

Hadits ini merupakan penjelas dari keterangan sebelumnya dalam hadits Abu Hurairah, Abu Dzarr, Ibnu ‘Umar, dan Hubaib radliyallaahu ‘anhum . Tidak bisa dikatakan bahwa pelarangan isbal itu hanya di-taqyid jika sombong saja. Jika ada seseorang yang memaksa untuk mengatakan seperti itu, maka makna hadits ini jadi janggal. Lafadzh :

ﻣﻦ ﺟﺮ ﺇﺯﺍﺭﻩ ﺑﻄﺮﺍ ﻟﻢ ﻳﻨﻈﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻪ

Dalam hadits tersebut seakan tidak berfungsi karena sudah ada taqyid kesombongan dikalimat sebelumnya yaitu pada :

 ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻓﻬﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ

Tentu saja perkataan ini tidak bisa diterima.

Dari Abu Juray Jabir bin Salim radhiallahu ‘anhu berkata :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺟﺮﻱ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﺳﻠﻴﻢ ﻗﺎﻝ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺟﻼ ﻳﺼﺪﺭ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻦ ﺭﺃﻳﻪ ﻻ ﻳﻘﻮﻝ ﺷﻴﺌﺎ ﺇﻻ ﺻﺪﺭﻭﺍ ﻋﻨﻪ ﻗﻠﺖ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﻠﺖ ﻋﻠﻴﻚ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺮﺗﻴﻦ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺗﻘﻞ ﻋﻠﻴﻚ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻓﺈﻥ ﻋﻠﻴﻚ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻗﻞ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ ﻗﺎﻝ ﻗﻠﺖ ﺃﻧﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﺃﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺇﺫﺍ ﺃﺻﺎﺑﻚ ﺿﺮ ﻓﺪﻋﻮﺗﻪ ﻛﺸﻔﻪ ﻋﻨﻚ ﻭﺇﻥ ﺃﺻﺎﺑﻚ ﻋﺎﻡ ﺳﻨﺔ ﻓﺪﻋﻮﺗﻪ ﺃﻧﺒﺘﻬﺎ ﻟﻚ ﻭﺇﺫﺍ ﻛﻨﺖ ﺑﺄﺭﺽ ﻗﻔﺮﺍﺀ ﺃﻭ ﻓﻼﺓ ﻓﻀﻠﺖ ﺭﺍﺣﻠﺘﻚ ﻓﺪﻋﻮﺗﻪ ﺭﺩﻫﺎ ﻋﻠﻴﻚ ﻗﻠﺖ ﺍﻋﻬﺪ ﺇﻟﻲ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺗﺴﺒﻦ ﺃﺣﺪﺍ ﻗﺎﻝ ﻓﻤﺎ ﺳﺒﺒﺖ ﺑﻌﺪﻩ ﺣﺮﺍ ﻭﻻ ﻋﺒﺪﺍ ﻭﻻ ﺑﻌﻴﺮﺍ ﻭﻻ ﺷﺎﺓ ﻗﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﺤﻘﺮﻥ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻭﺃﻥ ﺗﻜﻠﻢ ﺃﺧﺎﻙ ﻭﺃﻧﺖ ﻣﻨﺒﺴﻂ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺟﻬﻚ ﺇﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻭﺍﺭﻓﻊ ﺇﺯﺍﺭﻙ ﺇﻟﻰ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﺴﺎﻕ ﻓﺈﻥ ﺃﺑﻴﺖ ﻓﺈﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻭﺇﻳﺎﻙ ﻭﺇﺳﺒﺎﻝ ﺍﻹﺯﺍﺭ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺨﻴﻠﺔ ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻤﺨﻴﻠﺔ ﻭﺇﻥ ﺍﻣﺮﺅ ﺷﺘﻤﻚ ﻭﻋﻴﺮﻙ ﺑﻤﺎ ﻳﻌﻠﻢ ﻓﻴﻚ ﻓﻼ ﺗﻌﻴﺮﻩ ﺑﻤﺎ ﺗﻌﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻧﻤﺎ ﻭﺑﺎﻝ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻴﻪ

" Dari Abu Juray Jabir bin Salim radhiallahu ‘anhu ia berkata : " Aku melihat seorang laki-laki yang pemikirannya senantiasa diterima oleh rakyat banyak dan tidak ada seorang pun yang mengomentari ucapannya. Aku bertanya : “ Siapa ini ? ”. Mereka menjawab : “ Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Lalu aku katakan : “ Alaikas-Salaam ya Rasulullah ” . Sebanyak dua kali. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Jangan kamu ucapkan ‘alaikas-salaam, karena ucapan ‘alaikas-salaam itu adalah ucapan selamat terhadap orang yang mati. Tapi ucapkanlah :  " Assalamu ‘alaika ” . Aku bertanya : “ Apakah engkau Rasulullah ? ”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “ Aku adalah Rasulullah (utusan Allah). Apabila kamu tertimpa marabahaya lalu berdo'a kepada-Nya, maka marabahaya tersebut akan lenyap darimu. Apabila daerahmu sedang dilanda kegersangan lalu kamu berdo'a kepada-Nya, maka bumimu akan kembali subur. Apabila kamu berada disebuah padang tandus lalu kendaraanmu hilang kemudian kamu berdo'a kepada-Nya, maka Dia akan mengembalikan kendaraanmu itu”. Aku katakan : “ Berikan kepadaku sebuah wasiat ”. Beliau bersabda : “ Jangan cela siapapun ” . Maka ia (Juray bin Salim) berkata : “ Maka mulai saat ini tidak ada seorang pun yang aku cela, baik orang merdeka, budak, unta, maupun kambing ”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Jangan engkau sepelekan perbuatan baik walau sedikit. Berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah berseri-seri sebab hal itu juga sebuah kebaikan. Angkat kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan, maka julurkan persis diatas mata kaki. Janganlah kamu melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong (al-makhillah). Sesungguhnya Allah tidak mencintai kesombongan. Apabila ada seseorang yang mencela atau mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui dari dirimu, maka jangan engkau balas mencercanya dengan sesuatu yang engkau ketahui dari dirinya. Sebab, bencana tersebut hanya akan menimpa dirinya sendiri ”.
(HR. Abu Dawud no. 4084; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud juz :  2 hal. 515-516).

Mari perhatikan kalimat :

 ﻭﺍﺭﻓﻊ ﺇﺯﺍﺭﻙ ﺇﻟﻰ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﺴﺎﻕ ﻓﺈﻥ ﺃﺑﻴﺖ ﻓﺈﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻭﺇﻳﺎﻙ ﻭﺇﺳﺒﺎﻝ ﺍﻹﺯﺍﺭ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺨﻴﻠﺔ ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻤﺨﻴﻠﺔ } “Angkat

" Kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan, maka julurkan persis diatas mata kaki. Janganlah kamu melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong (al-makhillah). Sesungguhnya Allah tidak mencintai kesombongan ”.

Disini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyebut tiga keadaan kain sarung. Dua diperbolehkan, dan satu dilarang. Dua diperbolehkan yaitu keadaan setengah betis; dan keadaan dijulurkan sampai batas maksimal mata kaki. Ini adalah penegasan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : irfa’ izaarak !! . Kemudian dua keadaan yang diperbolehkan tersebut diikuti dengan satu keadaan yang tidak diperbolehkan, yaitu melebihi batas kaki dengan kalimat larangan : " wa iyyaaka wa isbaala " (Janganlah/jauhilah kamu dari melakukan isbal ).

Kalimat ini adalah kalimat larangan muthlaq tanpa ada indikasi kebolehan jika tanpa kesombongan. Jikalau mau ditartibkan keadaan kain dalam wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah :

¯ Sampai pertengahan betis (dianjurkan).

¯ Dijulurkan sampai mata kaki (diperbolehkan).

¯ Melebihi mata kaki (dilarang).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan tartib :

¯ Sampai pertengahan betis (dianjurkan).

¯ Dijulurkan sampai mata kaki (diperbolehkan).

¯ Melebihi mata kaki jika sombong (dilarang).

Kalaupun misal keadaan isbal tanpa sombong itu diperbolehkan, tentu ia akan disebutkan secara gamblang dalam hadits tersebut dan juga dalam
hadits-hadits lain. Tapi ternyata tidak, Ini menunjukkan bahwa keadaan kain lebih dari mata kaki itu memang keadaan kain yang dilarang/diharamkan. Bahkan dalam hadits diatas disebutkan bahwa isbal tersebut merupakan hakikat kesombongan, baik si pelakunya berniat untuk sombong atau tidak sombong.

Dalil ini secara sharih menolak pendapat yang mengatakan isbal itu boleh asal tidak sombong.

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu :

ﺍﻻﺯﺍﺭ ﺇﻟﻰ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﺴﺎﻕ ﺃﻭ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ، ﻻ ﺧﻴﺮ ﻓﻴﻤﺎ ﻫﻮ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ

“ Panjang kain sarung itu sampai pertengahan betis atau sampai dua mata kaki. Tidak ada kebaikan terhadap apa saja yang melebihi itu (yaitu melebihi dua mata kaki)”.
(Lihat : Al-Mushannaf ibnu Abi Syaibah juz :  6 hal. 29 dengan sanad shahih).

Ibnu Muflih rahimahullah berkata :

" al-Imam Imam Ahmad rahimahullah berkata : " yang panjangnya dibawah mata kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman ".
(Lihat al-Adab asy Syari’ah, 3/492).

Ini juga pendapat yang dipilih oleh al-Qadhi ‘Iyadh, ibnul ‘Arabi ulama madzhab al-Imam al-Maliki, dan dari madzhab al-Imam asy-Syafi’i ada adz Dzahabi dan ibnu Hajar al-Asqalani cenderung menyetujui pendapat beliau. Juga merupakan salah satu pendapat al-Imam Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah, ash Shan’ani, serta para ulama dimasa ini yaitu Syaikh ibnu Baaz, al-Albani, ibnu ‘Utsaimin.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﻻََ ﻳَﻨْﻈُﺮُ ﺍ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻦْ ﺟَﺮَّ ﺇِﺯَﺍﺭَﻩُ ﺑَﻄَﺮًﺍ

“ Pada hari kiamat nanti, Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan melihat seseorang yang menjulurkan sarungnya karena sombong ".
(HR. Al-Bukhari no. 5785 dan Muslim no. 2087).

Hadits dari Jabir bin Sulaim radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﺍﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ﺇِﻟَﻰ ﻧِﺼْﻒِ ﺍﻟﺴَّﺎﻕِ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻴْﺖَ ﻓَﺈِﻟَﻰ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻙَ ﻭَﺇِﺳْﺒَﺎﻝَ ﺍﻹِﺯَﺍﺭِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺨِﻴﻠَﺔِ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍ ﻻَ
ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤَﺨِﻴﻠَﺔَ

“ Angkat sarung mu hingga pertengahan betis. Apabila engkau enggan, sampai (atas) mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal sarung, karena hal itu adalah kesombongan, dan Allah subhanahu wa ta’ala tidak menyukai kesombongan ”.
(HR. Abu Dawud no. 4084 dan Ahmad 5/63 shahih).

Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﺇِﺯْﺭَﺓُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢ ﺇِِﻟَﻰ ﻧِﺼْﻒِ ﺍﻟﺴَّﺎﻕِ ﻭَﻻَ ﺣَﺮَﺝَ ﺃَﻭْ ﻻَ ﺟُﻨَﺎﺡَ - ﻓِﻴﻤَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻪُ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺳْﻔَﻞَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ﻓَﻬُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ، ﻣَﻦْ ﺟَﺮَّ ﺇِﺯَﺍﺭَﻩُ ﺑَﻄَﺮًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻈُﺮِ ﺍﻟﻠﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ

“ Sarung seorang muslim sampai pertengahan betis dan tak mengapa antara itu dan kedua mata kaki. Adapun yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka. Barang siapa yang menjulurkan (isbal) sarungnya karena sombong maka Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan melihat dia ”.
(HR. Abu Dawud no. 4093 shahih).


Asy-Syaikh shalih al-Fauzan rahimahullah berfatwa :

“ Tidak boleh bagi laki-laki menjulurkan (isbal) pakaiannya dibawah kedua mata kaki. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dan mengancam dengan neraka, isbal termasuk dosa besar. Jika isbal dilakukan karena sombong dan
angkuh, dosanya lebih keras lagi. Adapun jika tidak ada unsur sombong dan angkuh, hukumnya juga haram karena keumuman larangan (dalam hadits) ”.
(Lihat : al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan 3/436).

Dari ibnu 'Umar radhiallahu 'anhu :

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﻦْ ﺟَﺮَّ ﺛَﻮْﺑَﻪُ ﺧُﻴَﻼَﺀَ ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻈُﺮِ ﺍﻟﻠﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ , ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮْ ﺑَﻜْﺮٍ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ, ﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﺪَ ﺷِﻘَّﻲْ ﺇِﺯَﺍﺭِﻱ ﻳَﺴْﺘَﺮْﺧِﻲ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﺃَﺗَﻌَﺎﻫَﺪَ
ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻨْﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ : ﻟَﺴْﺖَ ﻣِﻤَّﻦْ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻪُ ﺧُﻴَﻠَﺎﺀَ

" Dari ibnu 'Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ” Barang siapa yang menyeret pakaiannya (ditanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah) ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi
shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong ".
(HR. Al-Bukhari no 5784)

Ibnu Hajar menjelaskan :

” Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus ”.
(Fathul Baari 10/314)

Ibnu Hajar menambahkan :

“ Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):

ﺇِﻥَّ ﺇِﺯَﺍﺭِﻱ ﻳَﺴْﺘَﺮْﺧِﻲ ﺃَﺣْﻴَﺎﻧًﺎ

" Sesungguhnya sarungku terkadang turun ”.
(Fathul Baari 10/314)

Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun
tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun. Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak,
tidak masalah, sarung yang terjulur dibawah mata kaki kalau tanpa sengaja.
(Fathul Baari 10/314). Sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlalat gerhana matahari.

Riwayat Abu Bakar ini adalah salah satu kerancuan dari orang-orang yang berdalil atas bolehnya berpakaian isbal, dimana Abu Bakar pernah menjulurkan celana hingga dibawah mata kaki. Bagaimana jika ada yang berdalil dengan perbuatan Abu Bakar, yang mana Abu Bakar dahulu pernah menjulurkan celana hingga dibawah mata kaki...?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah mendapat pertanyaan semacam ini, lalu beliau memberikan jawaban sebagai berikut :

Adapun yang berdalil dengan hadits Abu Bakar radhiallahu ‘anhu , maka kami katakan tidak ada baginya hujjah (pembela atau dalil) ditinjau dari dua sisi :

PERTAMA : Abu Bakar radhiallahu ‘anhu mengatakan,

” Sesungguhnya salah satu ujung sarungku biasa melorot kecuali jika aku menjaga dengan seksama ”.

Maka ini bukan berarti dia melorotkan (menjulurkan) sarungnya karena kemauan dia. Namun sarungnya tersebut melorot dan selalu dijaga. Orang-orang yang isbal (menjulurkan celana hingga dibawah mata kaki,) biasa menganggap bahwa mereka tidaklah menjulurkan pakaian mereka karena maksud sombong. Kami katakan kepada orang semacam
ini : Jika kalian maksudkan menjulurkan celana hingga
berada dibawah mata kaki tanpa bermaksud sombong, maka bagian yang melorot tersebut akan disiksa di neraka. Namun jika kalian menjulurkan celana tersebut dengan sombong, maka kalian akan disiksa dengan azab (siksaan) yang lebih pedih daripada itu yaitu Allah tidak akan berbicara dengan kalian pada hari kiamat, tidak akan melihat kalian, tidak akan mensucikan kalian dan bagi kalian siksaan yang pedih.

KEDUA , Sesungguhnya Abu Bakar sudah diberi tazkiyah (rekomendasi atau penilaian baik) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah diakui bahwa Abu Bakar tidaklah melakukannya karena sombong. Lalu apakah diantara mereka yang berperilaku seperti diatas (dengan menjulurkan celana dan tidak bermaksud sombong) sudah mendapatkan tazkiyah dan syahadah (rekomendasi) ?! Akan tetapi syaithan membuka jalan untuk sebagian orang agar mengikuti ayat atau hadits yang samar (dalam pandangan mereka,) lalu ayat atau hadits tersebut digunakan untuk membenarkan apa yang mereka lakukan. Allah-llah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus kepada siapa yang Allah kehendaki. Kita memohon kepada Allah agar mendapatkan petunjuk dan ampunan .
(Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Darul Aqidah, hal. 547-548).

Dari Abu Bakroh radhialllahu 'anhu menceritakan :

 ﺧَﺴَﻔَﺖِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ ﻭَﻧَﺤْﻦُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ , ﻓَﻘَﺎﻡَ ﻳَﺠُﺮُّ ﺛَﻮْﺑَﻪُ ﻣُﺴْﺘَﻌْﺠِﻼً ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺗَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ

" Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada disisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid ".
(HR Al-Bukhari no 5785).

Ibnu Hajar as Qalani mengatakan :

“ Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan ”.
(Lihat : al-Fath 10/314).

Dari hadits-hadits diatas sangat jelas bahwa celana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu terjaga berada diatas mata kaki sampai pertengahan betis, dan larangan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang pakaiannya melebihi dibawah mata kaki. Boleh bagi seseorang menurunkan celananya, namun dengan syarat tidak sampai menutupi mata kaki. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai teladan terbaik bagi kita dan bukanlah professor atau doctor atau seorang master yang dijadikan teladan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

ﻟَﻘَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃُﺳْﻮَﺓٌ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ ﻟِﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺮْﺟُﻮ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺂَﺧِﺮَ ﻭَﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ

“ Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang
mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah ”.
(QS. Al-Ahzab [60] : 21).

Hal penting disini, bahwa ada ulama yang menyatakan hukum isbal ini adalah makruh seperti pernyataan Imam an Nawawi dan lainnya, mereka tidak pernah menyatakan bahwa hukum isbal adalah boleh kalau tidak dengan sombong. Jangan disalah pahami maksud ulama yang mengatakan demikian. Ingatlah bahwa para ulama tersebut hanya menyatakan makruh dan bukan menyatakan boleh berisbal. Ini yang banyak salah dipahami oleh sebagian orang yang mengikuti pendapat mereka. Maka hendaklah perkara makruh itu dijauhi, jika memang kita masih memilih pendapat yang lemah tersebut. Janganlah terus-menerus dalam melakukan yang makruh. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.

Marilah Mengagungkan dan Melaksanakan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

ﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻃَﺎﻉَ ﺍﻟﻠَّﻪَ

“ Barangsiapa yang menta’ati Rasul, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah ”.
(QS. An Nisa’ [4] : 80).

Allah Ta’ala berfirman :

ﻓَﻠْﻴَﺤْﺬَﺭِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻔُﻮﻥَ ﻋَﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻩِ ﺃَﻥْ ﺗُﺼِﻴﺒَﻬُﻢْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﺃَﻭْ ﻳُﺼِﻴﺒَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ

“ Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih ”.
(QS. An Nur [24] : 63).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

ﻭَﺇِﻥْ ﺗُﻄِﻴﻌُﻮﻩُ ﺗَﻬْﺘَﺪُﻭﺍ ﻭَﻣَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﺒَﻠَﺎﻍُ ﺍﻟْﻤُﺒِﻴﻦُ

“ Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang ”.
(QS. An Nur [24] : 54).

Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits al-‘Irbadh bin
Sariyah radhiallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat
terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat
radhiallahu ‘anhum :

ﻓَﻌَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺴُﻨَّﺘِﻰ ﻭَﺳُﻨَّﺔِ ﺍﻟْﺨُﻠَﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﺪِﻳﻦَ ﺍﻟْﻤَﻬْﺪِﻳِّﻴﻦَ ﻋَﻀُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﺎﻟﻨَّﻮَﺍﺟِﺬِ

“ Berpegang teguhlah dengan Sunnahku dan Sunnah
khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah Sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian ”.
(HR. Abu Daud, ath Tirmidzi, ibnu Majah, ibnu Hibban. Ath Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh al-Albani mengatakan hadits ini shahih.
Lihat Shahih at Targhib wa at Tarhib no. 37).

Salah seorang khulafaur rasyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar ash Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengatakan :

ﻟَﺴْﺖُ ﺗَﺎﺭِﻛًﺎ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَ ﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻌْﻤَﻞُ ﺑِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﺑِﻪِ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺧْﺸَﻰ ﺇِﻥْ ﺗَﺮَﻛْﺖُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻩِ ﺃَﻥْ ﺃَﺯِﻳْﻎَ

” Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang ”.
(Lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa atsar ini shahih).

LALU,SIAPA PARA PENCELA DAN PENYESAT UMAT YANG BERGENTAYANGAN DIBALIK PROPAGANDA DAN FITNAH " CELANA CINGKRANG " INI...?

Jawabannya adalah mereka orang-orang kafir Syi'ah Rafidhah laknatullah...!

Kenapa kaum kafir Syi'ah Rafidhah laknatullah...?

Bila kita menjumpai anjing-anjing menggonggong berwujud manusia yang mencela, menghina dan merendahkan orang-orang yang bercelana "cingkrang" maka ketahuilah bahwa dia tidak keluar dari dua kelompok makhluk ini :

1. Dia adalah orang jahil,yakni orang yang bodoh dan belum memahami agama dengan baik, untuk orang seperti ini maka harus dibimbing dan disampaikan ilmu agama padanya.

2. Dia adalah kaum kafir Syi'ah Rafidhah laknatullah, yaitu aliran SESAT dan sangat MENYESATKAN yang divonis KAFIR oleh seluruh Ulama dimuka bumi ini.

Kenapa kelompok kafir Syi'ah Rafidhah ini sangat benci dengan orang yang " Celana Cingkrang "...?

1. Hadits-hadits Rasulullah tentang larangan Isbal kebanyakan diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, sedangkan Syi'ah Rafidhah sangat membenci dengan Imam all-Bukhari dan Imam Muslim dan tidak menerima Riwayat-riwayat kedua Imam itu kecuali yang sesuai dengan hawa nafsu mereka.

2. Hadits-hadits  tentang larangan Isbal diantaranya datang dari seorang sahabat Abu Hurairah radhiallahu'anhu, seorang sahabat Nabi yang mulia yang sangat dibenci oleh kelompok Syi'ah Rafidhah ini, karena Syi'ah Rafidhah mengkafirkan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam salah satunya adalah Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, salah seorang sahabat mulia yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi, dan juga karena Syi'ah Rafidhah menganggap bahwa Abu Hurairah adalah manusia terkutuk bayaran Mu'awiyah Bin Abi Sufyan.

3. Kisah yang sangat terkenal dari sahabat 'Umar ibnu al-Khathab radhiallahu'anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab shahihnya dari Amr Bin Maimun, sebagaimana haditsnya yang telah dipaparkan diatas.

Suatu hari ketika 'Umar ibnu al-Khathab menjelang wafatnya saat ditikam oleh orang Syi'ah Rafidhah yaitu Abu Lu'lu'ah al-Majusi, beliau sakit parah sampai tiga hari,lalu datanglah seorang tabib (ahli pengibatan) untuk memeriksa keadaan beliau radhiallahu 'anhuma, lalu sang tabib meminumkan secangkir susu ke mulut 'Umar radhiallahu'anhu, akan tetapi susu itu justru tumpah membasahi luka bekas tikaman si anjing Majusi Abu Lu'lu'ah al-Mal'un itu. Lalu sang tabib memprediksikan bahwa keadaan beliau sudah tidak lama lagi. Sehingga datanglah kaum muslimin untuk menyalami 'Umar ibnu al-Khathab dan mengucapkan salam dan do'a untuk beliau.dan diantara orang-orang itu ada seorang pemuda yang datang mencium 'Umar dan berkata :

" Bergembiralah wahai Amirul-Mukminin dengan kabar gembira dari Allah, karena menjadi sahabat Rasulullah dan jasa baikmu dalam Islam yang telah engkau ketahui. Kemudian engkau memegang kepemimpinan dan engkau berbuat adil serta meraih mati Syahid ". 'Umar berkomentar : " Aku berharap itu cukup. Tidak menjadi bebanku atau menjadi milikku ".

Saat pemuda itu berbalik untuk keluar, dan 'Umar melihat pakaian pemuda itu melewati mata kaki (isbal), beliau pun dengan nada rendah dan sangat lemah menyuruh orang-orang yang disekitarnya : "Panggil kembali pemuda itu...Panggil kembali pemuda itu...! ". Ketika pemuda itu datang maka 'Umar menasihati pemuda itu dengan berkata :

 ﻳَﺎ ﺍﺑْﻦَ ﺃَﺧِﻲ ﺍﺭْﻓَﻊْ ﺛَﻮْﺑَﻚَ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﺑْﻘَﻰ ﻟِﺜَﻮْﺑِﻚَ ﻭَﺃَﺗْﻘَﻰ ﻟِﺮَﺑِّﻚَ

" Wahai pemuda angkatlah pakaianmu, itu lebih dekat kepada taqwa, mensucikan hatimu. dan membersihkan pakaianmu ".
(HR. Al-Bukhari no. 3700).

Lalu pemuda itu mengatakan : " Jazaakallahu Khairan Yaa Amiral-Mukminiin..."

(Kisah ini terjadi saat 'Umar ibnu al-Khathab radhiallahu'anhuma dalam keadaan sakit parah setelah ditikam oleh tokoh Syi'ah Abu Lu'lu'ah al-Majusi.

Di Riwayatkan oleh Imam Bukhari no. 3700 dalam Kitab Shahihnya di Bab Manaaqibush-Shahabah dari Amr Bin Maimun).

Inilah sebab berikutnya mengapa Syi'ah Rafidhah sangat membenci "Celana Cingkrang" dan bahkan sering menghina serta mengolok-olok "celana cingkrang", karena disamping "celana cingkrang" itu perintah Rasulullah, ia juga merupakan perintah 'Umar ibnu al-Khathab radhiallahu'anhu, sahabat terbaik dan mulia Rasulullah yang berhasil menaklukkan Imperium Persia Majusi. Dan sudah sangat kita maklumi bahwa Syi'ah Rafidhah SANGAT MEMBENCI 'Umar ibnu al-Khathab dan bahkan mengkafirkannya. Oleh karena itu mereka menolak Hadits-hadits Rasulullah dan Riwayat-riwayat tentang larangan isbal karena yang meriwayatkannya diantaranya adalah sahabat-sahabat mulia yang sangat dibenci oleh Syi'ah Rafidhah yaitu Abu Hurairah dan 'Umar ibnu al-Khathab radhiallahu'anhuma.

Oleh karena itu, hanya orang-orang Syi'ah Rafidhah yang anti dan sangat benci dengan "Celana Cingkrang", bahkan mereka meng-identikkan bahwa "celana cingkrang" adalah " TERORIS ". Tujuannya agar Umat muslim menjauhi Sunnahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Sunnah para Sahabat-sahabatnya.

Sebaiknya kaum muslimin dalam hal ini, bagi mereka yang bercelana isbal (melebihi batas mata kaki) tidak mencela dan menghina kepada saudaranya yang bercelana cingkrang, karena mereka harus tahu bahwa itu adalah Sunnah Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam. Begitupun sebaliknya, bagi yang bercelana cingkrang untuk tidak bermudah-mudah mencela mereka yang celana isbal, dengan mengatakan mereka tidak syar'i, tidak taqwa dan lainnya, tapi hendaknya menjelaskan bahwa pakaian isbal sebenarnya tetap dilarang walaupun tanpa kesombongan, karena pakaian diatas mata kaki adalah pakaian sebagaimana yang dikenakan Rasulullah dan para sahabatnya.  Janganlah kita seperti kaum Syi'ah Rafidhah laknatullah yang sangat benci dengan Sunnah Nabi dan anti dengan Sahabat Nabi.

Intinya,mengenakan kain diatas mata kaki adalah murni Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang melaksanakannya maka ia telah
tunduk kepada perintah Nabi dan barangsiapa yang mencelanya maka ia ingkar terhadap hadits Nabi.

Demikian semoga bermanfaat.