Rabu, 23 Juli 2014

HUKUM PACARAN DALAM ISLAM

HUKUM PACARAN DALAM ISLAM

Sudah tidak asing lagi dalam perkara berpacaran ini banyak kita lihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh umat muslim dinegeri tercinta ini, mulai dari anak yang baru gede dalam istilah sekarang ABG, anak remaja, dewasa hingga para orang-orang tuapun banyak yang melakukannya. Mereka saling pandang, saling bergandengan tangan yang belum sah, bahkan tidak sedikit dijumpai dalam berpacaran ini para pelakunya melakukan hal-hal yang melanggar norma agama, yaitu menodai syari'at Islam, seperti sampai melampaui batas-batas kesusilaan, yang biasa dikenal dengan hamil diluar nikah...na'uzubillahimin zalik...!! Semoga ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Dalam berpacaran ini tentu terjadi Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan makhram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita ? Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ﻟُﻌِﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﻣِﻦْ ﺑَﻨِﻲ ﺇِﺳْﺮَﺍﺋِﻴﻞَ ﻋَﻠَﻰٰ ﻟِﺴَﺎﻥِ ﺩَﺍﻭُﻭﺩَ ﻭَﻋِﻴﺴَﻰ ﺍﺑْﻦِ ﻣَﺮْﻳَﻢَ ۚ ﺫَٰﻟِﻚَ ﺑِﻤَﺎ ﻋَﺼَﻮْﺍ ﻭَﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻌْﺘَﺪُﻭﻥ
ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻨَﺎﻫَﻮْﻥَ ﻋَﻦْ ﻣُﻨْﻜَﺮٍ ﻓَﻌَﻠُﻮﻩُ ۚ ﻟَﺒِﺌْﺲَ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻔْﻌَﻠُﻮﻥ

"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu".
(QS. Al-Ma'idah : 78-79).

Jika demikian, maka sangat fatal akibatnya, karena agama sangat mengancam perbuatan yang seperti ini sebagai mana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﺍ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺣِﺸَﺔً ﻭَﺳَﺎﺀَ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 32).

Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan: ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan”.

Dilihat dari perkataan al-Imam asy-Syaukani rahimahullah ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.

Dengan demikian mendekati saja itu sudah suatu perbuatan yang buruk atau hina bagi pelakunya, apalagi jika sampai yang lebih daripada itu..? Begitupun dalam hal memandang yang bukan mukhrim, Allah dengan tegas melarang apalagi sampai bersentuhan seperti bergandengan tangan, sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺯْﻛَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ . ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya…”
(QS. An-Nur [24]: 30-31).

Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis ?

Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu 'anhu, beliau berkata:

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku”.
(HR. Muslim no. 577).

Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah subhanahu wa ta'ala dalam al-Qur'an:

30. ﻗُﻞ ﻟِّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺯْﻛَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya: yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
(QS. An Nur ayat 30).

Yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh ibnu Katsir – semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. – Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati
dan agama kita selalu terjaga kesuciannya.

ISLAM SANGAT MELARANT BERDUAAN DENGAN LAWAN JENIS.

Dari ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahkramnya”. (HR. Bukhari, no. 5233).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga diantara mereka berdua kecuali apabila bersama makhramnya”.
(HR. Ahmad no. 15734, Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih ligoirihi).

JABAT TANGAN DENGAN LAWAN JENIS.

Pertanyaannya bagaimana jika berjabat tangan dengan wanita ?

Telah banyak ayat maupun hadits akan laramgan  khtilath (bercampurnya antara laki-laki dengan wanita), saling memandang dan apalagi sampai bersentuhan baik disengaja maupun tidak disengaja, apalagi sampai dengan sengaja berjabat tangan dengan wanita yang bukan makhram seperti kebanyakan yang dilakukan oleh umat muslim sekarang ini. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﻷَﻥْ ﻳُﻄْﻌَﻦَ ﻓِﻲ ﺭَﺃْﺱِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺑِﻤِﺨْﻴَﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳﺪٍ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻤَﺲَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻟَﺎ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ

“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang diantara kalian menggunakan jarum dari besi adalah lebih baik baginya, daripada ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya”.
(HR. Thabrani 486 dan dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam shahih Targhib wa Tarhib 1910).

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina
kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian”.
(HR. Muslim no. 6925).

Jika kita melihat pada hadits diatas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau makhram- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul:

“Apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan
tersebut adalah haram”.
(Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf al-Juda’i).

Untuk itu Islam sangat melarang berpacaran ini, kalau ditinjau dari segi syari'at, maka berpacaran ini berdasarkan dalil-dalil dan ijma' (sepakat) mayoritas para ulama hukumnya adalah HARAM.

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan, bahwa berpacaran ini akan menimbulkan banyak faktor mudharat dengan rinciannya sebagai berikut:

1. AKAN TERGODA MENUJU ZINA.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‏« ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻛْﺖُ ﺑَﻌْﺪِﻯ ﻓِﺘْﻨَﺔً ﻫِﻲَ ﺃَﺿَﺮُّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ‏»

“Tidaklah aku meninggalkan setelahku nanti, sebuah ujian yang lebih berbahaya bagi laki-laki melebihi godaan wanita.”
(HR. Bukhari 5096 dan Muslim 2740).

2. MEMANDANG YANG TIDAK HALAL.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺯْﻛَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ . ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat . Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya…”
(QS. An-Nur [24]: 30-31).

3. BERDUA-DUAAN DENGAN YANG BUKAN MAKHRAM.

Rasulullah shallallihi 'alaihi wa sallam bersabda:

ﻻَ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺇِﻻَّ ﻭَﻣَﻌَﻬَﺎ ﺫُﻭ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ ﻭَﻻَ ﺗُﺴَﺎﻓِﺮِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺇِﻻَّ ﻣَﻊَ ﺫِﻱ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali bersama mahramnya dan janganlah perempuan melakukan safar kecuali dengan mahramnya.”
(HR. Muslim 1341).

Rasulullah shallallihi 'alaihi wa sallam bersabda:

ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺇِﻻَّ ﻛَﺎﻥَ ﺛَﺎﻟِﺜَﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥ

“Tidaklah seorang laki-laki berduaan bersama perempuan, kecuali yang ketiganya adalah syaitan.”
(HR. Tirmidzi 1171 dan dishahihkan oleh Syaik al-Albani dalam shahih Targhib wa Tarhib 1908).

4. MENYENTUH YANG TIDAK HALAL.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻷَﻥْ ﻳُﻄْﻌَﻦَ ﻓِﻲ ﺭَﺃْﺱِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺑِﻤِﺨْﻴَﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳﺪٍ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻤَﺲَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻟَﺎ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ

“Sungguh di tusuknya kepala salah seorang diantara kalian menggunakan jarum dari besi adalah lebih baik baginya, daripada ia menyentuh seorang perempuan
yang tidak halal baginya.”
(HR. Thabrani 486 dan dan di shahihkan oleh Syaik al-Albani dalam shahih Targhib wa Tarhib 1910).

5. PERANTARA MENUJU ZINA.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﺍ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺣِﺸَﺔً ﻭَﺳَﺎﺀَ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 32).

Demikianlah semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar