┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
Bagaimana hukum Sholat Jamaah dengan shaf renggang ?
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
📝 🎓 Syaikh Labib Najib menjawab :
Dengan meminta pertolongan kepada Allah ﷻ, bahwa sholat mereka sah. Ulama Madzhab Asy-Syafiyyah menyebutkan : Jika Imam dan makmum berkumpul di suatu masjid, maka sah untuk bermakmum pada imam (makmum mengikuti imam) dengan syarat : Makmum tau pergerakan imam dan makmum tidak mendahului imam (meskipun ada perincian dalam madzhab syafii pada hal ini) .
Akan tetapi, apakah mendapatkan fadhilah (keutamaan) sholat jamaah atau tidak?
Arromly : Naam, dapat.
Ibnu Hajar Al-Haitamy : Tidak dapat. Beliau menyebutkan dalam Kitab Minhajul Qowim Syarh Muqodimah Al-Hadromiyyah
ويستحب تسوية الصفوف والأمر بذلك لكل أحد وهو من الإمام بنفسه أو مأذونه آكد للاتباع، مع الوعيد على تركها، والمراد بها إتمام الأول فالأول، وسدُّ الفرَج وتحاذي القائمين فيها .. فإن خولف في شئ من ذلك كُره) انتهى
"Mustahab/disunnahkan untuk meluruskan shaf dan memerintahkan untuk meluruskan, baik imam atau yang diizinkan agar diikuti dengan memberikan ancaman bagi yang meninggalkannya. Yang di maksud yaitu menyempurnakan shof awal, lalu disusul yang berikutnya dan merapatkannya saling mendekat antar makmum. Jika seandainya menyelisihi maka itu tidak disukai (makruh).
Mbah Tarmasi memberi komentar perkataan diatas : Yaitu kehilangan keutamaan sholat jamaah menurut Ibnu Hajar. Adapaun kata Ar-Romly, semua hal yang makruh menghilangkan fadhillah (keutamaan) sholat jamaah, kecuali meluruskan shof (tidak hilang keutamaan jamaah ketika tidak dilakukan) . (Syaikh Baaisyin menyebutkan dalam Kitab Busyro Karim Syarh Muqoddimah Al-Hadromiyah)
🎓 Dr. Labib mengomentari : Dan semoga hukum makruh bisa terangkat karena ada hajat (kebutuhan yang mendesak).
📝 🎓 Syaikhuna Abdul Muhsin Al-Abbad ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ juga mengomentari,
Di sebagian masjid, orang-orang melakukan shalat jamaah dan antara satu orang dengan yang lain terpisah jarak 1 atau 2 meter dengan anggapan ini upaya untuk mencegah penyakit. Bagaimana hukum shalat seperti ini ?
➡ Syaikh ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ menjawab :
Shalat jamaahnya TIDAK SAH. Mereka dianggap MUNFARID (sholat sendiri-sendiri) sebagaimana kalau mereka shalat sendirian (munfarid).
❀✿••••••••••••••••••••••••••••✿❀
*✅ Dan untuk keluar dari perselisihan, maka silahkan Sholat di rumah masing-masing sesuai perintah ulil amri jika memang keadaan memaksakan demikian.*
درء المفاسد أولى بجلب المصالح
Wallaahua’lam
❀✿••••••••••••••••••••••••••••✿❀
🗓 Madinah, 22 Rajab 1441 H
📝______✍
🎓 Oleh : Abu Yusuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar