JUMLAH RAKA'AT DALAM SHALAT TARAWIH.
Para ulama berselisih pendapat tentang jumlah bilangan raka’at shalat tarawih dan shalat Witir ini. Mengenai masalah ini, diantara para ulama salaf terdapat perselisihan yang cukup banyak (variasinya).
Perbedaan dalam umat ini telah ada sejak masa para sahabat, meskipun begitu, hati mereka tetap menyatu. Maka seharusnya, setiap orang yang konsisten dalam memegang agama, hendaklah dalam satu langkah dan satu sikap. Karena disana banyak musuh mereka yang mencari-cari kesempatan.
(As-Syarhu Al-Mumti’ , 4/225).
Berikut perbedaan raka'at itu seperti dibawah ini:
(1). 11 raka’at. Yaitu 8 raka'at shalat Tarawih ditambah 3 raka'at shalat Witir, adalah riwayat Malik dan Sa'id bin Manshur.
(2). 13 raka’at. Yaitu 2 raka’at shalat. ringan ditambah 8 raka'at shalat Tarawih ditambah 3 raka'at shalat Witir, riwayat ibnu Nashr dan ibnu Ishaq, atau (8 + 3 + 2), atau (8 + 5) menurut riwayat Muslim.
(3). 19 raka’at ditambah 3 Witir.
(4). 20 raka’at di tambah 1 Witir, riwayat Abdurrazzaq.
(5). 23 raka’at yaitu 20 raka'at di tambah 3 Witir riwayat Malik, ibn Nashr dan al-Baihaqi. Demikian ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi’i, Imam ats-Tsauri, Imam Ahmad, Abu Daud dan ibnul Mubaraq.
(6). 39 raka’at. Yaitu 36 raka'at 3 Witir, Madzhab Maliki, atau (38 + 1).
(7). 41 raka’at. Yaitu 38 raka'at ditambah 3 Witir, riwayat ibnu Nashr dari persaksian shalih Mawla al-Tau’amah tentang shalatnya penduduk Madinah, atau (36 + 5) seperti dalam al-Mughni [2/167].
(8). 49 raka’at. Yaitu 40 raka'at ditambah 9 Witir atau 40 tanpa Witir adalah riwayat dari al-Aswad ibnu Yazid.
(9). 34 raka’at tanpa Witir (diBasrah, Iraq).
(10). 24 raka’at tanpa Witir, dari Sa'id ibnu Jubair.
LALU BERAPA RAKA'ATKAH SHALAT TARAWIHNYA RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM ?
Menurut sepakat ulama berdasarkan hadits shahih dari 'Aisyah radhiallahu 'anha yang sudah terkenal diseluruh kaum muslimin didunia ini menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan dan memimpin shalat Tarawih, terdiri dari sebelas raka’at ditambah tiga Witir.
Berikut pemaparan dari beberapa hadits shahih dan pendapat para ulama yang menerangkan shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dibulan Ramadhan dengan sebelas raka't atau tiga belas raka'at tidak lebih:
Dari Abu Salamah bin 'Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha: “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibulan Ramadhan ? ” ‘Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan:
ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻳَﺰِﻳﺪُ ﻓِﻰ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﻻَ ﻓِﻰ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﺣْﺪَﻯ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam dibulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari sebelas raka’at.”
(HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no.738).
Hadits dari 'Aisyah radhiallahu 'anha berkata:
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ، »ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ ﺇِﺣْﺪَﻯ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً، ﻳُﻮﺗِﺮُ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺑِﻮَﺍﺣِﺪَﺓٍ
Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, bahwa: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat malam sebelas raka'at termasuk Witir satu raka'at."
(HR. Muslim no. 736 [121]).
Hadits lainya 'Aisyah radhiallahu 'anha, beliau berkata:
ﻛُﻨﺎَّ ﻧُﻌِﺪُّ ﻟَﻪُ ﺳِﻮَﺍﻛَﻪُ ﻭَ ﻃَﻬُﻮْﺭَﻩُ، ﻓَﻴَـﺒْﻌَﺜُﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺃَﻥْ ﻳَـﺒْﻌَﺜَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟَّﻴْﻞِ، ﻓَﻴَﺘَﺴَﻮَّﻙُ ﻭَ ﻳَﺘَﻮَﺿَﺄُ ﻭَ ﻳُﺼَﻠِﻰ ﺗِﺴْﻊَ ﺭَﻛْﻌَﺔٍ ﻻَ ﻳَـﺠْﻠِﺲُ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﺇِﻻَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﺜَّﺎﻣِﻨَﺔِ ﻓَﻴَﺬْﻛُﺮُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَ ﻳَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻩُ، ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﻬَﺾُ ﻭَ ﻻَ ﻳُﺴَﻠِّﻢُ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘُﻮْﻡُ ﻓَﻴُﺼَﻠِّﻰ ﺍﻟﺘَّﺎﺳِﻌَﺔَ، ﺛُﻢَّ ﻳَﻘْﻌُﺪُ ﻓَﻴَﺬْﻛُﺮُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَ ﻳَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻩُ ﺛُﻢَّ ﻳُﺴَﻠِّﻢُ ﺗَﺴْﻠِﻴْﻤًﺎ
ﻳُﺴْﻤِﻌْﻨﺎَ ﺛُﻢَّ ﻳُﺼَﻠِّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﺑَﻌْﺪَ ﻣَﺎ ﻳُﺴَﻠِﻢُ ﻭَ ﻫُﻮَ ﻗَﺎﻋِﺪٌ )ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ )
“Kami dahulu biasa menyiapkan siwak dan air wudhu' untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari, lantas tatkala beliau bangun tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu'. Kemudian beliau melakukan shalat malam atau Tarawih sembilan raka'at yang beliau tidak duduk kecuali pada raka'at yang kedelapan lantas membaca pujian kepada Allah dan shalawat dan berdo'a dan tidak salam, kemudian bangkit berdiri untuk raka'at yang kesembilan kemudian duduk tahiyat akhir dengan membaca dzikir, pujian kepada Allah, shalawat dan berdo'a terus salam dengan suara yang didengar oleh kami. Kemudian beliau melakukan shalat lagi dua raka'at dalam keadaan duduk.”
(HR. Muslim 1233 marfu’, mutawatir).
Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, beliau berkata:
ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻞّ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠّﻢ ﻳَﺰِﻳْﺪُ ﻓِﻲ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَ ﻻَ ﻓِﻲ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﺇِﺣْﺪَ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﻳُﺼَﻠِّﻰ ﺃَﺭْﺑَﻊً
ﺍ، ﻓَﻼَ ﺗَﺴْﺄَﻝْ ﻋَﻦْ ﺣُﺴْﻨِﻬِﻦَّ ﻭَ ﻃُﻮْﻟَـﻬِﻦَّ ﺛُﻢَّ ﻳُﺼَﻠِّﻰ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ ﻓَﻼَ ﺗَﺴْﺄَﻝْ ﻋَﻦْ ﺣُﺴْﻨِﻬِﻦَّ ﻭَ ﻃُﻮْﻟَـﻬِﻦَّ ﺛُﻢَّ ﻳُﺼَﻠِّﻰ ﺛَﻼَﺛﺎً
“Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas raka'at, baik dibulan Ramadhan maupun diluar Ramadhan, yaitu beliau shalat empat raka'at, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama shalatnya, kemudian beliau shalat empat raka'at lagi, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama shalatnya, kemudian beliau shalat witir tiga raka'at.”
(HR. Bukhori 2/47 dan HR. Muslim 2/166).
‘Aisyah radhiallahu ‘anha dalam hadits diatas mengisahkan tentang jumlah raka'at shalat malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah beliau saksikan sendiri yaitu sebelas raka'at, baik dibulan Ramadhan atau bulan lainnya. “Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi shallallahu 'alaihi was sallam dimalam hari dari lainnya.”
(Lihat Fathul Bari, 4/299).
Dhahir dari hadits diatas menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka’at dengan satu salam. Inilah pendapat Abu Haniifah, sebagaimana disitir oleh al-‘Iraaqiy rahimahumallah:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮ ﺣَﻨِﻴﻔَﺔَ ﺍﻟْﺄَﻓْﻀَﻞُ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻭَﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺳِﺘًّﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴًﺎ ﻭَﺗُﻜْﺮَﻩُ ﺍﻟﺰِّﻳَﺎﺩَﺓُ ﻋَﻠَﻰ ﺫَﻟِﻚَ
"Abu Haniifah berkata: “Afdlal-Nya shalat malam empat raka’at empat raka’at. Apabila berkehendak, shalat dua raka’at, apabila berkehendak shalat enam raka’at, apabila berkehendak shalat delapan raka’at. Dan dimakruhkan menambah raka’at dari itu.”
(Lihat Tharhut-Tatsriib , 3/357).
Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata saat menjelaskan beberapa sifat shalat Tarawiih dalam hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
ﻳﺼﻠﻲ 11 ﺭﻛﻌﺔ ﺃﺭﺑﻌﺎ ﺑﺘﺴﻠﻴﻤﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺛﻢ ﺃﺭﺑﻌﺎ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﺛﻢ ﺛﻼﺛﺎ
“Shalat sebelas raka’at, yaitu: empat raka’at dengan satu salam, empat raka’at semisalnya, lalu tiga raka’at.”
(Lihat Shalaatut-Taraawiih , hal. 91).
Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmuul hafidhahullah berkata:
ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﻮﺗﺮ ﺑﺈﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﺭﻛﻌﺔ ، ﻭﻳﺼﻠﻴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺻﻔﺘﻴﻦ : ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﺜﻨﻰ ﻣﺜﻨﻰ ﻋﺸﺮ ﺭﻛﻌﺎﺕ ﺛﻢ ﻳﻮﺗﺮ ﺑﻮﺍﺣﺪﺓ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺃﺭﺑﻌﺎً ﺃﺭﺑﻌﺎً ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﺛﻼﺛﺎً.
"Disyari’atkan bagi muslim untuk shalat Witir sebelas raka’at, yang dapat dilakukan dengan dua sifat: (1) shalat 2 raka’at 2 raka’at sebanyak 10 raka’at, lalu shalat Witir 1 raka’at; (2) shalat 4 raka’at 4 raka’at, lalu shalat Witir 3 raka’at”……. Lalu beliau menyebutkan hadits ‘Aisyah diatas.
(Lihat Bughyatul-Mutathawwi’, hal. 60-61).
Dari ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sebanyak 13 raka'at:
ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺻَﻼَﺓُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺛَﻼَﺙَ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sebanyak13 raka'at (dalam satu malam).”
(HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764).
Asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata:
“Jumlah raka'at (shalat Tarawih) adalah 11 raka'at, dan kami memilih tidak lebih dari (11 raka'at) karena mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam, maka sesungguhnya beliau Raaulullah shallallahu 'alaihi was sallam tidak melebihi 11 raka'at sampai beliau shallallahu 'alaihi was sallam wafat.”
(Lihat Qiyamu Ramadhan, hal. 22).
Dari Saa'ib bin Yazid beliau berkata:
ﺃَﻣَﺮَ ﻋُﻤَﺮُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺃُﺑَﻲَّ ﺑْﻦَ ﻛَﻌْﺐٍ ﻭَﺗَﻤِﻴْﻤًﺎ ﺍﻟﺪَّﺍﺭِﻱَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻘُﻮْﻣَﺎ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺈِﺣْﺪَﻯ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً
“ ’Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma memerintahkan pada Ubai bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin shalat berjama'ah sebanyak 11 raka'at.”
(HR. Al-Imam Malik, lihat al-Muwaththa Ma’a Syarh az-Zarqani, 1/361 no. 249).
Ketika 'Umar bin Al-Khaththab menghidupkan Sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan 11 raka’at sesuai dengan Sunnah Shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Malik [1/115] dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saa'ib bin Yazid [w 91 H], ia berkata:
“ 'Umar ibnu al-Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan 11 raka’at”. Ia berkata: “Ketika itu imam membaca 200 ayat hingga kami bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu’ fajar.” (Furu' fajar: awalnya,permulaan}.
(Lihat Fathul Bari, [4/250-254]; shalat at-Tarawih, 11; al-ljabat al-Bahiyyah,[15-18]; al-Majmu', [4/34]).
Asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata dalam al-Irwa [2/192] tentang hadits ini:
“Hadits ini isnadnya sangat shahih.”
Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Dan (hadits) ini merupakan nash yang jelas dan perintah dari ‘Umar bin al-Khattab, dan (perintah itu) sesuai dengannya radhiallahu ‘anhu karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam berpegang teguh dengan as-Sunnah, apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam tidak melebihkan dari 11 raka'at maka sesungguhnya kami berkeyakinan bahwa ‘Umar radhiallahu ‘anhuma akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11 raka'at).(Asy-Syarhul Mumti’).
Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhum, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami dibulan Ramadan (sebanyak) 8 raka'at dan witir (1 raka'at). Maka pada hari berikutnya kami berkumpul dimasjid dan mengharap beliau keluar (untuk shalat), tetapi tidak keluar hingga masuk waktu pagi, kemudian kami masuk kepadanya, lalu kami berkata : " Ya Rasulullah, tadi malam kami telah berkumpul dimasjid dan kami harapkan engkau mau shalat bersama kami." - maka beliau berkata: "Sesungguhnya aku khawatir (shalat itu) akan diwajibkan atas kamu sekalian."
(HR Thabrani, ibnu Hibban, ibnu Nashr dan ibnu Huzaimah, dihasankan oleh Syaikh al-Albani. Shalat at-Tarawih, 18; Fath al-Aziz 4/265).
Dalam riwayat disebutkan Ubay bin Ka'ab datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berkata:
"Ya Rasulullah, ada sesuatu yang saya kerjakan tadi malam (Ramadhan). Beliau bertanya: "Apa itu wahai Ubay ? " - Ia menjawab: "Para wanita dirumahku berkata: 'Sesungguhnya kami ini tidak membaca al-Qur'an. Bagaimana kalau kami shalat dengan shalatmu ?" - Ia berkata: "Maka saya shalat dengan mereka 8 raka'at dan Witir. Maka hal itu menjadi Sunnah yang diridhai, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan apa-apa."
(HR. Abu Ya'la, Thabrani dan ibnu Nashr, dihasankan oleh al-Haitsami dan Syaikh al-Albani. Lihat shalat At-Tarawih, 68).
Dari riwayat Abdullah ibnu 'Umar ibnu al-Khattab radhiallahu 'anhuma, beliau menyebutkan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia dengan 8 raka’at kemudian Witir."
(Dikeluarkan oleh ibnu Hibban dalam shahihnya [920], Thabrani dalam as-Shagir [hal.108] dan ibnu Nasr (Qiyamul Lail) [hal. 90], sanadnya hasan sebagaimana syahidnya).
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari fi Syarhi shahih al-Bukhari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam. tidak pernah melaksanakan shalat Tarawih lebih dari 11 raka'at baik pada bulan Ramadhan maupun dibulan-bulan lainnya.
Demikian yang dipaparkan beberapa hadits shahih perihal tentang ibadah shalat Tarawihnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
KEMUDIAN BAGAIMANAKAH KEDUDUKAN HADITS-HADITS YANG MERIWAYATKAN TENTANG SHALAT TARAWIHNYA 'UMAR BIN KHATAB YANG 23 RAKA'AT ITU ? BAGAIMANAKAH KESHAHIHAN DARI HADITS-HADITS TERSEBUT ?
Berikut pendapat dari beberapa ulama ahli hadits mengenai hal ini:
Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Tarawih itu jumlahnya 23 raka'at, maka semua haditsnya ternyata bermasalah dan tidak ada yang shahih karena ini pendapat yang lemah dengan dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat ini adalah hadits-hadits-hadits dha'if (lemah).
(Lihat : Fathul Bari, [4/254] ; al-Hawi. [1/413]; al-Fatawa al-Haditsiyah, [1.195] : shalat at-Tarawih, [19-21]).
Memang masalah ini termasuk dalam kategori khilafiyah. Namun sebagai umat muslim, khilafiyah seperti ini harus disikapi dengan arif dan kembalikan kepada pendapat yang kita yakini masing-masing, jangan sampai terjadi perpecahan dalam memahaminya. Namun hanya sebagai renungan bagi kita agar dapat dicermati ke absahannya dari hadits itu, maka disini akan dinukilkan beberapa penelitian dari para ulama, berikut penelisikan dan komentar tentang riwayat-riwayat hadits serta atsar yang menunjukkan shalat Tarawih 23 raka'at:
Hadits pertama:
Riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Malik dari Yazid bin Rauman yang mengatakan:
"Orang orang mendirikan (shalat Tarawih) dibulan Ramadhan pada zaman 'Umar bin Khatab dengan 23 raka'at."
(Muwatha' Malik [1/6/5], Baihaqi juga mengeluarkan dalam Sunan al-Kubra lewat jalur Malik [2/496]).
Keterangan: Sanad hadits ini adalah munqathi', sebab Yazid bin Rauman tidak pernah melihat 'Umar bin al- Khattaab. Ia (Yazid bin Rauman) ini juga meriwayatkan dari Abu Hurairah tapi mursal.
(Lihat ibnu Hajar dalam Taqrib Tahdzib. biografi [7712], Yazid bin Rauman).
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
"hadits ini diriwayatkan oleh Baihaqi, akan tetapi Mursal. Dan Yazid bin Rauman tidak pernah sekalipun bertemu dengan 'Umar bin al-khataab."
(Lihat: al-Majmu' Syarah al-Muhadzab li Syaerazi sebuah kitab mu'tabar (rujukan) dalam madzhab Imam asy-Syafi'i, [4/33]).
Badrudin al-Aini, komentator lain dari shahih al-Bukhari dalam Umdatul Qari-nya [5/357] juga mengatakan: "sanad hadits ini Munqathi."
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan hadits ini [2/285] tapi dari jalur Abdul Aziz bin Rufai' yang berkata:
"Adalah Ubay bin Ka'ab memimpin shalat orang-orang diMadinah dengan 20 raka'at dan tiga Witir."
Abdul Aziz bin Rufai' ini juga munqathi' sebab ia tidak pernah bertemu dan meriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab.
(Ibnu Hajar Op.Cit, biografi 4095).
Dan ulama sepakat memasukkannya kedalam hadits dha'if (lemah) dan tidak memakainya sebab tidak diketahui keadaan rawi yang terbuang atau hilang itu.
Haditrs Kedua:
Hadits Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺼَﻠِّﻰ ﻓِﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻋِﺸْﺮِﻳْﻦَ ﺭَﻛَﻌَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻮِﺗْﺮَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi was sallam shalat dibulan Ramadhan 20 raka'at dan witir.”
(HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Awsath, 5/324 no. 5440 dan 1/243 no. 798, dan dalam al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102).
Keterangan:
Al-Imam ath-Thabrani rahimahullah berkata:
“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari al-Hakam kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari ibnu ‘Abbas kecuali dengan sanad ini saja.”
(Al-Mu’jamul Ausath, 1/244).
Asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini: "maudhu’ (palsu)."
(Adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan Al-Irwa, 2/191 no. 445).
Dalam kitab Nashbur Rayah [2/153] dijelaskan:
“Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha: “Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam dibulan Ramadhan ? 'Aisyah radhiallahu 'anha menjawab:
ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺰِﻳْﺪُ ﻓِﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﻻَ ﻓِﻲْ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﺣْﺪَﻯ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً …
“Tidaklah (Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam) melebihkan (jumlah raka'at) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 raka'at.”
(HR. Al-Bukhari no.1147 - HR. Muslim no.738).
Hadits Ketiga:
Abdur Razaq meriwayatkan dari Daud bin Qa'is dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Sa'ib bin Yazid:
“Bahwa 'Umar mengumpulkan manusia dibulan Ramadhan, dengan 21 raka’at, membaca 200 ayat, selesai ketika awal fajar.”
(Al-Mushannaf [7730] )
Keterangan:
Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf dari Sa'ib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah. Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka 20 raka’at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat).
(Lihat Tadribur Rawi 1/262).
Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari 'illat (cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut mempunyai [cacat]) penjelasanya sebagai berikut:
🌑 Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad ad-Dabari.
🌑 Hadits ini dari riwayat ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum.
(Al-Mushannaf 4/153).
🌑 Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun.
(Mizanul I'tidal 1/181).
🌑 Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini.
(Mizanul I'tidal 1/181).
🌑 Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian.ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf (Mizanul I'tidal 1/181).
Dari keterangan diatas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk tashifnya ad-Dabari, dia mentashifkan dari 11 raka’at (menggantinya menjadi 21 raka'at), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif.
(Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181).
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan didalam al-Muwatha’ 1/115 dengan sanad shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Sa'ib bin Yazid.
Ibnu Hajar al-Haitsamiy rahimahullah mengatakan:
“Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (Tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits dha'ifun jiddan (yang sangat-sangat lemah).”
(Lihat: al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyyah[2/963]).
Hadits Keempat:
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mendatangkan sebuah riwayat dari ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya berkata:
"Kana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yusalli fi ramadhan 'isrina ra'ah wal witr"
(Adalah Rasulullah shallalluhu 'alaihi was sallam melaksanakan shalat dibulan Ramadhan 20 raka'at serta Witir) [2/90/2] ).
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkomentar: "Sanad hadits ini dha'if (lemah) dan bertentangan dengan riwayat dari 'Aisyiah radhiallahu 'anha sebagaimana termaktub di Shahihain (Bukhari-Muslim) serta perlu diketahui bahwa 'Aisyah radhiallahu 'anha adalah orang yang paling tahu tentang apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam-malamnya." [4/205-206].
Komentar yang sama diberikan oleh Hafiz al-Zaila'i dalam Nasbu al-Rayah [2/153], sebuah kitab komentar hadits-hadits Fiqih karangan Imam Rafi'I dalam mazhab asy-Syafi'i. Imam Suyuthi rahimahullah dalam al-Hawi al-Kabir [2/73] juga men-dha'if-kan (melemahkan) hadits ini, alasannya didalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Usman . Tentang rawi ini, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam " Taqrib al-Tahdzib " memberi komentar " Matruk al-hadits " (haditsnya ditinggalkan).
Syekh Nashiruddin al-Albani dalam bukunya "Shalat al-Tarawih:19-21" - meneliti sumber-sumber riwayat ini dan didapati tidak ada jalur lain selain dari Abu Syaibah Ibrahim bin Usman ini.
Sumber-sumber itu adalah Mushannaf ibnu Abi Syaibah [2/90/2], Muntakhab min al-Musnad oleh Abdu bin Humaid [43/2-1]. Thabrani dalam Mu'jam al-Kabir [3/148/2] juga dalam Mu'jam al-Ausath-nya, Muntaqa Mu'jam Al-Kabir Thabrani [3/2] oleh Imam Dzahabi, ibnu Adi dalam al-Kamil [1/2], Khatib al-Baghdadi dalam al-Muwadhah [1/219] serta Baihaqi dalam Sunan-nya [2/496]. Semuanya dari jalur Ibrahim ini.
Thabrani berkomentar: "Ia tidak meriwayatkan hadits dan atsar lain dari ibnu abbas selain riwayat ini." - juga Imam Baihaqi: "Ia meriwayatkan-Nya sendirian [tafarrada bihi] ditambah ia adalah dha'if (lemah)."
Al-Haitsami juga mengomentarinya bahwa hadits ini
"dha'if (lemah)." - ibnu Ma'in mengatakan: "laisa bitisqah."
(Majma' al-Zawaid [3/172] ).
Sedang Imam al-Bukhari mengomentarinya:
"sakatu 'anhu (orang-orang mendiamkannya)."
dan "sakatu 'anhu" ini menurut ibnu Katsir adalah tingkatan al-jarh (kecacatan seorang rawi) yang terendah."
(Lihat Ikhtisar Ulum al-hadits: 118).
Maka Syekh Nashiruddin al-Albani menghukuminya "Maudhu' (palsu)." dan termasuk "Syadid al-dha'if (sangat lemah)" sebab berlawanan dengan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha dan Jabir tadi. Juga al-Zaila'I dan ibnu Hajar yang disebutkan diatas.
Sedang Imam al-Dzahabi dan ibnu Hajar al-Haitami pun menganggapnya "hadits mungkar."
(Lihat Fatawa al-Kubra [1/195] ).
Terakhir, Imam Suyuthi memberi komentar setelah menyebutkan riwayat dari jabir bin Abdulah diatas yang dikeluarkan oleh ibnu Hibban dalam al-Shahih-nya mengatakan:
"Maka kesimpulannya adalah, bahwa shalat Tarawih 20 raka'at tidak ada ketetapan yang pasti Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam. pernah melakukannya."
(Lihat al-Albani, Op.cit. hal. 20).
Demikan keterangan mengenai keabsahan hadits-hadits yang 20 atau 23 raka'at itu.
Keterangan lainnya dalil tentang 'Umar ibnu al-Khataab memerintahkan yang 20 raka'at itu.
Berikut keterangan atsar itu:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪٍ ﺍﻟْﻘَﺎﺭِﻱِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﺧَﺮَﺟْﺖُ ﻣَﻊَ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﻓِﻲ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺃَﻭْﺯَﺍﻉٌ ﻣُﺘَﻔَﺮِّﻗُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ , ﻭَﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﻴُﺼَﻠِّﻲ
ﺑِﺼَﻠَﺎﺗِﻪِ ﺍﻟﺮَّﻫْﻂُ. ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ : ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﺄَﺭَﺍﻧِﻲ ﻟَﻮْ ﺟَﻤَﻌْﺖُ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺎﺭِﺉٍ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺃَﻣْﺜَﻞَ , ﻓَﺠَﻤَﻌَﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺃُﺑَﻲِّ ﺑْﻦِ ﻛَﻌْﺐٍ. ﻗَﺎﻝَ : ﺛُﻢَّ ﺧَﺮَﺟْﺖُ ﻣَﻌَﻪُ ﻟَﻴْﻠَﺔً ﺃُﺧْﺮَﻯ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ
ﺑِﺼَﻠَﺎﺓِ ﻗَﺎﺭِﺋِﻬِﻢْ , ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ : ﻧِﻌْﻤَﺖِ ﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔُ ﻫَﺬِﻩِ, ﻭَﺍﻟَّﺘِﻲ ﺗَﻨَﺎﻣُﻮﻥَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦْ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺗَﻘُﻮﻣُﻮﻥَ , ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺁﺧِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻳَﻘُﻮﻣُﻮﻥَ ﺃَﻭَّﻟَﻪُ
"Dari Abdurrahman bin al-Qari berkata: "Suatu malam dibulan Ramadhan aku berjalan bersama 'Umar ibnu Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan shalat (sunnah), sebagian shalat sendiri, sebagian shalat bersama kelompok kecil. Lalu 'Umar berkata:
"Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan dibelakang satu qari (pembaca al-Qur'an) tentu lebih baik." Lalu beliau menganjurkan agar semua shalat dibelakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama 'Umar pada malam lain dan orang-orang sudah shalat berjamaah dibelakang imam satu, lalu 'Umar berkata: "Ni'matu bid'ati hadzihi" ("sebaik-baik baik bid'ah adalah ini"), dan shalat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan shalat yang mereka dirikan" (maksudnya shalat malam diakhir malam lebih utama dibandingkan dengan shalat diawal waktunya).
Keterangan:
Atsar (hadits Mauquf) ini diriwayatkan oleh: Imam Malik dalam al-Muwatha' [1/6/3-7, ed]. Syaikh Mustafa Adawi, Dari ibnu Rajab, Mansora-Mesir, lalu al- Bukhari [4/203], al-Faryabi dalam Ma'alim al-Sunan [73/2,74/1-2], ibnu Abi Sya'ibah dalam Mushannaf [2/91/1] tanpa menampilkan kalimat, "Inilah sebaik-baik bid'ah," dan ibnu Sa'ad dalam Thabaqat al-Kubra-nya [5/42].
Keterangan: dalam riwayat ini tidak tercantum jumlah raka'at yang ditentukan oleh 'Umar ibnu al-Khattaab. Sedang untuk kualitas para perawinya tsiqah (baik-terpercaya) semuanya kecuali Naufal bin Iyas yang ibnu Hajar menilainya " maqbul " (diterima).
Dalam Muwatha-nya, Imam Malik rahimahullah mengetengahkan riwayat lain yang menunjukkan bahwa 'Umar ibnu al-Khattaab menentukan jumlah raka'atnya adalah 11 raka'at dan 23 raka'at. Tepat dibawah urutan hadits "Abdurrahman al-Qari" diatas.
Mari ditelisik dua riwayat itu:
Pertama :
Shalat Tarawih yang 11 raka'at adalah lewat jalur Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Sa'ib bin Yazid yang berkata: " 'Umar memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim al-Daari untuk memimpin orang-orang shalat dengan 11 raka'at. Dan Imam (Qari) membaca sekitar 200 ayat hingga orang-orang (para sahabat) berpegangan dengan tongkat disebabkan panjangnya (bacaan) shalat."
Keterangan :
(HR. Al-Imam Malik, lihat: al-Muwaththa Ma’a Syarh az-Zarqani,1/361 no 249) Kualitas sanad hadits ini shahih sekali sebab Muhammad bin Yusuf (tsiqah) adalah guru Imam Malik yang Imam Bukhari dan Muslim pun menggunakan dan mengambil riwayat riwayatnya. Sedang Sa'ib bin Yazid adalah sahabat kecil (shaghir) yang pernah menemani Rasul shallallahi 'alaihi was sallam. menunaikan ibadah haji. Selain Imam Malik yang mengeluarkan [ 1/6/4] , juga al-Faryabi [1/76-2/75], ibnu Abi Syaibah [2/284], ibnu Ja'ad dalam Musnad-Nya [2926], Abu Bakar al-Nisaburi dalam al-Fawaid dari [1/135] dan Imam Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [2/496] juga lewat jalur dari Malik.
Ibnu Abi Syaibah [2/89/2] juga mengeluarkan riwayat 11 raka'at dari Yahya bin al-Qaththan dan Ismail bin Ja'far al-Madani [1/186/4] juga dari Muhammad bin Yusuf. Rawi lain yang mengambil dari Muhammad bin Yusuf adalah Ismail bin Umayyah, Usamah bin Za'id, Muhammad bin Ishak yang dikeluarkan oleh Abu Bakar al-Nisaburi.
Kongklusinya ada sekitar 6 orang yang mengambil riwayat dari Muhammad bin Yusuf dari Sa'ib bin Yazid dan sama bersepakat bahwa 'Umar ibnu al-Khattaab memerintahkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih 11 raka'at. Kecuali Muhammad bin Ishak yang mengatakan 13 raka'at. Tapi menurut Syaikh al-Albani, ini tidak bertentangan dan sama dengan riwayat lain dari 'Aisyah radhiallahu"anha yang mengatakan 13 raka'at, sebab 2 dari 13 raka'at itu adalah shalat khafifataini (shalat 2 raka'at ringan) sebelum Tarawih.
(Lihat al-Albani,Op. cit:46 dan 16-17).
Kedua:
Riwayat yang dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya [4/7730 Ed]. Habiburrahman al-A'dzami, Maktab Islami, Riyadh) dari Dawud bin
Qa'is dan lainnya dari Muhamamd bin Yusuf dari Sa'ib bin Yazid, bahwasannya 'Umar mengumpulkan orang-orang sewaktu Ramadhan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim al-Daari dengan 21 raka'at, mereka membaca 200 ayat, dan selesai ketika awal Fajar (tiba).
Ada dua hal yang bisa dicerna dan disimpulkan terkait dengan hadits ini:
1. Meskipun sama-sama berasal dari riwayat Muhammad bin Yusuf dari Sa'id bin Yazid tapi secara dhahir hadits ini bertentangan dengan riwayat-riwayat diatas (sekitar 6 riwayat) yang sama-sama dari Muhammad bin Yusuf dari Sa'id bin Yazid dengan redaksinya yang jelas 11 raka'at.
2. Bahwa Abdurrazaq tersangkut permasalahan tafarrada bil-riwayah (meriwayatkan sendiri) dengan redaksi ini. Meski sanadnya shahih, tapi 'illah (kecacatan yang tersembunyi) terkait dengan pribadi Abdurrazaq sendiri. Meski ia dikenal selama perawi tsiqah, hafidz, dan ulama hadits masyhur. Tapi ia di penghujung hidupnya mengalami kebutaan dan sering tidak stabil dalam meriwayatkan (berubah-ubah), sebagaimana dikemukakan oleh ibnu Hajar al-Asqalani dalam biografinya diTaqrib Tahdzib [no.4064]. Ia juga dimasukkan oleh Abu Amru ibnu Shalah [Muqaddimah ulum al-hadits: 407] dalam bab "man khalata fi akhir umrihi (siapa yang bercampur aduk periwayatannya) diakhir-akhir umurnya." Sebagaimana juga terjadi pada Imam Ahlu Sunnah, Imam Ahmad bin Hambal yang ketika pada akhir hidupnya juga mengalami kebutaan kemudian ia minta dibacakan hadits-hadits lewat perantara orang lain. Sehingga Imam Nasa-i mengatakan:
"hadits-hadits yang diriwayatkan pada saat-saat terakhir hidupnya (Ahmad bin Hanbal) haruslah diteliti sebelum diterima."
Dan sudah menjadi ketetapan para kritikus hadits bahwa , seseorang yang terkategorikan sebagai mukhtalitin (bercampur aduk) akan diambil riwayatnya sebelum ia mengalami masa-masa menophause itu, setelah itu tidak akan diambil
periwayatannya demi menjaga keotentikan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dalam hal ini, Abdurrazaq termasuk kategori didalamnya disamping teks riwayatnya bertentangan dengan riwayat-riwayat lain yang lebih banyak kuantitasnya.
3. Hadits diriwayatkan oleh al-Faryabi dalam al-Siyam' [1/76] dan Imam Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [2/496] dari jalur Yazid bin Hushaifah dari Sa'ib bin Yazid yang berkata: "mereka melaksanakan (qiyam al-lail) dibulan Ramadhan pada masa 'Umar bin Khatab radhiallahu 'anhuma. dengan 20 raka'at dan mereka membaca 200 ayat seraya memegang tongkat pada masa Ustman radhiallahu 'anhuma. saking lamanya berdiri."
4. Menurut Syaikh al-Albani, hadits ini dari segi sanad shahih dan sering dijadikan sandaran bagi mereka yang mengambil pendapat Tarawih 20 raka'at. Tapi jika ditelisik akan didapati 'illal (kecacatan) dan bisa merubah statusnya dari "Shahih" menjadi "Mungkar".
Berikut penelisikan itu:
🌑 Ternyata didapati statemen dari Imam Ahmad (termasuk kritikus hadits periode awal) bahwa Yazid bin Hushaifah adalah "Munkar al-hadits." Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang rawi tanpa ada mutabi' (jalur lain pendukung) dan dijadikan argument oleh banyak ulama (jamaah-jumhur) seperti Imam Malik. (Pun al-Dzahabi kritikus periode akhir) memasukkannya kedalam kelompok perawi yang harus diteliti kedalam riwayat-riwayatnya. Juga ibnu Hajar al-Asqalani dalam Hadyu al-Sari [2/173].
(Selengkapnya Lihat, Abdul Hay Luknawi, al-Raf'u wa al-Takmil fi al-Jarh wa al-Ta'dil, Ed. Abdul Fattah Ghudah, Dar Salam-Kairo h. 202).
🌑 Yazid bin Hushaifah ternyata termasuk perawi yang sering terbolak-balik (Idhthirab) dalam periwayatnnya. Sebagaimana distatemenkan oleh Ismail bin Umayyah yang mendengar langsung dari Muhammad bin Yusuf (keponakan Sa'ib bin Yazid) ketika bertanya pada Yazid bin Hushaifah tentang riwayat diatas yang ia riwayatkan dari Sa'ib bin Yazid. Yazid bin Hushaifah berkata: "Aku kira (hasabtu) ia (Sa'ib bin Yazid) mengatakan: "21 raka'at." Disini tanpak ketidak konsekuenan bin Hushaifah yang pada riwayat diatas mengatakan 20, lain waktu 21 raka'at, Maka tentu kita akan lebih mengambil riwayat dari Muhammad bin Yusuf yang lebih dekat kepada Sa'ib bin Yazid sebab kekerabatannya dan kesesuaiannya dengan riwayat 'Aisyiah radhiallahu 'anha diatas.
BERIKUTNYA PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG JUMLAH RAKAAT TARAWAIH :
Selanjutnya 23 raka’at diriwayatkan juga dari Yazid ibnu Ruman secara mursal, karena ia tidak menjumpai zaman 'Umar. Yazid ibnu Ruman adalah mawla (mantan budak) sahabat Zubair ibn al-Awam (36 H), ia salah seorang qurra’ Madinah yang tsiqat tsabit (w tahun 120 atau130 H). Ia memberi pernyataan, bahwa masyarakat (Madinah) pada zaman 'Umar telah melakukan qiyam Ramadhan dengan bilangan 23 raka’at.
(HR. Malik, al-Firyabi, ibn Nashr dan al-Baihaqi. Lihat shalat at Tarawih,53: al-Ijabat al-Bahiyyah, 16; at Tamhid, 9/332, 519;: al-Hawadits, 141).
BAGAIMANA JALAN KELUARNYA ?
Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat diatas dengan metode al-jam’u, bukan metode at-Tarjih, sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh al-Albani.
Dasar pertimbangan jumhur ulama adalah:
a. Riwayat 20. 21, 23 raka’at adalah shahih.
b. Riwayat 8,11, 13 raka’at adalah shahih.
c. Fakta sejarah menurut penuturan beberapa tabi’in dan ulama salaf.
d. Menggabungkan riwayat-riwayat tersebut adalah mungkin, maka tidak perlu pakai tarjih, yang konsekuensinya adalah menggugurkan salah satu riwayat yang shahih.
BEBERAPA KESAKSIAN PARA PELAKU SEJARAH.
- Imam Atho’ ibn Abi Rabah mawla Quraisy, (mawla Quraisy = budak yang dimerdekakan oleh Quraisy) lahir pada masa Khilafah Utsman (antara tahun 24 H sampai 35 H), yang mengambil ilmu dari ibn Abbas, (w 67 / 68 H), 'Aisyah dan yang menjadi mufti Mekkah setelah ibn Abbas hingga tahun wafatnya (114 H) memberikan kesaksian:
“Saya telah mendapati orang-orang (masyarakat Mekkah) pada malam Ramadhan shalat 20 raka’at dan 3raka’at witir.”
(Lihat Fathul Bari, 4/235).
- Imam Nafi’ al-Qurasyi,(mawla [mantan budak] ibn 'Umar (w 73 H), mufti Madinah yang mengambil ilmu dari ibn 'Umar, Abu Sa'id, Rail’ Ibn Khadij, 'Aisyah, Abu Hurairah dan Ummu Salamah, yang dikirim oleh Khalifah 'Umar bin Abdul Aziz keMesir sebagai da’i dan meninggal diMadinah pada tahun 117 H) telah memberikan kesaksian sebagai berikut:
“Saya mendapati orang-orang (masyarakat Madinah); mereka shalat pada bulan Ramadhan 36 raka’at dan Witir 3 raka’at.”
(Lihat al-Hawadits, 141: al-Hawi,1/415).
- Daud ibn Qa'is bersaksi:
“Saya mendapati orang-orang diMadinah pada masa pemerintahan Aban ibn Utsman ibn Affan al-Umawi (Amir Madinah, wafat 105 H) dan Khalifah 'Umar ibn Abdul Aziz [al-Imam al-Mujtahid,wafat 101 H] melakukan qiyamulail (Ramadhan) sebanyak 36 raka’at ditambah 3 Witir.”
(Lihat Fathul Bari,4/253).
- Imam Malik ibn Anas (wafat 179 H), yang menjadi murid Nafi’ berkomentar: “Apa yang diceritakan oleh Nafi’, itulah yang tetap dilakukan oleh penduduk Madinah. Yaitu apa yang dulu ada pada zaman Utsman ibnu Affan.”
(Lihat al-Hawadits, 141).
- Imam asy-Syafi’i, (murid Imam Malik yang hidup antara tahun 150 hingga 204 H) mengatakan: ”Saya menjumpai orang-orang diMekkah. Mereka shalat (Tarawih) 23 raka’at. Dan saya melihat penduduk Madinah, mereka shalat 39 raka’at, dan tidak ada masalah sedikitpun tentang hal itu.”
(Lihat Sunan Thmidzi, 151; Fath Al Aziz, 4/266; Fathul Bari, 4/23).
Beberapa pemahaman ulama dalam menggabungkan riwayat-riwayat shahih diatas:
- Imam asy-Syafi’i,
Setelah meriwayatkan shalat diMekkah 23 raka’at dan diMadinah 39 raka’at berkomentar: “Seandainya mereka memanjangkan bacaan dan menyedikitkan bilangan sujudnya, maka itu bagus. Dan seandainya mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga bagus, tetapi yang pertama lebih aku sukai.”
(Lihat Fathul Bari, 4/253).
- Ibn Hibban (wafat 354 H) berkata: “Sesungguhnya Tarawih itu pada mulanya adalah 11 raka’at dengan bacaan yang sangat panjang hingga memberatkan mereka. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah bilangan raka’at, menjadi 23 raka’at dengan bacaan sedang. Setelah itu mereka meringankan bacaan dan menjadikan Tarawih dalam 36 raka’at tanpa Witir.”
(Lihat Fiqhus Sunnah, 1/174).
- Al-Kamal ibnul Humam mengatakan: ”Dalil-dalil yang ada menunjukkan, bahwa dari 20 raka’at itu,
yang sunnah adalah seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi, sedangkan sisanya adalah mustahab.”
(Lihat Ibid, 1/175).
- Al-Subkhi berkata: “Tarawih adalah termasuk nawafil. Terserah kepada masing-masing, ingin shalat sedikit atau banyak. Boleh jadi mereka terkadang memilih bacaan panjang dengan bilangan sedikit, yaitu 11raka’at. Dan terkadang mereka memilih bilangan raka’at banyak, yaitu 20 raka’at dari pada bacaan panjang, lalu amalan ini yang terus berjalan.”
(Lihat al-Hawi,1/417).
- Syaikh Islam ibnu Taimiyyah berkata: “Ia boleh shalat Tarawih 20 raka’at sebagaimana yang masyhur dalam madzhab Ahmad dan asy-Syafi’i. Boleh shalat 36 raka’at sebagaimana yang ada dalam madzhab Imam Malik. Boleh shalat 11 raka’at, 13 raka’at. Semuanya baik. Jadi banyaknya raka’at atau sedikitnya tergantung lamanya bacaan dan pendeknya.”Beliau juga berkata: ”Yang paling utama itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang shalat. Jika mereka kuat 10 raka’at ditambah witir 3 raka’at sebagaimana yang diperbuat oleh Rasul diRamadhan dan diluar Ramadhan, maka ini yang lebih utama. Kalau mereka kuat 20 raka’at, maka itu afdhal dan inilah yang dikerjakan oleh kebanyakan kaum muslimin, karena ia adalah pertengahan antara 10 dan 40. Dan jika ia shalat dengan 40 raka’at, maka boleh, atau yang lainnya juga boleh. Tidak dimaksudkan sedikitpun dari hal itu, maka barangsiapa menyangka, bahwa qiyam Ramadhan itu terdiri dari bilangan tertentu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, maka ia telah salah.”
(Lihat Majmu’ al-Fatawa, 23/113; al-Ijabat al-Bahiyyah, 22; Faidh al-Rahim al-Kalman,132; Durus Ramadhan,48).
- Al-Tharthusi (451-520 H) berkata, Para sahabat kami (Malikiyah) menjawab dengan jawaban yang
benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata,” Mungkin 'Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 raka’at dengan bacaan yang amat panjang. Pada raka’at pertama, imam membaca sekitar 200 ayat, karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak lagi kuat menanggung hal itu, maka 'Umar memerintahkan 23 raka’at demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan raka’at. Maka mereka membaca surat al-Baqarah dalam 8 raka’at atau 12 raka’at sesuai dengan hadits al a’raj tadi.” Telah dikatakan, bahwa pada waktu itu imam membaca antara 20 ayat hingga 30 ayat. Hal ini berlangsung terus hingga yaumul Harrah (penyerangan terhadap Madinah oleh Yazid ibn Mu’awiyyah) tahun 60 H maka terasa berat bagi mereka lamanya bacaan. Akhirnya mereka mengurangi bacaan dan menambah bilangannya
menjadi 36 raka’at ditambah 3 Witir. Dan inilah yang berlaku kemudian. Bahkan diriwayatkan, bahwa yang pertama kali memerintahkan mereka shalat 36 raka’at ditambah dengan 3 Witir ialah Khalifah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan (w. 60 H). Kemudian hal tersebut dilakukan terus oleh khalifah sesudahnya. Lebih dari itu, Imam Malik menyatakan, shalat 39 raka’at itu telah ada semenjak zaman Khalifah Utsman. Kemudian Khalifah 'Umar ibnu Abdul Aziz (w. 101 H) memerintahkan agar imam membaca 10 ayat pada tiap raka’at.Inilah yang dilakukan oleh para imam, dan disepakati oleh jama’ah kaum muslimin, maka ini yang paling utama dari segi takhfif (meringankan).
(Lihat al-Hawadits, 143-145).
Pemahaman beberapa ulama’ terhadap riwayat-riwayat tentang shalat Tarawih Nabi, Khulafaur Rasyidin, dan zaman setelahnya. Lalu, disimpulkan bagaimana shalat Tarawih dan Witir itu, mana yang lebih afdhal dan mengapa terjadi perbedaan jumlah raka'at yang bermacam-macam. Kesimpulan itu sebagai berikut:
(A). Ada juga yang mengatakan, bahwa 'Umar memerintahkan kepada dua sahabat, yaitu “Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Daari, agar shalat memimpin Tarawih sebanyak 11 raka’at, tetapi kedua sahabat tersebut akhirnya memilih untuk shalat 21 atau 23 raka’at.
(Lihat Durus Ramadhan, 47).
(A). Al-Hafidz ibn Hajar berkata: “Hal tersebut dipahami sebagai variasi sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan manusia. Kadang-kadang 11 raka’at, atau 21, atau 23 raka’at, tergantung kesiapan dan kesanggupan mereka.Kalau 11 raka’at, mereka memanjangkan bacaan hingga bertumpu pada tongkat. Jika 23 raka’at, mereka meringankan bacaan supaya tidak memberatkan jama’ah.
(Lihat Fathul Bari,4/253).
(A). Imam Abdul Aziz ibnu Bazz mengatakan:
“Diantara perkara yang terkadang samar bagi sebagian orang adalah shalat Tarawih. Sebagian mereka mengira, bahwa Tarawih tidak boleh kurang dari 20 raka’at. Sebagian lain mengira, bahwa Tarawih tidak boleh lebih dari 11 raka’at atau 13 raka’at. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, bahkan salah, bertentangan dengan dalil. Hadits-hadits shahih dari Rasulullah telah menunjukkan, bahwa shalat malam itu adalah muwassa’ (lelunsa,lentur, fleksibei). Tidak ada batasan tertentu yang kaku. yang tidak boleh dilanggar. Bahkan telah shahih dari Nabi, bahwa beliau shalat malam 11 raka’at, terkadang 13 raka’at, terkadang lebihsedikit dari itu diRamadhan maupun diluar Ramadhan. Ketika ditanya tentang sifat shalat malam,beliau menjelaskan: ”dua rakaat-dua raka’at, apabila salah seorang kamu khawatir subuh, maka shalatlah satu raka’at Witir, menutup shalat yang ia kerjakan.”
(HR Bukhari-Muslim).
Beliau tidak membatasi dengan raka’at-raka’at tertentu, tidak diRamadhan maupun diluar Ramadhan. Karena itu, para sahabat pada masa 'Umar disebagian waktu shalat 23 raka’at dan pada waktu yang lain 11 raka’at. Semua itu shahih dari 'Umar dan para sahabat pada zamannya. Dan sebagian salaf shalat Tarawih 36 raka’at ditambah witir 3 raka’at. Sebagian lagi shalat 41 raka’at. Semua itu dikisahkan dari mereka oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah dan ulama lainnya. Sebagaimana beliau juga menyebutkan, bahwa masalah ini adalah luas (tidak sempit). Beliau juga menyebutkan, bahwa yang afdhal bagi orang yang memanjangkan bacaan, ruku’. sujud, ialah menyedikitkan bilangan raka’at(nya). Dan bagi yang meringankan bacaan, ruku’ dan sujud (yang afdhal) ialah menambah raka’at(nya). Ini adalah makna ucapan beliau. Barang siapa merenungkan Sunnah Nabi, ia pasti mengetahui, bahwa yang paling afdhal dari semuanya itu ialah 11 raka’at atau 13 raka’at. DiRamadhan atau diluar Ramadhan. Karena hal itu yang sesuai dengan perbuatan Nabi dalam kebiasaannya. Juga karena lebih ringan bagi jama’ah. Lebih dekat kepada khusyu’ dan tuma’ninah. Namun, barangsiapa menambah (raka’at), maka tidak mengapa dan tidak makruh,seperti yang telah talu.”
(Al*Ijabat al-Bahiyyah, 17-18. Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah, 7/194-198).
Dari pemaparan diatas berdasarkan pendapat para ulama bahwa shalat itu bervariatif, namun kesimpulan itu hanya berdasarkan pendapat dan kemungkinan dari ulama saja, yang kuat adalah berdasarkan hadits shahih dan bukan pendapat ulama, yaitu hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari 'Aisyah radhiallahu 'anha dan sahabat 'Umar ibnu al-Khattab memerintahkan Ubay bin Ka'ab untuk melaksanakan shalat Tarawih adalah 11 raka'at.
Menurut al Ustad Abul Jauzaa seorang ahli hadits (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/riwayat-shalat-taraawih-23-rakaat-di.html?m=1) mengungkapkan riwayat shalat tarawih 23 raka’at dimasa ‘Umar bin al-Khattab radhiallaahu ‘anhuma sebagai berikut:
Disebutkan dalam al-Muwattha’:
ﻭﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﻋَﻦْ ﻣَﺎﻟِﻚ ﻋَﻦْ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﻳُﻮﺳُﻒَ ﻋَﻦْ ﺍﻟﺴَّﺎﺋِﺐِ ﺑْﻦِ ﻳَﺰِﻳﺪَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻣَﺮَ ﻋُﻤَﺮُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺃُﺑَﻲَّ ﺑْﻦَ ﻛَﻌْﺐٍ ﻭَﺗَﻤِﻴﻤًﺎ ﺍﻟﺪَّﺍﺭِﻱَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻣَﺎ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺈِﺣْﺪَﻯ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﻗَﺎﻝَ ﻭَﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟْﻘَﺎﺭِﺉُ ﻳَﻘْﺮَﺃُ ﺑِﺎﻟْﻤِﺌِﻴﻦَ ﺣَﺘَّﻰ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﻌْﺘَﻤِﺪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻌِﺼِﻲِّ ﻣِﻦْ ﻃُﻮﻝِ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻡِ ﻭَﻣَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﻨْﺼَﺮِﻑُ ﺇِﻟَّﺎ ﻓِﻲ ﻓُﺮُﻭﻉِ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ
"Dan telah menceritakan kepada kami dari Malik, dari Muhammad bin Yusuf, dari as-Saa'ib bin Yazid, bahwasannya ia berkata: ‘Umar bin al-Khattab pernah memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamiim ad-Daari mengimami orang-orang (shalat Taraawih) dengan sebelas raka'at." as-Sa'ib berkata: "Imam membaca dua ratusan ayat, hingga kami bersandar diatas tongkat karena sangat lamanya berdiri. Dan kami tidak keluar melainkan di ambang fajar."
(1/478 no. 271).
Keterangan: Riwayat ini Shahih. Muhammad bin Yusuf, ia adalah ibnu Abdillah bin Yazid al-Kindi Abu Abdillah al-Madani al-A’raj, keponakan dari as-Sa'ib bin Yazid. Yahya bin Sa’id al-Qatthan berkata: "Muhammad bin Yusuf lebih tsabt (teguh/kokoh) daripada Abdurrahman bin Humaid dan Abdurrahman bin Ammar. Ia seorang yang pincang (kakinya), namun tsabt.” - al-Bukhari berkata: “Yahya bin Sa’id telah memberikan sifat tsabt kepadanya.” - Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa Yahya bin Sa’in pernah berkata kepadanya: “Aku tidak pernah melihat seorang Syaikh yang menyerupainya dalam ke-tsiqah-an.” Ahmad bin Hambal, Yahya bin Ma’in, dan an-Nasa’i berkata: “Tsiqah.” ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats-Tsiqat.
(Lihat: Tahdzibul-Kamal, 27/49-52 no. 5715).
Periwayatan Malik darinya juga merupakan
keterangan tentang pen-tsiqahannya.
Ibnu Syahin rahimahullah berkata: “Ia adalah anak saudara laki-laki as-Sa'ib bin Yazid, seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan Ali bin al-Madini.”
(Lihat Tarikh Asma’ ats-Tsiqat, hal. 279 no. 1145).
Al-Imam al-hafidh ibnu Hajar as-Qalani rahimahullah berkata: “Tsiqah tsabt."
(Lihat Taqribut-Tahdzib, hal. 911 no. 6454).
Adapun as-Sa'ib bin Yazid bin Sa’ib bin Tsumamah bin al-Aswad al-Kindi: salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pernah berhaji dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat usianya tujuh tahun.
Diriwayatkan juga oleh an-Nasa’i dalam al-Kubra [no. 4687], ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil-Atsar [1/293], al-Firyabi dalam ash-Shiyam [129/174], ibnu Syabbah dalam Tarikh al-Madinah [2/281], Abu Bakr an-Naisaburi dalam al-Fawaid [ ﻕ 135/ ﺃ], dan al-Baihaqi dalam al-Kubra [2/496]; dari beberapa jalan, dari Malik. Diriwayatkan juga oleh ibnu Abi Syaibah [2/391-392], al-Marwazi dalam Qiyamul-Lail sebagaimana dalam Fathul-Baari [4/253-254], dan Sa'id bin Manshur sebagaimana dalam al-Mashabih [hal. 28-29]; dari beberapa jalan, dari Muhammad bin Yusuf.
Riwayat Malik bin Anas diatas diselisihi oleh Abdurrazaq sebagai berikut:
ﻋﻦ ﺩﺍﻭﺩ ﺑﻦ ﻗﻴﺲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻋﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻳﻮﺳﻒ ﻋﻦ ﺍﻟﺴﺎﺋﺐ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﺟﻤﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ ﻭﻋﻠﻰ ﺗﻤﻴﻢ ﺍﻟﺪﺍﺭﻱ ﻋﻠﻰ ﺇﺣﺪﻯ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺭﻛﻌﺔ ﻳﻘﺮﺅﻭﻥ ﺑﺎﻟﻤﺌﻴﻦ ﻭﻳﻨﺼﺮﻓﻮﻥ ﻋﻨﺪ ﻓﺮﻭﻉ ﺍﻟﻔﺠﺮ
"Dari Dawud bin Qa'is dan yang lainnya, dari Muhammad bin Yusuf, dari as-Sa'ib bin Yazid : Bahwasannya ‘Umar mengumpulkan orang-orang dibulan Ramadhan yang di imami oleh Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Daari dengan 21 raka’at. Mereka membaca (surat-surat) al-Mi’in (surat yang berjumlah lebih dari 100 ayat) dan pulang di ambang fajar."
(Lihat Al-Mushanaf, 4/260-261 no. 7730).
Keterangan: Dhahir riwayat ini juga shahih. Dawud bin Qa'is, ia adalah al-Farra’ ad-Dabagh Abu Sulaiman al-Qurasyi al-Madani. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Tsiqah hafidh.” - Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: “Tsiqah hafidh.” - Abu Zur’ah, Abu Hatim, dan an-Nasa’i berkata: “Tsiqah.”
(Lihat: Tahdzibul-Kamal, 8/439-442 no. 1781).
Ibnu Hajar berkata: “Tsiqah”
(Lihat Taqribut-Tahdzib, hal. 308 no. 1817).
Dengan keberadaan riwayat Abdurrazaq ini, sebagian orang menghukumi Muhammad bin Yusuf mengalami idlthirab dalam periwayatan dari as-Sa'ib bin Yazid. Akan tetapi ini tidak benar, sebab riwayat Abdurrazaq mempunyai ‘illat tersembunyi.
Sebagaimana diketahui bahwa orang yang membawakan riwayat-riwayat dalam al-Mushannaf karya Abdurrazaq lebih dari satu orang. Dan yang meriwayatkan dalam Kitabush-Shiyam adalah Ishaq bin Ibrahim bin Abbad ad-Dabari. Ia bukanlah seorang ahlul-hadiits. Mendengar riwayat dari Abdurrazaq saat berumur tujuh tahun
([Lisanul-Miizan, [2/37], yaitu pada tahun 210 H Siyaru A’lamin-Nubala’, [13/416 no. 203] ).
Oleh karena itu, para ulama mengingkari banyak hadits ad-Dabari, karena ia telah meriwayatkan di akhir umur Abdurazaq setelah berubah hapalannya – sebagaimana dikatakan ibnush-Shalah
(al-Mukhtalithin oleh al-Alai, hal. 75).
Al-Imam al-Ahmad berkata:
“Kami menemui Abdurrazaq sebelum tahun 200 H yang waktu itu penglihatannya masih baik/sehat. Barangsiapa yang mendengar darinya setelah hilang penglihatannya (buta), maka penyimakan haditsnya itu lemah (dha’iifus-samaa’).”
(Lihat Tarikh Abi Zur’ah, hal. 215 no. 1160).
Al-Qadhi Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi mengumpulkan beberapa kekeliruan penulisan ad-Dabari dalam al-Mushnaf dalam Kitabul-Huruf Allati Akhtha-a fiha ad-Dabari wa Shahafaha fi Mushnaf Abdurrazaq (al-Lisan, 2/37).
Dengan data diatas, maka riwayat Abdurrazaq ada kemungkinan mengalami tashif (salah tulis) dari faktor ad-Dabari: yaitu yang seharusnya tertulis:
ﺇﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﺭﻛﻌﺔ
(sebelas raka’at)
menjadi
ﺇﺣﺪﻯ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺭﻛﻌﺔ (dua puluh satu raka'at).
Kalaupun ‘illat tidak dianggap, maka riwayat Abdurrazaq adalah syadz . Dawud bin Qa'is telah menyelisihi Malik bin Anas, Yahya bin Sa’id al-Qatthan, Muhammad bin Ishaq, dan Muhammad bin Abdul-Aziiz dalam periwayatan dari Muhammad bin Yusuf.
Oleh karena itu, yang shahih (benar) dalam periwayatan Muhammad bin Yusuf al-A’raj adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Malik bin Anas rahimahullah .
Muhammad bin Yusuf dalam periwayatan dari as-Sa'ib bin Yazid diatas (riwayat Malik bin Anas dalam al-Muwattha’) diselisihi oleh Yazid bin Khushaifah sebagai berikut:
ﻭﻗﺪ ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﺑﻦ ﻓﻨﺠﻮﻳﻪ ﺍﻟﺪﻳﻨﻮﺭﻱ ﺑﺎﻟﺪﺍﻣﻐﺎﻥ ﺛﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺍﻟﺴﻨﻲ ﺃﻧﺒﺄ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﺛﻨﺎ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﻌﺪ ﺃﻧﺒﺄ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺫﺋﺐ ﻋﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﺧﺼﻴﻔﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﺴﺎﺋﺐ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﻗﺎﻝ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻘﻮﻣﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺑﻌﺸﺮﻳﻦ ﺭﻛﻌﺔ ﻗﺎﻝ ﻭﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻘﺮﺅﻭﻥ ﺑﺎﻟﻤﺌﺘﻴﻦ ﻭﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺘﻮﻛﺆﻥ ﻋﻠﻰ ﻋﺼﻴﻬﻢ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻔﺎﻥ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺷﺪﻩ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ
"Dan telah mengkhabarkan kepada kami Abu Abdillah al-Husain bin Muhammad bin al-Husain bin Fanjuwaih ad-Dinawari diDamighaan: telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Ishaq as-Sunni: Telah memberitakan Abdullah bin Muhammad bin Abdul-Aziiz al-Baghawi: telah menceritakan kepada kami Ali bin Ja’d: telah memberitakan ibnu Abi Dzi’b, dari Yazid bin Khushaifah, dari as-Sa'ib bin Yazid, ia berkata: “Mereka berdiri (shalat) di jaman ‘Umar bin al-Khatthab radhiallahu ‘anhuma dibulan Ramadhan sebanyak dua puluh raka’at.” - as-Sa'ib berkata: “Mereka membaca dua ratus ayat hingga bersandar dengan tongkat-tongkat mereka di jaman Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu karena lamanya berdiri."
(Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 2/496).
Keterangan: Dhahir riwayat ini Shahih. Abu Abdillah al-Husain bin Abd bin Shalih bin Syu’aib bin Fanjuwaih ats-Tsaqafi Abu Abdillah ad-Dinawari; seorang yang tsiqah, shaduq, dan banyak mempunyai riwayat.
(Lihat: Syuyukh al-Baihaqi no. 48).
Ahmad bin Muhammad bin Ishaq as-Sunni, ia lebih dikenal dengan nama ibnus-Sunni pengarang kitab Amalul-Yaum wal-Lailah: seorang hafidh yang tsiqah.
(Lihat : Siyaru A’lamin-Nubala’, 16/255-257 no. 178).
Abdullah bin Muhammad bin Abdul-Aziz al-Baghawi; seorang hafidh lagi tsiqah.
(Lihat: Tadzkiratul-Huffadh , 2/737).
Ali bin Ja’d bin Ubaid al-Jauhari: seorang yang tsiqah lagi tsabat.
(Taqribut-Tahdziib, hal. 691 no. 4732).
Ibnu Abi Dzi’b, ia adalah Muhammad bin Abdirrahman bin al-Mughirah bin al-Harits bin Abi Dzi’b al-Qurasyi al-Amiri Abul-Harits al-Madani: seorang yang tsiqah, faqih, lagi fadlil.
(Taqribut-Tahdziib, hal. 871 no. 6122).
Yazid bin Abdillah bin Khushaifah bin Abdillah bin Yazid al-Kindi al-Madani: seorang yang tsiqah.
(Taqribut-Tahdziib, hal. 1077 no. 7789). Akan tetapi Ahmad dalam satu riwayat berkata tentangnya: “Munkarul-hadiits.”
(Lihat Mausu’ah Aqwal al-Imam Ahmad, 4/152 no. 3547 dan Tahdzibul-Kamaal 32/173).
Wallaahu a’lam .
KESIMPULAN :
Shalat taraawih dijaman Khalifah ‘Umar bin Al-Khaththaab dan yang beliau perintahkan adalah 11 raka’at. Tidak sah riwayat yang menyatakan 20, 21 atau 23 raka’at.
Al-Aajuriiy berkata:
ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﺬﻱ ﺟﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﺃﺣﺐ ﺇﻟﻲ ﻭﻫﻮ ﺇﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﺭﻛﻌﺔ ﻭﻫﻲ ﺻﻼﺓ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ....
" Dari shahabat kami, dari Maalik, ia berkata: “(Shalat) dimana ‘Umar mengumpulkan orang-orang lebih aku senangi, yaitu sebanyak 11 raka’at. Ia adalah shalat yang pernah dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ….”
(Al- Mashaabih, hal. 32).
Pertanyaannya, kalau demikian halnya, kenapa di masjid Haram orang-orang melakukan shalat Tarawih 23 ra'kaat ? Bukankah disana terkumpul ulama ahlus sunnah ahlu hadits , yang tentunya tidak membiarkan sebuah kesalahan di tempat yang menjadi rujukan kaum muslimin sedunia ?
Jawabnya karena para ulama di sana mentarjih tidak ada pembatasan dengan raka'at shalat Tarawih. Dan khusus untuk riwayat 'Umar bin Al-Khaththaab, mereka pun mentarjih atas penshahihan riwayat pelaksanaan shalat Tarawih 23 raka'at dijamannya. Ini semua tidak terlepas khilaf diantara ulama. Bahkan jumhur ulama menetapkan tidak ada pembatasan dalam jumlah raka'at shalat Tarawih. Perbedaan di kalangan ulama adalah biasa. Itu telah terjadi semenjak dulu kala.
Semoga bermanfa'at.
************
Tidak ada komentar:
Posting Komentar