Kamis, 23 November 2017

JANGAN MENYIA-NYIAKAN SHOLAT ASHAR

JANGAN SIA-SIAKAN SHALAT ASHAR 

Oleh: Ustadz Indra Abu Salma 

بسم الله الرحمن الرحيم 
اللهم صل وسلم على نبينا محمد 

Saudaraku...
Janganlah Kesibukan dikantor, menjadi buruh yang terikat jam kerja, dan pekerjaan yang kotor lagi sulit menyebabkan kita terus menerus meremehkan dan melewatkan shalat Ashar. 

Allah Azza wa Jalla berfirman :

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”
(QS. Al-Baqarah: 238)

Yang dimaksud dengan “shalat wustha” dalam ayat diatas adalah shalat Ashar, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjadi perang Ahzab,

شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ

“Mereka (kaum kafir Quraisy) telah menyibukkan kita dari shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” 
(HR. Muslim no. 627)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ عُرِضَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَضَيَّعُوهَا، فَمَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَهَا حَتَّى يَطْلُعَ الشَّاهِدُ ، وَالشَّاهِدُ: النَّجْمُ.

‘Sesungguhnya shalat ini (shalat Ashar) pernah diwajibkan kepada ummat sebelum kalian, namun mereka menyia-nyiakannya. Barangsiapa yang menjaga shalat ini, maka baginya pahala dua kali lipat. Dan tidak ada shalat setelahnya sampai terbitnya syahid (yaitu bintang).’”
(HR. Muslim no. 830)

لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا

“Tidak akan masuk neraka seorang pun yang mengerjakan shalat sebelum Matahari terbit (shalat Shubuh) dan sebelum Matahari terbenam (shalat Ashar).” 
(HR. Muslim no. 634)

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” 
(HR. Al Bukhari no. 553)

الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ، كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

“Orang yang terlewat (tidak mengerjakan) shalat Ashar, seolah-olah dia telah kehilangan keluarga dan hartanya.” 
(HR. Al Bukhari no. 552)

Semoga kita tidak termasuk dalam kategori orang-orang munafik yang berleha-leha mengundurkan shalat Ashar hingga keluar dari waktunya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang orang-orang semacam ini :

تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

“Itulah shalatnya orang munafik, (yaitu) duduk mengamati Matahari. Hingga ketika Matahari berada diantara dua tanduk setan (yaitu ketika hampir tenggelam), dia pun berdiri (untuk mengerjakan shalat Ashar) empat raka’at (secara cepat) seperti patukan ayam. Dia tidak berdzikir untuk mengingat Allah, kecuali hanya sedikit saja.” 
(HR. Muslim no. 622)

الله الموفق

By : ustadz Abu Indra Salma-Makasar

Selasa, 21 November 2017

SALAFI BUKAN ALIRAN, PARTAI ATAU ORGANISASI MASSA

Salafi Bukanlah Sekte, Aliran, Partai atau Organisasi Massa

Sebagian orang mengira Salafi adalah sebuah sekte, aliran dan lain-lain sebagaimana:
Jama’ah Tabligh
Ahmadiyah
Naqsabandiyah
LDII dan lain-lain.

Atau sebuah organisasi massa sebagaimana:
NU
Muhammadiyah
PERSIS
Ikhwanul Muslimin
Hizbut Tahrir dan lain-lain.

TANGGAPAN:
Ini adalah salah kaprah...
Salafi bukanlah sekte, aliran, partai atau organisasi massa dan lain-lain. Namun salafi adalah manhaj (metode
beragama), yaitu berusaha mengikuti orang-orang terdahulu dalam cara beragama mereka yaitu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in dst dari para ulama yang telah mengikuti mereka dengan baik.

Salafi suka menjelaskan bahwa cara beragama harus berdasarkan dalil-dalil yang shahih, ada contohnya atau pernah diamalkan atau dipahami oleh Rasul dan para shahabatnya, para tabi'in dan ulama-ulama yang mengikuti jejak mereka, karena cara seperti itulah yang diinginkan Allah dan Rasul-Nya dalam beragama. Sedangkan firqah-firqah lain umumnya
beragama berdasarkan tradisi, budaya, adat atau kebiasaan masyarakat setempat atau dengan perasaan, akal-akalan atau tergantung kepada kepentingan partainya atau organisasinya yang tidak ada dalilnya atau menyelisihi Al-Qur'an, Al-Hadits dan apa yang diamalkan dan dipahami oleh para shahabat Rasulullah alaihi shalatu wa sallam dan seterusnya.

Salafi selalu menerangkan kepada ummat bahaya kesyirikan, macam-macamnya, menyeru untuk menjauhi syirik dan pelakunya, sehingga menjadi jelas dan terang antara syirik dan tauhid dan antara ahli syirik dan ahli tauhid. Salafi juga suka menerangkan kepada ummat bahaya-bahaya bid'ah, macam-macam bid'ah, siapa saja yang disebut ahli bid'ah. Menerangkan kepada umat pentingnya mempelajari dan mengamalkan sunnah sehingga menjadi jelas antara ahli bid'ah dan ahlussunnah. Sehingga semua orang diseluruh pelosok dunia dimanapun dan kapanpun adalah seorang salafi jika ia beragama Islam dengan mengikuti manhaj salaf tanpa dibatasi keanggotaan.

Sebagian orang juga mengira dakwah Salafiyyah adalah gerakan yang dicetuskan dan didirikan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab. Ini pun kesalahan besar, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah yang hidup pada 3 abad yang lalu berdakwah dengan mengajak umat Islam khususnya di jazirah Arab untuk kembali kepada cara beragama yang benar dengan mengikuti manhaj salaf. Tetapi penjajah Inggris dan kaum muslimin pada waktu itu yang masih terus bergelimang dengan kesyirikan dan kebid'ahan tidak menyukai bahkan mereka menentangnya. Lalu mereka pun menamakan para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan Wahabi. Ini kekeliruan besar. Karena Al-Wahhab adalah salah satu dari Asmaa-ul husna (nama-nama Allah yang baik). Dan Syaikh pun tidak pernah menamakan dirinya dan pengikutnya dengan Wahabi. Mereka sekedar mengajak ummat Islam kembali kepada kemurnian Islam. Dan sampai sekarang istilah Wahabi disandarkan kepada siapa saja yang mendakwahkan cara beragama yang benar atau sering disebut dengan istilah
salafi.

Dijelaskan oleh Syaikh ‘Ubaid yang ringkasnya :
Dakwah salafiyyah tidak didirikan oleh seorang manusia pun. Bukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab bersama saudaranya Imam Muhammad Bin Su’ud tidak juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya bukan pula oleh Imam Mazhab yang empat bukan pula oleh salah seorang tabi’in, bukan pula oleh shahabat, bukan pula oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan bukan didirikan oleh seorang Nabi pun, melainkan dakwah Salafiyah ini didirikan oleh Allah Ta’ala karena para Nabi dan orang sesudah mereka menyampaikan syariat yang berasal dari Allah ta’ala oleh karena itu, tidak ada yang dapat dijadikan rujukan melainkan nash dan ijma' (Ushul Wa Qowaid Fii Manhajis Salaf)

Oleh karena itu, dalam dakwah Salafiyyah tidak ada :
□ Ketua umum Salafi
□ Salafi Cabang Jogja (atau daerah lain nya )
□ Salafi Daerah
□ Tata tertib Salafi
□ AD ART Salafi
□ Alur Kaderisasi salafi
□ Dan tidak ada muassis (tokoh pendiri) Salafi
□ Tidak ada pendiri Salafi melainkan Allah dan Rasul-Nya
□ Tidak ada AD-ART Salafi melainkan Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para Shahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.

Wallahul Muwaffiq

Kamis, 09 November 2017

BANTAHAN UNTUK HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN AHLUL BAIT

ANCAMAN BAGI ORG YG MENZHALIMI DZURRIYAH RASUL ALLAH SAW

DALIL HADITS SHOHIH :

1. Allah swt marah kepada orang yang membenci ahlu bait.
 a. Rasulullah saw bersabda :
 … وهم عِتْرَتِي , خُلِقُوا مِنْ طِيْنَتِي , فَوَيْلٌ لِلْمُكَذِّبِيْنَ بِفَضْلِهِمْ , من احبهم احبه الله
 ومن أبغضهم أبغضه الله
 “… Mereka adalah keturunanku dan diciptakan dari tanahku. Celakalah   dari ummatku yang mendustakan keutamaan mereka. Siapa yang mencintai   mereka maka Allah akan mencintainya, siapa yang membenci mereka maka   Allah akan membencinya”.
Kanz al-Ummal (12/98)

 b. Rasulullah saw bersabda :
 ألا و من ابغض آل محمد جاء يوم القيامة مكتوبا بين عينيه : آئس من رحمة الله
 Sungguh  siapa yang membenci keluarga Muhammad saw, maka ia akan  dibangkitkan di  hari kiamat dengan tulisan di antara kedua matanya :  ‘orang ini telah  terputus dari rahmat Allah swt’.
Faraid al-Simthin (2/256)

 2. Orang yang membenci ahlu bait termasuk golongan munafik.
 a. Rasulullah saw bersabda :
 من أبغضنا أهل البيت فهو منافق
 Siapa orang yang membenci kami ahlu bait adalah termasuk golongan munafik.
Al-Dur al-Mansur (7/349), Fadhail al-Sahabah (2/661)

 b. Rasulullah saw bersabda :
 لا يحبنا أهل البيت الا مؤمن تقي , ولا يبغضنا الا منافق شقي
 Tidak  ada yang mencintai kami ahlu bait kecuali orang yang beriman  dan  bertaqwa, dan tidak ada yang membenci kami kecuali orang munafik  dan  durhaka.
Dzakhair al-Uqba : 218, al-Showaiq al-Muhriqah : 230.

 c. Rasulullah saw bersabda :
 من أبغض عترتي فهو ملعون و منافق خاسر
 Siapa yang membenci keturunanku, ia termasuk orang yang dilaknat dan munafik yang merugi
Jami’ al-Akhbar : 214

 3. Orang yang membenci ahlu bait termasuk golongan kafir.
 Rasulullah saw bersabda :
 ألا ومن مات على بغض آل محمد مات كافرا , ألا ومن مات على بغض آل محمد
 لم يشمّ رائحة الجنّة
 Sungguh  siapa yang mati dalam keadaan membenci keluarga Muhammad  saw, maka ia  mati dalam keadaan kafir. Sungguh siapa yang mati dalam  keadaan membenci  keluarga Muhammad saw, maka ia tidak akan mencium  harumnya surga.
Al-Kasyaf (3/403)

 4. Orang yang membenci ahlu bait termasuk golongan Yahudi.
 Dari Jabir bin Abdillah al-Anshari, Rasulullah saw bersabda :

 أيّها الناس , من أبغضنا اهل البيت حشره الله يوم القيامة يهوديا. يارسول الله , وإن صام
 وصلّى ؟ قال : وإن صام و صلّى
 Wahai  manusia, siapa saja yang membenci kami ahlu bait, maka Allah  swt akan  mengumpulkannya di hari kiamat dalam golongan orang-orang  Yahudi. Jabir  berkata: Ya Rasulullah, mereka adalah orang-orang yang  berpuasa dan  mengerjakan shalat. Rasul menjawab : Walaupun mereka  berpuasa dan  mengerjakan shalat.
Al-Mu’jam al-Ausath (4/212)

 5. Orang yang membenci ahlu bait masuk neraka.
 a. Rasulullah saw bersabda :
 والّذي نفسي بيده , لا يبغضنا اهل البيت احد الا أدخله الله النار
 Demi  jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, Tidaklah seorang yang  membenci  kami ahlu bait kecuali Allah swt akan masukkan ia ke dalam  neraka.
Al-Mustadrak ‘Ala Shahihain (3/162), al-Dur al-Mansur (7/349)

 b. Rasulullah saw bersabda :
 والّذي نفسي بيده , لا يبغضنا اهل البيت احد الا أكبّه الله النار
 Demi  jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, Tidaklah seorang yang  membenci  kami ahlu bait kecuali Allah swt akan masukkan ia ke dalam  neraka.
Al-Mustadrak ‘Ala Shahihain (4/392), Majma’ al-Zawaid (7/580)

 c. Rasulullah saw bersabda :
 … فَلَوْ اَنَّ رَجُلاً صفَنَ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالمَقَامِ, وَصَلَّى وَصَامَ, ثُمَّ لقي الله , وَهُوَ مُبْغِضٌ
 لاِهْلِ بَيْتِ مُحَمَّدٍ دَخَلَ النَّارَ .
 “…  Maka sekiranya seseorang berdiri di antara salah satu sudut  Ka’bah dan  maqam Ibrahim, lalu ia shalat dan puasa, kemudian meninggal  sedangkan ia  adalah pembenci keluarga (ahlu al-bait) Muhammad, pasti ia  masuk neraka”.
Al-Mu’jam al-Kabir (11/142), al-Mustadrak ‘Ala Shahihain (3/161)

 d. Rasulullah saw bersabda :
 لا يبغضنا ولا يحسدنا احد الا ذيد يوم القيامة بسياط من النار
 Tidak  seorang pun yang membenci dan hasud kepada kami (ahlu bait)  kecuali  Allah swt akan mengusirnya di hari kiamat dengan cambuk yang  berasal  dari api neraka.
Al-Mu’jam al-Kabir (3/81)

 6. Allah swt sangat murka kepada umatnya yang menyakiti ahlu bait.
 a. Rasulullah saw bersabda :
 إشتدّ غضب الله على من آذاني في عترتي

 Allah swt sangat murka kepada orang yang menggangguku melalui keturunanku.
Ihya al-Mait al-Suyuthi : 53

 b. Rasulullah saw bersabda :
 إشتدّ غضب الله وغضبي على من أهرق دمي و آذاني في عترتي
 Allah swt dan aku sangat murka kepada orang yang menumpahkan darahku dan menyakitiku melalui keturunanku.
Dzakhoir al-Uqba : 39

 c. Rasulullah saw bersabda :
 من سبّ اهل بيتي فأنا بريء منه
 Siapa yang mencela ahlu baitku, maka aku berlepas diri darinya.
Yanabi’ al-Mawaddah (2/378)

 d. Rasulullah saw bersabda :
 من آذاني في اهلي فقد آذى الله
 Siapa yang menyakitiku dalam urusan keluargaku, maka ia telah menyakiti Allah.
Kanz al-Ummal (12/103)

 e. Rasulullah saw bersabda :
 إنّ الله تعالى يبغض الآكل فوق شبعه , والغافل عن طاعة ربه , والتارك  سنّة نبيه , والمخفر ذمّته , والمبغض عترة نبيه , والمؤذي جيرانه .
 ‘Sesungguhnya  Allah swt membenci orang yang makan di atas batas  kekenyangannya, orang  yang lali dari melaksanakan ketaatan kepada  Tuhannya, orang yang  mencampakkan sunnah nabinya, orang yang  menremehkan tanggungjawabnya,  orang yang membenci ithroh (keturunan)  nabinya dan mengganggu  tetangganya’.
Ihya al-Mait : 53

 7. Allah swt mengharamkan surga kepada orang yang menzhalimi ahlu bait.
 a. Rasulullah saw bersabda :
 إنّ الله حرّم الجنة على من ظلم اهل بيتي
 Sesungguhnya Allah swt mengharamkan surga kepada orang yang menzhalimi ahlu baitku. Dzakhoir al-Uqba : 20

 b. Rasulullah saw bersabda :
 حرّمت الجنة على من ظلم اهل بيتي و آذاني في عترتي
 Surga diharamkan bagi siapa saja yang menzhalimi ahlu baitku dan menyakiti aku melalui keturunanku.
Tafsir al-Qurthubi (16/22)

 c. Rasulullah saw bersabda :
 الويل لظالمي اهل بيتي , عذابهم مع المنافقين في الدرك الأسفل من النار
 Celakalah siapa saja yang menzhalimi ahlu baitku, mereka akan diadzab bersama orang-orang munafiq di dasar neraka.

Ket:
HADITS-HADITS DI ATAS ADALAH HADITS PALSU...!!

Di jawab oleh ustadz Indra Abu Salma :

: كلمة حق أريد بها الباطل

Kalimat hak namun yang diinginkan dengannya adalah kebatilan.

Membawa ayat-ayat untuk membenarkan kebatilannya Hadits-haditsnya pun ditempatkan tidak pada tempatnya. Pemahamannya tidak seperti pemahaman yg diinginkan Rasulullah shallallahu alaihiwasallam. Sudah sangat jelas, ahlul bait yang haram dicela itu adalah ahlul bait yang diatas jalan Rasulullah shallallahu alaihiwasallam bukan mereka yang melenceng. Tidak semua ahlul bait itu diatas kebenaran. Tidak semuanya masuk surga. Ahlul bait termasuk salah satu yang terusir dari Haudh (telaga Rasulullah shallallahu alaihiwasallam) karena perbuatan bid'ah yang mereka lakukan sepeninggal Nabi Muhammad Shallallahu alaihiwasallam.

Perhatikan hadits shahih ini:

حدثنا سعيد بن أبي مريم: حدثنا محمد بن مطَّرف: حدثني أبو حازم، عن سهل بن سعد قال:
قال النبي صلى الله عليه وسلم: إني فرطكم على الحوض، من مر علي شرب، ومن شرب لم يظمأ أبدا، ليردنَّ علي أقوام أعرفهم ويعرفونني، ثم يحال بيني وبينهم.
قال أبو حازم: فسمعني النعمان بن أبي عياش فقال: هكذا سمعت من سهل؟ فقلت: نعم، فقال: أشهد على أبي سعيد الخدري، لسمعته وهو يزيد فيها: فأقول: إنهم مني، فيقال: إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك، فأقول: سحقاً سحقاً لمن غيَّر بعدي

"Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin Abi Maryam : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutharrif : Telah menceritakan kepadaku Abu Haazim, dari Sahl bin Sa’iid, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya akulah yang pertama-tama mendatangi Haudl. Barangsiapa yang menuju kepadaku akan minum, dan barangsiapa yang minum niscaya tidak akan haus selama-lamanya. Sungguh akan ada beberapa kaum yang mendatangiku dan aku mengenalnya dan mereka juga mengenaliku, kemudian antara aku dan mereka dihalangi". Abu Haazim berkata : “Lalu An-Nu'maan bin Abi 'Ayyaasy mendengarku, lalu berkata : 'Beginikah kamu mendengar dari Sahl ?'. Aku berkata : ‘Benar’. Lalu ia berkata : ‘Aku bersaksi atas Abu Sa'iid Al-Khudriy, bahwasannya aku benar-benar telah mendengarnya dimana ia menambah lafadzh : "Lalu aku (Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam) berkata : ‘Mereka ADALAH BAGIAN DARIKU !'. Namun dikatakan : 'Sungguh engkau tidak tahu apa yang mereka lakukan sepeninggalmu !' Maka aku berkata : ‘Menjauh, menjauh, bagi orang yang MENGUBAH (AGAMA) SEPENINGGALKU"
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 6583-6584)

Perkataan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

 إنهم مني

("mereka adalah bagian dariku") merupakan lafadzh yang mengarah pertama kami kali kepada Ahlul-Bait beliau.

PERHATIKAN hadits-hadits andalan Syi'ah ini, maknanya ke mereka:

أنت مني وأنا منك

“Engkau (‘Aliy) termasuk BAGIAN DARIKU, dan akupun termasuk bagian darimu”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4251)

فاطمة بضعة مني، فمن أغضبها أغضبني

“Faathimah adalah BAGIAN DARIKU. Barangsiapa yang membuatnya marah, itu artinya juga membuatku marah”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 3714)

حسين مني وأنا من حسين أحب الله من أحب حسينا حسين سبط من الأسباط

“Husain termasuk BAGIAN DARIKU dan aku termasuk bagian dari Husain. Allah akan mencintai siapa saja yang mencintai Husain. Husain adalah satu umat di antara umat-umat lain dalam kebaikan” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 3775, Ahmad 4/172 dan dalam Al-Fadlaailno. 1361, Ibnu Abi Syaibah 12/102, Ibnu Maajah no. 144, Ibnu Hibbaan no. 6971 dan lainnya)

Jika mereka merubah agama, berbuat bid'ah, melanggar larangan Allah Azza Wa Jalla, mereka tak luput dari pengusiran di Haudh.
Ini tak mereka fahami, atau mereka pura-pura tidak faham.

الله أعلم

Ahlul bait yang dimaksud adalah istri-istri Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا * وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا * وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui”
(QS. Al-Ahzaab : 32-34)

Ibnu Abi Haatim rahimahullah membawakan satu riwayat dalam tafsirnya :

من طريق عكرمة رضي الله عنه عن ابن عباس رضي الله عنهما في قوله : { إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ } قال : نزلت في نساء النبي صلى الله عليه وسلم خاصة. وقال عكرمة رضي الله عنه : من شاء بأهلته أنها نزلت في أزواج النبي صلى الله عليه وسلم.

"Dari jalan ‘Ikrimah radliyallaahu ‘anhu, dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma, tentang firman Allah :“Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait” ; ia berkata : “Ayat ini turun kepada istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam secara khusus”. ‘Ikrimah berkata : “Barangsiapa yang mau, aku tantang dia mubahalah, ayat ini turun tentang ISTRI-ISTRI Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (SAJA )”
(Tafsir Ibni Abi Haatim hal. 3132 no. 17675)

Ahlul bait versi Syi'ah dan kebanyakan Alawiyin mengeluarkan 'Aisyah Radhiallahu'anha dari jajaran ahlul bait, padahal Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam justru menyebut dan mengangkat derajat 'Aisyah Radhiallahu'anha diatas seluruh wanita di dunia ini.

AQIDAH ahlussunnah terhadap ahlul bait menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah:

ويحبون أهل بيت رسول الله ويتولونهم ويحفظون فيهم وصية رسول الله صلى الله عليه وسلم حيث قال يوم (غدير خم) : (أذكركم الله في أهل بيتي)، وقال أيضاً للعباس عمه وقد اشتكى إليه أن بعض قريش يجفو بني هاشم فقال : (والذي نفسي بيده لا يؤمنون حتى يحبوكم لله ولقرابتي (وقال) إن الله اصطفى بني إسماعيل واصطفى من بني إسماعيل كنانة واصطفى من كنانة قريشاً واصطفى من قريش بني هاشم واصطفاني من بني هاشم). ويتولون أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم أمهات المؤمنين ويؤمنون بأنهن أزواجه في الآخرة خصوصاً خديجة رضي الله عنها أم أكثر أولاده أول من آمن به وعاضده على أمره وكان لها منه المنزلة العالية والصِّدّيقة بنت الصّدّيق رضي الله عنها التي قال النبي صلى الله عليه وسلم : (فضل عائشة على النساء كفضل الثريد على سائر الطعام).

“Dan mereka (Ahlus-Sunnah) mencintai Ahlul-Bait Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, setia kepada mereka, serta menjaga wasiat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang mereka, yaitu ketika beliau bersabda di satu hari (Ghaadir-Khum) : “Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang Ahlul-Bait-ku”. Beliau juga berkata kepada pamannya, Al-‘Abbas, dimana ketika itu ia (Al-‘Abbas) mengeluh bahwa sebagian orang Quraisy membenci Bani Haasyim. Beliau bersabda : “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, mereka itu tidak beriman sehingga mereka mencintai kalian karena Allah, dan karena mereka itu sanak kerabatku”. Beliau juga bersabda :“Sesungguhnya Allah telah memilih dari Bani Isma’il yaitu suku Kinaanah, dan dari Bani Kinaanah, yaitu suku Quraisy, dari suku Quraisy, terpilih Bani Haasyim. Dan Allah memilihku dari Bani Haasyim”. Dan Ahlus-Sunnah senantiasa setia dan cinta kepada istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka adalah Ummahatul-Mukminin, serta meyakini bahwasannya mereka adalah istri-istri beliau di akhirat nanti, khususnya Khadijah radliyallaahu ‘anhaa, ibu dari sebagian besar anak-anak Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia adalah orang yang pertama kali beriman kepada beliau, mendukungnya, serta mempunyai kedudukan yang tinggi. Dan juga Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq radliyallaahu ‘anhaa dimana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya : “KEUTAMAAN ‘AISYAH ATAS SELURUH WANITA adalah seperti keutamaan tsarid atas semua jenis makanan”
(Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah)

Semoga hujjah diatas mencukupi sebagai dalil yang memberi pemahaman, siapakah ahlul bait versi ahlussunnah yang sebenarnya.

Bandingkan dengan ahlulbait versi Agama Syi'ah yang mengeluarkan 'Aisyah radhiyallahu’anha dari jajaran ahlul bait, bahkan mereka mencaci makinya. Itu pentingnya ilmu dan pemahaman.

Jika ada yang mengaku ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tapi masih suka selfie, menampilkan aurat di depan umum atau medsos, tidak memakai jilbab syar'i, yang laki-lakinya suka mabuk-mabukan, berbuat syirik dan kebid'ahan, serta maksiat lainnya, maka Berhati-hatilah. Ada dua kemungkinan : mereka ahlul bait asli tapi ahli maksiat, atau mereka ahlul bait palsu.

Karena salah satu ciri ahlul bait asli adalah seperti yang difirmankan Allah Azza wa Jalla,

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا * وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا * وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui”
(QS. Al-Ahzaab : 32-34)

Ciri kedua: MEREKA MENOLAK MENERIMA ZAKAT atau SEDEKAH.

Karena mereka mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan keturunannya menerimanya.

عن يزيد بن حيان. قال: قال زيد بن أرقم: قام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوما فينا خطيبا. بماء يدعى خما. بين مكة والمدينة. فحمد الله وأثنى عليه. ووعظ وذكر. ثم قال "أما بعد. ألا أيها الناس! فإنما أنا بشر يوشك أن يأتي رسول ربي فأجيب. وأنا تارك فيكم ثقلين: أولهما كتاب الله فيه الهدى والنور فخذوا بكتاب الله. واستمسكوا به" فحث على كتاب الله ورغب فيه. ثم قال "وأهل بيتي. أذكركم الله في أهل بيتي. أذكركم الله في أهل بيتي. أذكركم الله في أهل بيتي". فقال له حصين: ومن أهل بيته؟ يا زيد! أليس نساؤه من أهل بيته؟ قال: نساؤه من أهل بيته. ولكن أهل بيته من حرم الصدقة بعده. قال: وهم؟ قال: هم آل علي، وآل عقيل، وآل جعفر، وآل عباس. قال: كل هؤلاء حرم الصدقة؟ قال: نعم.

"Dari Yaziid bin Hayyaan ia berkata : Telah berkata Zaid bin Arqam : “Pada satu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dan berkhutbah di sebuah mata air yang disebut Khumm. Beliau memuji Allah, kemudian menyampaikan nasihat dan peringatan kepada kami : “Amma ba’du, ketahuilah wahai sekalian manusia, bahwasannya aku hanyalah seorang manusia sama seperti kalian. Sebentar lagi utusan Rabb-ku (yaitu malaikat maut) akan datang dan dia diperkenankan. Aku akan meninggalkan kepada kalian dua hal yang berat, yaitu : 1) Al-Qur’an yang berisi petunjuk dan cahaya, karena itu laksanakanlah isi Al-Qur’an itu dan berpegangteguhlah kepadanya – beliau mendorong dan menghimbau pengamalan Al-Qur’an - ; 2) Ahlul-Baitku (keluargaku). Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang Ahlul-Bait-ku (beliau mengucapkan tiga kali)”. Hushain berkata kepada Zaid : “Wahai Zaid, siapakah ahlul-bait Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ? Bukankah istri-istri beliau adalah ahlul-baitnya ?”. Zaid bin Arqam menjawab : “Istri-istri beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memang ahlul-baitnya. Namun ahlul-bait beliau adalah orang-orang yang diharamkan menerima zakat sepeninggal beliau”. Hushain berkata : “Siapakah mereka itu ?”. Zaid menjawab : “Mereka adalah keluarga ‘Ali, keluarga ‘Aqil, keluarga Ja’far, dan keluarga ‘Abbas”. Hushain berkata : “Apakah mereka semua itu diharamkan menerima zakat ?”. Zaid menjawab : “Ya”
(HR. Muslim no. 2408)

Kalau ada habaib minta zakat atau sedekah, maka mereka itu hakikatnya adalah orang-orang jahil, walaupun masyarakat telah terlanjur menganggapnya alim/ulama.

عن أبي هريرة يقول: أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة. فجعلها في فيه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " كخ كخ. ارم بها. أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟ ".

وفي رواية البخاري : أما علمت أن آل محمد لا يأكلون الصدقة

"Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Al-Hasan bin ‘Aliy pernah mengambil sebutir kurma dari kurma shadaqah yang kemudian ia masukkan ke dalam mulutnya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Kikh, kikh, muntahkan ! Tidakkah engkau tahu bahwa kita tidak boleh memakan harta shadaqah (zakat) ?”.

Dan pada riwayat Al-Bukhari : “Tidakkah engkau tahu bahwa keluarga Muhammad tidak memakan harta shadaqah (zakat) ?”
(HR. Al-Bukhari no. 1485 dan Muslim no. 1069)

عن ابن أبي مُلَيكة: أنَّ خالد بنَ سعيد بعث إلى عائشةَ ببقرةٍ من الصَّدقةِ فردَّتْها، وقالت: إنَّا آلَ محمَّدٍ صلى الله عليه وسلم لا تَحلُّ لنا الصَّدقة

"Dari Ibnu Abi Mulaikah : Bahwasannya Khaalid bin Sa’iid pernah diutus untuk memberikan seekor sapi shadaqah (zakat) kepada ‘Aisyah, namun ia menolaknya seraya berkata : “Sesungguhnya keluarga Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak dihalalkan menerima shadaqah (zakat)“.
(HR. Ibnu Abi Syaibah3/214)

Dalam riwayat Muslim lebih tegas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyatakan keharaman sedekah atau zakat bagi ahlul baitnya, karena itu hakekatnya adalah Kotoran Manusia :

إن الصدقة لاتنبغي لآل محمد. إنما هي أوساخ الناس

“Sesungguhnya shadaqah itu tidak diperkenankan bagi keluarga Muhammad, sebab ia hanyalah KOTORAN MANUSIA ”
(HR. Muslim no. 1072)

Tidak ada kelebihan antara satu manusia dengan manusia lainnya melainkan hanya dalam masalah TAQWA.

Allah Azza Wa Jalla berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

"Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu."
(QS Al-Hujuroot : 13).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun menegaskan,

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

"Barang siapa yang amalannya memperlambatnya maka nasabnya tidak akan bisa mempercepatnya"
(HR Muslim no 2699)

Jika ada habaib mengaku mereka adalah ahli surga karena memiliki ikatan kekeluargaan dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka mereka pendusta.

Allah Azza Wa Jalla berfirman,

فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلا يَتَسَاءَلُونَ (١٠١)

"Apabila sangkakala ditiup Maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya"
(QS Al-Mukminun : 101)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membantah mereka yang mengaku ahlul bait sebagai orang yang paling hebat, bisa jadi wali Allah Azza Wa Jalla, paling dekat ke Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam denga sabdanya,

إِنَّ أَهْلَ بَيْتِي هَؤُلاَءِ يَرَوْنَ أَنَّهُمْ أَوْلَى النَّاسِ بِي وَلَيْسَ كَذَلِكَ، إِنَّ أَوْلِيَائِي مِنْكُمُ الْمُتَّقُوْنَ مَنْ كَانُوْا وَحَيْثُ كَانُوْا

"Sesungguhnya Ahlul Bait mereka memandang bahwasanya mereka adalah orang yang paling dekat denganku, maka PERKARANYA TIDAKLAH DEMIKIAN, sesungguhnya para WALI-WALIKU dari kalian adalah ORANG-ORANG YANG BERTAKWA, SIAPAPUN MEREKA dan di DIMANAPUN MEREKA"
(HR Ath-Thabrani 20/120 dan Ibnu Hibbaan dalam shahihnya no 647)

Apakah masih mau membantah hujjah-hujjah diatas ? Silakan bantah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan harapan kita semua faham, ahlul bait yang seperti apa yang diamanahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ke kita yang harus kita hormati dan jaga.

Hanya ahlul bait yang bertakwa, Mentauhidkan Allah Azza Wa Jalla dan tidak berbuat bid'ah saja.

LARANGAN MENINGGIKAN KUBURAN

MELARANG MENINGGIKAN KUBURAN DAN MENGHIASINYA ADALAH LARANGAN RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM, BUKAN LARANGAN WAHHABI

Oleh: Indra Abu Salma

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل وسلم على نبينا محمد

Sebelum menuduh WAHHABI kepada pihak-pihak yang meluruskan masalah ini, mari ilmui dulu sebelum berkata dan beramal.

Ingat, Imam Al Bukhari rahimahullah menetapkan suatu bab khusus dalam kitab shahihnya yg berjudul:

بَابٌ العِلمُ قَبلَ القَولِ وَالعَمَلِ

“Bab: Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan”

Shahih Al-Bukhari, kitab: Al-Ilmu, bab Al ilmu qabla Al-qoul wa Al amal

Artinya kita jangan buru-buru mengatakan apapun dalam perkara agama ini sebelum mengilmuinya terlebih dahulu. Apalagi sampai melontarkan tuduhan-tuduhan keji yg tidak pada tempatnya dengan kebodohan.

Ingat, banyak hadits-hadits larangan menghias, menembok dan membangun kuburan.

Dan diantara hadits yang melarang menembok kubur yaitu hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menjelaskan :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang menembok kubur, duduk di atasnya, dan didirikan (dibina) bangunan di atasnya".
(HR. Muslim, 5/90, no. 1610)

Imam Muhammad Ismail Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan,

الحديث دليل على تحريم الثلاثة المذكورة لأنه الأصل في النهي

"Hadits ini adalah sebagai dalil yang menunjukkan haramnya tiga perbuatan yang disebutkan di dalam hadits ini, karena keharaman itulah yang pada dasarnya terdapat dalam kata larangan tersebut.

وقد وردت الأحاديث في النهي عن البناء على القبور والكتب عليها والتسريج وأن يزاد فيها وأن توطأ

"Terdapat juga beberapa hadits yang menjelaskan tentang larangan membina bangunan (binaan) di atas kubur, larangan menulis pada batu nisan dan mencantikkan (menghias) kubur, larangan menambah atau melebihkan dari sejengkal dengan meninggikan tanah di atasnya."

وهذه الأخبار المعبر فيها باللعن والتشبيه بقوله: "لا تجعلوا قبري وثناً يعبد من دون الله" تفيد التحريم للعمارة والتزيين والتجصيص ووضع الصندوق المزخرف ووضع الستائر على القبر وعلى سمائه والتمسح بجدار القبر وأن ذلك قد يفضي مع بعد العهد وفشو الجهل إلى ما كان عليه الأمم السابقة من عبادة الأوثان، فكان في المنع عن ذلك بالكلية قطع لهذه الذريعة المفضية إلى الفساد، وهو المناسب للحكمة المعتبرة في شرع الأحكام من جلب المصالح ودفع المفاسد، سواء كانت بأنفسها أو باعتبار ما تفضي إليه انتهى

"Khabar-khabar yang berkaitan dengan laknat dan tasyabbuh (penyerupaan) dengan berhala sebagaimana ucapan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

“Janganlah kamu jadikan kuburku sebagai bahan sembahan yang disembah selain Allah.” Memberikan pemahaman makna kepada pengharaman untuk membina binaan/bangunan/rumah, menghiasi, menembok dan meletakkan tanda-tanda perhiasan, serta meletakkan kain-kain penutup di kubur dan di atasnya, serta mengusap-ngusap tembok kubur. Perkara ini seiring dengan jauhnya masa dan tersebarnya kejahilan di antara umat-umat yang akan datang yang sekaligus menyebabkan kepada unsur-unsur penyembahan, maka semua ini sangat dilarang. Dan mencegah sebelum berlakunya bencana yang lebih besar yang akan menimpa umat manusia, lebih sesuai dengan hikmah yang diperolehi dari apa yang telah disyari’atkan melalui hukum-hukum, iaitu untuk mengambil manfaat dan menolak bencana sama ada ia dari sesuatu objek itu sendiri atau dari kesan yang dapat dihasilkannya."
(Imam Ash-Shan’ani, kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maram, 2/111)

Dari hadits Abu Al-Hayyaj Al-Asadi, beliau berkata: Ali Bin Abi Thalib pernah berkata kepadaku, maukah engkau aku utus untuk melakukan sesuatu sebagaimana aku pernah diutus oleh Rasulullah untuk melakukannya, salah satunya:

ولا قبرا مشرفا إلا سويته

"Dan jangan biarkan walau satu kubur pun yang menjulang tinggi, melainkan engkau meratakannya".
(HR. Muslim, 5/88, no. 1609)

Imam Asy-Syaukani berkata di dalam kitabnya, Nailul Authar,

فيه أن السنة أن القبر لا يرفع رفعا كثيرا من غير فرق بين من كان فاضلا ومن كان غير فاضل . والظاهر أن رفع القبور زيادة على القدر المأذون فيه محرم وقد صرح بذلك أصحاب أحمد وجماعة من أصحاب الشافعي ومالك

"Di dalamnya mengandungi penjelasan bahwa apa yang sunnah untuk dilaksanakan adalah tidak meninggikan kubur secara berlebihan, tanpa membedakan di antara orang terhormat (yang memiliki kelebihan/kedudukan) dengan orang-orang yang tidak terhormat.  Dan secara zahirnya, perbuatan menambah tinggikan kubur melebihi ukuran yang dibenarkan adalah HARAM.

Ini adalah sebagaimana yang ditegaskan oleh para Shahabat Imam Ahmad, sebahagian besar ulama dari mazhab Asy-Syafi’i dan Malik.

ومن رفع القبور الداخل تحت الحديث دخولا أوليا القبب والمشاهد المعمورة على القبور وأيضا هو من اتخاذ القبور مساجد وقد لعن النبي صلى الله عليه وآله وسلم فاعل ذلك

"Di antara perbuatan meninggikan kubur yang termasuk di dalam maksud hadits tersebut adalah pemasangan kubah dan menara yang dibina di atas kubur. Perkara ini termasuk tindakan menjadikan kubur sebagai masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat mereka yang melakukan sebegitu rupa. "
(Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 4/131)

Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu berkata,

إن تسوية القبور من السنة وقد رفعت اليهود والنصارى فلا تشبهوا بهما

"Sesungguhnya meratakan kubur itu termasuk apa yang disunnahkan, karena orang-orang Yahudi dan Nashara (Kristiani) biasa meninggikan kubur-kubur mereka. Dengan sebab itu, janganlah kamu menyerupai mereka."
(Hadis Riwayat Ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, 19/352, no. 823.)
(Imam Al-Haitsami berkata: Para perawinya adalah perawi kitab Sahih, Majma’ az-Zawa’id, 3/184, no. 4297)

Semoga penjelasan ini menjadi REM YANG PAKEM bagi lisan anda yg mudah menjuluki WAHABI bagi yg menyampaikannya.

Ilmui dulu sebelum melontarkan tuduhan WAHHABI.

Menuduh seorang muslim tanpa bukti mendapat ancaman berat dari Allah Azza wa Jalla di hari kiamat kelak.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata : “Aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

...وَمَنْ قَالَ فِى مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ

 “…Barangsiapa yang berbicara jelek (menuduh tanpa bukti) tentang seorang mu’min apa yang tidak ada padanya, maka Allah akan memberikannya minuman lumpur perasan nanah penduduk neraka sampai keluar (bukti) dari yang dia katakan."
(HR. Abu Dawud dalam sunannya no. 3599)

نعوذ بالله من ذلك

CARA MENANGANI BARANG TEMUAN

CARA MENANGANI BARANG TEMUAN

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pada kajian sebelumnya, kita telah membahas, barang temuan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Menemukan barang itu, bukan berarti dia berpindah tangan ke si penemu. Barang itu masih menjadi hak pemiliknya.

Lalu apa yang harus kita lakukan ketika kita menemukan sesuatu. Sementara kita tidak menjamin, ketika barang ini kita biarkan, akan kembali ke pemiliknya. Besar kemungkinan akan diambil orang lain yang mungkin lebih tidak bertanggung jawab.

Jika kita yakin bisa bersikap amanah terhadap barang temuan itu, kita bisa mengambilnya dan mengumumkannya atau berusaha menjaganya hingga datang pemiliknya, atau penanganan lainnya yang di izinkan secara syariat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammengajarkan beberapa aturan di tanah haram, diantaranya,

وَلاَ تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلاَّ لِمُنْشِدٍ

"Tidak halal diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya."
(HR. Bukhari 112 dan Muslim 3371).

Pendapat yang rajih (mendekati kebenaran) terkait barang temuan, bahwa tidak ada perbedaan antara barang temuan di tanah haram (Mekah) dan selain tanah haram.

Karena itu, ketika kita merasa ada orang lain yang lebih memungkinkan untuk mengembalikan barang itu, sebaiknya kita serahkan ke orang lain, dan kita tidak mengambilnya.

Sebagai contoh, anda menemukan barang di sebuah daerah, ketika anda sedang safar. Atau misalnya di terminal., tentu saja, anda akan sangat kerepotan jika harus mengumumkan di tempat itu. Karena anda harus melakukan safar untuk bisa menemukan pemiliknya. Di posisi ini, anda bisa serahkan ke satpam atau petugas yang amanah. Sehingga anda terlepas dari tanggung jawab menjaganya.

Sebaliknya, jika memungkinkan bagi anda untuk mengembalikannya, karena barang itu anda temukan di daerah anda, maka bisa anda ambil.

Selanjutnya, bagaimana cara menanganinya ? Anda bisa perhatikan keterangan berikut, yang kami sarikan dari kitab Al-Mulakhas Al-Fiqhi, karya Dr. Soleh Al-Fauzan

Cara Menangani Barang Temuan

Di lihat dari daya tahannya, barang temuan bisa kita kelompokkan menjadi tiga,

Pertama, barang temuan yang tidak tahan lama

Misalnya, roti, buah-buahan, atau makanan apapun lainnya.
Untuk barang yang mudah rusak semacam ini, anda harus memilih cara penanganan yang paling menguntungkan bagi pemiliknya. Misalnya, dijual atau dibeli sendiri, kemudian uang hasilnya disimpan untuk diserahkan ke pemiliknya jika ketemu. Atau disedekahkan atas nama pemiliknya.

Kedua, barang temuan yang membutuhkan perawatan

Misalnya binatang piaraan, atau binatang ternak atau benda apapun yang butuh perawatan.

Ada 3 pilihan yang bisa dilakukan,

Memakannya, dan dengan komitmen membelinya dari pemilik. Sehingga jika pemiliknya datang, dia bisa berikan uangnya ke pemiliknya. Menjualnya, lalu uangnya disimpan untuk diserahkan ke pemilik. Merawatnya tanpa memilikinya. Terutama untuk binatang piaraan. Biaya perawatan untuk sementara kita yang tanggung, dan jika pemiliknya datang, kita bisa minta ganti rugi.

Ketika menjelaskan kambing temuan, Ibnul Qoyim mengatakan,

وفيه جواز التقاط الغنم ، ، فيخير بين أكلها في الحال وعليه قيمتها ، وبين بيعها وحفظ ثمنها ، وبين تركها والإنفاق عليها من ماله

"Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil kambing temuan. … ada beberapa pilihan yang bisa dia lakukan, antara memakannya langsung, namun diganti uang senilai kambing itu. Atau dijual dan disimpan uangnya, atau dia rawat dan biaya perawatan diambil dari hartanya."

Ketiga, semua barang bernilai selain dua jenis di atas

Seperti uang, perhiasan, hp atau barang berharga lainnya, yang tidak butuh perawatan, selain hanya disimpan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait barang temuan ini,

Ketika orang itu menemukannya, dia bisa menimbang keadaannya dan lingkungannya. Jika dia sanggup bertindak amanah, dia berhak mengambilnya. Terlebih ketika dia yakin barang ini bisa terancam keselamatannya jika jatuh ke tangan orang lain. Berusaha mengenali ciri-cirinya, termasuk tempat dia menemukannya. Karena demikian yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wajib diumumkan selama setahun.. mengenai teknis mengumumkannya, tidak ada batas tertentu. Dia bisa gunakan cara apapun yang paling efektif dan efisien. Jika ada yang datang mengaku memilikinya, dia bisa minta dirinya untuk menyebutkan ciri-cirinya. Jika ternyata tidak sesuai, tidak boleh dia serahkan, kecuali jika dia memiliki bukti yang lain. Jika pemiliknya tidak datang setelah diumumkan selama setahun, dia bisa memanfaatkannya. Dengan komitmen, jika pemiliknya datang, dia akan serahkan ke pemiliknya.

(Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 2/193)

Anda tidak akan menjumpai aturan ini di ajaran agama lainnya. Semua aturan ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang sangat menghargai sesama. Jangankan harga diri, barang yang hilang saja, dalam Islam dijaga, agar bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Terlepas siapa yang mempraktekkannya. Karena tidak semua aturan Islam, dipraktekkan semua penganutnya, bahkan terkadang justru malah dipraktekkan umat agama lain. Andai umat Islam berusaha mempraktekkan semua ajaran nabi mereka, negaranya akan menjadi negara teraman di dunia.

Allahu a’lam.

Selesai.

Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits



Sumber:
http://pengusahamuslim.com/4547-barang-temuan-tidak-boleh-dimiliki-bag-2.html