HUKUM MUSIK DALAM TINJAUAN SYARI'AT.
Sudah sejak dari dulu kala musik ini menjadi kebiasaan yang dianggap trend dan sebuah hiburan yang telah mentradisi sampai mengakar dan mendarah daging dilakukan oleh umat muslim dibelahan bumi ini, para pelakunya tidak saja dari kalangan masyarakat muslim yang awam bahkan sampai kepada mereka yang sudah berlabel ustad, kyai ataupun ulama. Hal ini bukan saja dilakukan didalam acara-acara hiburan yang umum tapi musik ini juga kerap dilatunkan didalam acara-acara kerohanian, seperti dalam acara maulid Nabi, Isra' Mi'raj, acara ultah, tabligh akbar dan lain-lain. Bahkan sekarang ini sudah banyak didapati dalam acara shalawatan dan dzikir-dzikir yang disertai dengan musik, perbuatan seperti ini sudah termasuk tasyabbuh (menyerupai) peribadatannya orang kafir.
Bagi para penikmat musik, hal semacam ini dianggap biasa dan dianggap legal, apalagi mereka sendiri melihat banyaknya orang yang dianggap shalihpun banyak yang mengadakannya. Terkadang mereka berdalih bahwa bermain musik ini selain untuk menghibur diri, manfaatnya juga bisa digunakan untuk sarana berdakwah.
Inilah fenomena umum yang sudah turun temurun dari dulu kala, padahal jika kita mau menelaah bahwa perbuatan dengan bernyanyi dan bermain musik ini adalah sangat dilarang dalam syari'atnya Allah dan Rasul-Nya, belum lagi kemudharatan dalam nyanyian dan bermusik itu sering dihadirkan para biduanita-biduanita cantik yang kerap memamerkan aurat sambil berlenggak-lenggok menampilkan gerak tubuh sexynya, ditambah lagi keharamannya dengan bercampurnya antara laki-laki dan wanita yang bukan makhram sambil berjoget ria, bahkan tidak sedikit dari pelakunya yang meminum minuman keras sampai mabuk-mabukan, narkoba, berdansa ria hingga melakukan sex bebas...na'uzubillahimin zaliq..Semoga Allah memberikan petunjuk serta hidayahnya kepada para pelaku kemungkaran ini.
Untuk diketahui bahwa sebenarnya hukum nyanyian, musik dan alat musik serta yang sejenisnya ini tidak ada khilaf atas keharamannya dari para ulama salaf terdahulu, namun para ustad, kyai atau ulama generasi sekarang atau ulama belakangan enggan mengindahkan keharaman perbuatan musik yang mereka lakukan, bahkan justru dari mereka para rokoh inilah yang melakukannya sehingga menjadi contoh bagi masyarakat awam untuk mrmbenarkannya, akhirnya mereka terkecoh dan meyakini akan legalnya musik ini. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita telusuri riwayat-riwayat tentang keharaman musik ini.
SIMAK DALIL-DALIL BERIKUT:
’Utsman bin ’Affan radhiallaahu ’anhu berkata:
ﻟَﻘَﺪِ ﺍﺧْﺘَﺒَﺄْﺕُ ﻋِﻨْﺪَ ﺭَﺑِّﻲ ﻋَﺸْﺮًﺍ ، ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﺮَﺍﺑِﻊُ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻹِﺳْﻼﻡِ ، ﻭَﻣَﺎ ﺗَﻌَﻨَّﻴْﺖُ ﻭَﻻ ﺗَﻤَﻨَّﻴْﺖُ
”Sungguh aku telah bersumbunyi dari Rab-ku selama sepuluh tahun. Dan aku adalah orang keempat dari empat orang yang pertama kali masuk Islam. Aku tidak pernah bernyanyi dan berangan-angan.....!”
(Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam Mu’jamul-Kabiir no. 122 – Maktabah Sahab: hasan).
Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, berkata:
ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻳﻨﺒﺖ ﺍﻟﻨﻔﺎﻕ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻠﺐ
“Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati”.
(Diriwayatkan oleh ibnu Abid-Dunyaa dalam
Dzammul-Malaahi 4/2 serta al-Baihaqi dari jalannya dalam Sunan- nya 10/223 dan Syu’abul-Iman 4/5098-5099; shahih. Lihat Tahrim Alaatith-Tharb hal. 98; Maktabah Sahab).
Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma . Ibnul-Jauzi meriwayatkan sebagai berikut:
ﻭﻣﺮ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻣﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻓﻴﻬﻢ ﺭﺟﻞ ﻳﺘﻐﻨﻰ ﻗﺎﻝ ﺃﻻ ﻻ ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻢ
”Ibnu ’Umar radhiallahu ’anhu pernah melewati satu kaum yang sedang melakukan ihram dimana bersama mereka ada seorang laki-laki yang sedang bernyanyi. Maka ibnu ’Umar berkata kepada mereka: ”Ketahuilah, semoga Allah tidak mendengar do'a kalian”.
(Talbis Ibliis oleh ibnul-Jauzi hal. 209 – Daarul-Fikr 1421).
Abdullah ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, berkata:
ﺍﻟﺪﻑ ﺣﺮﺍﻡ ، ﻭﺍﻟﻤﻌﺎﺯﻑ ﺣﺮﺍﻡ ، ﻭﺍﻟﻜﻮﺑﺔ ﺣﺮﺍﻡ ، ﻭﺍﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﺣﺮﺍﻡ
”Duff itu haram, alat musik (ma’aazif) itu haram, al-kuubah itu haram, dan seruling itu haram”.
(Diriwayatkan oleh al-Baihaqi 10/222; shahih).
Khalifah ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziz rahimahullah, al-Auza’i berkata:
ﻛﺘﺐ ﻣﻊ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺇﻟﻰ ( ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ) ﻛﺘﺎﺑﺎ ﻓﻴﻪ ...." ﻭ ﺇﻇﻬﺎﺭﻙ ﺍﻟﻤﻌﺎﺯﻑ ﻭﺍﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﺑﺪﻋﺔ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻼﻡ ، ﻭﻟﻘﺪ ﻫﻤﻤﺖ ﺃﻥ ﺃﺑﻌﺚ ﺇﻟﻴﻚ ﻣﻦ ﻳَﺠُﺰُّ ﺟُﻤَّﺘﻚ ﺟﻤَّﺔ ﺳﻮﺀ ."
" ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziz pernah menulis surat kepada ‘Umar bin al-Walid yang didiantaranya berisi: “….Perbuatanmu yang memperkenalkan alat musik merupakan satu kebid’ahan dalam Islam. Dan sungguh aku telah berniat untuk mengutus seseorang kepadamu untuk memotong rambut kepalamu dengan cara yang kasar”.
(Dikeluarkan oleh an-Nasa’i dalam Sunan -nya [2/178] dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [5/270] dengan sanad shahih. Disebutkan juga oleh ibnu ‘Abdil-Hakam dalam Siratu ‘Umar [154-157] dengan panjang lebar. Juga oleh Abu Nu’aim [5/309] dari jalan yang lain dengan sangat ringkas).
Abu Hanifah rahimahullah, ibnul-Jauzi berkata:
ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﻫﺒﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺍﻟﺤﺮﻳﺮﻱ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﻗﺎﻝ ﻛﺎﻥ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻣﻊ ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﻨﺒﻴﺬ ﻭﻳﺠﻌﻞ ﺳﻤﺎﻉ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻧﻮﺏ ﻗﺎﻝ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻣﺬﻫﺐ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻜﻮﻓﺔ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﻭﺍﻟﺸﻌﺒﻲ ﻭﺣﻤﺎﺩ ﻭﺳﻔﻴﺎﻥ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻻ ﺃﺧﺘﻼﻑ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻗﺎﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﺼﺮﺓ ﺧﻼﻑ ﻓﻲ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺫﻟﻚ ﻭﺍﻟﻤﻨﻊ ﻣﻨﻪ
“Telah mengkhabarkan kepada kami Hibatullah bin Ahmad al-Hariry, dari Abuth-Thayyib ath-Thabary ia berkata: “Adalah Abu Hanifah membenci nyanyian dan memperbolehkan perasan buah. Beliau memasukkan mendengar lagu sebagai satu dosa. Dan begitulah madzhab seluruh penduduk Kufah seperti Ibrahim (an-Nakha’i), asy-Sya’bi, Hammad, Sufyan ats-Tsauri, dan yang lainnya. Tidak ada perbedaan diantara mereka mengenai hal itu. Dan tidak diketahui pula perbedaan pendapat akan hal yang sama diantara penduduk Bashrah dalam kebencian dan larangan mengenai hal tersebut".
(Talbis Ibliis oleh ibnul-Jauzi hal. 205 –Daarul-Fikr 1421).
Malik bin Anas rahimahullah bahwa ia berkata:
ﺳﺄﻟﺖ ﻣﺎﻟﻚ ﺑﻦ ﺃﻧﺲ ﻋﻤﺎ ﻳﺘﺮﺧﺺ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ؟ ﻓﻘﺎﻝ : " ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺍﻟﻔﺴّﺎﻕ
“Aku bertanya kepada Malik bin Anas tentang nyanyian yang diperbolehkan oleh Ahlul-Madinah ?”. - Maka ia menjawab: “Bahwasannya hal bagi kami hanya dilakukan oleh orang-orang fasiq".
(Diriwayatkan dengan sanad shahih dari Ishaq bin ‘Isa ath-Thabba’ (termasuk perawi Muslim) oleh Abu Bakar al-Khallal dalam al-Amru bil-Ma’ruf [hal.32] dan ibnul-Jauzi dalam Talbis Iblis [hal. 244]),
Muhammad bin Idris (asy-Syafi’i) rahimahullah berkata:
ﺇﻥ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻟﻬﻮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻳﺸﺒﻪ ﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ﻭﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻭﻣﻦ ﺍﺳﺘﻜﺜﺮ ﻣﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﺳﻔﻴﻪ ﺗﺮﺩ ﺷﻬﺎﺩﺗﻪ
“Sesungguhnya nyanyian itu perkataan sia-sia lagi makruh, sama halnya dengan kebathilan. Barangsiapa yang sering mendengarkan nyanyian, maka dia itu bodoh, tidak diterima persaksiannya”.
(Adabul-Qadla’-melalui perantara al-I’laam bi-Naqdi Kitab al-Halal wal-Haram oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan–Maktabah asy-Syaikh Shalih al-Fauzan).
Beliau al-Imam asy-Syafi'irahimahullah juga berkata:
ﺗﺮﻛﺖ ﺑﺎﻟﻌﺮﺍﻕ ﺷﻴﺌﺎ ﻳﺴﻤﻮﻧﻪ ﺍﻟﺘﻐﺒﻴﺮ ﻭﺿﻌﺘﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎﺩﻗﺔ ﻳﺼﺪﻭﻥ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ
“Aku meninggalkan Baghdad karena munculnya sesuatu disana yang mereka namakan dengan at-Taghbir yang telah dibuat oleh kaum Zanadiqah. Mereka memalingkan manusia dari al-Qur’an”.
(Nuzhatul-Asmaa’ fii Mas-alatis-Simaa’ oleh ibnu Rajab al-Hanbali, Daaruth-Thayyibah 1407).
Para ulama telah menjelaskan makna at-Taghbir disini dengan: ”Bait-bait sya'ir yang mengajak bersikap zuhud terhadap dunia, dilantunkan oleh seorang penyanyi. Sebagian yang hadir kemudian memukulkan potongan ranting diatas hamparan tikar atau bantal, disesuaikan dengan jenis lagunya. Jumhur fuqaha telah melarang taghbir ini.
Sa’id bin al-Musayib rahimahullah mengatakan:
ﺇﻧﻲ ﻷُﺑﻐﺾ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻭﺃﺣﺐ ﺍﻟﺮﺟﺰ
“Sesungguhnya aku membenci nyanyian, dan lebih menyukai rajaz (semacam syi’ir)”.
(Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [11/6/19743] dengan sanad shahih).
Ahmad bin Hanbal rahimahullah, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata: ”Aku pernah mendengar ayahku (Ahmad bin Hanbal) berkomentar tentang seorang laki-laki yang kebetulan melihat (beberapa alat musik seperti) thanbur (gitar/rebab), ’uud, thabl (gendang), atau yang serupa dengannya, maka apa yang harus ia lakukan dengannya ?". - Beliau berkata:
ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻐﻄﻰ ﻓﻼ ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻜﺸﻮﻓﺎ ﻛﺴﺮﻩ
”Apabila alat-alat tersebut tidak tampak, maka jangan (engkau rusak). Namun bila alat-alat tersebut nampak, maka hendaknya ia rusakkan".
(Masaailul-Imam Ahmad bin Hanbal no. 1174).
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal pernah bertanya kepada ayahnya tentang nyanyian, maka beliau menjawab:
ﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﻨﻔﺎﻕ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻠﺐ ........
”Menetapkan kemunafikan didalam hati....
(Masaailul-Imam Ahmad bin Hanbal no. 1175).
Syuraih al-Qadli rahimahullah, Abu Hushain
mengatakan:
ﺃﻥ ﺭﺟﻼً ﻛﺴﺮ ﻃﻨﺒﻮﺭ ﺭﺟﻞ ، ﻓﺨﺎﺻﻤﻪ ﺷﺮﻳﺢ ، ﻓﻠﻢ ﻳﻀﻤّﻨﻪ ﺷﻴﺌﺎً
“Bahwasannya ada seorang laki-laki yang mematahkan thanbur (mandolin) milik seseorang. Maka hal itu diperkarakan kepada Syuraih (sebagai seorang Qadli pada waktu itu). Maka ia (Syuraih) memutuskan bahwa orang yang mematahkan thanbur tersebut tidak memberi jaminan ganti sedikitpun".
(Dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 7/312/3275 dengan sanad shahih. Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi 6/101 dan al-Khallal halaman 26, dimana disebutkan bahwa sesuadah itu Abu Hushain berkata: Telah berkata Hanbal: Aku mendengar Abu ‘Abdillah [Imam Ahmad] berkata: “Hal tersebut adalah munkar, sehingga Syuraih tidak memberikan keputusan apa-apa". [pada si pemilik thanbur]).
Asy-Sya’bi (‘Amir bin Syarahil) rahimahullah. Diriwayatkan oleh Isma’il bin Abi Khalid bahwa asy- Sya’bi membenci upah penyanyi, dan ia (asy-Sya’bi) berkata:
ﻣﺎ ﺃﺣﺐ ﺃﻥ ﺁﻛﻠﻪ
“Aku tidak mau memakannya”.
(Dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf [7/9/2203] dengan sanad shahih).
Beliau asy-Sya’bi (‘Amir bin Syarahil) juga berkata:
ﺇﻥ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻳﻨﺒﺖ ﺍﻟﻨﻔﺎﻕ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻠﺐ ، ﻛﻤﺎ ﻳﻨﺒﺖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﺰﺭﻉ ، ﻭﺇﻥ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻳﻨﺒﺖ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻛﻤﺎ ﻳﻨﺒﺖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﺰﺭﻉ
“Sesungguhnya nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman. Dan sesungguhnya dzikir itu menumbuhkan iman sebagaimana air menumbuhkan tanaman”.
(Dikeluarkan oleh ibnun-Nashr dalam Qadrush-Shalah halaman 151/2 – 152/1 dengan sanad hasan dari riwayat Abdullah bin Dukain, dari Firaas bin Yahya (asalnya dari ibnu 'Abdillah – dan hal itu keliru dari asy-Sya’bi).
Ibrahim bin al-Mundzir rahimahullah, seorang tsiqah yang berasal dari Madinah dan termasuk guru dari al-Imam al-Bukhari pernah ditanya: “Apakah engkau membolehkan nyanyian ?". - maka beliau menjawab:
ﻣﻌﺎﺫ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻔﺴّﺎﻕ
“Ma’adzallah (aku berlindung kepada Allah), tidaklah ada yang melakukannya disisi kami kecuali orang-orang fasiq”.
(Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanad shahih).
Abu ‘Umar bin Abdil-Barr (ibnu Abdil-Barr) rahimahullah menjelaskan:
ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻜﺎﺳﺐ ﺍﻟﻤﺠﺘﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻬﺎ ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﻣﻬﻮﺭ ﺍﻟﺒﻐﺎﺀ
ﻭﺍﻟﺴﺤﺖ ﻭﺍﻟﺮﺷﺎﻭﻱ ﻭﺃﺧﺬ ﺍﻷﺟﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﻴﺎﺣﺔ ﻭﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻬﺎﻧﺔ ﻭﺍﺩﻋﺎﺀ ﺍﻟﻐﻴﺐ ﻭﺃﺧﺒﺎﺭ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﻣﺰ ﻭﺍﻟﻠﻌﺐ ﻭﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ﻛﻠﻪ
“Termasuk usaha-usaha yang haram ialah riba, hasil perzinahan, makanan haram, suap, upah ratapan, nyanyian, hasil perdukunan, peramal bintang, serta permainan bathil”.
(Lihat Al-Kaafi - Bab : Mukhtasharul-Qauli fil-Makaasib–Maktabah al-Misykah).
Ibnush-Shalah rahimahullah berkata dalam Fatwa -nya ketika ditanya tentang orang-orang yang menghalalkan nyanyian dengan rebana dan seruling, dengan tarian dan tepuk tangan, serta mereka menganggapnya sebagai perkara yang halal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah:
ﻟﻘﺪ ﻛﺬﺑﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ، ﻭﺷﺎﻳﻌﻮﺍ ﺑﻘﻮﻟﻬﻢ ﻫﺬﺍ ﺑﺎﻃﻨﻴﺔ ﺍﻟﻤﻠﺤﺪﻳﻦ ، ﻭﺧﺎﻟﻔﻮﺍ ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ، ﻭﻣﻦ ﺧﺎﻟﻒ ﺇﺟﻤﺎﻋﻬﻢ ، ﻓﻌﻠﻴﻪ ﻣﺎ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ( ﻭﻣﻦ ﻳﺸﺎﻗﻖ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﺗﺒﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻬﺪﻯ ﻭﻳﺘﺒﻊ ﻏﻴﺮ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻧﻮﻟﻪ ﻣﺎ ﺗﻮﻟﻰ ﻭﻧﺼﻠﻪ ﺟﻬﻨﻢ ﻭﺳﺎﺀﺕ ﻣﺼﻴﺮﺍ
”Sungguh, mereka telah berdusta atas nama Allah subhaanahu wa ta’ala. Mereka mengiringi orang-orang bathiniyyah atheis dengan perkataan mereka. Mereka juga telah menyelisihi ijma’ kaum muslimin. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’ mereka, maka baginya adalah seperti yang difirmankan oleh Allah ta’ala: ”Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. An-Nisaa’ : 115).
(Fataawaa Ibnish-Shalah hal. 300-301–lihat at-Tahrim hal. 115: Maktabah Sahab).
Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
ﻓﻤﻦ ﻓﻌﻞ ﻫـﺬﻩ ﺍﻟﻤﻼﻫـﻲ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﺪﻳﺎﻧﺔ ﻭﺍﻟﺘﻘﺮﺏ ﻓﻼ ﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺿﻼﻟﺘﻪ ﻭﺟﻬﺎﻟﺘﻪ
“Barangsiapa yang memainkan alat-alat musik tersebut dalam keyakinannya menjalankan agama dan bertaqarrub kepada Allah, maka tidak diragukan lagi kesesatan dan kebodohannya”.
(Lihat dalam Majmu’ Fatawa 11/162–Maktabah al-Misykah).
Al-Imam Abdul-‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata:
ﺇﻥ ﺍﻻﺳﺘﻤﺎﻉ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﻏﺎﻧﻲ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﻣﻨﻜﺮ , ﻭﻣﻦ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﻣﺮﺽ ﺍﻟﻘﻠﻮﺏ ﻭﻗﺴﻮﺗﻬﺎ ﻭﺻﺪﻫﺎ ﻋﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ . ﻭﻗﺪ ﻓﺴﺮ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﺳﻮﺭﺓ ﻟﻘﻤﺎﻥ ﺍﻵﻳﺔ 6 ﻭَﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣَﻦْ ﻳَﺸْﺘَﺮِﻱ ﻟَﻬْﻮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﺍﻵﻳﺔ : ﺑﺎﻟﻐﻨﺎﺀ .
"Sesungguhnya mendengarkan nyanyian merupakan /satu keharaman dan kemunkaran. Termasuk diantara sebab hati menjadi sakit dan keras. Mencegah dzikir kepada Allah dan menghalangi ditunaikannya shalat. Dan sungguh telah banyak ulama yang menafsirkan firman Allah dalam QS. Luqman ayat 6: ”Dan diantara manusia ada yang membeli perkataan-perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah". [Al-Ayat]. Yaitu dengan nyanyian".
(Lihat dalam Majmu’ Fatawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah oleh asy-Syaikh ibnu Baaz, 3/432).
Bakr bin ’Abdillah Abu Zaid rahimahullah berkata:
ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻧﻘﻮﻝ ﻫﻨﺎ : ﺇﻥ ﺍﻟﺬﻛﺮ، ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺑﺎﻟﻐﻨﺎﺀ، ﻭﺍﻟﺘﻞﺡﻳﻦ،
ﻭﺍﻟﺘﻄﺮﻳﺐ، ﻭﺇﻧﺸﺎﺩ ﺍﻷﺷﻌﺎﺭ، ﻭﺍﻷﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ، ﻭﺍﻟﺘﺼﻔﻴﻖ، ﻭﺍﻟﺘﻤﺎﻳﻞ، ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﺑﺪﻉ ﺷﻨﻴﻌﺔ، ﻭﺃﻋﻤﺎﻝ ﻗﺒﻴﺤﺔ، ﻫﻲ ﻣﻦ ﺃﻗﺒﺢ ﺃﻧﻮﺍﻉ ﺍﻹﺑﺘﺪﺍﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ، ﻓﻮﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻓﺎﻋﻞ ﻟﻬﺎ، ﺃﻭ ﻟﺸﻲﺀ ﻣﻨﻬﺎ، ﺍﻹﻗﻼﺀ ﻋﻨﻪ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺠﻌﻞ ﻧﻔﺴﻪ ﻣﻄﻴﺔ ﻟﻬﻮﺍﻩ ﻭﺷﻴﻄﺎﻧﻪ، ﻭﻭﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﺷﻴﺌﺎًَ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺇﻧﻜﺎﺭﻩ، ﻭﻭﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺑﺴﻂ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺪﻩ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﻣﻨﻌﻪ، ﻭﺗﺄﺩﺑﻮﻩّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّ ﻓﺎﻋﻠﻪ، ﻭﺭﺩﻋﻪ، ﻭﺗﺒﺼﻴﺮ ﻟﺪﻳﻨﻪ
"Dan sesungguhnya kami mengatakan disini:
”Sesungguhnya dzikir dan do'a dengan nyanyian, dengan lirik yang disertai tabuhan alat musik, melantunkan sya'ir, tepuk tangan; semua itu termasuk perbuatan bid’ah, sangat menjijikkan dan perbuatan yang buruk. Lebih buruk daripada pelanggaran dalam berdzikir dan berdo'a. Siapapun yang melakukan hal itu atau sebagian diantaranya harus segera melepaskan diri darinya, tidak membuat dirinya tunduk kepada hawa nafsu dan bisikan syaithan. Siapapun yang melihat dari sebagian hal-hal itu harus mengingkarinya. Siapapun diantara kaum muslimin yang mempunyai kekuatan terhadap harus mencegahnya, mencela pelakunya, meluruskannya, dan menjelaskan kedudukan hal tersebut dalam kaca mata agamanya”.
(Tashhihud-Du’a hal. 78–Daarul-’Ashimah 1419).
Imam ibnu Majah meriwayatkan hadits sebagai berikut:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺎﻟﻚ ﺍﻷﺷﻌﺮﻱ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻴﺸﺮﺑﻦ ﻧﺎﺱ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻲ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻳﺴﻤﻮﻧﻬﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﺳﻤﻬﺎ ﻳﻌﺰﻑ ﻋﻠﻰ ﺭﺀﻭﺳﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﻌﺎﺯﻑ ﻭﺍﻟﻤﻐﻨﻴﺎﺕ ﻳﺨﺴﻒ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻬﻢ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻳﺠﻌﻞ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﻟﻘﺮﺩﺓ ﻭﺍﻟﺨﻨﺎﺯﻳﺮ
"Dari Abu Malik al-Asy’ary ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ”Sungguh akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr yang mana mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan (alunan suara) biduanita, maka Allah akan membenamkan mereka kedalam bumi dan dia akan mengubah bentuk sebagian mereka menjadi kera dan babi”.
(HR. Ibnu Majah no. 4010. Diriwayatkan juga oleh Ahmad no. 22951, ibnu Hibban dalam Mawaridudh-Dham’an hal. 336 no. 1384, dan yang lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan ibnu Majah, Misykatul-Mashabih, ash-Shahihah, dan Tahrim Alatith-Tharb dan asy-Syaikh Syu’aib al-Arna’uth dalam ta’liq -nya atas Musnad Imam Ahmad).
Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam Musnad-nya:
ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻣﻮﻟﻰ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ : ﺃﻥ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺳﻤﻊ ﺻﻮﺕ ﺯﻣﺎﺭﺓ ﺭﺍﻉ ﻓﻮﺿﻊ ﺇﺻﺒﻌﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﺫﻧﻴﻪ ﻭﻋﺪﻝ ﺭﺍﺣﻠﺘﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﻫﻮ ﻳﻘﻮﻝ ﻳﺎ ﻧﺎﻓﻊ ﺃﺗﺴﻤﻊ ﻓﺄﻗﻮﻝ ﻧﻌﻢ ﻓﻴﻤﻀﻲ ﺣﺘﻰ ﻗﻠﺖ ﻻ ﻓﻮﺿﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﺃﻋﺎﺩ ﺭﺍﺣﻠﺘﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﻗﺎﻝ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺳﻤﻊ ﺻﻮﺕ ﺯﻣﺎﺭﺓ ﺭﺍﻉ ﻓﺼﻨﻊ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ
"Dari Nafi’ maula ibnu ’Umar radhiallahu ’anhuma: "Bahwasannya ibnu ’Umar pernah mendengarkan suara seruling yang ditiup oleh seorang penggembala. Maka ia meletakkan kedua jarinya dikedua telinganya (untuk menyumbat/menutupinya) sambil membelokkan untanya dari jalan (menghindari suara tersebut). Ibnu ’Umar berkata: ”Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengarnya ?”. - Maka aku berkata: ”Ya”. - Maka ia terus berlalu hingga aku berkata: ”Aku tidak mendengarnya lagi”. - Maka ibnu ’Umar pun meletakkan tangannya (dari kedua telinganya) dan kembali kejalan tersebut sambil berkata: ”Aku melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling melakukannya demikian”.
(HR. Ahmad 2/8 no. 4535 dan 2/38 no. 4965.
Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud no. 4924 dan 4926: al-Ajurri dalam Tahrimun-Nard wasy-Syatranj wal- Malahi no. 64; dan yang lainnya).
Banyak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang dibencinya banyak bersya’ir:
ﻋﻦ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻷﻥ ﻳﻤﺘﻠﺊ ﺟﻮﻑ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻗﻴﺤﺎ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﺘﻠﺊ ﺷﻌﺮﺍ
"Dari ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda: “Lebih baik salah seorang dari kalian memenuhi perutnya dengan nanah daripada ia penuhi dengan sya’ir”.
(HR. Al-Bukhari no. 5802).
Dari Abu Hurairah radhialllahu 'anhu berkata:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻷﻥ ﻳﻤﺘﻠﺊ ﺟﻮﻑ ﺭﺟﻞ ﻗﻴﺤﺎ ﻳﺮﻳﻪ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﺘﻠﺊ ﺷﻌﺮﺍ
"Dari Abi Hurairah radhialllahu ‘anhu ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Lebih baik salah seorang dari kalian memenuhi perutnya dengan nanah hingga merusak perutnya daripada ia penuhi dengan sya’ir”.
(HR. Al-Bukhari no. 5803 dan Muslim no. 2257).
Ibnu Hajar radhiallahu 'anhu berkata:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺫﻡ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﺃﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺧﻮﻃﺒﻮﺍ ﺑﺬﻟﻚ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻓﻲ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻹﻗﺒﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺍﻻﺷﺘﻐﺎﻝ ﺑﻪ ﻓﺰﺟﺮﻫﻢ ﻋﻨﻪ ﻟﻴﻘﺒﻠﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻋﺒﺎﺩﺗﻪ ﻓﻤﻦ ﺃﺧﺬ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﺃﻣﺮ ﺑﻪ ﻟﻢ ﻳﻀﺮﻩ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺫﻟﻚ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
“Faktor munculnya celaan yang cukup keras tersebut karena orang yang diajak bicara adalah orang-orang yang menyibukkan diri dan menghabiskan waktunya hanya untuk sya’ir, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka agar mereka kembali kepada al-Qur’an, berdzikir, dan beribadah kepada Allah. Barangsiapa telah melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, maka tidak mengapa jika sisa waktunya digunakan untuk hal lain".
Wallaahu a’lam .
(Fathul-Bari : 10/550).
Abu ‘Amir al-Asy’ari berkata:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺎﻣﺮ ﺍﻷﺷﻌﺮﻱ ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ : (( ﻟﻴﻜﻮﻧﻦّ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻲ ﺃﻗﻮﺍﻡ ﻳَﺴﺘَﺤِﻠُﻮﻥَ ﺍﻟﺤِﺮَّ ﻭﺍﻟﺤَﺮﻳﺮَ ﻭﺍﻟﺨﻤْﺮَ ﻭﺍﻟﻤَﻌَﺎﺯﻑ .))
"Dari Abu ‘Amir al-Asy’ari, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Akan ada dikalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik.(al-ma’aazif)”.
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahih -nya [10/51])
Riwayat ini secara mu’allaq dengan lafadzh jazm, dari jalan Hisyam bin ‘Ammar: Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Yazid bin Jabir: Telah menceritakan kepada kami ‘Athiyyah bin Qais al-Kilabi: Telah menceritakan kepadaku ‘Abdurrahman bin Ghunm al-Asy’ari, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari.
Diriwayatkan pula dari jalan Hisyaam bin ‘Ammar secara maushul oleh: al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra [1/221], al-Ajurri dalam Tahriimun-Nard [hal. 292], ath-Thabarani dalam al-Mu’jamul-Kabir [3/319] dan dalam Musnad asy-Syamiyyin [1/334], Da’laj dalam Musnad al-Muqallin [hal. 35], ibnu Hibban dalam shahih -nya [8/265], adz-Dzahabi dalam as-Siyar [21/158] dan dalam Tadzkiratul-Huffadh [4/1377], al-Mizzi dalam Tahdzibul-Kamal [ ﻕ /941/2/ ﻁ], ibnu Hajar dalam Taghliqut-Ta’liq [5/155], serta ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq [hal.155] dari beberapa jalan, dari Hisyam (bin ‘Ammar) dengan kelanjutan sanad seperti diatas.
Kemudian riwayat berikut:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻫِﺸَﺎﻡُ ﺑْﻦُ ﻋَﻤَّﺎﺭٍ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺻَﺪَﻗَﺔُ ﺑْﻦُ ﺧَﺎﻟِﺪٍ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦُ ﻳَﺰِﻳﺪَ ﺑْﻦِ ﺟَﺎﺑِﺮٍ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﻄِﻴَّﺔُ ﺑْﻦُ ﻗَﻴْﺲٍ ﺍﻟْﻜِﻠَﺎﺑِﻲُّ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦُ ﻏَﻨْﻢٍ ﺍﻟْﺄَﺷْﻌَﺮِﻱُّ، ﻗَﺎﻝَ : ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﺃَﺑُﻮ ﻋَﺎﻣِﺮٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺑُﻮ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺍﻟْﺄَﺷْﻌَﺮِﻱُّ، ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﻛَﺬَﺑَﻨِﻲ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ : " ﻟَﻴَﻜُﻮﻧَﻦَّ ﻣِﻦْ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺃَﻗْﻮَﺍﻡٌ ﻳَﺴْﺘَﺤِﻠُّﻮﻥَ ﺍﻟْﺤِﺮَ، ﻭَﺍﻟْﺤَﺮِﻳﺮَ، ﻭَﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ، ﻭَﺍﻟْﻤَﻌَﺎﺯِﻑَ ﻭَﻟَﻴَﻨْﺰِﻟَﻦَّ ﺃَﻗْﻮَﺍﻡٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺐِ ﻋَﻠَﻢٍ ﻳَﺮُﻭﺡُ ﺑِﺴَﺎﺭِﺣَﺔٍ ﻟَﻬُﻢْ ﻳَﺄْﺗِﻴﻬِﻢْ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺍﻟْﻔَﻘِﻴﺮَ ﻟِﺤَﺎﺟَﺔٍ، ﻓَﻴَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺍﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﻏَﺪًﺍ، ﻓَﻴُﺒَﻴِّﺘُﻬُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻳَﻀَﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠَﻢَ ﻭَﻳَﻤْﺴَﺦُ ﺁﺧَﺮِﻳﻦَ ﻗِﺮَﺩَﺓً، ﻭَﺧَﻨَﺎﺯِﻳﺮَ ﺇِﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ "
"Telah berkata Hisyam bin ‘Ammar: Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Yazid bin Jabir: Telah menceritakan kepada kami ‘Athiyyah bin Qais al-Kilaby: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Ghunm al-Asy’ari ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ar demi Allah ia tidak mendustaiku, bahwa ia telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan ada dikalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’azif). Dan sungguh beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak didekat gunung tinggi lalu mereka didatangi orang yang berjalan kaki untuk suatu keperluan. Lantas mereka berkata: "Kembalilah besok." Pada malam harinya, Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian yang lain dikutuk menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat”.
(Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari no. 5268. Diriwayatkan juga oleh ibnu Hibban no. 6754, ath-Thabarani dalam al-Kabir no. 3417 dan dalam Musnad Syamiyyin no. 588, al-Baihaqi 3/272, 10/221, dan yang lainnya. Al-Hafidh ibnu Hajar membawakan hadits ini dalam Taghliqut-Ta’liiq 5/18,19 dan yang lainnya).
Al-Imam al-Bukhari dan Imam Muslim membawakan hadits dalam kitab shahihnya dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata:
ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻋﻨﺪﻱ ﺟﺎﺭﻳﺘﺎﻥ ﺗﻐﻨﻴﺎﻥ ﺑﻐﻨﺎﺀ ﺑﻌﺎﺙ ﻓﺎﺿﻄﺠﻊ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﺮﺍﺵ ﻭﺣﻮﻝ ﻭﺟﻬﻪ ﻭﺩﺧﻞ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺎﻧﺘﻬﺮﻧﻲ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺰﻣﺎﺭﺓ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺄﻗﺒﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻓﻘﺎﻝ ﺩﻋﻬﻤﺎ ﻓﻠﻤﺎ ﻏﻔﻞ ﻏﻤﺰﺗﻬﻤﺎ ﻓﺨﺮﺟﺘﺎ ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻮﻡ ﻋﻴﺪ ﻳﻠﻌﺐ ﺍﻟﺴﻮﺩﺍﻥ ﺑﺎﻟﺪﺭﻕ ﻭﺍﻟﺤﺮﺍﺏ ﻓﺈﻣﺎ ﺳﺄﻟﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﺎﻝ ﺗﺸﺘﻬﻴﻦ ﺗﻨﻈﺮﻳﻦ ﻓﻘﻠﺖ ﻧﻌﻢ ﻓﺄﻗﺎﻣﻨﻲ ﻭﺭﺍﺀﻩ ﺧﺪﻱ ﻋﻠﻰ ﺧﺪﻩ ﻭﻫﻮ ﻳﻘﻮﻝ ﺩﻭﻧﻜﻢ ﻳﺎ ﺑﻨﻲ ﺃﺭﻓﺪﺓ ﺣﺘﻰ ﺇﺫﺍ ﻣﻠﻠﺖ ﻗﺎﻝ ﺣﺴﺒﻚ ﻗﻠﺖ ﻧﻌﻢ ﻗﺎﻝ ﻓﺎﺫﻫﺒﻲ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku sedang aku bersama dua orang anak perempuan kecil yang sedang mendendangkan nyanyian Bu’ats. Lalu beliau berbaring dan mengarahkan wajahnya ke arah lain. Kemudian Abu Bakar masuk dan memukulku seraya berkata: “Ada seruling syaithan didekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam". Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar seraya bersabda: “Biarkan saja mereka berdua”. Ketika Abu Bakar lengah, aku mencubit kedua anak perempuan itu dan merekapun pergi keluar”.
(HR. Al-Bukhari no. 907 dan Muslim no. 892).
Hadits ‘Aisyah diatas memberikan pemahaman bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak terbiasa berkumpul mendengarkan nyanyian, karena itu secara spontan Abu Bakar ash-Shiddiq menamainya "seruling syaithan". Dan pada waktu itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari perkataan Abu Bakar (ketika beliau mengatakan: “Ada seruling syaithan didekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”). Dalam riwayat lain, beliau memberikan penjelasan kepada Abu Bakar tentang alasan pembolehan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu itu sebagai satu rukhshah, dengan perkataan beliau:
( ﺩﻋﻬﻤﺎ ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﺑﻜﺮ ! ﻓﺈﻥ ﻟﻜﻞ ﻗﻮﻡ ﻋﻴﺪﺍ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻋﻴﺪﻧﺎ )
"Biarkan mereka berdua wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai ‘Ied (hari raya). Dan ini adalah hari raya kita".
Abu Thayyib ath-Thabari mengatakan:
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺣﺠﺘﻨﺎ ، ﻷﻥ ﺃﺑﺎ ﺑﻜﺮ ﺳﻤﻰ ﺫﻟﻚ ﻣﺰﻣﻮﺭ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﻗﻮﻟﻪ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻣﻨﻌﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻐﻠﻴﻆ ﻓﻲ ﺍﻹﻧﻜﺎﺭ ﻟﺤﺴﻦ ﺭﻓﻘﺘﻪ ، ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻌﻴﺪ ، ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻮﻗﺖ ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻘﻞ ﻋﻨﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﺑﻠﻮﻏﻬﺎ ﻭﺗﺤﺼﻴﻠﻬﺎ ﺇﻻ ﺫﻡ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ، ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﺑﻦ ﺃﺧﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﻳﺬﻡ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻭﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﺳﻤﺎﻋﻪ ، ﻭﻗﺪ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻨﻬﺎ
“Hadits tersebut (yaitu hadits ‘Aisyah diatas) merupakan hujjah bagi kami. Hal itu disebabkan Abu Bakar menamakannya seruling syaithan, dan perkataan ini tidak diingkari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, beliau melarang Abu Bakar untuk mengingkarinya secara keras (berlebihan) karena kelemah lembutan beliau terhadap mereka, terutama pada hari ‘Ied. Apalagi ‘Aisyah radhiallahu ‘anha masih kecil/muda pada waktu itu. Dan tidaklah kemudian dinukil darinya setelah ia baligh dan dewasa kecuali celaannya terhadap nyanyian. Kemenakannya yang bernama al-Qasim bin Muhammad mencela nyanyian dan melarang untuk mendengarkannya. Dan al-Qasim telah mengambil ilmu dari ‘Aisyah (maknanya: celaan dan pelarangan al-Qasim itu sangat dimungkinkan merupakan ilmu yang diajarkan ‘Aisyah kepadanya)”.
(Dinukil dari kitab ibnul-Jauzi 1/253-254).
Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
ﻓﻔﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺑﻴﺎﻥ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻦ ﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺳﻤﺎﻩ ﺍﻟﺼﺪﻳﻖ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ " ﻣﺰﻣﻮﺭ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ " ، ﻭﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻗﺮّ ﺍﻟﺠﻮﺍﺭﻱ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻌﻠﻼ ﺫﻟﻚ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﻮﻡ ﻋﻴﺪ ﻭﺍﻟﺼﻐﺎﺭ ﻳﺮﺧﺺ ﻟﻬﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻌﺐ ﻓﻲ ﺍﻷﻋﻴﺎﺩ ، ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : " ﻟﻴﻌﻠﻢ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ ﺃﻥ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻨﺎ ﻓﺴﺤﺔ " ، ﻭﻛﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻌﺎﺋﺸﺔ ﻟﻌﺐ ﺗﻠﻌﺐ ﺑﻬﻦ ، ﻭﺗﺠﻲﺀ ﺻﻮﺍﺣﺒﺎﺗﻬﺎ ﻣﻦ ﺻﻐﺎﺭ ﺍﻟﻨﺴﻮﺓ ﻳﻠﻌﺒﻦ ﻣﻌﻬﺎ ."
“Dalam hadits ini mengandung penjelasan bahwasannya hal tersebut (mendengarkan nyanyian dan seruling) bukanlah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, yaitu berkumpul padanya (untuk mendengarkannya). Oleh karena itu Abu Bakar ash-Shiddiq menamainya dengan seruling syaithan. Dan di waktu yang bersamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui apa yang dilakukan oleh gadis-gadis kecil dengan alasan bahwa hari itu adalah hari ‘Ied. Anak-anak kecil diberikan keringanan (rukhshah) untuk bernyanyi dan bermain-main sebagaimana tercantum dalam hadits:
“Agar orang-orang musyrik mengetahui bahwa dalam agama kita terdapat keluasan.”Sebagaimana juga ‘Aisyah mempunyai mainan yang ia pakai untuk bermain, dan kemudian didatangkan anak-anak kecil perempuan untuk bermain dengannya”.
(As-Sima’ war-Raqsh –Majmu’atur-Rasaail al-Kubra 2/285).
Al-Hafidh ibnu Hajar rahimahullah berkata:
ﻓﻴﻪ ﺗﻌﻠﻴﻞ ﻭﺇﻳﻀﺎﺡ ﺧﻼﻑ ﻣﺎ ﻇﻨﻪ ﺍﻟﺼﺪﻳﻖ ﻣﻦ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻓﻌﻠﺘﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﻠﻤﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻟﻜﻮﻧﻪ ﺩﺧﻞ ﻓﻮﺟﺪﻩ ﻣﻐﻄﻰ ﺑﺜﻮﺑﻪ ﻓﻈﻨﻪ ﻧﺎﺋﻤﺎ ، ﻓﺘﻮﺟﻪ ﻟﻪ ﺍﻹﻧﻜﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﺑﻨﺘﻪ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻭﺟﻪ ، ﻣﺴﺘﺼﺤﺒﺎ ﻟﻤﺎ ﺗﻘﺮﺭ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﻦ ﻣﻨﻊ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻭﺍﻟﻠﻬﻮ ، ﻓﺒﺎﺩﺭ ﺇﻟﻰ ﺇﻧﻜﺎﺭ ﺫﻟﻚ ﻗﻴﺎﻣﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺬﻟﻚ ، ﻣﺴﺘﻨﺪﺍ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻟﻪ ، ﻓﺄﻭﺿﺢ ﻟﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺤﺎﻝ ، ﻭﻋﺮّﻓﻪ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻣﻘﺮﻭﻧﺎ ﺑﺒﻴﺎﻥ ﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﻮﻡ ﻋﻴﺪ ، ﺃﻱ : ﺳﺮﻭﺭ ﺷﺮﻋﻲ ﻓﻼ ﻳﻨﻜﺮ ﻓﻴﻪ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﻨﻜﺮ ﻓﻲ ﺍﻷﻋﺮﺍﺱ
“Didalam hadits tersebut terdapat alasan dan penjelasan yang bertolak belakang dengan apa yang diperkirakan oleh ash-Shiddiq (Abu Bakar), bahwasannya mereka berdua (yaitu dua anak kecil yang bernyanyi) melakukannya tanpa sepengetahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu dikarenakan, ketika Abu Bakar masuk, ia menemukan beliau dalam keadaan berselimut pakaiannya yang ia menyangka beliau sedang tidur. Maka Abu Bakar melakukan pengingkaran berdasarkan apa yang ia pahami secara dhahir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (atas pelarangannya). Maka kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal tersebut kepadanya, dan memberitahukan hukum yang terkait dengan penjelasan hikmah yang terkandung dalam hari ‘Ied, yaitu: kegembiraan yang disyari’atkan. Maka, tidaklah hal itu diingkari sebagaimana hal itu juga tidak diingkari ketika acara pernikahan”.
(Fathul-Baari 2/no. 907).
Mungkinkah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhuma menyanyi dan menari-nari seperti orang-orang Shufi...?
Semoga hati kita belum mengalami mal fungsi sehingga bisa menjawab dengan benar. Salah makan obat, kemudlaratannya hanyalah menimpa dunia Anda. Namun salah dalam beragama, maka kemudlaratannya menimpa dunia dan akhirat Anda sekaligus.
BERIKUT PENDAPAT PARA ULAMA EMPAT MADZHAB.
MADZHAB HANAFIYYAH.
Abdul-‘Aziz bin Ahmad al-Hanafi rahimahullah berkata:
ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻉُ ﻭَﺍﻟْﻘَﻮْﻝُ ﻭَﺍﻟﺮَّﻗْﺺُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﻔْﻌَﻠُﻪُ ﺍﻟْﻤُﺘَﺼَﻮِّﻓَﺔُ ﻓِﻲ ﺯَﻣَﺎﻧِﻨَﺎ ﺣَﺮَﺍﻡٌ
“Nyanyian, qaul, dan tarian yang dilakukan oleh orang Shufi dijaman kita adalah haram”.
(Lihat Fatawa al-Hindiyyah: 43/447).
Abul-Barakat ‘Abdullah bin Ahmad an-Nasafi al-Hanafi rahimahullah berkata:
ﻭﻫﺬﺍ ﻧﺺٌّ ﺻﺮﻳﺢٌ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺴﻤّﻴﻪ ﺍﻟﻤﺘﺼﻮﻓﺔ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻭﺳﻤﺎﻉ ﺍﻟﻄﻴﺐ، ﻭﺇﻧّﻤﺎ ﻫﻮ ﺳﻤﺎﻉٌ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻮﺍﻉُ ﺍﻟﻔﺴﻖ ﻭﺃﻧﻮﺍﻉُ ﺍﻟﻌﺬﺍﺏ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮﺓ
“Ini adalah nash yang shaarih (jelas) dalam pengharaman tarian yang dinamakan oleh kaum Shufi jaman ini sebagai nyanyian (samaa’) yang baik. Nyanyian yang ada padanya hanyalah jenis-jenis kefasikan dan ‘adzab diakhirat”.
(Lihat Syarh al-Kanz lin-Nasafi).
Ahmad bin Muhammad ath-Thahthawi al-Hanafi rahimahullah berkata:
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻭﺍﻟﺘﺼﻔﻴﻖ ﻭﺍﻟﺼﺮﻳﺦ ﻭﺿﺮﺏ ﺍﻷﻭﺗﺎﺭ ﻭﺍﻟﺼﻨﺞ ﻭﺍﻟﺒﻮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺑﻌﺾ ﻣﻦ ﻳﺪﻋﻲ ﺍﻟﺘﺼﻮﻑ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺯﻱُّ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ
“Adapun tarian, tepuk tangan, teriakan, petikan senar, pukulan simbal, dan tiupan terompet yang dilakukan sebagian orang Shufi, maka haram hukumnya berdasarkan ijma’ karena ia adalah mode orang-orang kafir”.
(Lihat Hasyiyyah ath-Thahawi ‘alal-Maraqi, 2/311).
Alauddiin al-Khawarizmi al-Hanafi rahimahullah berkata:
ﺳُﺌﻞ ﺍﻟﺤﻠﻮﺍﻧﻲ ﻋﻤَّﻦ ﺳَﻤّﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻬﻢ ﺍﻟﺼﻮﻓﻴّﺔ، ﻭﺍﺧﺘﺼّﻮﺍ ﺑﻨﻮﻉ ﻟِﺒْﺴﺔٍ، ﻭﺍﺷﺘﻐﻠﻮﺍ ﺑﺎﻟﻠﻬﻮ ﻭﺍﻟﺮﻗﺺ، ﻭﺍﺩّﻋﻮﺍ ﻷﻧﻔﺴﻬﻢ ﺍﻟﻤﻨﺰﻟَﺔَ، ﻓﻘﺎﻝ : ﺍﻓْﺘَﺮَﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺬﺑﺎً
“Al-Hulwani pernah ditanya tentang golongan yang menamakan dirinya Shufiyyah, yang mempunyai pakaian khusus, menyibukkan diri dengan permainan dan tarian, serta mendakwakan diri mereka sebagai manzilah; maka ia (al-Hulwani) berkata: "Mereka telah membuat-buat kedustaan terhadap Allah”.
(Lihat al-Yatiimatud-Dahr fii Fatawaa Ahlil-‘Ashr).
Mahmud bin Abil-Qasim bin Badran al-Hanafi rahimahullah berkata:
ﺃﻻ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻭﺇﺳﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﺍﻟﺸﺒﺎﺑﺎﺕ ﻭﺍﻟﻠﻌﺐ ﺑﺎﻟﺸﻄﺮﻧﺞ ﻭﻟﺒﺲ ﺍﻟﺨﺮﻗﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺸﺎﻳﺦ ﻭﺗﻘﻠﻴﺪ ﺍﻟﺠﻬﺎﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ﺃﻣﺮ ﺗﺒﻴﻦ ﺯﻳﻐﺔ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ
“Ketahuilah, sesungguhnya tarian, mendengarkan nyanyian seruling, bermain catur, mengenakan pakaian para masyayikh, serta taqlid kepada orang-orang bodoh dari kalangan ahli ibadah merupakan perkara yang jelas menyimpang menurut orang-orang yang berpegang pada Islam dan Sunnah”.
(Lihat an-Naha ‘an ar-Raqs wal-Istima’, 2/676).
MADZHAB MALIKIYYAH.
Al-Imam al-Malik bin Anas sebagaimana dinukil oleh al-Qadli ‘Iyadl rahimahumallah:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﻴﺴﻲ : ﻛﻨﺎ ﻋﻨﺪ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺣﻮﻟﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﻧﺼﻴﺒﻴﻦ ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻗﻮﻡ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺍﻟﺼﻮﻓﻴﺔ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻛﺜﻴﺮﺍً ﺛﻢ ﻳﺄﺧﺬﻭﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺎﺋﺪ ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻣﻮﻥ ﻓﻴﺮﻗﺼﻮﻥ. ﻓﻘﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ : ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻫﻢ؟ ﻗﺎﻝ ﻻ.
ﻗﺎﻝ ﺃﻣﺠﺎﻧﻴﻦ؟ ﻗﺎﻝ ﻻ، ﻗﻮﻡ ﻣﺸﺎﺋﺦ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻋﻘﻼً .
ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻣﺎ ﺳﻤﻌﺖ ﺃﻥ ﺃﺣﺪﺍً ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ .
“At-Tunisiy berkata: "Kami pernah berada disisi Malik dan sahabat-sahabatnya yang mengitarinya. Ada seorang laki-laki dari penduduk Nushaibin berkata: "Wahai Abu ‘Abdillah, disisi kami dari suatu kaum yang bernama Shufiyyah. Mereka makan banyak, setelah itu mereka mendendangkan qashidah, lalu mereka berdiri dan menari". - Malik berkata: "Apakah mereka itu anak-anak ?" - Ia menjawab: "Tidak". - Malik berkata: "Apakah mereka itu orang-orang gila ?". - Ia menjawab: "Tidak". Mereka suatu kaum yang berakal terdiri orang-orang tua dan yang lainnya". - Malik berkata:"Aku belum pernah mendengar seorang pun dari orang Islam melakukannya”.
(Lihat Tartibul-Madarik: 1/55).
Abu Bakr ath-Thurthusi al-Maliki rahimahullah berkata:
ﻳﺮﺣﻤﻚ ﺍﻟﻠﻪ - ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺼﻮﻓﻴﺔ ﺑﻄﺎﻟﺔ ﻭﺟﻬﺎﻟﺔ ﻭﺿﻼﻟﺔ، ﻭﻣﺎ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺇﻻ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻭﺍﻟﺘﻮﺍﺟﺪ ﻓﺄﻭﻝ ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺛﻪ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺴﺎﻣﺮﻱ، ﻟﻤﺎ ﺍﺗﺨﺬ ﻟﻬﻢ ﻋﺠﻼ ﺟﺴﺪﺍ ﻟﻪ ﺧﻮﺍﺭ ﻗﺎﻣﻮﺍ ﻳﺮﻗﺼﻮﻥ ﺣﻮﺍﻟﻴﻪ ﻭﻳﺘﻮﺍﺟﺪﻭﻥ؛ ﻓﻬﻮ ﺩﻳﻦ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻭﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻌﺠﻞ؛ ....... ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﺠﻠﺲ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻊ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻛﺄﻧﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺍﻟﻄﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻗﺎﺭ؛ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﻟﻠﺴﻠﻄﺎﻥ ﻭﻧﻮﺍﺑﻪ ﺃﻥ ﻳﻤﻨﻌﻬﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﻀﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ؛ ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﻷﺣﺪ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧﺮ ﺃﻥ ﻳﺤﻀﺮ ﻣﻌﻬﻢ، ﻭﻻ ﻳﻌﻴﻨﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﻃﻠﻬﻢ؛ ﻫﺬﺍ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ.
“Semoga Allah memberikan rahmat kepadamu,… madzhab Shufiyyah hanyalah kesia-siaan, kebodohan, dan kesesatan. Islam itu hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun tarian dan sikap berkasih-kasihan, yang pertama kali mengadakannya adalah rekan-rekan Samiriy. Ketika ia berhasil membuat patung anak sapi yang bisa bersuara, maka mereka berdiri menari disekitarnya sambil berkasih-kasihan. Perbuatan tersebut merupakan agama orang kafir dan penyembah anak sapi..... Adapun majelis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya, (keadaannya) adalah seakan-akan di kepala-kepala mereka terdapat burung karena ketenangannya. Sudah seharusnya sulthan dan para wakilnya melarang mereka (shufi) menghadiri masjid-masjid dan yang lainnya. Tidak halal bagi seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir hadir pada kegiatan mereka. Tidak diperbolehkan menolong kebathilan mereka. Inilah madzhab Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan yang lainnya dari kalangan Imam-Imam kaum muslimin. Wabillahit-taufiiq".
(Lihat Tafsir al-Qurthubi: 11/238).
Abu Ishaq asy-Syathibi al-Maliki rahimahullah berkata:
ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻋﻦ ﻗﻮﻡ ﻳﺘﺴﻤﻮﻥ ﺑﺎﻟﻔﻘﺮﺍﺀ، ﻳﺰﻋﻤﻮﻥ ﺃﻧﻬﻢ ﺳﻠﻜﻮﺍ ﻃﺮﻳﻖ ﺍﻟﺼﻮﻓﻴﺔ، ﻓﻴﺠﺘﻤﻌﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻠﻴﺎﻟﻲ، ﻭﻳﺄﺧﺬﻭﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﺍﻟﺠﻬﺮﻱ ﻋﻠﻰ ﺻﻮﺕ ﻭﺍﺣﺪ، ﺛﻢ ﻓﻲ
ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻭﺍﻟﺮﻗﺺ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻭﻳﺤﻀﺮ ﻣﻌﻬﻢ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺘﺴﻤﻴﻦ ﺑﺎﻟﻔﻘﻬﺎﺀ، ﻳﺘﺮﺳﻤﻮﻥ ﺑﺮﺳﻢ ﺍﻟﺸﻴﻮﺥ ﺍﻟﻬﺪﺍﺓ ﺇﻟﻰ ﺳﻠﻮﻙ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ؛ ﻫﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺻﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺃﻡ ﻻ؟. ﻓﻮﻗﻊ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﺑﺄﻥ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﺍﻟﻤﺤﺪﺛﺎﺕ، ﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺔ ﻃﺮﻳﻘﺔ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻃﺮﻳﻘﺔ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻟﻬﻢ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ .
“Terdapat pertanyaan tentang suatu kaum yang menamakan diri dengan fuqara’. Mereka menyangka bahwa mereka menempuh jalan orang-orang Shufi. Mereka berkumpul pada sebagian malam, lalu mengumandangkan dzikir jahr (keras) dengan satu suara, kemudian diiringi dengan lagu dan tarian hingga akhir malam. Hadir pada acara tersebut orang-orang yang disebut fuqaha’ yang mengenakan pakaian ala guru besar yang memberi petunjuk pada jalan tarekat Shufiyyah tersebut. Apakah perbuatan ini dibenarkan menurut syari’at ?. Jawabannya adalah bahwa semua hal itu termasuk perbuatan bid'ah yang dibuat-buat, bertentangan dengan jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”.
(Lihat al-I’tisham , 1/337).
MADZHAB SYAFI'IYYAH.
Muhammad bin Idriis asy-Syafi’i rahimahullah:
ﻭَﺃَﺧْﺒَﺮَﻧِﻲ ﺯَﻛَﺮِﻳَّﺎ ﺑْﻦُ ﻳَﺤْﻴَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﻗِﺪُ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺍﻟْﺤُﺴَﻴْﻦُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﺤَﺮُﻭﺭِﻱِّ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﻳَﻌْﻘُﻮﺏَ، ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﻳُﻮﻧُﺲَ ﺑْﻦَ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻷَﻋْﻠَﻰ، ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲَّ، ﻗَﺎﻝَ : " ﺗَﺮَﻛْﺖُ ﺑِﺎﻟْﻌِﺮَﺍﻕِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻳُﺴَﻤُّﻮﻧَﻪُ ﺍﻟﺘَّﻐْﺒِﻴﺮَ، ﻭَﺿَﻌَﺘْﻪُ ﺍﻟﺰَّﻧَﺎﺩِﻗَﺔُ ﻳَﺸْﻐِﻠُﻮﻥَ ﺑِﻪِ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ "
"Dan telah mengkhabarkan kepadaku Zakariyya bin Yahya an-Naqid: Telah menceritakan kepada kami al-Husain bin al-Haruri: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ya’qub, ia berkata: Aku mendengar Yunus bin ‘Abdil-A’la, ia berkata: Aku mendengar asy-Syafi’i berkata: “Aku meninggalkan Iraq sesuatu karena munculnya sesuatu disana yang mereka namakan dengan at-Taghbir yang telah dibuat oleh kaum Zanadiqah. Mereka memalingkan manusia dengannya dari al-Qur’an".
(Diriwayatkan oleh al-Khallal dalam al-Amru bil-Ma’ruf wan-Nahyu ‘anil-Munkar , hal. 99; shahih).
As-Suyuthi menukil perkataan al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i rahimahumallah berikut:
ﺧﻠﻔﺖ ﺑﺎﻟﻌﺮﺍﻕ ﺷﻴﺌﺎً ﺃﺣﺪﺛﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎﺩﻗﺔ ﻳﺴﻤﻰ ﺍﻟﺘﻐﻴﻴﺮ ﻳﺸﻐﻠﻮﻥ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ
“Aku meninggalkan Iraq dalam keadaan disana terdapat orang-orang zindiq (kaum munafik yang berpura-pura masuk Islam) mengada-adakan nyanyian yang dinamakan at-Taghbir. Nyanyian itu melalaikan manusia dari al-Qur’an”.
(Lihat al-Amr bil Ittiba’ hal.8).
Ibnu Shalah asy-Syafi’i rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang memainkan alat musik duff dan melakukan tarian, apakah ia berdosa dan ‘adalah (keadilan)-nya gugur ? maka ia menjawab:
ﻧﻌﻢ ﻳَﺄْﺛَﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﻔﺴﻖ ﻭَﺗﺴﻘﻂ ﻋَﺪَﺍﻟَﺘﻪ ﻭﺣﺎﻟﺘﻪ ﻫَﺬِﻩ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘَﺎﺩ ﺣﺮَﺍﻡ ﻏﻠﻴﻆ ﻋِﻨْﺪ ﺍﻟْﻌﻠﻤَﺎﺀ ......
“Benar, ia berdosa atas perbuatan tersebut. Ia difasikkan dan digugurkan ‘adalah -nya. Dan keadaannya ini, serta nyanyian yang dibiasakannya ini sangat diharamkan menurut para ulama....”
(Lihat Fatawaa ibnish-Shalah ,2/498).
Al-‘Izz bin ‘Abdis-Salam asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻻ ﻳﺘﻌﺎﻃﺎﻩ ﺇﻻ ﻧﺎﻗﺺ ﺍﻟﻌﻘﻞ، ﻭﻻ ﻳﺼﻠُﺢ ﺇﻻ ﻟﻠﻨﺴﺎﺀ
“Tidak ada yang melakukan tarian kecuali orang yang kurang akalnya. Tidak layak dilakukan kecuali bagi para wanita".
(Lihat Qawa’idul-Ahkam , hal. 679).
MADZHAB HANABILLAH.
Ibnul-Jauziy rahimahullah menukil pendapat Ahmad bin Hanbal rahimahumallah berkara:
ﻭﺭﻭﻯ ﻋﻨﻪ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﺘﻐﻴﻴﺮ ﺑﺪﻋﺔ، ﻓﻘﻴﻞ ﻟﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺮﻗﻖ ﺍﻟﻘﻠﺐ. ﻓﻘﺎﻝ ﻫﻮ ﺑﺪﻋﺔ . ﻭﺭﻭﻯ ﻋﻨﻪ ﻳﻌﻘﻮﺏ ﺍﻟﻬﺎﺷﻤﻲ : ﺍﻟﺘﻐﻴﻴﺮ ﺑﺪﻋﺔ ﻣﺤﺪﺙ. ﻭﺭﻭﻯ ﻋﻨﻪ ﻳﻌﻘﻮﺏ ﺑﻦ ﻏﻴﺎﺙ ﺃﻛﺮﻩ ﺍﻟﺘﻐﻴﻴﺮ ﻭﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﺳﺘﻤﺎﻋﻪ .
“Dan diriwayatkan dari Abul-Harits, bahwasannya Ahmad berkata: ‘"at-Taghyir (musik dan tarian) adalah bid’ah". Dikatakan kepadanya: "Ia dapat melembutkan hati". Ahmad berkata: "Hal itu adalah bid’ah".
(Diriwayatkan oleh Ya'qub al-Hasyimi darinya (Ahmad), ia berkata: "at-Taghyir adalah bid’ah yang diada-adakan". Dan diriwayatkan oleh Ya’qub bin Ghiyats darinya (Ahmad), ia berkata: "Aku membenci at-taghyir". Dan bahwasannya ia melarang untuk mendengarkannya”.
(Lihat Talbis Iblis , 1/203).
Ibnul-Jauziy rahimahullah sendiri berkata:
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻻ ﻧﻘﺒﻞ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ﻭﺍﻟﺮﻗﺎﺹ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﻮﻓﻖ
“Para fuqaha’ dari kalangan sahabat kami (ulama Hanabilah) tidak menerima persaksian penyanyi dan penari". Wallaahul-muwaffiq’.
(1/205-206).
Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata:
ﻗُﻠْﺖ : ﻭَﻟَﻪُ ﺭﺳﺎﺋﻞ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﻋﻴﺎﻥ ﺑﺎﻹِﻧﻜﺎﺭ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢ ﻭﺍﻟﻨﺼﺢ ﻟَﻬُﻢْ. ﻭﺭﺃﻳﺖ ﺑﺨﻄﻪ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﺃﺭﺳﻠﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻔﺔ ﺑﺒﻐﺪﺍﺩ . ﻭﺃﺭﺳﻞ ﺃﻳﻀًﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋَﻠِﻲ ﺑْﻦ ﺇﺩﺭﻳﺲ ﺍﻟﺰﺍﻫﺪ - ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋَﺒْﺪ ﺍﻟﻘﺎﺩﺭ - ﺭﺳﺎﻟﺔ ﻃﻮﻳﻠﺔ، ﺗﺘﻀﻤﻦ ﺇﻧﻜﺎﺭ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻭﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ.
“Aku katakan: "Ia (Ishaq bin Ahmad bin Muhammad bin Ghanim al- Hanbali) mempunyai banyak risalah yang ditujukan kepada beberapa orang dalam rangka pengingkaran dan nasihat kepada mereka. Dan aku pernah melihat sebuah kitab dengan tulisannya, yang ia kirim kepada Khaliifah di Bagdad. Ia juga pernah mengirimkan kepada asy-Syaikh ‘Ali bin Idriis az-Zahid – sahabat asy-Syaikh ‘Abdul-Qadir sebuah risalah panjang yang berisi pengingkaran terhadap tarian, nyanyian, dan berlebih-lebihan dalam hal tersebut”.
(Lihat Dzail Thabaqat al-Hanabilah, 1/164).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah al-Hanbali rahimahullah berkata:
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻓﻠﻢ ﻳﺄﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﻭﻻ ﺭﺳﻮﻟﻪ ﻭﻻ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻰ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﻭﺍﻗﺼﺪ ﻓﻰ ﻣﺸﻴﻚ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻰ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﻭﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻤﺸﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺭﺽ ﻫﻮﻧﺎ ﺃﻯ ﺑﺴﻜﻴﻨﺔ ﻭﻭﻗﺎﺭ. ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﺑﻞ ﺍﻟﺪﻑ ﻭﺍﻟﺮﻗﺺ ﻓﻰ ﺍﻟﻄﺎﺑﻖ ﻟﻢ ﻳﺄﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﻭﻻ ﺭﺳﻮﻟﻪ ﻭﻻ ﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﺳﻠﻒ ﺍﻷﻣﺔ ﺑﻞ ﺃﻣﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻜﻴﻨﺔ
“Adapun tarian, maka itu tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta tidak seorangpun dari kalangan imam kaum muslimin. Bahkan Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya: "Dan sederhanalah kamu dalam berjalan". (QS. Luqman : 19). Dan Allah juga berfirman dalam kitab-Nya: "Dan hamba-hamba Tuhan yang maha penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan diatas bumi dengan rendah hati". (QS. Al-Furqan : 63), yaitu: dengan ketenangan. Ibadah yang dilakukan kaum muslimin hanyalah rukuk dan sujud. Akan tetapi permainan duff dan tarian diloteng rumah tidak pernah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Tidak pula oleh seorangpun dari kalangan salafnya umat. Akan tetapi mereka (kaum muslimin) diperintahkan untuk membaca al-Qur’an dalam shalat dan bersikap tenang”.
(Lihat Majmu’ Al-Fatawaa 11/599).
Wallahu a’lam .
NYANYIAN DAN MUSIK YANG DI PERKECUALIKAN.
Ada saat-saat tertentu dimana nyanyian dan alat musik ini diperbolehkan untuk dimainkan dan didengarkan. Diantaranya adalah:
(1). Pada saat hari raya.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh ’Aisyah radhiallahu ’anha sebagaimana telah lewat.
(HR. Bukhari no. 907 dan Muslim no. 892).
Selain itu, masih dalam riwayat ‘Aisyah yang dibawakan oleh al-Imam al-Bukhari dalam shahih -nya:
ﺃﻥ ﺃﺑﺎ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﻋﻨﺪﻫﺎ ﺟﺎﺭﻳﺘﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﻨﻰ ﺗﺪﻓﻔﺎﻥ ﻭﺗﻀﺮﺑﺎﻥ ﻭﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺘﻐﺶ ﺑﺜﻮﺑﻪ ﻓﺎﻧﺘﻬﺮﻫﻤﺎ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﻜﺸﻒ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﻭﺟﻬﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﺩﻋﻬﻤﺎ ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﺑﻜﺮ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺃﻳﺎﻡ ﻋﻴﺪ ﻭﺗﻠﻚ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﻨﻰ ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺴﺘﺮﻧﻲ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻧﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺤﺒﺸﺔ ﻭﻫﻢ ﻳﻠﻌﺒﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﺰﺟﺮﻫﻢ ﻋﻤﺮ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﻋﻬﻢ ﺃﻣﻨﺎ ﺑﻨﻲ ﺃﺭﻓﺪﺓ ﻳﻌﻨﻲ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻦ
”Bahwasannya Abu Bakr radhiallahu ta’ala ’anhu masuk menemuinya (’Aisyah) dimana disampingnya terdapat dua orang anak perempuan dihari Mina yang memukul duff. Adapun Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam waktu itu dalam keadaan menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, maka Abu Bakr membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata: ”Biarkan mereka wahai Abu Bakr, sesungguhnya hari ini adalah hari raya Mina”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina”.
(HR. Al-Bukhari no.944).
(2). Pada saat pernikahan.
ﻗﺎﻟﺖ ﺍﻟﺮﺑﻴﻊ ﺑﻨﺖ ﻣﻌﻮﺫ ﺑﻦ ﻋﻔﺮﺍﺀ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺪﺧﻞ ﺣﻴﻦ ﺑﻨﻲ ﻋﻠﻲ ﻓﺠﻠﺲ ﻋﻠﻰ ﻓﺮﺍﺷﻲ ﻛﻤﺠﻠﺴﻚ ﻣﻨﻲ ﻓﺠﻌﻠﺖ ﺟﻮﻳﺮﻳﺎﺕ ﻟﻨﺎ ﻳﻀﺮﺑﻦ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻭﻳﻨﺪﺑﻦ ﻣﻦ ﻗﺘﻞ ﻣﻦ ﺁﺑﺎﺋﻲ ﻳﻮﻡ ﺑﺪﺭ ﺇﺫ ﻗﺎﻟﺖ ﺇﺣﺪﺍﻫﻦ ﻭﻓﻴﻨﺎ ﻧﺒﻲ ﻳﻌﻠﻢ ﻣﺎ ﻓﻲ ﻏﺪ ﻓﻘﺎﻝ ﺩﻋﻲ ﻫﺬﻩ ﻭﻗﻮﻟﻲ ﺑﺎﻟﺬﻱ ﻛﻨﺖ ﺗﻘﻮﻟﻴﻦ
Telah berkata ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ’Afra’: ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk diatas tempat tidurku seperti duduknya engkau (yaitu Khalid bin Dzakwan–orang yang diajak bicara ar-Rubayi’) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan/memukul duff sambil menyebut kebaikan-kebaikan orang-orang yang terbunuh dari orang-orang tuaku pada waktu perang Badr. Salah seorang dari mereka berkata: ”Diantara kami
terdapat seorang Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok hari". Maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata: ”Tinggalkan perkataan ini (karena perkataan anak-anak wanita tersebut tidak benar) dan ucapkanlah apa yang tadi engkau katakan (yaitu sebelum perkataan yang mengandung keharaman tadi)”.
(HR. Al-Bukhari no.4852).
Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan perkataannya:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﻬﻠﺐ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻋﻼﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻭﺑﺎﻟﻐﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﺒﺎﺡ
”Telah berkata al-Muhallab : Dalam hadits ini
menunjukkan bahwa mengumumkan pernikahan dengan memainkan duff adalah diperbolehkan”.
(Lihat Fathul-Bari juz 9 no. 4852).
ﻋﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﺎﻃﺐ ﺍﻟﺠﻤﺤﻲ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺼﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﻼﻝ ﻭﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺍﻟﺪﻑ ﻭﺍﻟﺼﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ
"Dari Muhammad bin Hathib al-Jumahi berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ”Pembeda antara yang haram dan yang halal adalah duff dan suara dalam pernikahan”.
(HR. Ahmad no. 15489, Tirmidzi no. 1088, dan yang lainnya; hasan).
Hadits-hadits diatas tidak bisa dipahami bahwa pembolehan tersebut mutlak disemua waktu, semua orang, dan semua alat musik. Ini tidak benar. Hadits-hadits diatas sifatnya lebih khusus yang mentakhshish hadits-hadits yang telah disebut sebelumnya yang menyatakan keharamannya, sehingga yang ’aam (umum) dibawa kepada yang khash (khusus). Pengkhususan tersebut meliputi:
(A). Terkait dengan waktu, yaitu pada saat hari raya dan pernikahan.
(B). Terkait dengan orang yang melakukan, yaitu wanita.
(C). Terkait dengan alat musik yang dimainkan, yaitu duff (rebana).
Tidak diriwayatkan satupun hadits shahih selain dari sifat-sfat yang disebutkan, selain hadits Buraidah yang akan dibahas kemudian. Diperbolehkannya nyanyian dan memukul duff pada hari raya dan pernikahan merupakan rukhshah (keringanan). Hal ini sebagaimana jelas dalam riwayat:
ﻋﻦ ﻋﺎﻣﺮ ﺑﻦ ﺳﻌﺪ ﻗﺎﻝ : ﺩﺧﻠﺖ ﻋﻠﻰ ﻗﺮﻇﻪ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ ﻭﺃﺑﻲ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﻓﻲ ﻋﺮﺱ ﻭﺇﺫﺍ ﺟﻮﺍﺭ ﻳﻐﻨﻴﻦ ﻓﻘﻠﺖ ﺃﻧﺘﻤﺎ ﺻﺎﺣﺒﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﺪﺭ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪﻛﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﺟﻠﺲ ﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﺎﺳﻤﻊ ﻣﻌﻨﺎ ﻭﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﺍﺫﻫﺐ ﻗﺪ ﺭﺧﺺ ﻟﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻌﺮﺱ
"Dari ’Amir bin Sa’d ia berkata: "Aku masuk menemui Quradhah bin Ka’b dan Abu Mas’ud al-Anshar radhiallahu ’anhu dalam satu pernikahan yang disitu terdapat anak-anak perempuan yang sedang menyanyi. Maka aku berkata: ”Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan termasuk ahli Badr. Dan hal ini dilakukan disisi kalian ?”. Maka salah seorang dari mereka menjawab: ”Duduklah jika engkau mau dan dengarkanlah bersama kami. Atau pergilah jika engkau mau. Sungguh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa salam memberikan rukhshah (keringanan) kepada kami mendengarkan hiburan saat pernikahan”.
(HR. An-Nasa’i no. 3383, al-Hakim no. 2752, dan yang lainnya; hasan).
Atsar diatas menunjukkan bahwa nyanyian dan musik dikalangan sahabat bukan merupakan fenomena yang ladzim dimainkan, sehingga ketika Quradhah dan Abu Mas’ud mendengarkan nyanyian yang dimainkan oleh gadis kecil saat pernikahan, maka ’Amir bin Sa’d bertanya dengan penuh keheranan. Namun kemudian dua orang sahabat Nabi tersebut menjawab bahwa mendengarkan nyanyian dan pukulan duff (rebana) saat pernikahan merupakan satu keringanan (rukhshah) dalam syari’at Islam. Kalimat rukhkhisha lana menunjukkan bahwa nyanyian dan memainkan duff merupakan pengecualian (takhshish) yang sangat jelas dari dalil yang bersifat umum (yang menjelaskan keharaman). Juga, kalimat tersebut memberikan pengetahuan bahwa perkara sebelum pemberian rukhshah adalah sesuatu yang patut untuk berhati-hati/diwaspadai, yaitu menunjukkan keharaman.
ﺍﻷﻣﺮ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺘﺮﺧﻴﺺ ﻣﺤﻈﻮﺭ – ﺃﻱﻣﺤﺮّﻡ
Hal serupa adalah seperti yang terdapat dalam hadits:
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺃﻧﺒﺄﻫﻢ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﺧﺺ ﻟﻌﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻋﻮﻑ ﻭﺍﻟﺰﺑﻴﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻤﺺ ﺍﻟﺤﺮﻳﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﻦ ﺣﻜﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻬﻤﺎ ﺃﻭ ﻭﺟﻊ ﻛﺎﻥ ﺑﻬﻤﺎ
"Dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu: Bahwasannya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah memberikan keringanan (rukhshah) kepada ’Abdurrahman bin ’Auf dan az-Zubair bin ’Awwam untuk mengenakan baju dari sutera dalam safar karena mereka berdua terserang penyakit gatal atau penyakit yang lain”.
(HR. Al-Bukhari no. 2762 dan Muslim no.2076)
Maka, hadits diatas merupakan takhshish dari keumuman larangan sutera bagi laki-laki sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
ﻻ ﺗﻠﺒﺴﻮﺍ ﺍﻟﺤﺮﻳﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻦ ﻟﺒﺴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻟﻢ ﻳﻠﺒﺴﻪ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮﺓ
”Janganlah kalian mengenakan sutera, karena sesungguhnya jika ia mengenakannya didunia maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat”.
(HR. Al-Bukhari no. 5310 dan Muslim no. 2069).
Rukhshah disini datang setelah adalah pengharaman. Asy-Syaikh ’Abdurrahman as-Suhaim (dalam risalahnya : Hukmud-Duff lir-Rijal wan-Nisa’ fii Ghairil-A’rasy menukil perkataan ibnu Hazm:
ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻔﻈﺔ ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺷﻲﺀ ﺗﻘﺪﻡ ﺍﻟﺘﺤﺬﻳﺮ ﻣﻨﻪ
”Tidak ada lafadzh rukhshah kecuali berasal dari sesuatu yang didahului peringatan atas hal tersebut”.
Al-Amidi rahimahullah berkata:
" ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ﻣﺎ ﺷﺮﻉ ﻟﻌﺬﺭ ﻣﻊ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ”
"Rukhshah itu adalah apa-apa yang disyari’atkan karena adanya udzur yang bersamaan dengan keberadaan sebab yang mengharamkan (jika ia mengerjakan atau melanggarnya ditinjau dari hukum asal)".
Banyak ulama yang mendefinisikan semisal. Dan kaidah inilah yang berlaku secara umum, baik dalam masalah sutera, nyanyian dan musik, serta yang lainnya. Jika hukum asalnya adalah wajib, maka rukhshah ini berlaku dengan pembolehan untuk meninggalkan kewajiban atau mengerjakan penggantinya yang diperbolehkan oleh syari’at. Jika hukum asalnya adalah haram, maka rukhshah di sini berlaku untuk mengerjakan keharaman itu. Tentunya, semua itu dengan batasan-batasan yang telah diberikan sesuai dengan penunjukan dalil.
Keharaman nyanyian dan musik dalam bahasan di sini adalah keharaman karena dzatnya. Tidak bisa kita katakan bahwa nyanyian dan alat musik itu hukum asalnya adalah mubah. Jika hukum asalnya adalah mubah, tentu para sahabat tidak akan mengatakan bahwa kebolehan mendengarkan nyanyian dan tabuhan rebana itu hanya dalam hari raya dan pernikahan. Hukum mubah itu menafikkan adanya rukhshah.
Ringkasnya, tidak ada keringanan dalam perkara yang asalnya adalah mubah.
HADITS BURAIDAH.
Sebagian orang yang berhujjah untuk melegalisasi perkara nyanyian dan musik berdalilkan dengan hadits Buraidah radhiallahu ’anhu:
ﺍﻥ ﺃﻣﺔ ﺳﻮﺩﺍﺀ ﺃﺗﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺭﺟﻊ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﻣﻐﺎﺯﻳﻪ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺍﻧﻰ ﻛﻨﺖ ﻧﺬﺭﺕ ﺍﻥ ﺭﺩﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﺎﻟﺤﺎ ﺍﻥ ﺃﺿﺮﺏ ﻋﻨﺪﻙ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻗﺎﻝ ﺍﻥ ﻛﻨﺖ ﻓﻌﻠﺖ ﻓﺎﻓﻌﻠﻲ ﻭﺍﻥ ﻛﻨﺖ ﻟﻢ ﺗﻔﻌﻠﻲ ﻓﻼ ﺗﻔﻌﻠﻲ ﻓﻀﺮﺑﺖ ﻓﺪﺧﻞ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻭﻫﻰ ﺗﻀﺮﺏ ﻭﺩﺧﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻫﻰ ﺗﻀﺮﺏ ﺛﻢ ﺩﺧﻞ
ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺠﻌﻠﺖ ﺩﻓﻬﺎ ﺧﻠﻔﻬﺎ ﻭﻫﻰ ﻣﻘﻨﻌﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻥ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻟﻴﻔﺮﻕ ﻣﻨﻚ ﻳﺎ ﻋﻤﺮ ﺃﻧﺎ ﺟﺎﻟﺲ ﻫﺎ ﻫﻨﺎ ﻭﺩﺧﻞ ﻫﺆﻻﺀ ﻓﻠﻤﺎ ﺍﻥ ﺩﺧﻠﺖ ﻓﻌﻠﺖ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﺖ
”Bahwasannya ada seorang budak wanita hitam yang datang kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika beliau datang dari sebuah peperangan. Maka budak tersebut berkata kepada beliau : ” Sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk memukul rebana didekatmu jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat.”Beliau berkata: ”Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Dan jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan”. Maka dia pun mulai memukulnya. Lalu Abu Bakr masuk, ia tetap memukulnya. Masuklah sahabat yang lain, ia pun masih memukulnya. Lalu ’Umar masuk, maka ia pun segera menyembunyikan rebananya itu dibalik punggungnya sambil menutupi dirinya. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berkata: ”Sesungguhnya syaithan benar-benar takut padamu wahai ’Umar. Aku duduk disini dan mereka ini masuk. Ketika Engkau masuk, maka ia pun melakukan apa yang ia lakukan tadi”.
(HR. Ahmad no. 23039, ibnu Hibban 10/4386, dan yang lainnya; hasan).
Mereka mengatakan bahwa jika memang nyanyian dan musik itu haram, tentu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam akan melarangnya. Taqrir beliau atas apa yang dilakukan oleh budak wanita tersebut menunjukkan kebolehan nyanyian dan memainkan alat musik. Nyanyian dan alat musik dilarang jika sudah melalaikan. Jika tidak melalaikan maka itu boleh.
Sungguh jauh apa yang mereka sangkakan itu. Tidak ada taqyid pengharaman dengan kata ”melalaikan” dalam nash. Itu hanyalah hal yang mereka buat-buat semata. Jika memang taqyid ”melalaikan” itu dipakai, maka itu akan membatalkan beberapa manthuq nash yang menjelaskan tentang keharaman nyanyian dan alat musik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Jika kita terima taqyid mereka, maka sifat melalaikan itu hakekatnya ada pada semua hal. Bukan hanya pada nyanyian dan alat musik. Maka taqyid mereka itu akan membawa konsekuensi hukum bahwa asal dari perkara nyanyian dan alat musik adalah mubah. Sebab, hanya perkara mubahlah yang dapat ditaqyid dengan sifat melalaikan. Ini adalah aneh dan janggal. Bagaimana bisa dipakai taqyid ini padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah dengan tegas menjelaskan keharaman alat musik dan bernyanyi. Bahkan dalam beberapa hadits ditegaskan jenis alat musiknya (seperti al-kuubah ). Bahkan para sahabat besar dan tabi’in sangat tegas membenci nyanyian. Apalagi lafadzh-lafadzh hadits memakai lafadzh celaan, laknat, atau kutukan. Maka tidak bisa tidak, lafadzh- lafadzh itu mengandung hukum asal yang menunjukkan keharaman.
Selain itu, jika kita terima taqyid ”melalaikan” dari mereka, maka atsar mauquf (namun dihukumi marfu') dari ’Amir bin Sa’d akan sia-sia. Perkataan Abu Mas’ud/Quradhah tentang rukhshah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendengarkan nyanyian dan tabuhan duff ketika pernikahan menjadi tidak bermakna. Apa makna rukhshah jika hukum asalnya adalah mubah ? Ini menyalahi kaidah ushul.
Justru dalam hadits Buraidah itu terdapat lafadzh yangmenunjukkan tentang hukum asal keharamannya. Lafadzh tersebut adalah:
ﺍﻥ ﻛﻨﺖ ﻓﻌﻠﺖ ﻓﺎﻓﻌﻠﻲ ﻭﺍﻥ ﻛﻨﺖ ﻟﻢ ﺗﻔﻌﻠﻲ ﻓﻼﺗﻔﻌﻠﻲ
”Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah.Dan jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan”.
Perkataan beliau ”jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan” : menunjukkan bahwa pada asalnya perbuatan tersebut adalah tidak diperbolehkan. Perkataan ini menunjukkan bahwa sebenarnya beliau tidak mau/ingin mendengarkannya. Namun kemudian beliau membolehkannya karena ia telah menadzarkannya karena besarnya rasa gembira dengan kepulangan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dari peperangan dalam keadaan selamat. Beliau membolehkan pelaksanaan nadzar budak perempuan itu yang pada asalnya tidak boleh sebagai satu kekhususan bagi dirinya yang tidak diberlakukan bagi selain dirinya.
Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata:
ﻭﻗﺪ ﻳُﺸﻜﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﻷﻥ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻌﻴﺪ ، ﻭﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺬﺭﻫﺎ ﻭﻻ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﻬﺎ . ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﺒﺪﻭ ﻟﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻧﺬﺭﻫﺎ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﺮﺣﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻘﺪﻭﻣﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺻﺎﻟﺤﺎ ﻣﻨﺘﺼﺮﺍ ، ﺍﻏﺘﻔﺮ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﺍﻟﺬﻱ ﻧﺬﺭﺗﻪ ﻹﻇﻬﺎﺭ ﻓﺮﺣﻬﺎ ، ﺧﺼﻮﺻﻴﺔ ﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻤﻴﻌﺎ ، ﻓﻼ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻨﻪ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﺪﻑ ﻓﻲ ﺍﻷﻓﺮﺍﺡ ﻛﻠﻬﺎ ، ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﻦ ﻳُﻔﺮﺡ ﺑﻪ ﻛﺎﻟﻔﺮﺡ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻭﻟﻤﻨﺎﻓﺎﺓ ﺫﻟﻚ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺔ ﻟﻠﻤﻌﺎﺯﻑ ﻭﺍﻟﺪﻓﻮﻑ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ، ﺇﻻ ﻣﺎ ﺍﺳﺘﺜﻨﻲ ﻛﻤﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺁﻧﻔﺎ
”Hadits ini telah membuat kerumitan bagi sebagian orang karena memukul duff (rebana) selain waktu pernikahan dan hari raya adalah kemaksiatan. Dan kemaksiatan itu tidak diperbolehkan dijadikan nadzar dan ditunaikan. Maka yang nampak bagiku adalah bahwa nadzar yang dilakukan oleh budak perempuan tersebut disebabkan kegembiraan karena kedatangan/kepulangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan selamat, sehat, dan menang. Nabi pun memaafkan penyebab nadzarnya itu untuk meluapkan kegembiraan tersebut. Hal ini sebagai kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan untuk seluruh manusia. Sehingga tidak boleh dijadikan dalil bolehnya memukul rebana pada setiap kegembiraan. Sebab, tidak ada yang lebih menggembirakan dari kegembiraan atas datangnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam”.
(Lihat Silsilah ash-Shahihah 4/142 dan at-Tahriim hal. 85).
Asy-Syaikh al-Albani mengisyaratkan apa yang menjadi pendapatnya tersebut juga tersirat dalam penjelasan al-Imam al-Khaththabi dalam Ma’alimus-Sunan (4/382.
Ada juga ulama lain yang membawa hadits Buraidah ini tentang kebolehan menabuh rebana (oleh wanita) karena ada orang yang datang. Dan ini merupakan pendapat dari sebagaian ulama Najd. ’Abdis-Salam bin Taimiyyah (kakek dari Syaikhul-Islam ibnu Taimiyyah) membawa hadits Buraidah dalam pemahaman ini dimana dalam kitab al-Muntaqaa min Akhbaril-Musthafa, beliau meletakkannya dalam Bab: Dlarbun-Nisa’ bid-Duff li Qudumil-Ghaibi Wama fi Ma’nahu (Bab: Wanita yang memukul rebana karena kedatangan seseorang atau alasan yang semisalnya).
Pemahaman dalil inipun bisa diterima karena takhshish ini menunjukkan pada waktu, yaitu saat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pulang dari salah satu peperangan.
Dijaman sekarang muncullah istilah yang disebut an-nasyid . Sebagian ulama kontemporer membolehkan jika tidak disertai oleh alat musik, tidak berlebihan, tidak mengandung unsur-unsur yang haram. Namun jika dicermati sebagian diantara ulama yang membolehkan an-nasyid dengan model tersebut adalah yang mempunyai sifat seperti syi’ir, rajaz, atau hidaa’ (sebagaimana yang dipahami dalam salah satu fatwa asy-Syaikh al-Albani dalam rekaman yang berjudul: Hukum Nasyid Islamy) dan asy-Syaikh ibnu ’Utsaimin (yang terdapat dalam rekaman Nur ’alad-Darb no. 337 side B).
Jika nasyid tersebut telah dilantunkan dengan gubahan dan aturan-aturan melodi ala Barat, maka dilarang. Tapi ada juga yang membencinya secara tegas seperti asy-Syaikh ibnu Fauzan (seperti dalam majalah ad-Da’wah edisi 1632, tgl 7 Dzulhijjah 1418 dan dalam al-Khuthabul-Minbariyyah 3/184-185), Asy-Syaikh Shalih Alu Syaikh (dalam al-Fatawa hal. 28), asy-Syaikh Hamud at-Tuwaijiri (dalam Iqamatud-Daliil ’alal-Man’i Minal-Anasyid ) dan yang lainnya.
KESIMPULAN.
(1). Nyanyian dan musik adalah haram menurut pendapat yang rajih yang didasarkan oleh nash-nash yang shahih.
(2). Nyanyian dan musik hanya diperbolehkan pada waktu pernikahan dan hari raya. Bisa juga dilakukan ketika seorang pemimpin atau orang besar datang, menurut salah satu pendapat. Hal itu merupakan satu rukhshah yang dipandang dalam syari’at Islam.
(3). Alat yang diperbolehkan untuk dimainkan hanyalah rebana (duff) yang dibawakan oleh perempuan. Laki-laki diharamkan untuk memukul rebana. Tidak diriwayatkan satu pun shahabat dan tabi’in besar yang memukul rebana.
Kemudian ada hadits lain yang menjadi sandaran oleh umat muslim jaman sekarang ini, yaitu hadits riwayat dari Abu Ismail Muhammad Rijal berbunyi:
ﻋَﻦْ ﺍﺑﻦِ ﻋﺒﺎﺱٍ ﺃﻥَّ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪ r ﺧَﺮَﺝَ ﻭﻗَﺪْ ﺭﺵَّ ﺣﺴَّﺎﻥُ ﻓِﻨﺎﺀَ ﺃﻃﻤِﻪِ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏُ ﺭﺳﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ r ﺳِﻤَﺎﻃَﻴﻦ ﻭﺑﻴﻨﻬﻢ ﺟﺎﺭﻳﺔٌ ﻟﺤﺴَّﺎﻥَ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﻣﻌﻬﺎ ﻣِﺰْﻫَﺮٌ ﻟﻬﺎ ﺗﻐﻨِّﻴﻬﻢ ﻭﻫﻲ ﺗﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﻏِﻨَﺎﺋﻬﺎ : ( ﻫﻞ ﻋﻠﻲَّ ﻭَﻳْﺤَﻜﻢ * ﺇﻥْ ﻟﻬﻮﺕُ ﻣﻦ ﺣَﺮَﺝٍ ) ﻓﺘﺒﺴّﻢ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ r ﻭﻗﺎﻝ : )) ﻻ ﺣﺮﺝ ((
“Dari ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar ketika Hassan telah menyirami halaman tempat tinggalnya, sementara para sahabat radhiallahu‘anhu duduk dua shaf, ditengah-tengah mereka budak perempuan milik Hassan bernama Sirin membawa mizhar-nya (sejenis alat musik berdawai seperti kecapi) berdendang untuk para sahabat. Dalam nyanyiannya dia mengatakan: “Celaka ! apakah ada atasku dosa jika aku berdendang ?”. - Maka Rasulullah tersenyum seraya bersabda: “Tidak mengapa (tidak ada dosa atasmu)”.
Sepintas, siapapun yang membaca hadits ini akan mengambil kesimpulan bahwa nyanyian dan alat musik adalah sesuatu yang wajar dan boleh-boleh
saja. Demikian difahami dari zhahir hadits ini.
Rasulullah shallallahu 'alaihai wa sallam memberikan hukum atas perbuatan budak Hassan bin Tsabit t dengan sabda beliau: “Laa haraj” (tidak mengapa), yang menunjukkan kebolehan apa yang dilakukan Sirin, budak perempuan Hassan bin Tsabit. Dalam hadits juga terdapat taqrir (persetujuan) Nabi kepada para shahabat yang menikmati mizhar dan mendengarkan alunan suara Sirin, sehingga difahami bahwa perbuatan tersebut adalah perkara mubah, sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul bahwasannya persetujuan Nabi atas perbuatan yang dilakukan dihadapan beliau menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.
Hadits ini adalah sekian dari syubhat-syubhat yang dijadikan sandaran oleh para ustad, da'i, kyai yang hati-hati mereka yang berpenyakit untuk membolehkan nyanyian dan alat musik.
Akan tetapi benarkah hadits ini adalah dalil untuk mereka yang membolehkan nyanyian, musik dan alat musik serta yang sejenisnya ? Lalu shahihkah hadits ini yang telah menyandarkan atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?
Mari ditelisik hadits ini:
Ibnu ‘Asakir menyebutkan dalam kitab beliau Tarikh Dimasyq [12/415] dari jalan Abu Uwais dari al-Husain bin ‘Abdillah dari ‘Ikrimah dari ‘Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdul Muthalib. Hadits ini tidak sah dari Rasulullah shallallahu 'alaihai wa sallam bahkan tergolong hadits-hadits yang maudhu’ (palsu). Abul Faraj ibnul Jauzi memasukkannya dalam kitab beliau al-Maudhu’at [3/115-116] dalam bab Fii Ibahatil Ghina (Bab Tentang Bolehnya Nyanyian).
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam takhrij beliau terhadap risalah Ada'u Ma Wajaba Min Bayani Wadh’il Wadhdha’ina Fi Rajab [hal. 150] mengatakan bahwa hadits ini "bathil".
Kebathilan hadits ibnu ‘Abbas dapat diketahui dari beberapa tinjauan berdasarkan dalil-dali diatas.
1. Kelemahan dalam sanadnya.
2. Penyelisihannya terhadap Al-Quran.
3. Penyelisihannya terhadap as-Sunnah ash-shahihah.
4. Hadits ini sangat bertentangan dengan keadaan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihai wa sallam sebagai generasi terbaik yang sangat menjaga batasan-batasan Allah dan sangat jauh dari perkara-perkara-yang diharamkan agama.
Diawali dari tinjauan sanad hadits, maka kita dapatkan dalam hadits ini dua orang perawi yang diperbincangkan yaitu: al-Husain bin ‘Abdillah dan Abu Uwais . Adapun perawi pertama, dia adalah al-Husain bin ‘Abdillah bin ‘Ubaidillah bin ‘Abbas bin ‘Abdil Muthallib al-Hasyimi al-Madani. Berikut nukilkan hukum ulama al-Jarh wa at-Ta’dil tentang al-Husain bin ‘Abdillah.
Berkata al-Imam Ahmad bin Hambal dalam riwayat al-Atsram, “Lahu Asy-ya'u Munkarah”. berkata Yahya bin Ma’in, “Huwa Dha’if”, berkata: Abu Zur’ah ar-Razi, “Laisa bi Qowiyyin”. berkata: Abu Hatim ar-Razi, “Dha’iful hadits”. berkata: an-Nasa`i: “Matruk”. Berkata al-Jauzajani: “Laa Yusytaghal bihadiitsihi”, berkata ibnu Hibban: “Yuqallibul asaaniid wa yarfa’ul marasil”. Berkata: Al-Hafidz ibnu Hajar: “Dha’if”. Ibnul Jauzi berkata: Dalam kitabnya al-Maudhu’at [3/116] -setelah menyebutkan hadits diatas: Adapun al-Husain maka berkata ‘Ali bin al-Madini tentangnya: “Taraktu Haditsahu”. Berkata an-Nasa'i: “Matrukul Hadiits”. Berkata as-Sa’di: “Laa Yusytaghol bi Hadiistihi”.
Dari perkataan-perkataan ulama al-Jarh wa at-Ta’dil diatas didapatkan bahwa mereka bersepakat akan kedhai’fan (kelemahan) al-Husain. hal ini tentunya mengakibatkan lemah dan tertolaknya hadits yang diriwayatkannya.
Oleh karena itulah al-Imam adz-Dzahabi dalam kitab beliau Mizanul I’tidal [2/292] memasukkan hadits ibnu ‘Abbas ini sebagai salah satu dari kemungkaran-kemungkaran hadits al-Husain bin ‘Abdillah.
Tentang perawi kedua yaitu Abu Uwais, berkata ibnul Jauzi: Adapun Abu Uwais maka namanya adalah ‘Abdullah bin ‘Abdillah bin Uwais. Berkata Ahmad (bin Hambal) dan Yahya (bin Ma’in): “Dha’iful Hadits”. Dan Yahya pernah berkata: “Kaana Yasriqul Hadits”. [Al-Maudhu’at 3/116 ]. Berkata Adz-Dzahabi tentang Abu Uwais: “Laisa bi qowiyyin”. Demikian beberapa nukilan ucapan ulama tentang kedha’ifan al-Husain dan Abu Uwais.
Lemahnya hadits ibnu ‘Abbas ini bukan hanya ditinjau dari sisi sanad. Penyelisihan hadits ini terhadap al-Quran dan hadits shahih semakin memperjelas kebatilannya. Al-Qur'an telah menunjukkan haramnya nyanyian, musik dan alat-alat musik dan sejenisnya demikian pula nash-nash dari Rasulullah yang shahih sebagaimana yang dijelaskan diatas. Diantara ayat yang menunjukkan haramnya musik selain hadits-hadits shahih yang dipaparkan diatas adalah firman Allah dalam surat Al-Isra’: 64:
ﻭَﺍﺳْﺘَﻔْﺰِﺯْ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺖَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺑِﺼَﻮْﺗِﻚَ ﻭَﺃَﺟْﻠِﺐْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺑِﺨَﻴْﻠِﻚَ ﻭَﺭَﺟِﻠِﻚَ ﻭَﺷَﺎﺭِﻛْﻬُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﻣْﻮَﺍﻝِ ﻭَﺍﻟْﺄَﻭْﻻَﺩِ ﻭَﻋِﺪْﻫُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﻌِﺪُﻫُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺇِﻻَ ﻏُﺮُﻭﺭًﺍ
“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu (ajakanmu), dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki, dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaithan kepada mereka melainkan tipuan belaka".
(QS. Al-Israa’ : 64).
Berkata Mujahid rahimahullah tentang makna( ﺑِﺼَﻮْﺗِﻚَ ) adalah: perkataan sia-sia dan nyanyian. Demikian ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan perkataan Mujahid dalam tafsirnya.
Dalam ayat lain Allah ta'ala berfirman:
ﻭَﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣَﻦْ ﻳَﺸْﺘَﺮِﻱ ﻟَﻬْﻮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﻟِﻴُﻀِﻞَّ ﻋَﻦْ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻭَﻳَﺘَّﺨِﺬَﻫَﺎ ﻫُﺰُﻭًﺍ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻣُﻬِﻴﻦٌ
"Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".
(QS. Luqman : 31).
Berkata asy-Syaikh ‘Abdurrahman Nashir as-Sa’di dalam tafsir beliau Taisir al-Karimir Rahman [6/150]: Yang dimaksud dengan -perkataan yang tidak berguna- adalah perkataan-perkataan yang melalaikan hati yang menghalangi hati dari tujuan yang mulia. Maka masuk didalamnya semua jenis perkataan haram, yang sia-sia dan bathil, ucapan-ucapan yang tidak masuk akal dari perkataan yang menjerumuskan kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan, (juga) perkataan orang-orang yang menolak kebenaran dan berdebat dengan kebathilan untuk menghancurkan al-haq, ghibah, namimah (adu domba), dusta, cercaan dan celaan, (termasuk juga) nyanyian, dan alat-alat musik, dan perkara-perkara yang melalaikan yang tidak ada manfaatnya baik dunia atau agama.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber:
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-1.html dan http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar