*📜 HUKUM MENGKONSUMSI CAIRAN HITAM CUMI-CUMI*
______________________✒️
📝 Oleh : *Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc. MHI _hafizhahullah._*
```Apakah Cairan Hitam cumi-cumi Haram❓```
*❯ Jawab:*
❶ Ada kaidah yang sudah mapan seputar makanan dan minuman:
الأصل في الأطعمة والأشربة الإباحة إلا ما ثبت النص بتحريمه
```"Hukum asal makanan dan minuman itu halal, kecuali telah tetap Nash (dalil) yang menunjukkan keharamannya".```
🎯 Jadi selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, maka makanan dan minuman dikembalikan ke hukum asalnya, yaitu *HALAL.*
❷ Ada dalil khusus Dari Nabi ﷺ tentang kehalalan bangkai hewan laut :
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
*"Air laut itu suci dan mensucikan, dan bangkainya halal."*
📘 [HR Abu Dawud].
Nabi ﷺ sudah menyatakan bahwa bangkai hewan laut itu halal, berarti semuanya: ekornya, kepalanya, siripnya, kotorannya, jerohannya dan lain-lain dalam kaidah disebutkan : *Attaabi'u Tabi'.*
Keculai jika ada hewan laut yang sudah dipastikan kemadharatannya jika dikonsumsi, maka ini hukumnya: haram. Kaidah mengatakan:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
*"LA DHORORO WALAA DHIROR"*
```"Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Yang Membahayakan Diri Sendiri Ataupun Orang Lain"```
📌 Dan dalam hal ini, apakah sudah ada lembaga kesehatan resmi yg mengatakan bahwa cairan hitam cumi-cumi itu berbahaya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asal, yaitu *BOLEH.*
❸ Memang ada Kalam ulama' madzhab _rahimahumullah_ dalam masalah ini yg mengatakan *"TIDAK BOLEH",* Tapi ini pendapat *lemah dan marjuh,* menyelisihi Qaidah ashliyyah, dan menyelisihi Nash hadits.
Wallahu a'lam
*Kesimpulannya :*
_______________✒️
*BOLEH DIMAKAN*
Wallahu a'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar