ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ – ﺃَﻭِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦُ – ﻓَﻐَﺴَﻞَ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻦْ ﻭَﺟْﻬِﻪِ ﻛُﻞُّ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔٍ ﻧَﻈَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻌَﻴْﻨَﻴْﻪِ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ – ﺃَﻭْ ﻣَﻊَ ﺁﺧِﺮِ ﻗَﻄْﺮِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ - ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻏَﺴَﻞَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻦْ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻛُﻞُّ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔٍ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻄَﺸَﺘْﻬَﺎ ﻳَﺪَﺍﻩُ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﺃَﻭْ ﻣَﻊَ ﺁﺧِﺮِ ﻗَﻄْﺮِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ - ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻏَﺴَﻞَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺧَﺮَﺟَﺖْ ﻛُﻞُّ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔٍ ﻣَﺸَﺘْﻬَﺎ ﺭِﺟْﻠَﺎﻩُ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ – ﺃَﻭْ ﻣَﻊَ ﺁﺧِﺮِ ﻗَﻄْﺮِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ – ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺨْﺮُﺝَ ﻧَﻘِﻴًّﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺬُّﻧُﻮﺏِ
“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu', ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen)”.
(HR. Muslim no. 244).
Mereka beranggapan, jika air bekas wudhu' yang masih menempel dianggota badan dikeringkan, maka mereka tidak bisa mendapatkan keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu' yang terakhir.
Benarkah anggapan semacam ini ?
Berkenaan dengan masalah ini, terdapat perselisihan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum mengeringkan anggota badan setelah berwudhu'.
Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya makruh. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah Radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits tersebut Maimunah Radhiyallahu ‘anha mengatakan:
ﺛُﻢَّ ﺃَﺗَﻴْﺘُﻪُ ﺑِﺎﻟْﻤِﻨْﺪِﻳﻞِ ﻓَﺮَﺩَّﻩُ
“Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya ”.
(Muttafaq ‘alaihi. Lafadz hadits ini milik Muslim no. 317).
Namun hadits ini tidaklah menunjukkan hukum makruh mengeringkan anggota badan setelah wudhu'. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan handuk setelah mandi, tidaklah menunjukkan bahwa itu dibenci.
Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya mubah (boleh), baik setelah berwudhu' atau setelah mandi. Banyak ulama yang berpendapat bolehnya menyeka anggota wudhu' dengan handuk atau semisalnya. Diantaranya adalah 'Utsman bin Affan, Anas bin Malik, Hasan bin Ali, Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin, Asy-Sya’bi, Ishaq bin Rahawaih, Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan salah satu pendapat Madzhab Imam Asy-Syafi'i. Ini juga berdasarkan riwayat dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma.
Dalil yang menguatkan pendapat kedua ini adalah:
Pertama, hadits dari 'Aisyah Radhiyallahu ‘anha , beliau mengatakan:
ﻛَﺎﻥَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺧِﺮْﻗَﺔٌ ﻳُﻨَﺸِّﻒُ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﻮُﺿُﻮﺀِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu' ”.
(HR. At-Tirmidzi no. 53, An-Nasa'i dalam Al-Kuna dengan sanad shahih. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ , 4706).
Kedua: hadits yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ، ﻓَﻘَﻠَﺐَ ﺟُﺒَّﺔَ ﺻُﻮﻑٍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ، ﻓَﻤَﺴَﺢَ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu', kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya, pen.)”.
(HR. Ibn Majah 468. Fuad Abdul Baqi mengatakan: dalam Zawaid sanadnya shahih dan perawinya tsiqat. Syaikh Al-Albani menilai hasan [baik]).
Para ulama yang membolehkan berargumentasi bahwa hadits Maimunah Radhiyallahu ‘anha diatas tidak bisa digunakan sebagai dasar makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu' atau mandi. Hal ini karena penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mengandung banyak kemungkinan, misalnya karena kainnya yang kotor (tidak bersih), atau beliau tidak ingin kain tersebut basah terkena air, atau alasan - alasan lainnya. Selain itu, hadits Maimunah Radhiyallahu ‘anha ini justru mengisyaratkan bahwa diantara kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau biasa mengeringkan anggota badan setelah berwudhu' sehingga Maimunah pun menyiapkan kain untuk beliau. Isyarat ini dikuatkan oleh hadits ‘Asiyah Radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa beliau memiliki kain khusus yang biasa beliau gunakan untuk menyeka air setelah berwudhu'.
Kesimpulan:
Pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu' hukumnya BOLEH (MUBAH) dan tidak makruh.
Syaikh Abu Malik mengatakan: ”Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu' karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah boleh (mubah)".
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengabarkan tentang keutamaan berwudhu' dalam hadits riwayat Muslim diatas sehingga beliau adalah orang yang paling paham dalam masalah ini dan paling paham bagaimanakah cara meraih keutamaannya. Oleh karena itu, antara terhapusnya dosa bersamaan dengan tetesan air wudhu' yang terahir dengan mengeringkan anggota badan setelah berwudhu', tidaklah saling bertentangan.
Wallahu a’lam.
Catatan kaki:
[1] Lihat Shifat Wudhu’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, hal. 42-43.
[2]. Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/127.
[3]. Shahih Fiqh Sunnah 1/126.
(Pertanyaan yang dijawab oleh Al-Ustadz Ammi Nur Baits, Lc dewan pembina konsultasisyariah.com/)
Al-Ustadz Ammi Nur Baits, Lc Beliau adalah Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website pengusahamuslim.com, konsultasisyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian dibeberapa masjid disekitar kampus UGM.
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/
http://muslim.or.id
Diarsipkan oleh Abu Fina:
http://arie49.wordpress.com
http://arie.doank49.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar