Pertanyaan:
Apakah mandi junub memakai air hangat itu sah ?
Jawaban:
Bismmillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah.
Bagi orang Junub yang tidak memungkinkan untuk mandi dengan air dingin, dibolehkan menggunakan air hangat. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah Dari Aslam Al-Qurasyiy Al-‘Adawy, mantan budak 'Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu beliau bercerita:
ﺃَﻥَّ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦَ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﺑِﺎﻟْﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺤَﻤِﻴﻢِ
“Sesungguhnya 'Umar dahulu mandi dari air yang hangat”.
(HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya 675, dan Ibnu Hajar mengatakan sanadnya shahih Fathul Bari, 1:299)
Ibnu Hajar menjelaskan:
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺘﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺨﻦ ﻓﺎﺗﻔﻘﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺟﻮﺍﺯﻩ ﺍﻻ ﻣﺎ ﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﻣﺠﺎﻫﺪ
“Masalah bersuci dengan air hangat, para ulama sepakat bolehnya kecuali riwayat yang dinukil dari Mujahid”.
(Lihat: Fathul Bari, 1:299)
Kemudian diriwayatkan dari Atha’ bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:
«ﻟَﺎ ﺑَﺄْﺱَ ﺃَﻥْ ﻳُﻐْﺘَﺴَﻞَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻤِﻴﻢِ ﻭَﻳُﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﻣِﻨْﻪُ»
“Boleh seseorang mandi atau wudhu' dengan air hangat”.
(HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya, 677).
Adapun hadits dari 'Aisyah Radhiyallahu ‘anha , yang mengatakan:
ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻲَّ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻗَﺪْ ﺳَﺨَّﻨْﺖُ ﻣَﺎﺀً ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻌَﻠِﻲ ﻳَﺎ ﺣُﻤَﻴْﺮَﺍﺀُ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻮﺭِﺙُ ﺍﻟْﺒَﺮَﺹَ
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku sementara saya telah menghangatkan air dengan sinar matahari. Maka beliau bersabda, “Jangan kamu lakukan itu wahai Humaira ('Aisyah) karena itu bisa menyebabkan penyakit sopak”.
Keterangan: hadits ini dhai'f (lemah) Disebutkan oleh Ad-Daraquthni [1:38], Ibnu Adi dalam Al-Kamil 3:912, dan Al-Baihaqi 1:6 dari jalan Khalid bin Ismail dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah.
Tentang Khalid bin Ismail, Ibnu Adi berkomentar:
ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻀَﻊُ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚَ
“Dia telah memalsukan hadits”
Dalam sanad yang lain, hadits ini juga diriwayatkan dari jalur Wahb bin Wahb Abul Bukhtari dari Hisyam bin Urwah. Ibnu Adi mengatakan: “Wahb lebih buruk dari pada Khalid.”
Kesimpulannya: hadits ini tidak bisa jadi dalil karena statusnya hadits yang dha'if (lemah).
Demikian keterangan Ibnu Hajar di At-Talkhish Al-Habir , 1:21.
Dijawab oleh: Al Ustadz Ammi Nur Baits, Lc (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Al Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website pengusahamuslim.com, konsultasisyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian dibeberapa masjid disekitar kampus UGM.
Sumber:
https://konsultasisyariah.com/12274-mandi-junub-dengan-air-hangat.html
Diarsipkan oleh Abu Fina:
http://arie49.wordpress.com
http://ariedoank49.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar