BERSALAM-SALAMAN SETELAH SHALAT FARDHU.
Bersalam-salaman setelah shalat ini merupakan fenomena umum yang banyak di lakukan oleh masyarakat negeri ini. Ketika imam selesai salam yang di ikuti oleh makmum, segera ia menghadap ke belakang ke arah makmum dan menjabat tangan mereka. Kemudian para makmum turut saling bersalam-salaman dengan orang yang di sebelah kanan dan kirinya, juga bersalaman dengan makmum di depan dan di belakangnya. Kebiasaan ini di ladzimkan bukan hanya setelah selesai shalat berjama'ah dalam shalat fardhu saja, tapi di ladzimkan pada setiap selesai shalat Sunnah lainya juga, misalnya setelah selesai shalat Sunnah dua hari raya Iedul Fitri dan hari raya Iedul Adha, shalat Tarawih dan lain sebagainya, mereka menyalami orang yang duduk di sampingnya, walaupun di antara mereka sudah bertemu dan bertegur sapa sebelum shalat.
Bahkan kebiasaan bersalaman setelah selesai shalat seperti ini bukan saja di lakukan oleh mereka ketika selesai shalat berjamaah dalam shalat fardhu maupun setelah selesai shalat Sunnah-sunnah berjamaah lainnya saja, tapi banyak juga dari mereka yang melakukannya ketika selesai shalat sendirian, misalnya ketika selesai shalat Sunnah Rawatib (kobliyyah dan Ba'diyyah) atau setelah selesai shalat Sunnah thahyatul mesjid, kemudian begitu selesai shalat sendirian itu lalu di lihatnya ada orang lain yang sedang duduk di samping kanan dan kirinya, depan atau di belakangnya, lalu iapun sibuk segera menghampiri dan menjulurkan tangan untuk bersalaman.
Pemandangan seperti ini menunjukkan tradisi yang sudah sangat mengakar di lakukan oleh masyarakat muslim di negeri pertiwi ini, baik di lakukan oleh kalangan awam, para ustad, da'i, kyai, mubaligh hingga ke tingkat kalangan pejabat. Perbuatan bersalam-salaman seperti ini di anggap oleh sebagian orang seolah-olah sebagai penyempurna dalam shalat berjama'ah. Bahkan, ada di sebagian orang yang meyakininya, bahwa perbuatan tersebut di anggap ritual bagian dari ibadah yang mengiringi dalam shalat, jadi menurut mereka tidak afdhal rasanya kalau tidak bersalaman.
Alasan lain yang di ungkapkan dari mereka untuk melegalkan tradisi bersalaman selepas shalat ini bermacam-macam. Di antaranya ada yang meng-qiyaskan dengan tuntunan Islam ketika bertemu dengan saudara seiman, yaitu mengucapkan salam yang di lanjutkan dengan bersalaman. Karena menurut mereka setiap di akhir shalat itu orang mengucap salam ke kanan dan kirinya, lantas mereka mengikutinya dengan bersalaman, anggapan mereka salam ke kanan dan ke kiri di akhir shalat itu bermakna menyalami orang yang di sebelah kanan dan kirinya.
Lalu alasan lainnya yang diungkapkan oleh mereka dengan melihat mashlahat yang ingin di wujudkan, yaitu perbuatan itu di dasari istihsan (anggapan baik) maksudnya agar persaudaraan semakin kuat dan persatuan semakin kokoh. Pendapat ini juga di dasarkan pada anjuran bersalaman secara umum.
HUKUM BERSALAMAN SETELAH SHALAT.
Pada dasarnya mengucapkan salam dan berjabat tangan kepada sesama muslim adalah perkara yang terpuji dan di syari'atkan dalam Islam. Dengan perbuatan semacam ini hati kaum muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Mengucapkan salam dan berjabat tangan ini sudah lama di amalkan oleh para sahabat radhiallahu ‘anhum.
Qotadah radhiallahu 'anhu berkata:
“Aku bertanya kepada Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: “Apakah ada jabat tangan di kalangan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” - Anas berkata: “Ya, ada ”.
(HR. Al-Bukhari dalam ash-Shahih [5908],
Abu Ya’la dalam al-Musnad [2871], ibnu Hibban [492], dan al-Baihaqi dalam al-Kubra [13346]).
Akan tetapi harus di ketahui bahwa perbuatan Sunnah berjabat tangan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan para sahabatnya seperti ini hanya di lakukan ketika mereka saat bertemu dan berpisah saja.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻣُﺴْﻠِﻤَﻴْﻦِ ﻳَﻠْﺘَﻘِﻴَﺎﻥِ ﻓَﻴَﺘَﺼَﺎﻓَﺤَﺎﻥِ ﺇِﻻَّ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﻔْﺘَﺮِﻗَﺎ .
“Tidaklah dua orang muslim bertemu, lalu keduanya berjabatan tangan, kecuali akan diampuni keduanya sebelum berpisah ”.
(HR. Abu Dawud dalam as-Sunan [5212], at-Tirmidzi dalam as-Sunan [2727], Ahmad dalam al-Musnad
[4/289], dan lainnya. Hadits ini di-shahih-kan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib [3/32/no.2718]).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﻟَﻘِﻲَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﻭَﺃَﺧَﺬَ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻓَﺼَﺎﻓَﺤَﻪُ ﺗَﻨَﺎﺛَﺮَﺕْ ﺧَﻄَﺎﻳَﺎﻫُﻤَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﺘَﻨَﺎﺛَﺮُ ﻭَﺭَﻕُ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮُ .
“Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan seorang mukmin, dan mengambil tangannya, lalu ia menjabatinya, maka akan berguguran dosa-
dosanya sebagaimana daun pohon berguguran ”.
(HR. Ath-Thobrani dalam al-Ausath [245]. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib [no.2720]- Lihat Silsilah ash-Shahiihah no. 526, 2004, dan 2692. Shahih).
Anas bin Malik radhiallahu 'anhu dan asy-Sya’bi mengatakan:
ﻥَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻼَﻗَﻮْﺍ ﺗَﺼَﺎﻓَﺤُﻮْﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺪِﻣُﻮْﺍ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮٍ ﺗَﻌَﺎﻧَﻘُﻮْﺍ.
“Dulu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka bertemu, maka mereka berjabatan tangan. Jika mereka datang dari safar, maka mereka berpelukan”.
(HR. Ath-Thabrani dalam al-Ausath. Hadits hasan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib [2719]).
Tapi apa yang terjadi jika perbuatan terpuji dan di syari'atkan ini di lakukan tidak pada tempat yang semestinya seperti di lakukan setelah selesai shalat ? Tidak ada kebaikan yang di dapat, melainkan pelanggaran syari’atlah yang terjadi.
Perkara bersalaman setelah selesai shalat ini sudah menjadi kebiasaan umum dan sudah di anggap menjadi ibadah ke khususan yang harus mengiringi setiap selesai shalat fardhu maupun setelah dalam shalat lainya. Jika selesai shalat, biasanya imam sambil membaca zdikir-zdikir badannya langsung membalik menghadap kebelakang ke arah jamaah sambil mengulurkan tangannya ke para jamaah untuk bersalam-salaman. Mereka begitu selesai shalat berjamaah terkadang bukannya langsung dzikir-dzikir terlebih dahulu sebagaimana Sunnahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, melainkan lebih meng-utamakan bersalam-salaman yang justru perkara tersebut bukan bagian dari agama, dan bahkan terkadang ada di sebagian mereka jika ada kelompok lain yang tidak mau menerima uluran tangannya maka merekapun marah, jengkel hingga menganggap saudaranya yang tidak mau bersalaman tersebut adalah aliran sesat. Padahal sebenarnya mereka tidak tahu bahwa perbuatan tersebut bukan saja sebagai perkara bid'ah yang tercela, tapi juga mereka telah melakukan perbuatan dosa lainya, yaitu karena telah memutus amalan sunnah dari jamaah yang sedang berdzikir dan mengganggu jamaah atau orang lain yang sedang bertaqarub (mendekatkan diri) kepada Allah ta'ala.
Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman al-Jibrin hafizhahullah berkata:
“Mayoritas orang yang shalat mengulurkan tangan mereka untuk berjabat tangan dengan orang di sampingnya setelah salam dari shalat fardhu dan
mereka berdo'a dengan ucapan mereka ‘taqabbalallah’. Perkara ini adalah bid’ah yang tidak pernah di nukil dari para ulama Salaf ”.
(Lihat al-Mujtama’ no. 855).
Al-‘Izz bin Abdus Salam asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Jabat tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar termasuk bid’ah, kecuali bagi yang baru datang dan bertemu dengan orang yang menjabat tangannya sebelum shalat. Maka sesungguhnya jabat tangan di syaratkan tatkala datang. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdzikir setelah shalat dengan dzikir-dzikir yang di syari'atkan dan beristighfar tiga kali kemudian berpaling. Di riwayatkan bahwa beliau berdzikir:
ﺭَﺏِّ ﻗِِﻨِﻲْ ﻋَﺬَﺍﺑَﻚَ ﻳَﻮْﻡَ ﺗَﺒْﻌَﺚُ ﻋِﺒَﺎﺩَﻙَ
“Wahai Rabbku, jagalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau bangkitkan hamba-Mu”.
(HR. Muslim 62, Tirmidzi 3398 dan 3399, dan Ahmad dalam al-Musnad [4/290]. Kebaikan seluruhnya adalah dalam mengikuti Rasul”. Lihat Fatawa al-‘Izz bin Abdus Salam [hal.46-47], dan al-Majmu’ [3/488]).
Al-Allamah al-Luknawi rahimahullah berkata:
“Di antara yang melarang perbuatan itu (jabat tangan setelah shalat), ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i, Quthbuddin bin Ala’uddin al-Makki al-Hanafii, dan al-Fadhil ar-Rumi dalam Majalis al-Abrar menggolongkannya termasuk dari perbuatan bid’ah yang buruk ketika beliau berkata, “Berjabat tangan adalah baik saat bertemu. Adapun selain saat bertemu misalnya keadaan setelah shalat Jum’at dan dua hari raya sebagaimana kebiasaan di jaman kita adalah perbuatan tanpa landasan hadits dan dalil..! Padahal telah di uraikan pada tempatnya bahwa tidak ada dalil berarti tertolak dan tidak boleh taklid padanya”.
(Lihat as-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh al-Wiqayah [hal. 264], ad-Dienul al-Khalish [4/314], al-
Madkhal [2/84], dan as-Sunan wa al-Mubtada’at [hal. 72 dan 87]).
Perlu di pahami bahwa dalam menetapkan suatu ibadah atau suatu tata cara dalam beribadah, butuh landasan hukum yang valid berupa dalil yang shahih. Baik ibadah yang berupa perkataan maupun perbuatan, harus di landasi oleh nash dari Allah ta'ala ataupun dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang termaktub dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Adapun sekedar perkataan seseorang “ini adalah ibadah” atau “ini baik dan bagus” atau istihsan (anggapan baik) ini adalah bukan landasan, jika bertentangan dengan syari'at maka tertolak. Sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻰ ﺃَﻣْﺮِﻧَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
“Barangsiapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama ini yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak”.
(HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).
Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﻋَﻤَﻼً ﻟَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻣْﺮُﻧَﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak”.
(HR. Muslim no. 1718).
Selain itu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasanya setiap memulai khutbah Jum’at atau setiap khutbah yang lainnya beliau selalu mengucapkan:
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ ﻓَﺈِﻥَّ ﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻫُﺪَﻯ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺷَﺮُّ ﺍﻷُﻣُﻮﺭِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ ﻭَﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah (al-Qur'an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (as-Sunnah). Seburuk-buruk perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah BID'AH, setiap BID'AH adalah KESESATAN”.
(HR. Muslim no. 867).
Abdullah bin 'Umar radhiallahu ‘anhuma berkata:
ﻋَﻦْ ﺍﺑﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻗَﺎﻝَ :
ﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ ﻭَﺇِﻥْ ﺭَﺁﻫَﺎﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺣَﺴَﻨَﺔً
“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia memandangnya baik”.
(Riwayat al-Lalika-i fii syarah Ushuul I’tiqaad Ahlissunnah wal jama'ah 1/104 no.126 dan Li Ibni Baththah,1/219, asy-Syamilah-'Ukbari dalam al-Ibaanah no.205).
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
ﻣَﻦ ﺍﺳْﺘَﺤْﺴَﻦَ ﻓَﻘَﺪْ ﺷَﺮَﻉَ
“ Barangsiapa yang menganggap baik sesuatu (menurut pendapatnya), sesungguhnya ia telah membuat satu syara' (agama baru).”
(Al-Mankhuul oleh al-Ghazali hal. 374, Jam’ul-Jawaami’ oleh al-Mahalli 2/395, dan yang lainnya).
Sehingga kaidah para ulama memahami dari dalil-dalil ini bahwa hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali ada dalil yang mengesahkannya.
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺤﻈﺮﺍﻻ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﺗﺸﺮﻳﻌﻪ
("Al-ashlu fil ‘ibaadati al-hazhru, illaa maa warada ‘anisy syaari’i tasyrii’uhu").
“Hukum asal suatu ibadah adalah terlarang, sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut di syari’atkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ketika di tanya mengenai hal ini, beliau menjawab:
“Salam-salaman yang demikian (rutin setelah shalat) tidak kami ketahui asalnya dari as-Sunnah atau pun dari praktek para sahabat Nabi radhiallahu’anhuma. Namun seseorang jika bersalaman setelah shalat bukan dalam rangka menganggap hal itu di syari'atkan (setelah shalat), yaitu dalam rangka mempererat persaudaraan atau menumbuhkan rasa cinta, maka saya harap itu tidak mengapa. Karena memang orang-orang sudah biasa bersalaman untuk tujuan itu. Adapun melakukannya karena anggapan bahwa hal itu dianjurkan (setelah shalat) maka hendaknya tidak di lakukan, dan tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang mengesahkan bahwa hal itu Sunnah. Dan saya tidak mengetahui bahwa hal itu di Sunnahkan”.
(Lihat Majmu’ Fatawa War Rasa-il, jilid 3)
Dinukil dari:
http://ar.islamway.net/fatwa/18117
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah mengatakan:
“Pada asalnya bersalam-salaman itu di syari'atkan ketika bertemu antar sesama muslim. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam biasa menyalami para sahabatnya jika bertemu dan para sahabat juga jika saling bertemu mereka bersalaman. Anas bin
Malik radhiallahu 'anhu dan asy-Sya’bi mengatakan:
ﻥَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻼَﻗَﻮْﺍ ﺗَﺼَﺎﻓَﺤُﻮْﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺪِﻣُﻮْﺍ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮٍ ﺗَﻌَﺎﻧَﻘُﻮْﺍ.
“Dulu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka bertemu, maka mereka berjabatan tangan. Jika mereka datang dari safar, maka mereka berpelukan ”.
(HR. Ath-Thabrani dalam al-Ausath. Hadits ini di-hasan-kan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib [2719]).
Dan terdapat hadits shahih dalam Shahihain, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiallahu 'anhu (salah satu dari 10 sahabat yang d ijamin surga) datang dari pengajian bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menuju Ka’ab bin Malik radhiallahu’anhu yaitu ketika Ka’ab bertaubat kepada Allah ta'ala (atas kesalahannya tidak ikut jihad). Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiallahu 'anhu pun bersalaman dengannya
dan memberinya selamat atas taubatnya tersebut. Ini (budaya salaman) adalah perkara yang masyhur di antara kaum Muslimin di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ataupun sepeninggal beliau.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺇﺫﺍ ﻟﻘﻲ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺃﺧﺬ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﺼﺎﻓﺤﻪ ﺗﻨﺎﺛﺮﺕ ﺧﻄﺎﻳﺎﻫﻤﺎ ﻛﻤﺎ ﻳﺘﻨﺎﺛﺮ ﻭﺭﻕ ﺍﻟﺸﺠﺮ
“Sesungguhnya seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya”.
(Lihat Silsilah ash-Shahiihah no 526, 2004, dan 2692. Shahih).
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang perintah dan keutamaan salam serta berjabat tangan hanya ketika bertemu. Adapun bersalam-salaman setelah shalat fardhu ataupun setelah shalat Sunnah lainnya adalah tidak ada contoh shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat radhuallahu 'anhuma, serta Imam madzhab yang empat hingga Imam-imam yang segenerasi dengannya yang menjelaskan tentang di syari’atkannya.
Berjabat tangan seusai shalat berjama’ah. Salam dan jabat tangan yang di contohkan dalam riwayat (dalam konteks shalat berjama’ah di masjid) adalah ketika memasuki masjid dan terjadi pertemuan antara seseorang dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana tergambar dalam riwayat:
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﻘﻮﻝ : ﺧﺮﺝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻟﻰ ﻗﺒﺎﺀ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻴﻪ ﻗﺎﻝ ﻓﺠﺎﺀﺗﻪ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﻓﺴﻠﻤﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﻳﺼﻠﻲ ﻗﺎﻝ ﻓﻘﻠﺖ ﻟﺒﻼﻝ ﻛﻴﻒ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺣﻴﻦ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﻠﻤﻮﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﻳﺼﻠﻲ ﻗﺎﻝ ﻳﻘﻮﻝ ﻫﻜﺬﺍ ﻭﺑﺴﻂ ﻛﻔﻪ ﻭﺑﺴﻂ ﺟﻌﻔﺮ ﺑﻦ ﻋﻮﻥ ﻛﻔﻪ ﻭﺟﻌﻞ ﺑﻄﻨﻪ ﺃﺳﻔﻞ ﻭﺟﻌﻞ ﻇﻬﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﻓﻮﻕ
"Dari Abdillah bin ’Umar radhiallahu ’anhuma, ia berkata: ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam keluar menuju Masjid Quba’ dan melakukan shalat di
dalamnya. Maka datanglah sekelompok sahabat Anshar mendatangi beliau dan mereka mengucapkan salam ketika beliau sedang shalat”. Maka aku (ibnu ’Umar) berkata kepada Bilal: ”Bagaimana engkau melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab salam mereka padahal ketika itu beliau sedang shalat ?”. Maka Bilal menjawab: ”Seperti ini”. Bilal membuka telapak tangannya. Ja’far bin ’Aun (perawi hadits ini - menjelaskan apa yang di jelaskan oleh Bilal dengan mempraktekkan) membuka telapak tangannya dengan cara menjadikan telapak
tangannya menhadap ke bawah, dan punggung telapak tangannya menghadap ke atas”.
(HR. Abu Dawud no. 927; shahih).
Juga sebagaimana kisah Ka’ab bin Malik radhiallallahu 'anhu yang masyhur di mana ia menceritakan:
..... ﺣَﺘَّﻰ ﺩَﺧَﻠْﺖُ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺟَﺎﻟِﺲٌ ﺣَﻮْﻟَﻪ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ، ﻓَﻘَﺎﻡَ ﻃَﻠْﺤَﺔُ ﺑْﻦُ ﻋُﺒَﻴْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻳُﻬَﺮْﻭِﻝُ ﺣَﺘَّﻰ ﺻَﺎﻓَﺤَﻨﻲ ﻭَﻫَﻨَّﺄَﻧِﻲ .....
”....Hingga ketika aku masuk masjid, ternyata Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sedang duduk di kerumuni oleh orang-orang. Maka berdirilah Thalhah bin ’Ubaidillah radhiallahu ’anhu berlari-lari kecil untuk menjabat tanganku dan mengucapkan selamat kepadaku...”
(HR. Bukhari no. 4156 dan Muslim no. 2769).
Bahkan, membiasakan diri (meladzimkan) berjabat tangan seusai shalat termasuk bid’ah yang tercela. Sebagai penguat pernyataan ini, di sini akan di paparkan beberapa perkataan dari para ulama madzhab terkait hal tersebut.
FATWA PARA ULAMA TENTANG BERSALAM-SALAMAN SETELAH SHALAT.
ULAMA MADZHAB HANAFIYYAH.
1. Al-Imam ibnu Abidin rahimahullah berkata:
ﻝﻛﻦ ﻗﺪ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻤﻮﺍﻇﺒﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﺻﻠﻮﺍﺕ ﺧﻤﺴﺔ ﻗﺪ ﻳﺆﺩﻱ ﺍﻟﺠﻬﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺳﻨﻴﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺧﺼﻮﺹ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻮﺍﺿﻊ ﻭﺃﻥ ﻟﻬﺎ ﺧﺼﻮﺻﻴﺔ ﺯﺍﺋﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻊ ﺃﻥ ﻇﺎﻫﺮ ﻛﻼﻣﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻠﻬﺎ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻮﺍﺿﻊ ﻭﻛﺬﺍ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﺑﺴﻨﻴﺔ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﻣﻊ ﺍﻟﺘﺮﻙ ﺃﺣﻴﺎﻧﺎ ﻟﺌﻼ ﻳﻌﺘﻘﺪ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﻭﻧﻘﻞ ﻓﻲ } ﺗﺒﻴﻴﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ { ﻋﻦ } ﺍﻟﻤﻠﺘﻘﻂ { ﺃﻧﻪ ﺗﻜﺮﻩ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻔﺔ ﺑﻌﺪ ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ ﻷﻥ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻣﺎ ﺻﺎﻓﺤﻮﺍ ﺑﻌﺪ ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻷﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺮﻭﺍﻓﺾ
“Akan tetapi, dapatlah di katakan bahwa menjadikan hal itu sebagai rutinitas yang di lakukan setelah selesai shalat yang lima waktu (itu merupakan satu
kesalahan), sebab nanti orang-orang awam akan meyakini perbuatan itu sebagai suatu amalan yang Sunnah yang biasa di lakukan pada tempat-tempat
tersebut. Dan mereka juga akan meyakini bahwa perbuatan tersebut memiliki kelebihan tertentu di bandingkan amalan-amalan lainnya. Padahal mereka jelas-jelas menyatakan bahwa amalan tersebut tidak pernah di kerjakan oleh seorangpun dari kaum salaf pada tempat-tempat tersebut (yaitu jabat tangan seusai shalat). Begitulah juga ketika mereka menyatakan Sunnahnya bagi kita untuk membaca tiga macam surat (al-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Naas di dalam raka’at terakhir pada) shalat Witir, bersamaan dengan itu mereka juga menganjurkan untuk meninggalkannya sesekali waktu, agar hal tersebut tidak di anggap wajib hukumnya. Dan telah di nukil dalam kitab Tabyiinil-Mahaarim dari al-Multaqith: tentang pendapat di bencinya berjabat tangan setelah selesai shalat dalam keadaan bagaimanapun juga. Hal itu disebabkan para sahabat
tidaklah berbuat hal tersebut, dan hal itu merupakan Sunnahnya kaum Rafidhah” (yaitu sebuah kelompok sesat Syi'ah).
(Lihat dalam kitab Hasyiyah -nya [6/381]).
2. Syaikh Mullah Ali al-Qari al-Hanafi telah berkata:
ﻓﺄﻳﻦ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ؟ ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺻﺮﺡ ﺑﻌﺾ ﻋﻠﻤﺎﺋﻨﺎ ﺑﺄﻧﻬﺎ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﺣﻴﻨﺌﺬ، ﻭﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﺍﻟﻤﺬﻣﻮﻣﺔ
“Di mana posisi perbuatan ini dalam Sunnah yang di syari’atkan (baca: Mana dalil tentang Sunnahnya perbuatan ini – yaitu berjabat tangan seusai shalat) ?
Untuk itulah, maka sebagian ulama kami telah me-makruhkan-nya (membencinya) bila di lakukan pada saat tersebut (yaitu seusai shalat), dan hal
tersebut termasuk perbuatan bid’ah yang tercela”.
(Lihat kitab Tuhfatul-Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi 7/427 oleh al-Mubarakfury).
3. Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfury berkata setelah menukil perkataan al-Qari dan al-Hafidh ibnu Hajar:
ﺍﻷﻣﺮ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺭﻱ ﻭﺍﻟﺤﺎﻓﻆ
”Perkaranya adalah sebagaimana di katakan oleh al-Qaariy dan al-Hafidh”.
(Tuhfatul-Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi 7/427 oleh al-Mubarakfury).
ULAMA MADZHAB MALIKIYYAH.
Al-Imam ibnul-Hajj al-Maliki rahimahullah berkata:
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﺎ ﺃﺣﺪ ﺛﻮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻭﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻌﺼﺮ ﻭﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ، ﺑﻞ ﺯﺍﺩ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ، ﻭﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺪﻉ، ﻭﻣﻮﺿﻮﻉ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻋﻨﺪ ﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻷﺧﻴﻪ ﻻ ﻓﻲ ﺀﺩﺑﺎﺭ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ، ﻓﺤﻴﺚ ﻭﺿﻌﻬﺎ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻧﻀﻌﻬﺎ، ﻓﻴﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﻳﺰﺟﺮ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﻟﻤﺎ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺧﻼﻑ ﺍﻟﺴﻨﺔ .
“Dan patut baginya untuk melarang manusia dari melakukan apa yang telah mereka ada-adakan (dalam agama ini dengan) berjabat tangan setelah
selesai shalat Ashar, shalat Shubuh, dan shalat Jum’at. Dan bahkan pada saat ini mereka juga telah melakukannya pula setelah shalat yang lima waktu. Semua itu termasuk perbuatan bid’ah (yang terlarang). Adapun tempat yang benar (yang
telah di benarkan dalam agama) untuk melakukan jabat tangan itu adalah di saat seorang muslim bertemu dengan saudaranya (yang muslim). Bukannya di setiap selesai dari shalat . Ketika agama ini mengajarkan kita demikian, maka hendaklah
kita cukup mengikutinya saja (tanpa menambah-nambah). Maka wajib untuk melarang mereka dari berbuat hal tersebut. Dan hendaklah orang yang berbuat hal itu di cela lantaran apa yang telah ia perbuat menyelisihi Sunnah”.
(Lihat kitab Tahiyyatus-Salaam fil-Islaam 2/842- kitabnya al-Madkhal [2/219]).
ULAMA MADZHAB SYAFI’IYYAH.
1. Al- Imam ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
ﺇﻧﻬﺎ ﺑﺪﻋﺔ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻬﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻭﺇﻧﻪ ﻳﻨﺒﻪ ﻓﺎﻋﻠﻬﺎ ﺃﻭﻻ ﻭﻳﻌﺰﺭ ﺛﺎﻧﻴﺎ
“(Perbuatan seperti itu – yaitu berjabat tangan setelah shalat) termasuk perbuatan bid’ah yang di benci. Tidak ada asal-usulnya dalam agama ini. Dan
wajib bagi setiap orang yang melakukannya untuk di peringati dalam kali yang pertama dan di hukum ta’zir pada kali yang kedua”
(Lihat Hasyiyah ibnu Abidin [6/381]).
Beliau juga berkata:
ﺍﻟﻠﺬﻱ ﺩﻟﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﺮﺍﺋﺢ ﺍﻟﺴﻨﺔ، ﻭﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺃﻧﻪ ﺣﻴﺚ ﻭﺟﺪ ﺗﻼﻗﻲ ﺑﻴﻦ ﺍﺛﻨﻴﻦ ﺳﻦ ﻟﻜﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺼﺎﻓﺢ ﺍﻻﺧﺮ، ﻭﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺫﻟﻚ ﺑﺄﻥ ﺿﻤﻬﻤﺎ ﻧﺤﻮ ﻣﺠﻠﺲ ﻭﻟﻢ
ﻳﺘﻔﺮﻗﺎ ﻻ ﺗﺴﻦ، ﺳﻮﺍﺀ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻔﻌﻞ ﻋﻘﺐ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻟﻮ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻌﻴﺪ، ﺃﻭ ﺍﻟﺪﺭﺱ، ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ، ﺑﻞ ﻣﺘﻰ ﻭﺟﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺗﻼﻕ، ﻭﻟﻮ ﺑﺤﻴﻠﻮﻟﺔ ﺷﻲﺀ ﺑﻴﻦ ﺍﺛﻨﻴﻦ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻘﻄﻊ
ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻋﻦ ﺍﻻﺧﺮ ﺳﻨﺖ، ﻭﺇﻻ ﺗُﺴَﻦ
“Yang telah di tunjuki dengan jelas oleh dalil-dalil Sunnah, dan juga yang telah di ungkapkan secara jelas oleh an-Nawawi dan yang lainnya adalah bahwa
ketika terjadi pertemuan antara dua orang (muslim), maka di Sunnahkan atas setiap dari mereka untuk menjabat tangan saudaranya itu. Dan ketika hal itu
tidak terjadi (yaitu pertemuan antara dua orang muslim) seperti berkumpulnya mereka dalam satu majelis dan tidak berpisah di antara mereka, maka tidaklah di Sunnahkan. Sama halnya dengan ini semua adalah (apa yang biasa di perbuat oleh kebanyakan orang) yang berjabat tangan seusai shalat, walaupun itu adalah shalat ‘Ied, atau juga (pertemuan untuk) pelajaran, ataupun juga hal-hal yang selain dari keduanya, bahkan kapan saja terjadi pertemuan antara keduanya,…. ketika ada kemungkinan perpisahan antara keduanya, maka hal itu di Sunnahkan. Sebaliknya, ketika tidak ada kemungkinan itu, maka tidak di Sunnahkan”.
(Lihat Al-Fataawaa al-Kubraa 4/245).
2. Al-Imam al-‘Izz bin Abdis-Salam rahimahullah telah mencela perbuatan ini (bersalaman setelah selesai shalat) dengan perkataannya:
ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﻋﻘﺐ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺒِﺪّﻉ ، ﺇﻻ ﻟﻘﺎﺩﻡٍ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﺑﻤﻦ ﻳﺼﺎﻓﺤﻪ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﻣﺸﺮﻭﻋﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺪﻭﻡ ، ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺄﺗﻲ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼّﻼﺓ
ﺑﺎﻷﺫﻛﺎﺭ ﺍﻟﻤﺸﺮﻭﻋﺔ ، ﻭﻳﺴﺘﻐﻔﺮ ﺛﻼﺛﺎً ، ﺛﻢ ﻳﻨﺼﺮﻑ !! ﻭﺭﻭﻱ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : )) ﺭﺏّ ﻗٍﻨﻲ ﻋﺬﺍﺑﻚ ﻳﻮﻡ ﺗﺒﻌﺚ ﻋﺒﺎﺩﻙ(( ﻭﺍﻟﺨﻴﺮ ﻓﻲ ﺇﺗﺒﺎﻉ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ
”Berjabat tangan seusai shalat Shubuh dan ’Ashar termasuk perbuatan bid’ah. Kecuali bagi orang yang baru datang dalam sebuah majelis lalu ia berjabat
tangan dengan orang lain sebelum shalat. Sebenarnya, berjabat tangan merupakan hal yang di syari’atkan ketika seseorang baru datang. Adalah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika shalat usai, beliau melakukan dzikir-dzikir yang di syari’atkan, beristighfar tiga kali, kemudian setelah itu beliau baru menyingkir. Dan telah di riwayatkan bahwasannya beliau berdo'a: ”Wahai Tuhanku, jagalah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan semua hamba-Mu”. Dan segala kebaikan hanyalah ada pada sikap itiiba’ (mengikuti) Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam”.
(Lihat Fataawaa al-’Izz bin Abdis-Salaam hal. 46-47).
3. Al-Hafidh ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah (pensyarah kitab Shahih al-Bukhari ) telah menyangkal orang yang memperbolehkan perbuatan itu.
(Lihat Fathul-Baari [12/324]).
ULAMA MADZHAB HANABILAH.
Syaikhul-Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
ﻭﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﻋﻘﻴﺐ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻫﻞ ﻫﻲ ﺳﻨﺔ ﺃﻡ ﻻ ؟
ﻓﺄﺟﺎﺏ : ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺼﻌﻔﺤﺔ ﻋﻘﻴﺐ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﺴﻨﻮﻧﺔ، ﺑﻞ ﻫﻲ ﺑﺪﻋﺔ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Beliau di tanya tentang (hukum) berjabat tangan setelah selesai shalat: “Apakah perbuatan ini termasuk Sunnah atau bukan ?”. Kemudian beliau menjawab: “Alhamdulillah,…. berjabat tangan setelah selesai shalat itu bukanlah termasuk perbuatan yang di Sunnahkan. Akan tetapi hal itu termasuk perbuatan bid’ah. Allaahu a’lam”.
(Lihat kitab Majmu’ Fataawaa-nya [23/339]).
ULAMA MASA KINI.
Para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts wal- Ifta’ (Komisi Tetap Riset/Pembahasan dan Fatwa) Saudi Arabia pernah di tanya tentang hal ini sebagai berikut:
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﻟﻠﻤﺼﻠﻲ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻭﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻴﺴﺎﺭ ؟
“Apakah hukumnya berjabat tangan kepada seseorang yang telah selesai dari shalat dan mengucapkan salam kepada imam serta kepada orang-orang yang berada di samping kanan dan kirinya ?”
Maka mereka menjawab sebagai berikut:
ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺻﺎﻓﺤﻪ ﻋﻨﺪ ﻟﻘﺎﺋﻪ ﺇﻳﺎﻩ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺻﺎﻓﺤﻪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻣﻨﻬﺎ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﺃﻡ ﻧﻔﻼ ﻭﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻨِﻪ ﺃﻭ ﻳﺴﺎﺭﻩ ﻟﻜﻦ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻷﺫﻛﺎﺭ ﺍﻟﻤﺸﺮﻭﻋﺔ ﺑﻌﺪﻫﺎ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺮﺍﻍ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻼ ﻧﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻭﺭﺩ ﻓﻴﻪ ﺷﻲﺀ ﺧﺎﺹ ﺑﻪ
“Apabila orang itu belum berjabat tangan ketika bertemu dengannya sebelum dia shalat, maka dia boleh untuk menjabat tangannya setelah dia salam, baik shalat yang wajib maupun Sunat/Nafilah, baik jama’ah yang ada di kiri maupun di kanannya. Dan apabila setelah shalat wajib, maka dia melaksanakan itu (yaitu berjabat tangan) adalah waktu selesai dzikir setelah selesai shalat. Adapun perbuatan makmum yang menyampaikan salam kepada imam setelah selesai dari shalat, maka kami belum mengetahui adanya sesuatupun (dalil) yang khusus (menerangkan) hal itu”.
(Lihat Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah no. 3866).
Abul-Hasan Abdul-Hay al-Luknawy (seorang fuqaahaa dan ahli hadits dari negeri India) berkata:
ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﻋﺼﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ ، ﻓﻲ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﺒﻼﺩ ، ﻭﺧﺼﻮﺻﺎً ﻓﻲ ﺑﻼﺩ ﺍﻟﺪﻛﻦ ، ﺍﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﻣﻨﺒﻊ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﺍﻟﻔﺘﻦ ، ﺃﻣﺮﺍﻥ ، ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺗﺮﻛﻬﻤﺎ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﺴﻠّﻤﻮﻥ ﻋﻨﺪ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ، ﻭﻗﺖ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻔﺠﺮ ، ﺑﻞ ﻳﺪﺧﻠﻮﻥ ﻭﻳﺼﻠﻮﻥ ﺍﻟﺴﻨّﺔ ، ﺛﻢ ﻳﺼﻠّﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺽ ، ﻭﻳﺴﻠّﻤﻮﻥ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺮﺍﻍ ﻣﻨﻪ ، ﻭﻣﻦ ﺗﻮﺍﺑﻌﻪ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺃﻣﺮ ﻗﺒﻴﺢ ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺳﻨّﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻼﻗﺎﺓ ، ﻛﻤﺎ ﺛﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ، ﻻ ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﺠﺎﻟﺴﺔ .
ﻭﺛﺎﻧﻴﻬﻤﺎ : ﺃﻧﻬﻢ ﻳﺼﺎﻓﺤﻮﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺮﺍﻍ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ، ﻭﺻﻼﺓ ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ، ﻣﻊ ﺃﻥ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺃﻳﻀﺎً ، ﺃﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﻋﻨﺪ ﺃﻭّﻝ ﺍﻟﻤﻼﻗﺎﺓ
“Telah tersebar luas perbuatan bid’ah dan fitnah pada jaman kita sekarang ini di berbagai belahan negeri, yaitu dua hal yang sudah selayaknya patut untuk
di tinggalkan: Pertama, bahwasannya mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk ke masjid pada waktu shalat Shubuh. Akan tetapi mereka langsung masuk begitu saja dan mengerjakan shalat Sunnah. Baru setelah itu mereka mengerjakan shalat fardlu.
Mereka malah mengucapkan salam kepada sesama mereka setelah shalat telah usai. Ini adalah perbuatan yang buruk/jelek. Sesungguhnya mengucapkan salam itu hanyalah di Sunnahkan ketika adanya perjumpaan, sebagaimana yang telah
tetap hal itu dalam hadits. (Mengucapkan salam itu) bukan di lakukan di tengah-tengah majelis yang sedang berlangsung. Kedua, bahwasannya mereka berjabat tangan seusai shalat Shubuh, shalat. Ashar,
shalat ’Iedain, dan shalat Jum’at dengan berkeyakinan bahwa hal itu di syari’atkan. Padahal berjabat tangan itu hanyalah di lakukan di awal perjumpaan saja”.
(Lihat As-Si’aayah hal. 264).
Dan lain-lain dari perkataan para ulama.
Adapun yang di lakukan sebagian orang sekarang yang segera bersalam-salaman setelah selesai shalat fardhu yaitu setelah salam yang kedua, maka itu tidak di ketahui asal dari perbuatan ini. Bahkan yang tepat, ini hukumnya bid'ah karena tidak ada dalilnya. Karena yang di syari'atkan bagi orang yang shalat dalam kondisi ini adalah segera membaca dzikir-dzikir sebagaimana yang di lakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setiap selesai shalat fardhu.
Adapun shalat Sunnah, juga di syari'atkan untuk bersalaman setelah salam, jika memang belum sempat bersalam ketika sebelum shalat. Jika sudah
salaman sebelum shalat maka sudah cukup (tidak perlu salaman lagi)”.
(Lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz. 11).
Dinukil dari:
http://www.binbaz.org.sa/mat/951
SEBAGIAN ULAMA MEMBOLEHKAN ?
Di antara ulama yang membolehkan perbuatan ini adalah Imam an-Nawawi rahimahullah, beliau berkata:
ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﻣﺴﺘﺤﺒّﺔ ﻋﻨﺪ ﻛﻞ ﻟﻘﺎﺀ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﺍﻋﺘﺎﺩﻩ ﺍﻟﻨﺎﺱُ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺗﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ، ﻓﻼ ﺃﺻﻞَ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻮﺟﻪ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺳﻨّﺔ
"Dan ketahuilah bahwasannya berjabat tangan itu merupakan perbuatan yang di Sunnahkan dalam setiap pertemuan. Adapun yang di lakukan manusia yang mereka berjabat tangan seusai shalat Shubuh dan Ashar, maka hal itu tidak ada asalnya dalam syari’at. Akan tetapi hal itu tidak mengapa di lakukan karena hukum asal dari berjabat tangan adalah Sunnah”.
(Dalam al-Adzkar hal. 171: Maktabah al-Misykah- Mirqatul Mafatih, 7/2963 ).
Perkataan Imam an-Nawawi ini perlu di cermati lebih lanjut karena ada tanaqudl di dalamnya. Di satu sisi beliau mengatakan bahwa perbuatan tersebut (yaitu
membiasakan berjabat tangan seusai shalat itu tidak ada asalnya dalam syari’at), namun di sisi lain beliau mengatakan bahwa melakukannya adalah tidak mengapa dengan alasan hukum asal berjabat tangan adalah Sunnah.
Oleh karena itu perkataan Imam an-Nawawi ini telah di selisihi oleh banyak ulama, di antaranya al-Imam Syaikh al-Mullah Ali al-Qari al-Hanafi rahimahullah (wafat 1014 H) dalam menjawab pendapat an-Nawawi ini:
“Tidak ragu lagi bahwa perkataan Imam an-Nawawi ini mengandung unsur-unsur yang saling bertentangan. Karena melakukan Sunnah pada sebagian waktu tidak di namakan bid’ah. Sedangkan kebiasaan orang-orang melakukan salam-salaman pada dua waktu yang disebutkan (setelah Shubuh dan Ashar) bukanlah dalam bentuk yang diSunnahkan oleh syari'at. Oleh karena itu sebagian ulama kita telah menegaskan bahwa perbuatan ini makruh jika di lakukan pada waktu tersebut. Nah, jika seseorang masuk masjid dan orang-orang sudah shalat atau sudah akan segera di mulai, maka setelah shalat selesai andaikan mau bersalaman itu di bolehkan. Namun dengan syarat, memberikan salam terlebih dahulu sebelum salaman. Maka yang seperti ini barulah termasuk bentuk salaman yang di Sunnahkan tanpa keraguan”.
(Lihat Mirqatul Mafatih, 7/2963).
Sebagaimana telah di mafhumi dalam ketentuan syari’at, bahwa segala sesuatu yang di Sunnahkan itu harus ada ketentuan dan aturannya. Sedangkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika usai shalat tidak pernah mencontohkan hal tersebut. Begitupun para sahabat tidak pernah melakukannya, Juga para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in yang shalih. Jika saja perbuatan itu baik dalam kaca mata syari’at, tentu mereka telah mendahului umatnya dalam melakukan hal itu, sebab mereka adalah generasi terbaik dalam Islam yang paling banyak melakukan kebaikan.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
ﺧﻴﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻗﺮﻧﻲ ﺛﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻠﻮﻧﻬﻢ ﺛﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻠﻮﻧﻬﻢ
"Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat), kemudian generasi setelahnya (yaitu tabi’in), dan setelahnya (atba’ut-tabi’in)”.
(HR. Bukhari no. 3451 – tartib maktabah sahab dan Muslim no. 2535: mutawatir).
Oleh karena itu, sebuah kesalahan besar, jika di antara kaum muslimin yang membenci saudaranya jika tidak melayaninya berjabatan tangan, dan menganggapnya pembawa aliran sesat. Padahal mereka yang tak mau berjabatan tangan saat usai shalat lebih memiliki sandaran atau landasan yang bersumber dari al-Kitab dan as-Sunnah, serta ijma' dari para ulama.
Dalam hal ini para ulama telah menetapkan beberapa kaidah dalam mementukan bid’ah sebagiannya tersebut di bawah ini :
Pertama:
1. [ ﺇﺫﺍ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻌﻞ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻣﻊ ﻛﻮﻥ ﻣﻮﺟﺒﻬﺎ ﻭﺳﺒﺒﻬﺎﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻲ ﻟﻬﺎ ﻗﺎﺋﻤًﺎ ﺛﺎﺑﺘًﺎ ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻧﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﻨﺘﻔﻴًﺎ ؛ ﻓﺈﻥ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﺑﺪﻋﺔ . ]
”Apabila Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam meninggalkan suatu ibadah yang ada, padahal faktor dan sebab yang menuntut untuk di kerjakannya ada,
sementara faktor penghalangnya tidak ada; maka melaksanakan ibadah tersebut adalah bid’ah”.
(Lihat Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim (2/591-597),
Majmu’ Fataawaa (6/172), Al-I’tishaam (1/361), al-Ibdaa’ lisy-Syaikh Ali Mahfudh (hal. 34-45]).
Kedua:
2. [ ﻛﻞ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺗﺮﻙ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭﺗﺎﺑﻌﻴﻬﻢ ﺃﻭ ﻧﻘﻠﻬﺎ ﺃﻭ ﺗﺪﻭﻳﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﻛﺘﺒﻬﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﻌﺮﺽ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺠﺎﻟﺴﻬﻢ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﺑﺪﻋﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ
ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻲ ﻟﻔﻌﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻗﺎﺋﻤًﺎ ﻭﺍﻟﻤﺎﻧﻊ ﻣﻨﻪ ﻣﻨﺘﻔﻴًﺎ ]
”Semua ibadah yang tidak di lakukan oleh as-Salafush-Shalih dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’ut-tabi’in, atau mereka tidak menukilnya (tidak
meriwayatkannya) atau tidak menukilnya dalam kitab-kitab mereka atau tidak pernah menyinggung masalah itu dalam majelis-majelis mereka; maka jenis ibadah itu adalah bid’ah, dengan syarat faktor penuntut untuk mengerjakan ibadah itu ada dan faktor penghalangnya tidak ada”.
(Lihat at-Targhiib min Shalaatir- Raghaaib al-Maudluu’ah [hal. 9] dan al-Baa’its ’alaa Inkaaril-Bida’ wal- Hawaadits [hal. 47]).
Ketiga:
3. [ ﻛﻞ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﻄﻠﻘﺔ ﺛﺒﺘﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﻋﺎﻡ ؛ ﻓﺈﻥ ﺗﻘﻴﻴﺪ ﺇﻃﻼﻕ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﺑﺰﻣﺎﻥ ﺃﻭ ﻣﻜﺎﻥ ﻣﻌﻴﻦ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻮﻫﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻘﻴﻴﺪ ﺃﻧﻪ ﻣﻘﺼﻮﺩ ﺷﺮﻋًﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻥ ﻳﺪﻝّ
ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻘﻴﻴﺪ ﻓﻬﻮ ﺑﺪﻋﺔ ]
”Setiap ibadah mutlak yang telah tetap dalam syari’at dengan dalil umum, maka membatasi kemutlakan ibadah ini dengan waktu atau semacamnya sehingga memberikan anggapan bahwa pembatasan inilah yang di inginkan syari’at tanpa ada dalil umum yang menunjukkan terhadap pembatasan ini, maka ia adalah bid’ah”.
(Lihat al-Baa’its [hal. 47-54], al-I’tishaam [1/229-231,
[249-252, 345, 346; 2/11] dan Ahkaamul-Janaaiz hal. 242).
Keempat:
4. [ ﺇﺫﺍ ﻓُﻌﻞ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻣﻄﻠﻮﺏ ﺷﺮﻋًﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻳُﻮﻫﻢ ﺧﻼﻑ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻓﻬﻮ ﻣﻠﺤﻖ ﺑﺎﻟﺒﺪﻋﺔ ]
”Apabila sesuatu yang di tuntut berdasarkan syari’at di kerjakan dengan cara yang menimbulkan anggapan hal yang berbeda dengan kenyataannya (apa yang sebenarnya), maka hal itu adalah bid’ah”.
(Refernsi kaidah banyak dan tersebar dengan berbagai macam contohnya, sebagaimana yang ada pada kitab al-Hawaadits wal-Bida’ [hal. 66], al-I’tishaam [1/345-346; 2/22-32], al-Baa’its [hal. 54], Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim [2/630], dan al-Amru bil-Ittiba’ wan-Nahyu ’anil-Ibtida’ [hal. 180]).
Kelima:
5. [ ﺇﺫﺍ ﻓُﻌﻞ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺟﺎﺋﺰ ﺷﺮﻋًﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻳُﻌﺘﻘﺪ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﻄﻠﻮﺏ ﺷﺮﻋًﺎ ﻓﻬﻮ ﻣﻠﺤﻖ ﺑﺎﻟﺒﺪﻋﺔ ]
”Jika sesuatu yang dalam syari’at hukumnya boleh lalu di kerjakan dengan keyakinan bahwa dalam dalam syari’at hukumnya mandub/dituntut (baik
tuntutan wajib ataupun Sunnah), maka hal itu dapat di katagorikan sebagai bid’ah”.
(Lihat al-I’tishaam [1/346-347; 2/109]).
Karena itu, apa yang di kemukakan oleh Imam an-Nawawi dan beberapa ulama yang sepakat dengannya merupakan pendapat yang lemah (marjuh) atau pendapat yang tidak tepat, dan telah mendapat kritikan dari para ulama lain karena bertentangan dengan dalil-dalil shahih dan kaidah
(Lihat al-Mubarakfury dalam Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi).
KESIMPULAN
Bahwasannya bersalam-salaman setiap selesai shalat fardhu maupun setelah selasai shalat Sunnah atau selesai dalam shalat-shalat lainnya itu adalah perkara bid'ah yang tidak ada asalnya. Sejatinya selesai shalat itu bukan bersalam-salaman tapi di Sunnahkan hanya berdzikir setelah salam berdasarkan hadits :
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺩَﺍﻭُﺩُ ﺑْﻦُ ﺭُﺷَﻴْﺪٍ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﺪُ، ﻋَﻦِ ﺍﻷَﻭْﺯَﺍﻋِﻲِّ، ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻋَﻤَّﺎﺭٍ ﺍﺳْﻤُﻪُ ﺷَﺪَّﺍﺩُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَ، ﻋَﻦْ ﺛَﻮْﺑَﺎﻥَ، ﻗَﺎﻝَ : " ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﺍﻧْﺼَﺮَﻑَ ﻣِﻦْ ﺻَﻠَﺎﺗِﻪِ، ﺍﺳْﺘَﻐْﻔَﺮَ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : " ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ، ﻭَﻣِﻨْﻚَ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ، ﺗَﺒَﺎﺭَﻛْﺖَ ﺫَﺍ ﺍﻟْﺠَﻠَﺎﻝِ ﻭَﺍﻹِﻛْﺮَﺍﻡِ " ، ﻗَﺎﻝَ
ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﺪُ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﻟِﻸَﻭْﺯَﺍﻋِﻲِّ، ﻛَﻴْﻒَ ﺍﻟْﺎﺳْﺘِﻐْﻔَﺎﺭُ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﺗَﻘُﻮﻝُ : ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪَ، ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪَ
"Telah menceritakan kepada kami Dawud bin Rusyaid: Telah menceritakan kepada kami al-Walid, dari al-Auza’i, dari Abu Ammar–namanya adalah Syaddad bin Abdillah - dari Abu Asma’, dari Tsauban, ia berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai dari shalatnya, beliau beristighfar tiga kali, lalu membaca: Allahumma antas-salaam wa minkas-salaam tabaarakta dzal-
jalaali wal-ikraam (Ya Allah, Engkaulah As-Salaam
(Keselamatan) dan dari-Mulah keselamatan, Maha Suci Engkau wahai Sang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan)”. Al-Walid berkata: Aku bertanya kepada al-Auza’i: “Bagaimana bacaan istighfar itu ?”. Ia berkata: “Katakanlah: "Astaghfirullaah, Astaghfirullaah”.
(Diriwayatkan oleh HR. Muslim no. 591).
Intinya bersalam-salaman itu hanya di saat bertemu sebagaimana yang telah di jelaskan di awal pembahasan di atas. Namun di sini sebagai nasehat, apabila ada di sebagian orang ketika selesai shalat lalu menjulurkan tangan untuk bersalaman, hendaknya di terima, hal ini sekedar untuk menghindari kesalah pahaman dan perpecahan sesama muslim, lebih baik lagi ketika menerima uluran tangannya sambil mengajarkan, mengingatkan atau menasehati kepada mereka bahwa perbuatan itu adalah bid'ah yang ridak ada tuntunannya.
Pertanyaannya, bagaimana dengan kebiasaan imam sekarang, yang mana seorang imam begitu setelah selesai shalat kemudian membalik ke belakang ke arah makmum, apakah perbuatan imam tersebut di bolehkan...?
Adapun untuk imam selepas shalat hanya di Sunnahkan menghadap ke arah makmum saja, hal seperti ini telah lama di lakukan oleh para sahabat dan para ulama salaf terdahulu, namun tidak di sertai dengan bersalaman sebagai mana yang banyak di lakukan oleh kebanyakan umat muslim sekarang ini. Keterangan di anjurkannya imam membalik ke belakang ke arah makmum ini berdasarkan hadits berikut:
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣُﻮﺳَﻰ ﺑْﻦُ ﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞَ، ﻗَﺎﻝَ : ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺟَﺮِﻳﺮُ ﺑْﻦُ ﺣَﺎﺯِﻡٍ، ﻗَﺎﻝَ : ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﺭَﺟَﺎﺀٍ، ﻋَﻦْ ﺳَﻤُﺮَﺓَ ﺑْﻦِ ﺟُﻨْﺪَﺏٍ، ﻗَﺎﻝَ : " ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺻَﻠَﺎﺓً ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺑِﻮَﺟْﻬِﻪِ "
"Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Raja’, dari Samurah bin Jundab, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika telah usai mengerjakan shalat, berbalik menghadapkan wajahnya kepada kami (makmum)”.
(Diriwayatkan oleh HR. Al-Bukhari no. 845).
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜْﺮِ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﺷَﻴْﺒَﺔَ، ﻭَﺯُﻫَﻴْﺮُ ﺑْﻦُ ﺣَﺮْﺏٍ، ﻗَﺎﻟَﺎ : ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻭَﻛِﻴﻊٌ، ﻋَﻦْ ﺳُﻔْﻴَﺎﻥَ ﻋَﻦ ﺍﻟﺴُّﺪِّﻱِّ، ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ، ﺃَﻥّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑُ ﻋَﻦْ ﻳَﻤِﻴﻨِﻪِ
"Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Sufyan, dari as-Suddi, dari Anas "Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpaling dari arah kanan (seusai shalat)".
(Diriwayatkan oleh HR. Muslim no. 708).
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﺪِ، ﻗَﺎﻝَ : ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺷُﻌْﺒَﺔُ، ﻋَﻦْ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥَ، ﻋَﻦْ ﻋُﻤَﺎﺭَﺓَ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﻴْﺮٍ، ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺄَﺳْﻮَﺩِ، ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪِ : " ﻟَﺎ ﻳَﺠْﻌَﻞْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻟِﻠﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻦْ ﺻَﻠَﺎﺗِﻪِ ﻳَﺮَﻯ ﺃَﻥَّ ﺣَﻘًّﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑَ ﺇِﻟَّﺎ ﻋَﻦْ ﻳَﻤِﻴﻨِﻪِ، ﻟَﻘَﺪْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑُ ﻋَﻦْ ﻳَﺴَﺎﺭِﻩِ "
"Telah menceritakan kepada kami Abul-Walid, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Sulaiman, dari ‘Umarah bin ‘Umair, dari al-Aswad, ia berkata: Telah berkata Abdullah: "Janganlah salah seorang di antara kalian menjadikan satu bagian pun dari shalatnya bagi syaithan, di mana ia berpendapat bahwa yang benar padanya adalah tidak berpaling kecuali dari sebelah kanannya. Dan sungguh aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kebanyakan berpaling dari arah kiri (setelah shalat)”.
(Diriwayatkan oleh HR. Al-Bukhari no. 852).
Demikian semoga bermanfaat.
Wabillahi at taufiq was sadaad.
_____________________
Dinukil dari beberapa sumber:
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/08/berjabat-tangan-seusai-shalat.html?m=1
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-salam-salaman-setelah-shalat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar