Minggu, 23 Januari 2022

Larangan Shalat Memakai Pakaian Bergambar Makhluk Bernyawa


 Pada asalnya, hukum memakai pakaian adalah mubah, terserah pada setiap orang mau memakai pakaian berwarna ataupun corak apa saja. Namun, ada beberapa kondisi tertentu atau jenis gambar yang menjadikannya haram dipakai. Gambar di pakaian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu ada gambar makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan, dan ada pula gambar lainnya, seperti pohon, pemandangan, ukiran, kendaraan dan lain-lain.


Untuk jenis gambar pertama, yaitu bergambar makhluk bermyawa, pakaian seperti ini dilarang memakainya, baik dalam shalat ataupun di luar shalat. Karena, makhluk bernyawa dilarang untuk digambar atau dilukis. Hal tersebut telah diancam oleh Rasulullah dalam haditsnya: 


"Sungguh orang yang melukis gambar ini akan diazab pada hari kiamat kelak. Mereka akan diminta untuk menghidupkan makhluk yang mereka lukis tersebut." (HR. Bukhari 1999)


Demikian ganjaran bagi pelukisnya. Adapun memakai pakaian tersebut juga merupakan perbuatan dosa karena memajang sesuatu yang haram untuk dibuat. Bahkan Rasulullah bersabda, bahwa rumah yang di dalamnya terdapat lukisan makhluk hidup, tidak akan dimasuki oleh malaikat rahmat. (HR. Bukhari 1999)


Adapun untuk jenis gambar kedua, yaitu bukan gambar makhluk bernyawa, maka hukum memakai pakaian tersebut adalah tetap pada hukum asalnya yaitu boleh-boleh saja. Namun, jika dipakai dalam shalat bisa mempengaruhi konsentrasi karena dilalaikan oleh corak dan gambar di pakaian tersebut. Oleh karena itu, hukum memakainya dalam shalat menjadi makruh.


Oleh: Ustadz Muhammad Yassir, Lc. حفظه الله

___


Telegram: @Manhaj_salaf1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar