Selasa, 26 Mei 2020

HUKUM MENGKONSUMSI CAIRAN HITAM CUMI-CUMI



🔎 CAIRAN HITAM CUMI-CUMI
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬


Pertanyaan dari salah satu sahabat lagi, tentang cairan Hitam yang terdapat pada makanan/masakan dari makhluk laut, dan bukan daging atau darah yang di hukumi najis berikut pencerahannya :

Setau ana (@abuabdillah_99) dan Wallahu ta'ala a'lam, yang di sebut syekh Abdurrahman bin Muhammad ba'lawi ini tokoh sufi tulen, orang Yaman kota tariim.

Dikisahkan yang jelas ngawur plus dongeng, kata murid-muridnya beliau ini pernah tidak tidur 33 tahun.

Walaupun yang dibahas bab makanan, dan yang maklum mengenai makanan adalah pembahasan yang amat luas, ngga to the point haram atau halal, banyak kasus yang dinilai makanan ini haram tenyata pendapat ulama lain halal, yang intinya ga boleh asal dalam pembahasan makanan...

Tapi walaupun gitu, taulah maksdnya kalau yang menulis orang sufi, berarti sikap kita bagaimana ?

Jelas ahsan ditolak mentah-mentah, cukup bagi kita penyimpangan penulis dalam bab aqidah dan manhaj untuk kita tidak mengambil ilmu dari dia sedikitpun.

*JADI CAIRAN HITAM YANG KITA TEMUKAN DALAM MAKANAN/MASAKAN DARI MAKHLUK LAUT DAN BUKAN DAGING ATAU DARAH :*

*✅ HALAL KITA KONSUMSI*


Wallahu ta'ala a'lam...
(@abuabdillah_99)


───────❅♛♛❅───────
📲 https://m.facebook.com/photo.php?fbid=1215543045448121&id=100009773104391&set=gm.2806258822816305&source=57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar