Rabu, 25 April 2018

BIOGRAFI 'UMAR BIN KHATTHAAB RADHIYALLAHU 'ANHUMA

BIOGRAFI SINGKAT SHAHABAT 'UMAR BIN AL-KHATTHAAB RADHIYALLAHU 'ANHUMA.


'Umar bin Al-Khatthaab Pemimpin Orang-Orang Beriman (Amir al-Mu'minin)

Masa kekuasaan : 23 Agustus 634 M – 7 November 644 M.

Nama lengkap : 'Umar bin Al-Khatthaab

Gelar : Al-Faruq ("Pemisah antara yang benar dan batil")

Amir al-Mu`miniin ("Pemimpin Orang-Orang Beriman")

Lahir :  Mekkah, Jazirah Arab

Meninggal : di Madinah, Jazirah Arab pada tanggal 3 November 644 M.

Dimakamkan :Sebelah kiri makam Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, Al-Masjid al-Nabawi, Madinah.

Pendahulu : Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahi 'anhuma

Pengganti :.'Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhuma.

Kekuasaan khalifah Umar pada masa puncaknya, tahun 644 M.

Umar bin Khattab berasal dari Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy, suku terbesar di kota Mekkah saat itu. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan ibunya Hantamah binti Hasyim, dari Bani Makhzum. 'Umar memiliki julukan yang diberikan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu Al-Faruq yang berarti orang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. Pada zaman jahiliyah keluarga 'Umar tergolong dalam keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis, yang pada masa itu merupakan sesuatu yang langka.


BIOGRAFI

Sebelum memeluk Islam, 'Umar adalah orang yang sangat disegani dan dihormati oleh penduduk Mekkah. 'Umar juga dikenal sebagai seorang peminum berat, beberapa catatan mengatakan bahwa pada masa pra-Islam (Jahiliyyah), 'Umar suka meminum anggur. Setelah menjadi seorang Muslim, ia tidak menyentuh alkohol sama sekali, meskipun belum diturunkan larangan meminum khamar (yang memabukkan) secara tegas.

MEMELUK ISLAM

Ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam menyebarkan Islam secara terbuka di Mekkah, 'Umar bin Khatthaab bereaksi sangat antipati terhadapnya, beberapa catatan mengatakan bahwa kaum Muslim saat itu mengakui bahwa 'Umar adalah lawan yang paling mereka perhitungkan, hal ini dikarenakan 'Umar yang memang sudah mempunyai reputasi yang sangat baik sebagai ahli strategi perang dan seorang prajurit yang sangat tangguh pada setiap peperangan yang ia lalui. 'Umar juga dicatat sebagai orang yang paling banyak dan paling sering menggunakan kekuatannya untuk menyiksa pengikut Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pada puncak kebenciannya terhadap ajaran Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Umar memutuskan untuk mencoba membunuh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, namun saat dalam perjalanannya ia bertemu dengan salah seorang pengikut Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bernama Nu'aim bin Abdullah yang kemudian memberinya kabar bahwa saudara perempuan 'Umar telah memeluk Islam, ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang ingin dibunuhnya saat itu. Karena berita itu, 'Umar terkejut dan pulang ke rumahnya dengan maksud untuk menghukum adiknya, diriwayatkan bahwa 'Umar menjumpai saudarinya itu sedang membaca Al Qur'an surat Thoha ayat 1-8, ia semakin marah akan hal tersebut dan memukul saudarinya. Ketika melihat saudarinya berdarah oleh pukulannya ia menjadi iba, dan kemudian meminta agar bacaan tersebut dapat ia lihat, diriwayatkan 'Umar menjadi terguncang oleh apa yang ia baca tersebut, beberapa waktu setelah kejadian itu 'Umar menyatakan memeluk Islam, tentu saja hal yang selama ini selalu membelanya ini membuat hampir seisi Mekkah terkejut karena seseorang yang terkenal paling keras menentang dan paling kejam dalam menyiksa para pengikut Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memeluk ajaran yang sangat dibencinya tersebut, akibatnya 'Umar dikucilkan dari pergaulan Mekkah dan ia menjadi kurang atau tidak dihormati lagi oleh para petinggi Quraisy yang selama ini diketahui selalu membelanya.

KEHIDUPAN DI MADINAH.

Pada tahun 622 M, 'Umar ikut bersama Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi ea sallam dan pemeluk Islam lain berhijrah (migrasi) ke Yatsrib (sekarang Madinah) . Ia juga terlibat pada perang Badar, Uhud, Khaybar serta penyerangan ke Syria. Ia dianggap sebagai seorang yang paling disegani oleh kaum Muslim pada masa itu karena selain reputasinya yang memang terkenal sejak masa pra-Islam, juga karena ia dikenal sebagai orang terdepan yang selalu membela Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan ajaran Islam pada setiap kesempatan yang ada bahkan ia tanpa ragu menentang kawan-kawan lamanya yang dulu bersama dia ikut menyiksa para pengikut Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

WAFATNYA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM.

Pada saat kabar wafatnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pada tanggal 8 Juni 632 Masehi (12 Rabi'ul Awwal, 10 Hijriah) suasana sedih dan haru menyelimuti kota Madinah, sambil berdiri termenung 'Umar bin Al-Khatthaab dikabarkan sebagai salah seorang yang paling terguncang atas wafatnya nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, ia menghambat siapapun memandikan atau menyiapkan jasadnya untuk pemakaman. Akibat syok yang ia terima, 'Umar berkata : "Sesungguhnya beberapa orang munafik menganggap bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam telah wafat. Sesungguhnya dia tidak wafat, tetapi pergi ke hadapan Tuhannya, seperti dilakukan Musa bin Imran yang pergi dari kaumnya. Demi Allah dia benar-benar akan kembali. Barang siapa yang beranggapan bahwa dia wafat, kaki dan tangannya akan kupotong."

Shahabat Abu Bakar ash Siddiq Radhiyallahu 'anhuma yang mendengar kabar bergegas kembali dari Madinah, ia menjumpai 'Umar sedang menahan Muslim yang lain dan lantas mengatakan :

"Saudara-saudara! Barangsiapa mau menyembah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sudah meninggal dunia. Tetapi barangsiapa mau menyembah Allah, Allah hidup selalu tak pernah mati !." (~ Abu Bakar ash-Shiddiq~)

Abu Bakar ash Siddiq Radhiyallahu 'anhuma mengingatkan kepada para pemeluk Islam yang sedang terguncang, termasuk shahabatnya 'Umar saat itu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti halnya mereka, adalah seorang manusia biasa, Abu Bakar kemudian membacakan ayat dari Al Qur'an dan mencoba untuk mengingatkan mereka kembali kepada ajaran yang diajarkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu kefanaan makhluk yang diciptakan. Setelah peristiwa itu, 'Umar sadar kesalahannya dan membiarkan persiapan penguburan dilaksanakan.

MASA KEKHALIFAHAN ABU BAKAR ASH SIDDIQ RADHIYALLAHU 'ANHUMA

Pada masa Abu Bakar menjabat sebagai khalifah, 'Umar merupakan salah satu penasihat kepalanya. Setelah meninggalnya Abu Bakar pada tahun 634 M, 'Umar ditunjuk untuk menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah kedua dalam sejarah Islam.

MENJADI KHALIFAH

Selama pemerintahan 'Umar, kekuasaan Islam tumbuh dengan sangat pesat. Islam mengambil alih Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia (yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium). Saat itu ada dua negara adi daya yaitu Persia dan Romawi. Namun keduanya telah ditaklukkan oleh kekhalifahan Islam dibawah pimpinan Umar bin Khatthaab Radhiyallahu 'anhuma.

Sejarah mencatat banyak pertempuran besar yang menjadi awal penaklukan ini. Pada pertempuran Yarmuk, yang terjadi di dekat Damaskus pada tahun 636 M, 20 ribu pasukan Islam mengalahkan pasukan Romawi yang mencapai 70 ribu dan mengakhiri kekuasaan Romawi di Asia Kecil bagian selatan. Pasukan Islam lainnya dalam jumlah kecil mendapatkan kemenangan atas pasukan Persia dalam jumlah yang lebih besar pada pertempuran Qadisiyyah (th 636 M), di dekat sungai Eufrat. Pada pertempuran itu, jenderal pasukan Islam yakni Sa`ad bin Abi Waqqas mengalahkan pasukan Sassanid dan berhasil membunuh jenderal Persia yang terkenal, Rustam Farrukhzad.

Pada tahun 637 M, setelah pengepungan yang lama terhadap Yerusalem, pasukan Islam akhirnya mengambil alih kota tersebut. 'Umar diberikan kunci untuk memasuki kota oleh pendeta Sophronius dan diundang untuk shalat di dalam gereja (Church of the Holy Sepulchre). 'Umar memilih untuk shalat di tempat lain agar tidak membahayakan gereja tersebut. 55 tahun kemudian, Masjid 'Umar didirikan di tempat ia shalat.

'Umar bin Khatthaab Radhiyallahu 'anhuma melakukan banyak reformasi secara administratif dan mengontrol dari dekat kebijakan publik, termasuk membangun sistem administrasi untuk daerah yang baru ditaklukkan. Ia juga memerintahkan diselenggarakannya sensus di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Tahun 638 M, ia memerintahkan untuk memperluas dan merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Medinah. Ia juga memulai proses kodifikasi hukum Islam.

'Umar dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana, alih-alih mengadopsi gaya hidup dan penampilan para penguasa di zaman itu, ia tetap hidup sangat sederhana.

Pada sekitar tahun ke 17 Hijriah, tahun ke-empat kekhalifahannya, 'Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah.

WAFATNYA 'UMAR BIN KHATTHAAB RADHIALLAHU 'ANHUMA

Umar bin Khatthaab dibunuh oleh Abu Lukluk (Fairuz), seorang budak yang fanatik pada saat ia akan memimpin shalat Shubuh. Fairuz adalah orang Persia yang masuk Islam setelah Persia ditaklukkan 'Umar. Pembunuhan ini konon di latar belakangi dendam pribadi Abu Lu'lu'ah (Fairuz) terhadap 'Umar. Fairuz merasa sakit hati atas kekalahan Persia, yang saat itu merupakan negara adi daya, oleh 'Umar. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Dzulhijjah 23 Hijriyah/644 Masehi. Setelah wafat, jabatan khalifah dipegang oleh 'Usman bin Affan.

Semasa 'Umar masih hidup 'Umar meninggalkan wasiat yaitu:

1. Bila engkau menemukan cela pada seseorang dan engkau hendak mencacinya, maka cacilah dirimu. Karena celamu lebih banyak darinya.

2. Bila engkau hendak memusuhi seseorang, maka musuhilah perutmu dahulu. Karena tidak ada musuh yang lebih berbahaya terhadapmu selain perut.

3. Bila engkau hendak memuji seseorang, pujilah Allah. Karena tiada seorang manusia pun lebih banyak dalam memberi kepadamu dan lebih santun lembut kepadamu selain Allah.

4. Jika engkau ingin meninggalkan sesuatu, maka tinggalkanlah kesenangan dunia. Sebab apabila engkau meninggalkannya, berarti engkau terpuji.

5. Bila engkau bersiap-siap untuk sesuatu, maka bersiaplah untuk mati. Karena jika engkau tidak bersiap untuk mati, engkau akan menderita, rugi, dan penuh penyesalan.

6. Bila engkau ingin menuntut sesuatu, maka tuntutlah akhirat. Karena engkau tidak akan memperolehnya kecuali dengan mencarinya.

Referensi

1. ^ Abdul Ghani, M. Ilyas. 2005. op cit. Hal. 39-41.

2. ^ Ja'farian, Rasul (2003). Sejarah Islam: sejak wafat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga runtuhnya Dinasti Bani Umayah (11 - 132 H). Lentera. ISBN 979-3018-77-1.Periksa nilai tanggal di: |date=(bantuan)

3. ^ "Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad) ? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur." (Al 'Imranayat 144)


Sumber : wikipedia

Telah melalui suntingan dengan sedikit penambahan untuk penyempurnaan namun tidak mengurangi isi dari sumber aslinya.

Di arsipkan oleh :
http://arie49.wordpress.com

BID'AH HASANAH

Ada yang mengatakan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat, ada pula bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Untuk menjawab sedikit kerancuan ini, marilah kita menyimak berbagai dalil yang menjelaskan hal ini.

Dalil dari As Sunnah :

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma , beliau berkata :

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan kelihatan begitu marah, seolah-olah beliau adalah seorang panglima yang meneriaki pasukan"  Hati-hati dengan serangan musuh diwaktu pagi dan waktu sore". Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat adalah bagaikan dua jari ini. (Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuknya). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ ﻓَﺈِﻥَّ ﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻫُﺪَﻯ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺷَﺮُّ ﺍﻷُﻣُﻮﺭِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ ﻭَﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.”
(HR. Muslim no. 867)

Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan :

ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ

“Setiap kesesatan tempatnya di neraka.”
(HR. An Nasa’i no. 1578. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani di Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i )

Diriwayatkan dari Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu , beliau berkata :

“Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari. Kemudian beliau mendatangi kami lalu memberi nasehat yang begitu menyentuh, yang membuat air mata ini bercucuran, dan membuat hati ini bergemetar (takut).” Lalu ada yang mengatakan :

ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺄَﻥَّ ﻫَﺬِﻩِ ﻣَﻮْﻋِﻈَﺔُ ﻣُﻮَﺩِّﻉٍ ﻓَﻤَﺎﺫَﺍ ﺗَﻌْﻬَﺪُ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ

“Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasehat perpisahan. Lalu apa yang engkau akan wasiatkan pada kami ?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﺃُﻭﺻِﻴﻜُﻢْ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﺴَّﻤْﻊِ ﻭَﺍﻟﻄَّﺎﻋَﺔِ ﻭَﺇِﻥْ ﻋَﺒْﺪًﺍ ﺣَﺒَﺸِﻴًّﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻣَﻦْ ﻳَﻌِﺶْ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺑَﻌْﺪِﻯ ﻓَﺴَﻴَﺮَﻯ ﺍﺧْﺘِﻼَﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺴُﻨَّﺘِﻰ ﻭَﺳُﻨَّﺔِ ﺍﻟْﺨُﻠَﻔَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤَﻬْﺪِﻳِّﻴﻦَ ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﺪِﻳﻦَ ﺗَﻤَﺴَّﻜُﻮﺍ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﻋَﻀُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﺎﻟﻨَّﻮَﺍﺟِﺬِ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻛُﻢْ ﻭَﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺕِ ﺍﻷُﻣُﻮﺭِ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi. Karena barangsiapa yang hidup diantara kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”
(HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al
Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Daud dan Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi)

Dalil dari Perkataan shahabat :

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata :

ﻣَﺎ ﺃَﺗَﻰ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋَﺎﻡٌ ﺇِﻻ ﺃَﺣْﺪَﺛُﻮﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺑِﺪْﻋَﺔً، ﻭَﺃَﻣَﺎﺗُﻮﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺳُﻨَّﺔً، ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺤْﻴَﻰ ﺍﻟْﺒِﺪَﻉُ، ﻭَﺗَﻤُﻮﺕَ ﺍﻟﺴُّﻨَﻦُ

“Setiap tahun ada saja orang yang membuat bid’ah dan mematikan sunnah, sehingga yang hidup adalah bid’ah dan sunnah pun mati.”
(Diriwayatkan oleh Ath Thobraniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 10610. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya tsiqoh/terpercaya)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :

ﺍﺗَّﺒِﻌُﻮﺍ، ﻭَﻻ ﺗَﺒْﺘَﺪِﻋُﻮﺍ ﻓَﻘَﺪْ ﻛُﻔِﻴﺘُﻢْ، ﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼﻟَﺔٌ

“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ), janganlah membuat bid’ah. Karena (Sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.”
(Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perawinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shahih)

Itulah berbagai dalil yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat.

KERANCUAN :

ADA BID’AH HASANAH YANG TERPUJI

Inilah kerancuan yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang bahwa tidak semua bid’ah itu sesat namun ada sebagian yang terpuji yaitu bid’ah hasanah.

Memang kita akui bahwa sebagian ulama ada yang mendefinisikan bid’ah (secara istilah) dengan mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang tercela dan ada yang terpuji karena bid’ah menurut beliau-beliau adalah segala sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i rahimahullah dari Harmalah bin Yahya. Beliau rahimahullah berkata :

ﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔ ﺑِﺪْﻋَﺘَﺎﻥِ : ﻣَﺤْﻤُﻮﺩَﺓ ﻭَﻣَﺬْﻣُﻮﻣَﺔ

“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.”
(Lihat Hilyatul Awliya’ , 9/113, Darul Kitab Al ‘Arobiy Beirut-Asy Syamilah dan lihat Fathul Bari, 20/330, Asy Syamilah)

Beliau rahimahullah berdalil dengan perkataan 'Umar bin Al Khathab tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata :

ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔُ ﻫَﺬِﻩِ

“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”
(HR. Bukhari no. 2010)

Pembagian bid’ah semacam ini membuat sebagian orang rancu dan salah paham. Akhirnya sebagian orang mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada yang tercela (bid’ah sayyi’ah). Sehingga untuk sebagian perkara bid’ah seperti merayakan maulid Nabi atau shalat nisfu Sya’ban yang tidak ada dalilnya atau pendalilannya kurang tepat, mereka membela bid’ah mereka ini dengan mengatakan ‘ Ini kan bid’ah yang baik (bid’ah hasanah) ’.

Padahal kalau kita melihat kembali dalil-dalil yang telah disebutkan diatas baik dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun perkataan shahabat, semua riwayat yang ada menunjukkan bahwa bid’ah itu tercela dan sesat. Oleh karena itu, perlu sekali pembaca sekalian mengetahui
sedikit kerancuan ini dan jawabannya agar dapat mengetahui hakikat bid’ah yang sebenarnya.

SANGGAHAN TERHADAP KERANCUAN :

PENJELASAN SEMUA BID’AH ITU SESAT

Perlu diketahui bersama bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. "Sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama, ), setiap bid’ah adalah sesat’, dan ‘ setiap kesesatan adalah dineraka" serta peringatan beliau terhadap perkara yang diada-adakan dalam agama, semua ini adalah dalil tegas dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka tidak boleh seorang pun menolak kandungan makna berbagai hadits yang mencela setiap bid’ah. Barangsiapa menentang kandungan makna hadits tersebut maka dia adalah orang yang hina.
(Iqtidho’ Shiratil Mustaqim, 2/88, Ta’liq Dr. Nashir Abdul Karim Al ‘Aql)

Tidak boleh bagi seorang pun menolak sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, lalu mengatakan ‘ tidak semua bid’ah itu sesat’.
(Iqtidho’ Shiratil Mustaqim , 2/93)

Perlu dipahami bahwa lafazh ‘ kullu ’ (artinya: semua) pada hadits :

ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ

“Setiap bid’ah adalah sesat”,

Dan hadits semacamnya dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum. Asy Syatibhi mengatakan: “Para ulama memaknai hadits diatas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu,
tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.”
(Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’ , hal. 91, Darul Ar Royah)

Inilah pula yang dipahami oleh para shahabat generasi terbaik ummat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik.

Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

ﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ ، ﻭَﺇِﻥْ ﺭَﺁﻫَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺣَﺴَﻨَﺔً

“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik. ”
(Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh , 1/219, Asy Syamilah)

Juga terdapat kisah yang telah masyhur dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan:

ﻓَﻌُﺪُّﻭﺍ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺗِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﻧَﺎ ﺿَﺎﻣِﻦٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳَﻀِﻴﻊَ ﻣِﻦْ ﺣَﺴَﻨَﺎﺗِﻜُﻢْ ﺷَﻰْﺀٌ ، ﻭَﻳْﺤَﻜُﻢْ ﻳَﺎ ﺃُﻣَّﺔَ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻣَﺎ ﺃَﺳْﺮَﻉَ ﻫَﻠَﻜَﺘَﻜُﻢْ ، ﻫَﺆُﻻَﺀِ ﺻَﺤَﺎﺑَﺔُ ﻧَﺒِﻴِّﻜُﻢْ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻣُﺘَﻮَﺍﻓِﺮُﻭﻥَ ﻭَﻫَﺬِﻩِ ﺛِﻴَﺎﺑُﻪُ ﻟَﻢْ ﺗَﺒْﻞَ ﻭَﺁﻧِﻴَﺘُﻪُ ﻟَﻢْ ﺗُﻜْﺴَﺮْ ، ﻭَﺍﻟَّﺬِﻯ ﻧَﻔْﺴِﻰ ﻓِﻰ ﻳَﺪِﻩِ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَﻰ ﻣِﻠَّﺔٍ ﻫِﻰَ ﺃَﻫْﺪَﻯ ﻣِﻦْ ﻣِﻠَّﺔِ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ، ﺃَﻭْ ﻣُﻔْﺘَﺘِﺤِﻰ ﺑَﺎﺏِ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ.

“Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai ummat Muhammad..! Begitu cepat kebinasaan kalian...! Mereka shahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad ? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah) ? ”

ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﺎ ﺃَﺑَﺎ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﻣَﺎ ﺃَﺭَﺩْﻧَﺎ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ. ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻛَﻢْ ﻣِﻦْ ﻣُﺮِﻳﺪٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻟَﻦْ ﻳُﺼِﻴﺒَﻪُ

Mereka menjawab: ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Ibnu Mas’ud berkata: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.”
(HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus) )

Lihatlah kedua shahabat ini yaitu Ibnu 'Umar dan Ibnu Mas’ud- memaknai bid’ah dengan keumumannya tanpa membedakan adanya bid’ah yang baik (Hasanah) dan bid’ah yang jelek (Sayyi’ah).

BERALASAN DENGAN SHALAT TARAWIH YANG DILAKUKAN OLEH 'UMAR

Sanggahan pertama :

Adapun shalat Tarawih (yang dihidupkan kembali oleh Umar) maka dia bukanlah bid’ah secara syar’i (agama) Bahkan shalat Tarawih adalah Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari perkataan dan perbuatan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Tarawih secara berjama’ah pada awal Ramadhan selama dua atau tiga malam. Beliau juga pernah shalat secara berjama’ah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat Tarawih bukanlah bid’ah secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan 'Umar bahwa ‘ sebaik-baik bid’ah adalah ini ’ yaitu bid’ah secara lughowiyah (bahasa) dan bukan bid’ah secara syar’i (agama). Bid’ah secara bahasa itu lebih umum (termasuk kebaikan dan kejelekan) karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya.

Perlu diperhatikan, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan dianjurkan atau diwajibkannya suatu perbuatan setelah beliau wafat, atau menunjukkannya secara mutlak, namun hal ini tidak dilakukan kecuali setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat (maksudnya dilakukan oleh orang sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ), maka boleh kita menyebut hal-hal semacam ini sebagai bid’ah secara bahasa . Begitu pula agama Islam ini disebut dengan muhdats /bid’ah (sesuatu yang baru yang diada-adakan) sebagaimana perkataan utusan Quraisy kepada raja An Najasiy mengenai orang-orang Muhajirin. Namun yang dimaksudkan dengan muhdats/bid’ah di sini adalah muhdats secara bahasa karena setiap
agama yang dibawa oleh para Rasul adalah agama baru.
(Disarikan dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim , 2/93-96)

Sanggahan Kedua :

Kalau kita mau menerima perkataan 'Umar bahwa ada bid’ah yang baik. Maka dapat disanggah bahwa perkataan shahabat jika menyelisihi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjadi hujjah (pembela). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sedangkan 'Umar menyatakan bahwa ada bid’ah yang baik. Sikap yang tepat adalah kita tidak boleh mempertentangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan shahabat. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencela bid’ah secara umum tetap harus didahulukan dari perkataan yang lainnya.
(Faedah dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim )

Sanggahan Ketiga :

Anggap saja kita katakan bahwa perbuatan 'Umar adalah pengkhususan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat. Jadi perbuatan 'Umar dengan mengerjakan shalat Tarawih terus menerus adalah bid’ah yang baik (hasanah). Namun, ingat bahwa untuk menyatakan bahwa suatu amalan adalah bid’ah hasanah harus ada dalil lagi baik dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’ kaum muslimin. Karena berdasarkan kaedah ushul fiqih, bahwa sesuatu yang tidak termasuk dalam pengkhususan dalil tetap kembali pada dalil yang bersifat umum. Misalnya mengenai acara selamatan kematian. Jika kita ingin memasukkan amalan ini dalam bid’ah hasanah maka harus ada dalil dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan benarnya amalan ini, maka dikembalikan ke keumuman dalil bahwa setiap perkara yang diada-adakan dalam masalah agama (baca : setiap bid’ah) adalah sesat dan tertolak.

Namun yang lebih tepat, lafazh umum yang dimaksudkan dalam hadits ‘ setiap bid’ah adalah sesat’ adalah termasuk lafazh umum yang tetap dalam keumumannya ( ‘aam baqiya ‘ala umumiyatihi ) dan tidak memerlukan takhsis (pengkhususan). Inilah yang tepat berdasarkan berbagai hadits dan pemahaman shahabat mengenai bid’ah.

Lalu pantaskah kita orang-orang saat ini memakai istilah sebagaimana yang dipakai oleh shahabat 'Umar ?

Ingatlah bahwa ummat Islam saat ini tidaklah seperti ummat Islam di zaman 'Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ummat Islam saat ini tidak seperti ummat Islam digenerasi awal dahulu yang memahami maksud perkataan 'Umar. Maka tidak sepantasnya kita saat ini menggunakan istilah bid’ah (tanpa memahamkan apa bid’ah yang dimaksudkan) sehingga menimbulkan kerancuan ditengah-tengah umat. Jika memang kita mau menggunakan istilah bid’ah namun yang dimaksudkan adalah definisi secara bahasa, maka selayaknya kita menyebutkan maksud dari perkataan tersebut. Misalnya HP ini termasuk bid’ah secara bahasa. Tidaklah boleh kita hanya menyebut bahwa HP ini termasuk bid’ah karena hal ini bisa menimbulkan kerancuan ditengah-tengah ummat.

Kesimpulan :

Berdasarkan berbagai dalil dari As Sunnah maupun perkataan shahabat, setiap bid’ah itu sesat. Tidak ada bid’ah yang baik (hasanah). Tidak tepat pula membagi bid’ah menjadi lima : wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram karena pembagian semacam ini dapat menimbulkan kerancuan ditengah-tengah masyarakat.


Artikel : www.muslim.or.id
Dipublish ulang oleh : http://rumaysho.com

BANTAHAN DALIL BOLEHNYA TAHLILAN DALAM TRADISI NU/ASWAJA

BANTAHAN

Dalil Bolehnya Tahlilan dalam tradisi ASWAJA / NU.

Oleh: Al Ustadz Firanda, MA

(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kyai Tobari Syadzili)

Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi'iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid'ah Menurut Madzhab Syafi'i: www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/408-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-madzhab-syafi-i ).

Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi'iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama Syafi'iyah yang mu'tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan...!

Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu'tamad (patokan) dalam madzhab Syafi'iyah ? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali...!

Imam Malik Membolehkan Tahlilan.

Dalam tulisannya distatus facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fiqih Syafi'i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri tahlilan. Akan tetapi Idrus Ramli berpindah ke madzhab Maliki dan menyebutkan bahwa madzhab Maliki bahkan Imam Malik bin Anas Rahimahullah membolehkan kenduri kematian.

Ustadz Idrus Ramli berkata: (Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah Al-Jurdani, dalam Fath Al-‘Allam Syarh Mursyid Al-Anam, juz 3 hal. 218.

Berdasarkan paparan diatas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta'ziyah masih diperselisihkan dikalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnah. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram, demikian perkataan Ustadz Idrus Ramli.

Berikut saya nukilkan scan dari kitab Fath Al-'Allaam Syarh Mursyid Al-Anaam [3/217-218]. Penulis kitab Fath Al-'Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata.:

"Dan diantara bid'ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan "kaffaaroh", yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih diatas kuburan, dan Jum'at-Jum'at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau diantara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma' dan yang semisalnya".

Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi'iyah. Karena kitab Fathul 'Allam adalah kitab fiqih Syafi'i, judul lengkapnya adalah:

فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِ

Tentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab Malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab Malikiyah.

Ternyata yang saya dapati dalam kitab-kitab madzhab Maliki, adalah malah sebaliknya, yaitu pelarangan penyediaan makanan dirumah keluarga mayat dalam rangka mengumpulkan orang-orang. Berikut perkataan-perkataan para ulama madzhab Malikiyah :

Pertama: Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :

"Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid'ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri...

Adapun apabila seseorang menyembelih binatang dirumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya', sum'ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut".
(Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah Al-Maghriby, cetakan  Dar 'Aalam Al-Kutub, juz 3 hal 37).

Kedua : Muhammad 'Arofah Ad-Dusuuqi rahimahullah (wafat 1230 H), beliau berkata :

"Dan perkataannya ((Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayat)): hal itu dikarenakan mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk niyahah, yaitu tangisan dengan mengangkat suara. Namun jika tidak (terpenuhi syarat ini), maka tidak boleh mengirim makanan untuk keluarga mayit karena mereka adalah pelaku maksiat. Adapun mengumpulkan orang-orang untuk makanan di keluarga mayat maka itu merupakan bid'ah yang makruh".
(Hasyiyah Ad-Dusuuqy 'ala Al-Syarh Al-Kabir [Beirut: Darul Fikr], karya  Muhammad 'Arofah Ad-Dusuuqy, juz I, hal 419).

Ketiga : Muhammad 'Ulayyisy Al-Maaliki (wafat 1299 H), dalam kitabnya Minah Al-Jaliil ia berkata :

"Dianjurkan menyiapkan dan menghadiahkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka, sehingga tidak sempat membuat makanan untuk mereka sendiri. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk menangis dengan mengangkat suara atau perkataan yang buruk, maka jika demikian, jadilah haram menghadiahkan makanan kepada mereka, karena berarti membantu mereka melakukan perbuatan haram".

Adapun berkumpul untuk memakan makanan dirumah mayat maka ini merupakan bid'ah yang makruh (dibenci), jika diantara ahli warisnya tidak ada yang masih kecil. Jika (ahli warisnya) ada yang masih kecil, maka perbuatan ini haram.

Dan termasuk kesesatan yang buruk dan kemungkaran yang keji, serta kebodohan yang tidak ringan adalah menggantungkan tanah dan selalu menyediakan kopi dirumah mayit serta berkumpul dirumah tersebut untuk bercerita-cerita, dan membuang-buang waktu pada perkara-perkara yang dilarang, disertai pamer dan bangga-banggaan. Mereka tidak memikirkan orang yang mereka kuburkan ditanah dibawah kaki mereka, yang telah mereka letakan ditempat yang gelap…. Jika mereka ditanya tentang perbuatan itu, mereka menjawab: Karena mengikuti tradisi, untuk menjaga gengsi, dan mendapatkan pujian masyarakat... Maka apakah ada kebaikan pada hal ini ? Sekali-kali tidak, bahkan itu adalah keburukan dan kerugian..."
(Syarh Minahul Jalil 'alaa Mukhtashor 'Allaamah Al-Kholiil, cetakan Maktabah An-Najaah, Trooblus, Libiya, juz 1 hal 300).

DALIL BOLEHNYA TAHLILAN

Berikut ini beberapa dalil yang dijadikan hujjah oleh ustadz Idrus Ramli dan juga kiyai Tobari Syadzili akan bolehnya tahlilan. Akan tetapi berikut catatan ringan yang berkaitan dengan pendalilan tersebut.

Pendalilan Pertama.

Ustadz Idrus Ramli berkata:
"Riwayat dari Khalifah 'Umar bin Al-Khathtab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani' meriwayatkan: Dari Ahnaf bin Qais, berkata: "Setelah Khalifah 'Umar ditikam oleh Abu Lu’luah Al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah 'Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: 'Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.' Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya.
(HR. Ibnu Mani').

Al-Ustadz setelah itu berkata "...kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta'ziyah telah berlangsung sejak generasi shahabat atas perintah Khalifah 'Umar sebelum wafat".

Dalil ini juga yang telah dijadikan pegangan oleh Kiyai Thobari Syadzili sebagaimana bisa dilihat di :
(http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)


SANGGAHAN

Kritikan terhadap pendalilan Al-Ustadz Idrus Ramli diatas dari dua sisi :

PERTAMA: Tentang Keabsahan Dalil.

Al-Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan dalam kitab apa riwayat 'Umar bin Al-Khothtab ini diriwayatkan oleh Ibnu Mani', dan juga tidak menyebutkan takhriij riwayat ini secara lengkap, terlebih lagi derajat keabsahan riwayat ini.

'Alaa ad-Diin dalam kitabnya Kanzul 'Ummaal [13/509 no 37304] –setelah menyebutkan atsar diatas, ia berkata :

(Ibnu Sa'ad, Ibnu Manii', Abu Bakr fi Al-Ghoilaaniyaat, Ibnu 'Asaakir)

Berikut ini saya cantumkan riwayat atsar ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam Al-Ghilaaniyaat (1/302-303 no 315. Dan lihat juga 1/296 no 296)

Ternyata dalam isnadnya ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud'aan.

Adapun Ibnu 'Asaakir maka beliau meriwayatkan atsar ini di kitabnya Taarikh Dimasyq [26/373], sebagaimana berikut :

Dan sangat jelas pula bahwa dalam isnadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Jud'aan.

Adapun Ibnu Sa'ad maka beliau meriwayatkan atsar ini dalam kitabnya At-Tobaqoot Al-Kubroo (4/26-27) sebagaimana berikut ini :

Adapun Ahmad bin Manii' maka beliau membawakan riwayat ini dalam Musnadnya, sebagaimana dinukil oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar Al-'Asqolaani dalam kitabnya Al-Mathoolib Al-'Aaliyah Bizawaaid Al-Masaaniid Ats-Tsamaaniyah 5/328 no 1785 atau pada cetakan lama 1/198)

Beliau berkata:

Pandangan ulama terhadap keabsahan atsar ini :

Atsar ini dibawakan oleh Ahmad bin Abi Bakr Al-Buushiri dalam kitabnya Ithaaf Al-Khiyaroh Al-Maharoh bi Zawaaid Al-Masaaniid Al-'Asyaroh 2/509 no 2000, sbb:

Sangat jelas bahwa Al-Bushiri berkata, "Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii', dan pada sanadnya ada perawi Ali bin Zaid bin Jud'aan".

Ali bin Zaid bin Jud'aan adalah perawi yang dha'iif (lemah) bahkan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu' (Syi'ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut [Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du'afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104].

KEDUA : Tentang Sisi Pendalilan

Al-Ustadz Idrus Ramli ingin berdalil dengan atsar (riwayat) diatas akan bolehnya acara ritual tahlilan.

Mari kita baca kembali terjemahan riwayat diatas dengan seksama:

"...Tatkala 'Umar ditikam, maka 'Umarpun memerintahkan Shuhaib untuk mengimami orang-orang dan memberi makanan kepada mereka selama tiga hari, hingga mereka bersepakat pada seseorang (untuk menjadi khalfiah baru pengganti 'Umar-pen). Tatkala mereka meletakan makanan maka orang-orangpun menahan diri tidak makan, maka  Al-'Abbaas Radhiyallahu 'anhu berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah wafatnya, dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan". Maka Al-'Abbaas pun makan lalu orang-orangpun ikut makan".

Jika kita perhatikan isi dari kandungan atsar diatas maka bisa kita ambil kesimpulan:

PERTAMA: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh 'Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta'ziyah.

KEDUA: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah 'Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan 'Umar bin Al-Khathtaab.

KETIGA: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dan seterusnya. Akan tetapi hingga para shahabat menentukan khalifah yang baru, dan karena 'Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.

KE EMPAT: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendo'akan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdo'a, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, 'Umar masih dalam keadaan hidup.

KE LIMA: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan..?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan 'Umar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain :

Tatkala mereka kembali pulang dari menguburkan 'Umar mereka datang, dan makanan telah dihidangkan. Orang-orangpun menahan diri karena kesedihan yang mereka rasakan. Maka Abbaspun datang…."

Jadi proses menyediakan makanan sudah disediakan semenjak 'Umar masih hidup dan setelah 'Umar dikubur masih juga disediakan makanan. Akan tetapi para shahabat enggan untuk memakan karena kesedihan yang mereka rasakan.

Dan dalam riwayat tersebut sangat jelas bahwa tujuan memakan makanan itu adalah karena urusan pemerintahan, dan mereka harus makan untuk terus menyelenggarakan pemilihan khalifah.

Al-'Abbas berkata :

"Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah beliau (wafat), dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan". Maka Al-'Abbaas pun makan, lalu orang-orangpun ikut makan."

Karenanya acara memakan makanan tersebut hanya disebutkan oleh Abbas berkaitan dengan setelah wafatnya para pemimpin yaitu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar, dan bukan berkaitan dengan acara makan-makan pada setiap ada yang meninggal. Padahal diketahui bersama bahwasanya terlalu banyak para shahabat yang meninggal sebelum meninggalnya 'Umar, baik yang meninggal dalam perang Badr, Uhud, Khondaq, Khoibar, Mu'tah, dan lain-lain, demikian pula yang meninggal dizaman Abu Bakar tatkala berperang melawan pasukan nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzaab. Akan tetapi tidak ada sama sekali perlaksanaan ritual tahlilan yang mereka lakukan...!

KE ENAM: Yang jelas penyediaan makanan tersebut bukan dari harta orang yang kematian, akan tetapi dzohirnya adalah atas perintah 'Umar sang Khalifah. Jadi dari harta negara, karena untuk urusan negara, yaitu pemilihan khalifah yang baru.

Akan tetapi bagaimanapun telah jelas bahwa atsar riwayat diatas adalah ATSAR YANG LEMAH yang tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Kalaupun shahih maka pendalilalnnya tidaklah nyambung.
Wallahu a'lam bis Shawaaab.

PENDALILAN KE DUA'

Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata :

"Riwayat dari Sayyidah 'Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih-nya :

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم

"Dari Urwah, dari 'Aisyah, istri Nabi, bahwa apabila seseorang dari keluarga 'Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka 'Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian 'Aisyah berkata: 'Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan".
(HR. Muslim [2216).

Dua hadits diatas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta'ziyah telah berlangsung sejak generasi shahabat atas perintah Khalifah 'Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah 'Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.

SANGGAHAN

Dalil dari hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha diatas sangat tidak diragukan akan keabsahan dan keshahihannya. Karenanya pembicaraan hanya akan tertuju pada sisi pendalilan dari hadits tersebut untuk melegalkan acara ritual tahlilan.

Jika kita membaca kembali teks hadits diatas maka bisa kita simpulkan:

PERTAMA :
Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.

KEDUA :
Dalam hadits diatas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah 'Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga 'Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga 'Aisyah dan orang-orang khususnya.

Sangat jelas dalam riwayat diatas :

أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ

"Jika ada yang meninggal dari keluarga 'Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga 'Aisyah dan orang-orang khususnya, maka 'Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil".

Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.

Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga 'Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan 'Aisyah.

KE TIGA :
Dalam hadits diatas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta'ziyah, (karena jelas para penta'ziyah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.

Karenanya seluruh para ulama yang menjelaskan hadits diatas, menyebutkan tentang keutamaan talbinah yang disebutkan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan. Karenanya talbinah ini tidak hanya diberikan kepada keluarga yang sedang duka, akan tetapi diberikan juga kepada orang yang sakit.

KE EMPAT :
Yang dihidangkan oleh 'Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan 'Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta'ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.


PENDALILAN KE TIGA.

Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: (Tradisi kaum salaf sejak generasi shahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, Al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab Al-Zuhd: "Dari Sufyan berkata : "Thawus berkata : "Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut".

Hadits diatas diriwayatkan Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Zuhd, Al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya' [juz 4 hal. 11], Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal Al-Qubur [32], Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-'Aliyah [juz 5 hal. 330] dan Al-Hafizh Al-Suyuthi dalam Al-Hawi lil-Fatawi [juz 2 hal. 178].

Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi shahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Suyuthi.

Demikianlah perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli

Pendalilan ini pulalah yang dipaparkan oleh Kiyai Tobari Syadzili
(http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)

SANGGAHAN

Ustadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.

PERTAMA : Keabsahan Atsar Ini

Atsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Matholib Al-'Aaliyah [5/330 no 834], sebagaimana berikut :

Imam Ahmad berkata : Telah menyampaikan kepada kami Hasyim bin Al-Qosim, telah menyampaikan kepada kami Al-Asyja'iy, dari Sufyan berkata, Thowus telah berkata : " Sesungguhnya mayat-mayat diuji dalam kuburan mereka tujuh hari, maka mereka (para salaf-pen) suka untuk bersedekah makanan atas nama mayat-mayat tersebut pada hari-hari tersebut ".

Dan dari jalan Al-Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitabnya Hilyatul Auliyaa' [4/11] sebagaimana berikut ini :

Seluruh perawi atsar diatas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thowus.
Thowus bin Kaisaan Al-Yamani wafat 106 H (Taqribut Tahdzib hal 281 no 3309) adapun Sufyan bin Sa'id bin Masruq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A'lam An-Nubala 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.

Justru yang ada adalah sebaliknya :

Pertama: Tatkala Thowus wafat [tahun 106 H} umur Sufyan At-Tsauri [yang lahir tahun 97 H] masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thowus bin Kaisan.

Ke dua : Dalam buku-buku Tarojum Ar-Ruwat (seperti Tahdziib Al-Kamal, Tahdzib At-Tahdzib, Siyar A'lam An-Nubala, dll) tidak menyebutkan bahwa Thowus bin Kaisan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka.

Ke tiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsabit, (2) 'Amr bin Dinar, (3) Abdullah bin Thowus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh.

Ke empat : Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.

Ke lima : Adapun riwayat diatas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) "Dari Thowus", akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) "Telah berkata Thowus". Yang shiqoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.

KEDUA : Sisi Pendalilan

Kalaupun seandainya atsar ini shahih, maka ada beberapa perkara yang menjadi permasalahan:

Pertama : Atsar ini dihukumi marfu' mursal, karena Thowus adalah seorang tabi'in dan dalam atsar ini ia sedang berbicara tentang hal yang ghaib, yaitu bahwasanya mayat diuji (ditanya oleh malaikat munkar dan nakiir) selama tujuh hari. Dan hadits mursal adalah hadits yang lemah.

Ustadz Muhmad Idrus Ramli berkata, (Akan tetapi sebagaimana yang diketahui bahwasanya Thowus bukanlah seorang shahabat, akan tetapi ia hanyalah seorang tabi'in. Sehingga pernyataan beliau tentang bahwa mayat diuji selama tujuh hari adalah termasuk perkara yang ghaib yang perlu dibahas lebih lanjut. Memang para ulama hadits menyebutkan bahwa jika seorang shahabat yang berbicara tentang ilmu ghaib maka diberi hukum marfu' dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak mungkin seorang shahabat berbicara tentang ilmu ghaib kecuali berasal dari Nabi shalallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi jika seorang tabi'in yang berbicara ?, Para ulama menyebutkan hukumnya adalah hukum mursal. Demikian perkataan Al-Ustadz.

Tentunya para ulama mengecualikan shahabat yang dikenal mengambil riwayat Israiliyat seperti Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash, dan juga shahabat Ibnu Abbas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Jika para shahabat yang dikenal mengambil dari isroiliyat berbicara tentang hal yang ghaib, maka riwayatnya itu tidak bias dihukumi mar'fuu' karena ada kemungkinan mereka mengambil dari Isroiliyat.

Thowus termasuk yang sering meriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Ke dua : Semakin memperkuat akan hal ini, adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits yang shahih dan marfu' menunjukan bahwa mayat akan ditanya hanya sekali, yakni tatkala baru dikuburkan.

Ke tiga : Kalaupun atsar ini shahih, maka sama sekali tidak menunjukan adanya acara tahlilan sebagaimana yang dipersangkakan. Karena atsar ini tidak menunjukan bahwa para salaf mengadakan acara berkumpul-kumpul selama tujuh hari berturut-turut dirumah keluarga mayat.

Akan tetapi hanya menunjukan akan dianjurkannya memberi makanan sebagai sedekah atas nama mayat selama tujuh hari. Dan termasuk perkara yang disepakati bolehnya adalah bersedekah atas nama mayit, karena pahalanya akan sampai kepada mayit.

Sementara pelaku acara tahlilan, banyak dari mereka seringnya hanya melakukan tahlilan pada hari ke 3 dan ke 7 lalu 40, 100, dan 1000, serta tidak melakukan tahlilan 7 hari berturut-turut.

Ke empat : Hal ini didukung dengan perkataan Jariir bin 'Abdillah:

كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ

"Kami menganggap perkumpulan dikeluarga mayat dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyahah".
(Atsar riwayat Ahmad dalam Musnadnya no 6905 dan Ibnu Maajah dalam sunannya no 1308, dan dishahihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 5/320 dan Al-Bushiri dalam Az-Zawaid).

Ke enam : Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fiqih madzhab ? apakah para ahli fiqih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini ?

Ke tujuh : Justru kita dapati madzhab Syaifi'iyah lah yang keras menentang acara tahlilan (Silahkan baca kembali Tahlilan Adalah Bid'ah Menurut Ulama Syafi'i www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/408-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-madzhab-syafi-i ).

***

Sumber :
www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/423-dalil-bolehnya-tahlilan

Ustadz Firanda Andirja, M.A.
Artikel www.firanda.com

ZIARAH KUBUR

ZIARAH KUBUR

Pertanyaan :

Assalaamu 'alaykum akhy, ukhty.. Gimana cara-cara berziarah sesuai syariat yang dapat membuat penghuninya merasa senang dan bahagia ketika diziarahi...? Bolehkah didekat kuburan membaca shalawat dengan harapan keberkahan bacaan shalawat untuk didapatkan penghuni kubur tersebut...?

Jawab :

Wa'alaikumus salam warahmatullaahi wabarakatuh Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Tujuan utama ziarah kubur ada dua :

PERTAMA, tujuan yang manfaatnya kembali kepada orang yang berziarah.

Bentuknya mengingatkan orang yang berziarah akan kematian dan kehidupan dunia yang fana. Bekal utama mereka adalah iman dan amal soleh.

Tujuan ini yang sering ditekankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﺇِﻧِّﻲ ﻛُﻨْﺖُ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﻓَﺰُﻭﺭُﻭﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗُﺬَﻛِّﺮُﻛُﻢِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ

”Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur. Sekarang lakukanlah ziarah kubur, karena ziarah kubur mengingatkan kalian akan akhirat.”
(HR. Ahmad 1236 dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, beliau bersabda :

ﻓَﺰُﻭﺭُﻭَﺍ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭَ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗُﺬَﻛّﺮﻛُﻢُ ﺍﻟـﻤَﻮﺕَ

“Lakukanlah ziarah kubur, karena ziarah kubur akan mengingatkan kalian tentang kematian.”
(HR. Ibn Hibban 3169 dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib al-Arnauth).

KEDUA, tujuan yang manfaatnya kembali kepada mayit.

Bentuknya adalah salam dari pengunjung dan doa kebaikan untuk mayit, serta seluruh penghuni kubur lainnya. Orang mati yang sudah tidak mampu menambah amal, dia sangat membutuhkan doa orang yang masih hidup.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita doa ketika berziarah kubur.

Teks doanya :

ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺪِّﻳَﺎﺭِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦ،َ ﻭَﻳَﺮْﺣَﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻘْﺪِﻡِﻳﻦَ ﻣِﻨَّﺎ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﺄْﺥِﺭِﻳﻦَ، ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻜُﻢْ ﻟَﻠَﺎﺣِﻘُﻮﻥَ ﺃَﺳْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺎﻓِﻴَﺔَ

ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAARI MINAL MU’MINIINA WAL MUSLIMIIN. WAYARHAMULLOOHUL MUSTAQDIMIINA MINNAA WAL MUSTA’KHIRIIN.
WA INNA IN SYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUWNA WA AS ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH.

Artinya :
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Kami in syaa Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”
(HR. Ahmad 25855, Muslim 975, Ibnu Hibban 7110, dan yang lainnya).


Hadits ini diajarkan kepada 'A’isyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang doa yang dibaca pada saat ziarah kubur.


Bisa juga dengan bacaan yang lebih ringkas.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kuburan. Kemudian beliau berdoa :

ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺩَﺍﺭَ ﻗَﻮْﻡٍ ﻣُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ، ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻜُﻢْ ﻟَﺎﺣِﻘُﻮﻥَ

“Keselamatan untuk kalian, wahai penghuni rumah kaum mukiminin. Kami insyaaAllah akan menyusul kalian.”
(HR. Muslim 249).

Tidak Dianjurkan Membaca Al-Qur'an di Kuburan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎﺕَ ﺍﻹِﻧْﺴَﺎﻥُ ﺍﻧْﻘَﻄَﻊَ ﻋَﻨْﻪُ ﻋَﻤَﻠُﻪُ ﺇِﻻ ﻣِﻦْ ﺛَﻼﺛَﺔٍ : ﺇِﻻ ﻣِﻦْ ﺻَﺪَﻗَﺔٍ ﺟَﺎﺭِﻳَﺔٍ ، ﺃَﻭْ ﻋِﻠْﻢٍ ﻳُﻨْﺘَﻔَﻊُ ﺑِﻪِ ، ﺃَﻭْ ﻭَﻟَﺪٍ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﻟَﻪُ

“Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.”
(HR. Muslim 1631).

Imam An-Nawawi (w. 676 H) – salah satu ulama madzhab Syafi'iyah – menjelaskan hadits ini, dengan mengatakan :

ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀ ﻳَﺼِﻞ ﺛَﻮَﺍﺑﻪ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖ , ﻭَﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔ .… ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻗِﺮَﺍﺀَﺓ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥ ﻭَﺟَﻌْﻞ ﺛَﻮَﺍﺑﻬَﺎ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻼﺓ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﻧَﺤْﻮﻫﻤَﺎ ﻓَﻤَﺬْﻫَﺐ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲّ ﻭَﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﻻ ﺗَﻠْﺤَﻖ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖ

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa doa akan sampai pahalanya kepada mayit, demikian pula sedekah… sedangkan bacaan Al-Qur'an, kemudian pahalanya dihadiahkan untuk mayit, atau shalat atas nama mayit, atau amal ibadah lainnya, menurut madzhab Imam as-Syafi'i dan mayoritas ulama, amalan ini tidak bisa diberikan kepada
mayit.
(Syarh Shahih Muslim, 11/85).

Mendoakan Mayit Bisa Dimanapun.

Seluruh orang yang telah meninggal, sangat membutuhkan doa baik dari mereka yang hidup, karena mayit tidak lagi mampu beramal. Karena itu, jangan sampai kita memiliki prinsip, hanya mendoakan keluarga yang telah meninggal jika kita ziarah kubur. Padahal, ziarah kubur tidak mungkin bisa sering kita lakukan. Umumnya orang hanya setahun sekali.

Untuk itu, penting dipahami bahwa mendoakan mayit bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Anda tidak perlu bergantung kepada kuburan, ketika hendak mendoakan mayit. Anda bisa doakan keluarga yang telah meninggal, ketika dimasjid, seusai shalat Tahajud, atau ketika ditempat mustajab pada saat haji atau umrah.

Allah ajarkan prinsip mendoakan saudara kita
yang telah meninggal, dalam firman-Nya :

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺟَﺎﺀُﻭﺍ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻫِﻢْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻟِﺈِﺧْﻮَﺍﻧِﻦَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺳَﺒَﻘُﻮﻧَﺎ ﺑِﺎﻟْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺠْﻌَﻞْ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻨَﺎ ﻏِﻠًّﺎ ﻟِﻠَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺭَﺀُﻭﻑٌ ﺭَﺣِﻴﻢٌ

"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Hasyr: 10)

Jika kita renungkan, sejatinya adanya saling mendoakan antara yang hidup dan yang mati, merupakan bagian dari nikmat Allah kepada orang yang beriman. Karena ikatan iman, orang yang masih hidup bisa tetap memberikan doa kepada orang lain, meskipun dia sudah meninggal.


Sumber : grup fb mulia diatas manhaj salaf

DAHSYATNYA DOSA RIBA

RIBA


NGERINYA RIBA YANG BAKAL BIKIN KITA SUSAH TIDUR !


Apakah Anda ada kenal dengan orang yang tengah berhubungan dengan riba ? Atau, tidak berhubungan, hanya 'bersenggolan' saja ? Atau, bahkan teman-teman dan saudara-saudara anda masih banyak yang hobi bermain-main dengan riba ?

Hmm... sungguh memprihatinkan memang... hari ini nyaris tidak ada manusia di bumi ini yang tak berhubungan dengan riba. Padahal, seluruh ulama sepakat, RIBA itu hukumnya HARAM, lantaran jelas sekali tercantum di Al-Qur'an.

Hmm.. kasihan memang, harus dikasih tahu. Kenapa bisa seperti itu ? Bisa jadi, mereka belum banyak tahu atau lupa dengan dalil-dalil ancaman bagi pemakan riba. Tentunya, sama juga dengan  pemberi riba, pencatatnya, dan saksinya.

Nah, berikut ini adalah 7 dalil tentang ancaman riba, yang demikian mengerikan, sehingga bakalan membuat siapapun pemakan riba menjadi susah tidur.

1. Lebih mengerikan daripada 36 Kali berzina dengan pelacur

دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur.”
[HR. Ahmad dan Al Baihaqi]

Apakah anda atau kenalan anda pernah berzina ? Alhamdulillah tidak pernah, saya yakin. Jangankan berzina, niat aja pasti nggak ada.

Nah, anehnya, ada seolah-olah orang yang nggak pernah sekalipun berzina, namun mendadak tiba-tiba dia langsung '36 kali berzina !  Na'udzubillahimindzalik ! Siapa itu ? Ialah pemakan riba.

Itu pun kalau makan ribanya satu dirham, yang mana pada saat ini, satu dirham itu sekitar Rp.60.000,- nah, gimana kalau makan ribanya sampai Rp.600.000,- ? Apalagi Rp.6.000.000,- ?

Waduh.. nggak kebayang.. kalau orang punya dosa satu kali berzina saja sudah nunduk-nunduk jalannya, apalagi yang punya dosa ratusan kali berzina, harus gimana lagi tuh..

Namun tentunya kita sangat tidak berharap dan senantiasa berusaha mencegah agar tak terjadi satu perzinaan pun. Apalagi riba. Termasuk, anda pun pasti tak akan mau melakoni riba, berapapun itu.

2. Seperti Menzinai Ibu Kandung Sendiri.

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. .”
[HR al-Hakim dan al-Baihaqi]

Duh, berzina saja itu sudah dosa besar, apalagi berzina dengan ibu kandung sendiri, Na'udzubillahimindzalik ! Makin besar dosanya ! Padahal, dosa yang besar banget itu hanyalah dosa riba yang paling ringan.

Kalau begitu, khawatirlah tak bisa masuk Surga. Katanya surga di bawah telapak kaki ibu, tapi 'ibunya sendiri dizinai'. Nggak kebayang betapa besar dosanya.

3. Hampir Seperti Mati Kafir, Masuk Neraka 'Selama-Lamanya'

وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ...

"Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka; mereka kekal di dalamnya."
[QS. al-Baqarah: 275]

Ma syaa Allah.. padahal, satu-satunya tipe siapa yang masuk neraka selama-lamanya, hanyalah orang kafir saja. Kalau orang muslim, meskipun dia banyak maksiat apapun, namun ia masih punya iman; in syaa Allah akhirnya akan masuk Surga juga.

Namun, barangkali Anda heran, apa mungkin ada satu maksiat yang meskipun kita muslim, namun bisa menjerumuskan kita ke neraka selama-lamanya? Berarti, dosa riba ini memang luar biasa besar.

Bayangkan..

• Dia sudah mengerjakan sholat Fardhu 5 waktu, tepat waktu terus, nggak pernah tinggal. Pun rajin pula dzikir dan do'a..
• Tapi masih mengulang-ulang mengambil riba, maka tempatnya di NERAKA, dan akan KEKAL di dalamnya..!!
• Setiap tahun tertib menjalankan puasa Ramadhan, nggak pernah bolong sama sekali.
• Tapi masih mengulang-ulang mengambil riba, maka tempatnya di NERAKA, dan akan KEKAL di dalamnya..!!
• Sudah naik haji, rajin umroh pula.. berulang-ulang naik haji, berulang-ulang umroh..
• Tapi masih mengulang-ulang mengambil riba, maka tempatnya di NERAKA, dan akan KEKAL di dalamnya..!!
Na'udzubillahimindzalik ! Adakah ancaman pelanggaran syari'at yang lebih mengerikan dari ayat ini ?

Meski memang, ada penafsiran bahwa makna HUM FIIHAA KHAALIDUUN (mereka kekal di dalamnya) itu ada 2 kemungkinan; sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah:

Kemungkinan pertama, ada jenis orang yang memang beneran masuk neraka selama-lamanya. Benar-benar tak akan menginjakkan kaki di Surga. Yaitu, mereka yang punya keyakinan yang pasti sepasti-pastinya bahwa riba itu tidak haram sama sekali. Dia bilang, "SIAPA SIH YANG NGOMONG RIBA ITU HARAM ?HA ? NGGAK ADA ITU ! BUNGA ITU BOLEH ! NGGAK ADA ITU HARAM-HARAMAN !".

Kalau memang secara i'tiqadi menolak syari'at yang jelas-jelas qath’iy tsubut dan qath’iy ad-dilalalah tentang keharaman riba itu, itulah yang bisa jatuh kafir, lalu abadi masuk neraka selama-lamanya.

Kemungkinan kedua, ada jenis orang yang masih saja terus mengulang-ulang mengambil riba, tapi sebetulnya 'hati kecilnya' tak suka itu, lantaran ia paham bahwa sebetulnya memang riba itu haram hukumnya. Hanya saja dia tetap melakoni riba, dengan berbagai alasan; kepepet, terpaksa, niatnya sedekah aja, nggak apa-apa sekali-sekali, ribanya sedikit aja, dan lain sebagainya.

Nah, untuk jenis yang kedua tersebut, in syaa Allah tidak akan masuk neraka selama-lamanya. Hum fiihaa khaaliduun dimaknai mubalaghah, berarti maksudnya dia masuk nerakanya lamaaaaa banget. Entah berapa juta tahun.. atau entah berapa milyar tahun.. sangat amat lama dah..

Namun, bila ia tetap punya iman bahwa riba itu haram, maka suatu ketika, dia akan diangkat dari neraka oleh malaikat. (Walaupun sudah gosong, hehehe....)

Lalu dicelupkan ke Sungai Surga, lalu masuk ke Surga juga akhirnya.

Kita tinggal pilih yang mana. Kalau saya sih, nggak mau dua-duanya, hehehe.

4. Mempersilahkan Allah, agar Sekampung Kena Adzab

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Jika zina dan riba sudah menyebar disuatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.”
[HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani]

Tidak heranlah apabila di Indonesia kita tercinta ini, senantiasa banyak masalah. Hidup serba susah. Susahnya bukan sekadar karena mental individunya pemalas, melainkan susahnya susah kolektif dan sistemik, lantaran adzab.

Kalau kita dapat ujian musibah, yang perlu kita lakukan adalah bersabar. Namun, kalau kita dapat adzab, yang perlu kita lakukan adalah berhenti melakoni maksiat-maksiat. Tidak bisa tidak, maksiat harus di-stop.

Karena memang telah tampak kerusakan di muka Bumi ini, adalah akibat ulah tangan kita sendiri. Maka, sengaja Allah membuat kita merasakan apa-apa kerusakan hasil perbuatan maksiat kita itu, supaya kita kembali bertaqwa kepada Allah (nggak maksiat lagi).

Sekali lagi, tidak bisa tidak; agar berbagai macam masalah di dunia ini, khususnya di Indonesia, bisa terselesaikan; kita tidak hanya harus bersabar saja sementara maksiat jalan terus, melainkan kita juga harus stop maksiat itu. Termasuk perzinaan dan riba, yang dilegalkan Undang-Undang, itu harus di-stop.

Setidaknya, salah satu caranya adalah, individu-individu diri kita sendiri jangan bertransaksi ribawi.

5. Perutnya Membesar Sebesar Rumah, Isinya Cacing dan Ular Semua
“Pada waktu aku di-isra’-kan, tatkala kami telah sampai ke langit ke-7, aku melihat ke arah atasku, ternyata aku menyaksikan kilat, petir dan badai. Lalu aku mendatangi sekelompok orang yang memiliki perut seperti rumah, di dalamnya banyak terdapat ular berbisa yang dapat terlihat dengan jelas dari luar perut mereka. Aku tanyakan, “Hai Jibril, siapa mereka ?” Dia menjawab, “Mereka adalah para pemakan riba”.
*speechless*

6. Menjadi Gila Seperti Kesetanan di alam Kubur
“Pada waktu aku di-mi’raj-kan ke langit, aku memandang ke langit dunia, ternyata di sana terdapat banyak orang yang memiliki perut seperti rumah-rumah yang besar dan telah doyong perut-perut mereka. Mereka dilemparkan dan disusun secara bertumpuk di atas jalur yang dilewati oleh para pengikut Fir’aun. Mereka diberdirikan di dekat api neraka setiap pagi dan sore hari. Mereka berkata: “Wahai Rabb kami, janganlah pernah terjadi hari kiamat”. Aku tanyakan, “Hai Jibril, siapa mereka ?” Jawabnya, “Mereka adalah para pemakan riba dari kalangan ummatmu yang tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
*speechless*

7. Ngajak Perang dengan Allah dan Rasul-Nya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

"Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.."
[QS. Al-Baqarah: 278-279]

Wah, nggak main-main nih. Tamatlah sudah kalau sampai kita perang dengan Allah. Langsung K.O. Nggak habis pikir ada orang yang berani nantangin Allah dan Rasul-Nya untuk perang.

Untuk taubat dari riba jangan menunggu Allah buat anda sengsara terlilit hutang atau jatuh miskin dulu.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata :

ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺁﻛِﻞَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻣُﺆْﻛِﻠَﻪُ ﻭَﻛَﺎﺗِﺒَﻪُ ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻳْﻪِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻫُﻢْ ﺳَﻮَﺍﺀٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya. Beliau berkata, "Mereka semua sama.”
[HR. Muslim no. 2995].

Ingin jadi orang yang dilaknat oleh Rasulullah ? Tinggalkan dan taubat sekarang juga.!

Wallahu a'lam bish shawab.

Rabu, 20 Desember 2017

BERISYARAT KETIKA TASYAHUD

BERISYARAT KETIKA TASYAHUD

Soal:

Ustadz, sebetulnya kapan sih disunnahkan berisyarat ketika tahiyat, apakah dari awal tahiyat atau ketika mengucapkan Asyhadu an laa ilaaha illallah ?

Jawab :
Oleh : Ustadz Abu Yahya Badru Salam Lc

Pendapat yang kuat in syaa Allaah, isyarat itu dimulai dari awal tasyahhud. Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma :

أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- كان إذا قعد في التشهد وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى ، ووضع يده اليمنى على ركبته اليمنى ، وعقد ثلاثة وخمسين وأشار بالسبابة

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila duduk ber-tasyahhud beliau letakkan tangan kirinya diatas lututnya yang kiri, dan meletakkan tangan kanannya diatas lututnya yang kanan dan membentuk lima puluh tiga dan berisyarat dengan telunjuknya” (HR Muslim).

Dalam hadits ini disebutkan bahwa beliau berisyarat apabila duduk tasyahhud.

Sebagian ulama berpendapat bahwa isyarat dengan telunjuk itu dimulai saat mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallah. Mereka berdalil dengan lafadz hadits:

قد حلَّقَ الإبهامَ والوُسطَى , ورفَع الَّتي تليهِما , يَدعو بِها في التَّشهُّدِ

“Nabi melingkarkan jari telunjuk dan jari tengah, lalu mengangkat jari yang ada diantara keduanya (yaitu jari telunjuk), beliau berdoa dengan isyarat tersebut ketika tasyahud”.
(HR. Ibnu Majah. Shahih).

Beliau berdoa dengan isyarat tersebut. Sedangkan doa dimulai setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Akan tetapi pendalilan dengan lafadz ini lemah, karena doa itu mencakup doa ibadah dan doa memohon. Dan tahiyat terdiri dari dua macam doa tadi, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa yang dimaksud doa dalam hadits tersebut adalah doa memohon saja karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Kesimpulannya, tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa isyarat dengan telunjuk dimulai saat ucapan asyhadu..dst.

Wallahu a’lam.



Ustadz : Badru Salam, Lc.

S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku “KEINDAHAN ISLAM DAN PERUSAKNYA” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku “KUNCI MEMAHAMI HADITS NABI“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku “MENYELAMI SAMUDRA BASMALAH“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya

Artikel : muslim.or.id

Selasa, 19 Desember 2017

BID'AHKAH MENGUCAPKAN “SHADAQALLAHUL ADZIM” SETELAH MEMBACA AL QUR'AN ?

BID'AHKAH MENGUCAPKAN “SHADAQALLAHUL ADZIM” SETELAH MEMBACA AL QUR'AN ?

Islam berdiri diatas dalil, apabila ibadah tidak ada dalil yang menjelaskan sesuatu perkara dalam ibadah maka artinya perbuatan tersebut bathil, dan agama Islam ialah hanya beramal dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Keduanya adalah sebagai Marja’ – rujukan - setiap perselisihan yang ada ditengah-tengah kaum muslimin. Siapa yang tidak mengembalikan kepada keduanya maka dia bukan seorang mukmin.

Allah Ta'ala berfirman:

ﻓَﻠَﺎ ﻭَﺭَﺑِّﻚَ ﻟَﺎ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤَﻜِّﻤُﻮﻙَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺷَﺠَﺮَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺛُﻢَّ ﻟَﺎ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻢْ ﺣَﺮَﺟًﺎ ﻣِﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ ﻭَﻳُﺴَﻠِّﻤُﻮﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴﻤ

“Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka belumlah beriman sampai mereka menjadikanmu (hai Muhammad) sebagai hakim didalam perselisihan yang terjadi diantara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa berat didalam hati mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya”.
(QS An Nisa : 65).

Telah mafhum bersama bahwa Allah menciptakan manusia bukan untuk suatu urusan yang sia-sia, tetapi untuk satu tujuan agung yang kemaslahatannya kembali kepada manusia yaitu agar beribadah kepada-Nya. Kemudian tidak hanya itu saja, tetapi Allah juga mengutus Rasul-Nya untuk menerangkan kepada manusia jalan yang lurus dan memberikan hidayah – dengan izin Allah - kepada Sirotil Azizil Hamid.

Allah ta'ala berfirman:

ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻟْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﺇِﻟَّﺎ ﻟِﺘُﺒَﻴِّﻦَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺧْﺘَﻠَﻔُﻮﺍ ﻓِﻴﻪِ ۙ
ﻭَﻫُﺪًﻯ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔً ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥ

“Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman”.
(QS An Nahl : 64).

Sungguh, betapa besar rahmat Allah subhanahu wa ta'ala kepada kita, dengan di utusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah telah menyempurnakan agama ini.

Allah subhanahu wa ta'ala telah berfirman:

ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ

“… Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu… ”
(QS. Al Maidah : 3).

Tak ada satu syariat pun yang Allah syariatkan kepada kita melainkan telah disampaikan oleh Rasul-Nya.

'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata kepada Masyruq:

“Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa Muhammad itu telah menyembunyikan sesuatu yang Allah telah turunkan padanya, maka sungguh ia telah berdusta...!”
(HR. Bukhari - Muslim).

Berkata Al Imam As Syatibi rahimahullah:

“Tidaklah Nabi meninggal kecuali beliau telah menyampaikan seluruh apa yang dibutuhkan dari urusan dien dan dunia… ”

Berkata Ibnu Majisyun:

“Aku telah mendengar Malik berkata: “Barang siapa yang membuat bid’ah (perkara baru dalam Islam), kemudian menganggapnya baik, maka sungguh dia telah mengira bahwa Muhammad telah menghianati risalah, karena Allah telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan unutukmu agamamu…”” ”
(QS. Al Maidah : 3).

Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:

“Ikutilah, dan jangan kalian membuat perkara baru !”.

Suatu peringatan tegas dimana kita tidak perlu untuk menambah–nambah sesuatu yang baru atau bahkan mengurangi sesuatu dalam hal agama. Banyak ide atau atau anggapan–anggapan baik dalam agama yang tidak ada contohnya bukanlah perbuatan terpuji yang akan mendatangkan pahala, tetapi justru yang demikian itu berarti menganggap kurang atas syariat yang telah dibawa oleh Rasulullah, dan bahkan yang demikian itu dianggap telah membuat syariat baru.

Iman Syafi’i rahimahullah berkata:

”Siapa yang membuat anggapan-anggapan baik dalam agama sungguh ia telah membuat syariat baru (agama baru)”.

Bacaan “shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an merupakan perkara yang tidak asing lagi dinegeri ini, tetapi sebenarnya tidak ada tuntunannya, termasuk amalan yang tidak ada contoh dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dan para shahabatnya, bahkan menyelisihi amalan Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam ketika memerintahkan ibnu Mas’ud untuk berhenti dari membaca Al Qur’an dengan kata “Hasbuk”(cukup), dan ibnu Mas’ud tidak membaca "shadaqallahul’adzim". Sayangnya para qori Al Quran dan para khatib dimimbar-mimbar juga mengucapkannya bila selesai membaca satu atau dua ayat Al Qur'an.

Ada apa memangnya dengan kalimat itu...?

Mengucapkan “shadaqallahul adzim” setelah selasai membaca Al Quran baik satu ayat atau lebih adalah bid’ah, perhatikanlah keterangan-keterangan berikut ini:

PERTAMA.

Dalam hadits shahih Bukhari no. 4582 dan shahih Muslim no. 800, dari hadits Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:

“Berkata Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam kepadaku, kepadaku: “Bacakanlah padaku (Al Qur'an)”. Aku menjawab; “Wahai Rasulullah, apakah aku bacakan (Al Qur'an) kepadamu ? sedangkan telah diturunkan kepadamu ?” beliau menjawab: “ya”. Maka aku membaca surat An Nisa' hingga ayat “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap ummat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai ummat-mu).” (QS An Nisa : 41) beliau (Rasulullah) berkata: “cukup...! Cukup...!”. Lalu aku (ibnu Mas'ud) menengok kepadanya ternyata kedua mata beliau berkaca-kaca”.

Shahabat ibnu Mas’ud dalam hadits ini tidak menyatakan “shadaqallahul adzim” setelah membaca surat An Nisa' tadi. Dan tidak pula Nabi memerintahkannya untuk menyatakan “shadaqallahul adzim”, beliau hanya mengatakan kepada ibnu Mas’ud: “cukup...!”.

Syaikh Muhammad Musa Nashr rahimahullah berkata:

“Termasuk perbuatan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah ) yaitu mayoritas qori’ (orang yang membaca Al Qur’an) berhenti dan memutuskan bacaannya dengan mengatakan shadaqallahul ‘azhim, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan bacaan ibnu Mas’ud dengan mengatakan "Hasbuk (cukup)". Inilah yang dikenal para salaf dan tidak ada keterangan bahwa mereka memberhentikan atau mereka berhenti dengan mengucapkan shadaqallahul ‘azhim sebagaimana dianggap baik oleh orang-orang sekarang”.
(Lihat: Al Bahtsu wa Al Istiqra’ fi Bida’ Al Qurra’ , Dr. Muhammad Musa Nashr, cet 2, th 1423H).

Kemudian beliau menukil pernyataaan syaikh Mustafa bin Al ‘Adawi dalam kitabnya shahih ‘Amal Al Yaumi Wa Al Lailhlm 64 yang berbunyi:

“Keterangan tentang ucapan shadaqallahul’azhim ketika selesai membaca Al Qur’an: "Memang kata shadaqallah disampaikan Allah dalam Al Qur’an dalam firman-Nya:

ﻗُﻞْ ﺻَﺪَﻕَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺎﺗَّﺒِﻌُﻮﺍ ﻣِﻠَّﺔَ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﺣَﻨِﻴﻔًﺎ ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ

“Katakanlah: "Benarlah (apa yang difirmankan) Allah". Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik”.
(Qs Ali Imran : 95).

Memang benar, Allah Maha Benar dalam setiap waktu. Namun masalahnya ucapan ini tidak didapati satu haditspun dalam kitab-kitab hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhiri bacaannya dengan kata “shadaqallahul’azhim”.

Disana ada juga orang yang menganggap baik hal-hal yang lain namun kita memiliki Rasulullah shallallanhu ’alaihi wa sallam sebagai contoh teladan yang baik. Demikian juga kita tidak menemukan satu atsar, meski dari satu orang shahabat walaupun kita mencukupkan pada hadits-hadits Nabi shallallanhu ’alaihi wa sallam setelah kitab Allah dalam berdalil terhadap masalah apapun. Kami telah merujuk kepada kitab tafsir ibnu Katsir , Adhwa’ Al Bayan , Mukhtashar ibnu katsir dan Fathul Qadir, ternyata tak satupun yang menyampaikan pada ayat ini, bahwa Rasulullah shallallanhu ’alaihi wa sallam pernah mengakhiri bacaannya dengan shadaqallahul ‘azhim .
(Lihat Hakikat Al Maru Bil Ma’ruf Wa Nahi ‘Anil munkar , Dr Hamd bin Nashir Al ‘Amar,cet 2)

Ayat diatas ini (QS. Ali Imran: 95) juga sekaligus sebagai syubhat bagi orang-orang untuk melegalkan bolehnya mengucapkan shadaqallahul’azhim selesai membaca Al Qur'an, dan dianggap dalil akan bolehnya ucapan tersebut. Padahal tidak ada perintah atau anjuran dari ayat tersebut baik secara samar maupun tegas, hanya saja mereka sengaja melintir ayat-ayat Al Qur'an, yang padahal tidak ada kaitannya sama sekali dengan perintahnya ucapan shadaqallahul’azhim.

KEDUA.

Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam shahihnya no. 6 dan Imam Muslim no. 2308 dari shahabat ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu beliau berkata:

“Adalah Rasulullah orang yang paling giat dan beliau lebih giat lagi dibulan Ramadhan, sampai saat Jibril menemuinya – Jibril selalu menemuinya tiap malam dibulan Ramadhan- bertadarus Al Qur'an bersamanya”.

Tidak dinukil satu katapun bahawa Jibril atau Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ketika selesai qiroatul Qur'an mengucapkan “shadaqallahul adzim”.

KETIGA.

Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam shahihnya no. 3809 dan Imam Muslim no. 799 dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

“Nabi berkata kepada Ubay: “Sesungguhnya Allah menyuruhku untuk membacakan kepadamu “Lam yakunil ladzina kafaru min ahlil kitab”. (“Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…”) (QS. Al Bayyinah : 1). Ubay berkata: ”menyebutku ? ” Nabi menjawab: “ya”, maka Ubay pun menangis”.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengucapkan “shadaqallahul adzim” setelah membaca ayat itu.

KE EMPAT.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya no. 4474 dari hadits Raafi’ bin Al Ma’la radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi bersabda:

“Maukah engkau ku ajari surat yang paling agung dalam Al Qur'an sebelum aku pergi ke masjid ?" Kemudian beliau (Nabi) pergi ke masjid, lalu aku mengingatkannya dan beliau berkata: “Alhamdulillah, ia (surat yang agung itu) adalah As Sab’ul Matsaani dan Al Qur'anul Adzim yang telah diberikan kepadaku”.

Beliau tidak mengatakan “shadaqallahul adzim”.

KE LIMA.

Terdapat dalam sunan Abi Dawud no. 1400 dan sunan At Tirmidzi no. 2893 dari hadits Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi, beliau bersabda:

“Ada satu surat dari Al Qur'an banyaknya 30 ayat akan memberikan syafa'at bagi pemiliknya yang membacanya/menghafalnya hingga ia akan diampuni, “tabaarakalladzii biyadihil mulk” (“Maha Suci Allah yang ditangan-Nya lah segala kerajaan…”)
(QS Al Mulk : 1).

Nabi tidak mengucapkan “shadaqallahul adzim” setelah membacanya.

KE ENAM.

Dalam shahih Bukhari no. 4952 dan Muslim no. 494 dari hadits Baro’ bin ‘Ajib berkata:

“Aku mendengar Rasulullah membaca diwaktu Isya' dengan “attiini waz zaituun”, aku tidak pernah mendengar seorangpun yang lebih indah suaranya darinya”.

Dan beliau tidak mengatakan setelahnya “shadaqallahul adzim”.

KE TUJUH.

Diriwatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya no. 873 dari hadits ibnat Haritsah bin An Nu’man berkata:

“Aku tidak mengetahui/hafal “qaaf wal qur’aanil majiid” kecuali dari lisan Rasulullah, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat”.

Tidak dinukil beliau mengucapkan setelahnya “shadaqallahul adzim” dan tidak dinukil pula ia (Ibnat Haritsah) saat membaca surat “qaaf” mengucapkan “Sadaqallahul adzim”.

Jika kita mau menghitung surat dan ayat-ayat yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya serta para tabi'in dari generasi terbaik ummat ini, dan nukilan bahwa tak ada satu orangpun dari mereka yang mempraktekkan lafadz “shadaqallahul adzim” setelah membacanya maka akan sangat banyak dan panjang. Namun cukuplah dari mereka yang menunjukkan bahwa mengucapkan “shadaqallahul adzim” setelah membaca Al Qur'an atau satu ayat darinya adalah bid’ah (perkara yang baru) yang tidak pernah ada dan dahului oleh generasi pertama.

Satu hal lagi yang perlu dan penting untuk diperhatikan bahwa meskipun ucapan “shadaqallahul adzim” setelah qiroatul Qur'an adalah bid’ah, namun kita wajib meyakini dalam hati perihal maknanya bahwa Allah memang maha benar dengan seluruh firmannya.

Kesimpulannya adalah membaca bacaan shadaqallahul azhim setiap selesai membaca Al Quran tidak ada dalil/tuntunannya dari Nabi dan termasuk perbuatan bid’ah.

Semoga Allah senantiasa mengokohkan kita diatas Al Kitab dan sunnah dan Istiqomah diatasnya. Wal ilmu indallah.

Dikutip dari tulisan Ustadz Abu Hamzah Yusuf, dari bulletin Al Wala wal Bara,

Judul asli: Bid’ahkah ucapan “shadaqallahul adzim ?".


https://www.google.co.id/amp/s/qurandansunnah.wordpress.com/2009/04/21/mengucapkan-sodaqollahul-adzim-setelah-membaca-al-quran/amp/

http://arie49.wordpress.com