Selasa, 26 Mei 2020

HUKUM MENGKONSUMSI CAIRAN HITAM CUMI-CUMI

*📜 HUKUM MENGKONSUMSI CAIRAN HITAM CUMI-CUMI*
______________________✒️

📝 Oleh : *Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc. MHI _hafizhahullah._*


```Apakah Cairan Hitam cumi-cumi Haram❓```


*❯ Jawab:*

❶  Ada kaidah yang sudah mapan seputar makanan dan minuman:

الأصل في الأطعمة والأشربة الإباحة إلا ما ثبت النص بتحريمه

```"Hukum asal makanan dan minuman itu halal, kecuali telah tetap Nash (dalil) yang menunjukkan keharamannya".```

🎯 Jadi selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, maka makanan dan minuman dikembalikan ke hukum asalnya, yaitu *HALAL.*

❷  Ada dalil khusus Dari Nabi ﷺ tentang kehalalan  bangkai hewan laut :

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

*"Air laut itu suci dan mensucikan, dan bangkainya halal."*

📘 [HR Abu Dawud].

Nabi ﷺ sudah menyatakan bahwa bangkai hewan laut itu halal, berarti semuanya: ekornya,  kepalanya, siripnya, kotorannya, jerohannya dan lain-lain dalam kaidah disebutkan : *Attaabi'u Tabi'.*

Keculai jika ada hewan laut yang sudah dipastikan kemadharatannya jika dikonsumsi, maka ini hukumnya: haram. Kaidah mengatakan:

 لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

*"LA DHORORO WALAA  DHIROR"*

```"Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Yang Membahayakan Diri Sendiri Ataupun Orang Lain"```

📌 Dan dalam hal ini, apakah sudah ada lembaga kesehatan resmi yg mengatakan bahwa cairan hitam cumi-cumi itu berbahaya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asal, yaitu *BOLEH.*

❸  Memang ada Kalam ulama' madzhab _rahimahumullah_ dalam masalah ini yg mengatakan *"TIDAK BOLEH",* Tapi ini pendapat *lemah dan marjuh,* menyelisihi Qaidah ashliyyah, dan menyelisihi Nash hadits.
Wallahu a'lam

*Kesimpulannya :*
_______________✒️

 *BOLEH DIMAKAN*

Wallahu a'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar