Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Seorang yang tinggal di sebuah rumah, lalu dia tertimpa.berbagai penyakit dan banyak musibah, hal itu menjadikan dia dan keluarganya menganggap kesialan pada rumah tersebut. Apakah boleh bagi dia meninggalkan rumah tersebut karena alasan itu?
Jawaban :
Terkadang sebagian rumah, kendaraan atau sebagian isteri itu menjadi sebab kesialan. Allah jadikan dengan hikmah Nya tatkala hal itu menyertai orang tersebut, tertimpa kejelekkan atau terluput dari kebaikan atau semisalnya. Oleh karena itu tidak mengapa menjual rumah, dan pindah ke rumah lainnya. Semoga Allah menjadikan kebaikan di rumah barunya.
Dan ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
ﺍﻟﺸﺆﻡ ﻓﻲ ﺛﻼﺙ : ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺍﻟﻔﺮﺱ » - ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ( ٥٠٩٣ ) ﻭﻣﺴﻠﻢ ( ٢٢٢٥ ) - ،
"Kesialan itu ada pada tiga perkara : Rumah, isteri dan kuda (kendaraan)". [HR. Bukhari 5092 dan Muslim 2225]
Maka pada sebagian kendaraan terkadang ada kesialan, demikian juga sebagian isteri-isteri, ada pada mereka kesialan, dan sebagian rumah ada (kesialan).
Jika seorang insan melihat hal itu, hendaknya dia mengetahui, kalau hal itu terjadi dengan takdir Allah. Dan sesungguhnya Allah Taala dengan hikmah Nya menakdirkan hal itu, agar seorang insan pindah ke rumah lainnya. Wallahu alam. [Fatawa Ulama Balad Al-Haram hal 1212]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan :
Ada orang yang memiliki rumah, dulunya mereka dalam kondisi baik, lalu terjadi silih berganti peristiwa atas mereka dalam rumah tersebut hingga mereka pun merasa sial karenanya dan menjualnya, diantara peristiwa tersebut adalah cobaan yang mereka peroleh dan terjadinya permusuhan diantara sebagian anggota keluarga, Apakah ini termasuk menganggap sial ? Mohon berilah pengarahan manusia, jazakumullohu khairan
Jawaban :
Perbuatan ini bukan termasuk menganggap sial, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahih :
"Kesialan itu ada pada tiga hal: rumah, hewan tunggangan, dan wanita."
Seringnya kesialan terjadi pada tiga hal ini. Dalam lafadh yang lain berbunyi:
"Sesungguhnya kesialan itu ada pada tiga hal, lalu Beliau menyebutkannya."
Maka hal ini menunjukkan atas seringnya terjadi pada sebagian istri kesialan yang menimpa suaminya, sehingga jika telah tampak dari istrinya perkara yang menunjukkan atas kesialannya karena buruknya akhlak atau pergaulan terhadap suaminya, atau pun silih bergantinya kejadian atas suaminya ketika menikahinya berupa kerugian dan kebangkrutan dalam perdagangan, kerusakan dan kemusnahan pada pertaniannya serta lainnya, maka boleh untuk menceraikan istrinya.
Demikian pula rumah, apabila terjadi silih berganti peristiwa di dalamnya, buruknya kondisi di dalamnya, dan berbagai penyakit yang menimpa dirinya dan anaknya, maka tidak masalah pindah dari rumah itu dan menyewakannya kepada orang lain atau menjualnya, berdasarkan hadits shahih ini.
Demikian pula hewan tunggangan berupa onta, kuda, atau lainnya, jika dia tidak melihat manfaat pada hewan tunggangannya dan dia melihat kejelekan yang silih berganti menimpanya disebabkan hewan tunggannya, maka tidak masalah dia menjualnya dan menggantinya berdasarkan pernyataan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
[http://www.binbaz.org.sa/node/17686]
•┅┅━━━━━━━┅┅•
Sumber: http://mahad-arridhwan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar