Berbagai Kesalahan Di Bulan Ramadhan
Alhamdulillah..
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
.
*Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan*
https://assunahsalafushshalih.wordpress.com/2018/05/16/11-berbagai-kesalahan-di-bulan-ramadhan/
✅
_*1.Kewajiban Berpuasa dan Berhari Raya bersama Pemerintah*_
https://assunahsalafushshalih.wordpress.com/2018/05/13/10-kewajiban-berpuasa-berhari-raya-bersama-pemerintah/
_*2. Amalan-Amalan Yang Tidak Dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Seputar Ramadhan dan ‘Idul Fitri*_
https://assunahsalafushshalih.wordpress.com/2018/05/13/09-panduan-puasa-ramadhan5/
_*3.Hadits-Hadits Dhaif (lemah),Maudhu’ (palsu), dan Mungkar Yang Mashur di BulanRamadhan*_
https://assunahsalafushshalih.wordpress.com/2018/05/13/08-panduan-puasa-ramadhan4/
_*4. Sunnah-SunnahPuasa,Qadha (Mengganti), Yang Wajib dan Tidak Diwajibkan Berpuasa Ramadhan*_
https://assunahsalafushshalih.wordpress.com/2018/05/10/06-panduan-puasa-ramadhan2/
_*5. Definisi Puasa,Rukun,Keutamaan,Apa yg Dibolehkan dan Hukum PuasaRamadhan*_
https://assunahsalafushshalih.wordpress.com/2018/05/10/05-panduan-puasa-ramadhan1/
_*6. Amalan-Amalan di Bulan Ramadhan*_
https://assunahsalafushshalih.wordpress.com/2018/05/10/07-panduan-puasa-ramadhan3/
.
_*Dahsyatnya Keindahan RamadhanUstadz Dr . Firanda Andirja MA*_
mp3.radiorodjabandung.com/Kajian%20Ilmiah/Ustadz%20Firanda%20Andirja/tematik/20180508%20Dahsyatnya%20Keindahan%20Ramadhan%20-%20Ustadz%20Dr.%20Firanda%20Andirja%20M.A-.mp3
_*Menggapai Mukjizat al Quran di Bulan Ramadhan – Ustadz Zainal Abidin Lc*_
mp3.radiorodjabandung.com/Kajian%20Ilmiah/Ustadz%20Zainal%20Abidin%20Lc/20180411%20Menggapai%20Mukjizat%20Al-Quran%20di%20Bulan%20Ramadhan%20-%20Ustadz%20Zainal%20Abidin%20bin%20SyamsudinLc-.mp3
_*Koreksi Beberapa Kekeliruan Di Bulan Ramadhan-Al Ustadz Hilal Abu Naufal*_
https://drive.google.com/file/d/1r2i6S5EqXsJ0K4xpvAFQXCg6t0xVL-3T/view?usp=drivesdk
.****
*➡ Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan*
.
➡ 1. *TIDAK MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR*
_Kebiasaan banyak dari kaum muslimin ketika makan sahur *mereka mengawalkan waktu sahur 1-2 jam bahkan 3 jam sebelum terbit fajar (waktu shubuh).* Ini adalah hal yang menyelisihi petunjuk Rasulullah ﷺ . Beliau ﷺ :bersabda_
ﺇِﻧَّﺎ ﻣَﻌﺸَﺮَ ﺍﻷَﻧﺒِﻴَﺎ ﺃُﻣِﺮﻧَﺎ ﺃَﻥ ﻧُﺆَﺧِّﺮَ ﺳُﺤُﺮَﻧَﺎ ﻭَﻧُﻌَﺠِّﻞَ ﻓُﻄُﻮﺭَﻧَﺎ
_*"Kami para Nabi diperintahkan untuk mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka."* (HR.Ath-Thayãlisi, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jãmi' no.2286)_
.
Dan dari Anas dari Zaid ibn Tsabit radhiyallahu
anhuma ia berkata:
ﺗَﺴَﺤَّﺮْﻧَﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻗُﻠْﺖُﻛَﻢْ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄَﺫَﺍﻥِ ﻭَﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪْﺭُ ﺧَﻤْﺴِﻴﻦَ ﺁﻳَﺔً
_*Kami makan sahur bersama Nabi ﷺ kemudian Beliau bangkit untuk melakanakan shalat (Shubuh). Aku (Anas) bertanya: "Berapa lama antara adzan dan sahur?". Dia menjawab: "Sebanyak ukuran bacaan lima puluh ayat."* (HR.Al-Bukhari dan Muslim)_
Berkata An-Nawawi rahimahullah:
ﻭﻓﻴﻪ ﺍﻟﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺇﻟﻰ ﻗﺒﻴﻞ ﺍﻟﻔﺠﺮ
_*Dalam hadits ini terdapat anjuran agar mengakhirkan sahur sampai mendekati waktu Fajar.* (Syarh Shahih Muslim:7/208)_
_*Bacaan 50 ayat disini adalah ayat yang pertengahan, tidak panjang dan tidak juga pendek, tidak cepat dan tidak juga lambat.*(Lihat Fathul-Bari:4/138
.
_Maksudnya adalah *waktu yang mencukupi bagi seorang untuk makan sahur sampai sebelum terbit fajar atau adzan shubuh. Sehingga orang yang porsi makannya sedang hanya butuh waktu kurang lebih 15 menit atau 30 menit bagi mereka yang porsi banyak, bahkan hanya butuh 5 menit bagi orang yang hanya makan kurma dan air.*_
.
_*➡ 2.*MENYAMBUT RAMADHAN DENGAN ACARA ATAU RITUAL KHUSUS*_
.
_Sebagian kaum Muslimin ketika Ramadhan telah dekat maka *mereka melakukan berbagai acara atau ritual untuk menyambut Ramadhan. Tentunya setiap daerah dan tempat berbeda cara menyambutnya. Diantara mereka ada yang mengadaka pawai, dzikir jamaah, dan ada yang mengadakan ritual tertentu yang biasa kita kenal dengan "baca doa", dan selainnya dari bentuk-bentuk penyambutan Ramadhan..*_
_Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa semua bentuk penyambutan ini tidak disyariatkan dalam Agama islam yang mulia ini._
_*Ini merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam agama, karena Puasa Ramadhan telah ada di zaman Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya dan tidak ada yang menghalangi mereka dari melakukan acara penyambutan seperti ini,*
meskipun demikian mereka tidak melakukannya. Ini menunjukkan kalau hal ini tidak disyariatkan. Kalau sekiranya baik maka mereka telah mendahuluinya._
Rasulullah ﷺ bersabda :
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻲ ﺃَﻣْﺮِﻧَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩ
_*Barangsiapa mengada-ngadakan perkara baru dalam urusan (agama) kami yang bukan darinya, maka hal itu tertolak (tidak diterima).*_
(HR.Al-Bukhari dan Muslim)
Beliau ﷺ juga bersabda :
ﻭَﺇِﻳَّﺎﻛُﻢْ ﻭَﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺕِ ﺍﻟْﺄُﻣُﻮﺭِ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍﺿَﻠَﺎﻟَﺔٌ
_*Hati-hatilah kalian dari hal-hal yang diada-adakan (dalam agama), karena sesungguhnya setiap hal yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap bid'ah ada sesat.*_ (HR.Ahmad dan lainnya)
.
_*➡ 3. MENENTUKAN MASUKNYA RAMADHAN DENGAN MENGGUNAKAN HISAB & KALENDER*_
.
_*Menentukan masuknya Ramadhan dengan menggunakan Hisab dan Kalender adalah menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ . Syariat yang mulia ini telah menetapkan dan menjadikan tanda masuknya bulan dengan Ru'yah (melihat) hilal.*_ Rasulullah ﷺ bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻩُ ﻓَﺼُﻮﻣُﻮﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻓْﻄِﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥْ ﻏُﻢَّ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْﻓَﺎﻗْﺪُﺭُﻭﺍ ﻟَﻪ
_*"Jika kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya lagi maka berbukalah. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlahnya". )* (HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)_
Dalam riwayat muslim:
ﻓَﺈِﻥْ ﺃُﻏْﻤِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓَﺎﻗْﺪُﺭُﻭﺍ ﻟَﻪُ ﺛَﻠَﺎﺛِﻴﻦ
_*"Jika terhalang atas kalian maka hitunglah (menjadi sempurna) 30 hari."*_
_Berkata *Al-Allamah Ibnu Daqiq Al-Id rahimahullah:*_
ﺇﻥ ﺍﻟﺤﺴﺎﺏ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻌﺘﻤﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻮﻡ ...
_*"Sesungguhnya hisab tidak boleh dijadilan patokan dalamn(penentuan) puasa."* (Syarhul-Umdah:2/206, dan semisalnya oleh Al-Fakihani dalam Riyãdhul-Afhãm:3/384)_
_*Dan berkata Al-Allamah Al-Baji rahimahullah ketika.membantah orang yang membolehkan hisab:*_
ﺇﻥ ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺣﺠﺔ ﻋﻠﻴﻬﻢ
_*Ijma (kesepakatan) Salaf adalah hujjah atas mereka.*(Subulus-Salãm:2/152)_
_Dan berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah: *Tidak diragukan lagi bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahih dan kesepakatan Sahabat bahwasanya tidak boleh berpatokan pada hisab perbintangan...*_
_*Orang yang berpatokan pada hisab dalam menentukan hilal sebagaimana dia adalah orang yang sesat dalam syariat lagi ahli bid'ah dalam agama, dia juga seorangnyang rusak pada akalnya.* (Majmu Al-Fatawa:25/207)_
Dan berkata Al-Allamah Siddiq Hasan Khãn
rahimahullah:
ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺤﻘﻘﻴﻦ ...: ﻭﺍﻟﺘﻮﻗﻴﺖ ﻓﻲ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﻬﻮﺭ ﺑﺎﻟﺤﺴﺎﺏﻟﻠﻤﻨﺎﺯﻝ ﺍﻟﻘﻤﺮﻳﺔ ﺑﺪﻋﺔ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻷﻣﺔ .
_*Berkata sebagian Muhaqqiq:.. Penetapan hari dan bulan dengan menggunakan hisab (perhitungan) peredaran bulan adalah bid'ah berdasarkan kesepakatan ummat.* (Ar-Raudhah An-Nadiyyah:1/224)_
_Dengan keterangan di atas *maka penetapan masuknya bulan Ramadhan dan selainnya dengan menggunakan hisab adalah bid'ah.* Sedangkan pendapat yang dinukil dari sebagian ulama adalah pendapat yang syadz (ganjil)
dan tidak teranggap karena menyelisihi sunnah dan ijma._
.
_*➡ 4. *NIAT PUASA SECARA BERJAMAAH DANMENGERASKANNYA*_
_*Perbuatan sebagian kaum muslimin berniat puasa secara berjamaah yang dipimpin oleh imam di malam pertama bulan Ramadhan sesudah shalat Witir bahkan sebagian mereka berlanjut setiap malam selama bulan ramadhan adalah bid'ah yang tidak ada asalnya sama sekali dalam syariat yang mulia ini.* Termasuk kesalahan juga adalah mengeraskan niat sekalipun tidak berjamaah._
Rasulullah ﷺ :bersabda
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻲ ﺃَﻣْﺮِﻧَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩّ
_*Barangsiapa mengada-ngadakan perkara baru dalam urusan (agama) kami yang bukan darinya, maka hal itu tertolak (tidak diterima).*_
(HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu anha)
_Berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: *Mengeraskan niat tidaklah wajib dan tidak juga sunnah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Bahkan seorang yang mengeraskan niat adalah seorang ahli bid'ah yang menyelisihi syariat jika dia melakukannya dalam keadaan meyakininya bagian dari syariat. Dia adalah seorang yang jahil lagi sesat yang berhak untuk dita'zir (hukuman dari pemimpin), bahkan bisa diberi hukuman keras jika dia terus menerus melakukannya setelah diberitahu dan dijelaskan kepadanya.* (Majmu Al-Fatawa:22/219)_
.
➡ 5. *MELAFAZKAN NIAT PUASA DENGAN LISAN TANPA DIKERASKAN*
_*Melafazkan niat dengan lisan sekalipun tanpa dikeraskan seperti ucapan "nawaitu shiyama ghadin...." adalah tidak disyariatkan dan termasuk bid'ah dalam agama. Karena niat tempatnya di hati bukan di lisan, dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.*_
_Berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: *Niat wudhu, mandi, tayammum, shalat, puasa, haji, zakat,kaffarah, dan selainnya dari ibadah tidak membutuhkan ucapan lisan berdasarkan kesepakatan ulama Islam.Bahkan niat tempatnya adalah hati tanpa lisanberdasarkan kesepakatan mereka...*_
Beliau berkata:
... ﺑﻞ ﺍﻟﺘﻠﻔﻆ ﺑﺎﻟﻨﻴﺔ ﻧﻘﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﻭﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻣﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻓﻸﻧﻪ
ﺑﺪﻋﺔ .
_*...Bahkan melafazkan niat adalah kekurangan pada akal dan agama. Adapun kekurangan pada agama karena hal ini termasuk bid'ah.* (Majmu Al-Fatawa:22/230-231)_
_Dan berkata Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah:
_*Yang benarnya bahwa niat tidak dilafazkan. Danbahwasanya beribadah kepada Allah dengan melafazkan niat adalah bid'ah yang terlarang. Yang menunjukan hal ini adalah bahwa Nabi ﷺ dan para Sahabatnya tidak pernah melafazkan niat dan tidak ternukil dari mereka.*_
_*Kalau sekiranya hal ini disyariatkan maka Allah telah menjelaskannya melalui lisan RasulNya ﷺ baik perbuatannya atau ucapannya. Melafazkan niat adalah bid'ah, baik itu niat shalat, zakat atau puasa.* (Asy-Syarh Al-Mumti':1/195)_
_Memang benar ada sebagian ulama yang berpendapat disunnahkannya melafazkan niat sebagai penguat apa yang ada di dalam hati. Akan tetapi, ini adalah pendapat yang sangat lemah dan tidak ada sunnahnya dari Nabi ﷺ ,
bahkan tidak juga dari para sahabatnya._
.
_*➡ 6*KEYAKINAN BAHWA BULAN RAMADHAN AWALNYA ADALAHRAHMAT,PERTENGAHANNYA MAGHFIRAH, &AKHIRNYA PEMBEBASAN DARI NERAKA*_
.
Keyakinan ini dibangun berdasarkan hadits:
ﺃﻭﻝ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺭﺣﻤﺔ ﻭﺃﻭﺳﻄﻪ ﻣﻐﻔﺮﺓ ﻭﺁﺧﺮﻩ ﻋﺘﻖ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ
_*Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan), dan akhirnya pembebasan dari neraka.*_
_*Hadits ini sangat lemah.*_
Dikeluarkan oleh Al-Uqaili, Ibnu Adi, Ad-Dailami dan selainnya dari Abu Hurairah.
Di dalam sanadnya terdapat:
_*-Sallam ibn Suwar seorang rawi yang munkarul-hadits (sering berkesendirian dan menyelisihi perawi yang tsiqoh),*_
_*-Maslamah ibn Shalt, perawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).*_
(Lihat Adh-Dha'ifah: no.1569)
_Juga telah datang dari hadits Abu Said Al-Khudri yangnpanjang._
_Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya. Sanadnya juga sangat lemah._
Dalam sanadnya terdapat:
_*-Yusuf ibn Ziyad, munkarul-hadits,*_
_*-Ali ibn Zaid ibn Jad'an, dha'if.*_
(Lihat Anisus-Sãri:11/1414)
_*Ramadhan dari awal sampai akhirnya adalah rahmat,maghfirah, dan pembebasan dari neraka.*_
Berkata Syaikh Muhammad ibn Abdil-Wahhab Al- Wushabi rahimahullah:
ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻛﻠﻪ ﺭﺣﻤﺔ ﻭﻣﻐﻔﺮﺓ ﻭﻋﺘﻖ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ .
_*Ramadhan semuanya adalah rahmat, maghfirah, dan pembebasan dari neraka* (Mudzakkirah Fi Ahkãmis-Shiyãm:118, catatan kakino.2)_
.
➡ 7*TIDAK MAKAN SAHUR*
_*Sebagian kaum Muslimin karena malas bangun untuk makan sahur biasanya mereka makan tengah malam sampai kenyang, lalu tidur sampai tiba adzan Subuh.* Padahal waktu sahur adalah di akhir malam, sehingga orang yang makan tengah malam bukanlah makan sahur
namanya. Orang seperti ini telah mendapat duakesalahan :_
_*Pertama, dia tidak mendapatkan keberkahan makan sahur.*_
Rasulullah ﷺ bersabda :
ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً
_*"Bersahurlah kalian, karena didalam sahur ada barakah."* (HR.Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas radhiyallahu anhu)_
_*Kedua, menyerupai Ahli Kitab.*_
Rasulullah ﷺ bersabda :
ﻓَﺼْﻞُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺻِﻴَﺎﻣِﻨَﺎ ﻭَﺻِﻴَﺎﻡِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺃَﻛْﻠَﺔُ ﺍﻟﺴَّﺤَﺮِ
_*"Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur."*_
(HR.Muslim, dari Amr ibn Al-Ash radhiyallahu anhu)
_*➡ 9. IMSAK SEBAGAI BENTUK KEHATI-HATIAN*_
_*Imsak artinya menahan. Maksudnya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa beberapa saat sebelum terbit fajar sebagai bentuk kehati-hatian. Biasanya 10-15 menit sebelum waktu shubuh atau mungkin lebih. Perbuatan ini menyelisihi dalil yang jelas dari Al-Quran dan Sunnah.*_
Allah Ta'ala berfirman:
ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰٰ ﻳَﺘَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂُ ﺍﻟْﺄَﺑْﻴَﺾُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂِﺍﻟْﺄَﺳْﻮَﺩِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ۖ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ۚ
_*Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam tiba.* (QS.Al-Baqarah:187)_
Dan Rasulullah ﷺ :bersabda
ﺇِﻥَّ ﺑِﻠَﺎﻟًﺎ ﻳُﺆَﺫِّﻥُ ﺑِﻠَﻴْﻞٍ ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻨَﺎﺩِﻱَ ﺍﺑْﻦُ ﺃُﻡِّ ﻣَﻜْﺘُﻮﻡٍ
_*"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam (yaitu adzan pertama), maka makan dan minumlah sampai iIbnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (yaitu adzan kedua).* (HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma)_
Dalam riwayat lain:
ﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆَﺫِّﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﺃُﻡِّ ﻣَﻜْﺘُﻮﻡٍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳُﺆَﺫِّﻥُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻄْﻠُﻊَﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ
_*"Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan adzan, karena dia tidak mengumandangkan adzan kecuali telah terbit fajar."* (HR.Al-Bukhari dari Aisyah radhiyallahu anha)_
_Dalil-dalil di atas sangat jelas *menunjukkan bahwa batas sahur dan wajibnya imsak itu sampai terbit fajar atau adzan shubuh (jika adzannya tepat waktu).* Imsak sebagaimana yang banyak dilakukan sebagian kaum muslimin ini tidak ada dasarnya dan menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ bahkan termasuk bid'ah dalam agama._
Berkata Al-Allamah Al-Utsaimin rahimahullah:_
ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺃﺻﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ .
_*Perbuatan ini termasuk bid'ah dan tidak memiliki dasar dari sunnah.* (Fatawa Arkãnil-Islãm:483)_
_Dan berkata Syaikh Al-Bassãm rahimahullah:_
_*"Dengan ini kami ketahui bahwa apa yang dibuat oleh orang-orang berupa dua waktu: waktu imsak dan waktu terbit fajar adalah bid'ah yang mana Allah tidak turunkan dalil tentangnya. Ini hanyalah was-was syaitan yangnmembuat kerancuan pada agama mereka."*( 1/403-404 )_
.
➡ 10. *PAWAI KELILING DAN TERIAK-TERIAK
MEMBANGUNKAN ORANG MAKAN SAHUR*
.
_Pemandangan yang tidak asing lagi di negeri kita adanya sebagian orang yang semangat membangunkan kaum muslimin untuk makan sahur. *Tapi sayang, cara yangmereka lakukan adalah cara yang salah. Karena ini bukanbukanlah kebaikan, justru keburukan, karena di dalamnya terdapat gangguan kepada kaum muslimin yang sedang shalat witir, berdzikir, beristighfar, berdoa, dan ibadah lainnya di waktu sahur. Dan islam telah melarang seorangmuslim membuat gangguan terhadap kaum muslimin lainnya.*_
Rasulullah ﷺ bersabda:
ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻣَﻦْ ﺳَﻠِﻢَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻣِﻦْ ﻟِﺴَﺎﻧِﻪِ ﻭَﻳَﺪِﻩِ
_*"Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya."*_
(HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah ibn Amr radhiyallahu anhuma)
Berkata Al-Allamah ibnul-Mulaqqin Asy-Syafi'i
rahimahullah:
ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺍﻟﻜﺎﻣﻞ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ ﻟﺨﺼﺎﻝ ﺍﻹﺳﻼﻡ، ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺆﺫ ﻣﺴﻠﻤﺎ ﺑﻘﻮﻝ
ﻭﻻ ﻓﻌﻞ
_*Seorang muslim yang sempurna yang mengumpulkan sifat-sifat islam adalah orang yang tidak mengganggu seorang muslim dengan perkataan ataupun perbuatan.*_
(At-Taudhih:2/491)
_Berkata Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah:_
_Kaum muslimin selamat dari lisannya maka dia tidak mencaci mereka, tidak melaknat, tidak menghibah (menggunjing), tidak mengadu domba, DAN TIDAK MENEBARKAN DI TENGAH-TENGAH MEREKA BENTUK APA SAJA DARI KEBURUKAN DAN KERUSAKAN.*_
(Syarh Riyãdhis-Shãlihîn:2/512)
.
➡ 12 *KENYANG YANG BERLEBIHAN KETIKA MAKAN SAHUR*
_*Sesungguhnya syariat islam telah mengajarkan porsi makan yang baik.*_
Rasulullah ﷺ bersabda:
ﻣَﺎ ﻣَﻠَﺄَ ﺁﺩَﻣِﻲٌّ ﻭِﻋَﺎﺀً ﺷَﺮًّﺍ ﻣِﻦْ ﺑَﻄْﻦٍ ﺑِﺤَﺴْﺐِ ﺍﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﺃُﻛُﻠَﺎﺕٌ ﻳُﻘِﻤْﻦَﺻُﻠْﺒَﻪُ ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﺎ ﻣَﺤَﺎﻟَﺔَ ﻓَﺜُﻠُﺚٌ ﻟِﻄَﻌَﺎﻣِﻪِ ﻭَﺛُﻠُﺚٌ ﻟِﺸَﺮَﺍﺑِﻪِ ﻭَﺛُﻠُﺚٌ ﻟِﻨَﻔَﺴِﻪِ
_*"Manusia tidak memenuhi suatu wadah yang lebih buruk dari perut, cukup bagi manusia beberapa suapan yangmenegakkan tulang punggungnya. Bila tidak bisa, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnyadan sepertiga untuk nafasnya."* (HR.At-Tirmidzi, dari Al-Miqdam ibn Ma'di-karib radhiyallahu anhu, lihat Al-Irwa:no.1983)_
.
_Secara ringkasnya hadits ini *mengajarkan seorang muslim agar tidak berlebihan ketika makan.*;Sungguh di dalam pengajaran ini banyak hikmahnya sebagaimana yang dijelaskan para ulama. (Lihat penjelasan Ibnul-Qayyim dalam Zadul-Ma'ad:4/16-21, Madãrijus-Sãlikin:1/456)_
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Kuwaitiyyah:
ﻷﻧﻪ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺒﻊ ﺛﻘﻞ ﺍﻟﺒﺪﻥ، ﻭﻫﻮ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﻜﺴﻞ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓﻭﺍﻟﻌﻤﻞ .
_*Karena kekenyangan mengibatkan beratnya badan, dan ini mengakibatkan malas dari beribadah dan beramal.* (Al-Mausu'ah Al-Kuwaitiyyah:25/332)_
_*Sangat disayangkan sebagian orang ketika makan sahur, mereka makan dengan sangat kenyang sehingga perut menjadi sangat penuh. Tentu dengan anggapan bahwa ini akan membuatnya kuat untuk berpuasa. Ininadalah kesalahan. Justru kenyang yang berlebihan mengakibatkan badan lemas, malas dan banyak tidur. Maka kita lihat sebagian mereka kerjanya hanya tidur di siang hari, mulai dari ba'da shubuh sampai dzuhur tiba, dan mungkin lanjut lagi ba'da dzuhur karena waktu dzuhur adalah waktu mulai lemahnya orang yang berpuasa. Sehingga terluput dari mereka berbagai amalan shaleh di bulan Ramadhan berupa membaca Al Qur'an, dzikir, shalat dhuha dan lainnya, dan terluput juga dari mereka hikmah agung dari menahan lapar dan haus.*_
.
➡ 13*BANYAK TIDUR DI SIANG HARI*
_Allah Azza wa Jalla mengkhususkan bulan Ramadhan sebagai bulan puasa bukan sekedar kita menahan lapar dan haus dan semua yang membatalkan puasa. *Melainkan juga agar seorang fokus untuk beribadahkepadaNya. Sehingga orang yang banyak tidur di sianghari akan terluput darinya berbagai macam ibadah berupa dzikir, baca Al-Quran, shalat-shalat sunnah, dan selainnya dari berbagai bentuk ibadah.* Adapun hadits yang dijadikan dalil sebagian orang yang berbunyi:_
ﻧﻮﻡ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻋﺒﺎﺩﺓ
_*"Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah."*_
_*Ini adalah hadits yang sangat lemah. Bahkan sebagian jalannya ada rawi pendusta.* (Lihat Adh-Dhai'ifah no.4696)_
_Yang dianjurkan bagi seorang muslim adalahmemperbanyak amalan shaleh apa saja bentuknya di bulan Ramadhan._
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata:
ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺃَﺟْﻮَﺩُ
ﻣَﺎ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻓِﻲ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ...
_*)*Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan dalam segala kebaikan. Dan lebih dermawan lagi adalah saat bulan Ramadhan.* (HR.Al-Bukhari)_
_*Maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim menjadikan hari-harinya diisi dengan tidur dankemalasan. Bahkan seharusnya seorang muslim fokuskan diri dengan ketaatan kepada Allah karena Ramadhan adalah bulan Ibadah, bulan dilipat-gandakan pahala, bulan Rahmat dan bulan pengampun.*_
.
_*➡ 14. KERJA BERAT DI SIANG HARI SEHINGGA MEMBUAT SEORANG TIDAK BERPUASA*_
_Yang wajib atas seorang mu'min adalahmenyempurnakan puasanya di bulan Ramadhan dan tidak boleh baginya berbuka karena pekerjaan. *Jika pekerjaannya berat maka jangan dia kerjakan, bahkan dia harus tinggalkan pekerjaan tersebut sehingga dia bisa melaksanakan kewajibannya. Atau dia kerja sebagian pekerjaan itu dan tinggalkan sebagiannya yang bisa menyebabkan dia berbuka,* sebagaimana firman Allah:_
ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ
_*Bertaqwalah kepada Allah sebatas kemampuan kalian.* (QS.At-Taghabun:16)_
_Sekalipun dia kerja karena sewaan (gaji) hendaklah dia sampaikan kepada penyewa: pekerjaan ini membahayakan puasa Ramadhan, hendaklah pekerjaan di bulan Ramadhan lebih ringan dari bulan lainnya. Sehingga dia bisa menggabungkan dua kebaikan: kebaikanberpuasa dan kebaikan pekerjaan._
Allah berfirman:
ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ
_*Bertaqwalah kepada Allah sebatas kemampuan kalian.* (QS.At-Taghabun:16)_
_*Adapun seorang berbuka karena sebab pekerjaan maka ini tidak boleh. Ini adalah kemungkaran, tidak boleh dilakukan. Dan wajib baginya untuk mengqadha jika dia berbuka.*
(Fatãwa Nur Alã Darb libni Bãz:16/169, lihat juga
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah:10/237 no.13489)_
.
➡ 15. *MEROKOK DI SIANG HARI DAN MEYAKININYA TIDAK MEMBATALKAN PUASA*
_*Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena hanya sekedar asap..Merokok adalah membatalkan puasa karena orang yang.merorok sengaja mengisap (dalam bahasa Arab Syurbartinya meminum) asap. Dan juga merokok memberikan pengaruh pada badan berupa rasa enak dan semangat.* Disebutkan dalam Syarh Al-Wahbaniyyah:_
ﻭﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﺷﺮﺑﻪ ﻭﺷﺎﺭﺑﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻻ ﺷﻚ ﻳﻔﻄﺮ
_*Dilarang menjual rokok dan mengisapnya, dan orang yang mengisapnya ketika berpuasa tidak diragukan dia telah batal.* (Lihat Hasyiah Ibni Abidin:6/459)_
_Bahkan dinukil kesepakatan Ahli Fiqih bahwa merorok membatalkan puasa._
Berkata DR. Hassan Syamsi:
ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻗﻄﺒﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﺪﺧﻴﻦ ﻳﻔﺴﺪ ﺍﻟﺼﻮﻡ .
_*Para ahli fiqih semuanya tanpa terkecuali telah sepakat bahwa merokok merusak (membatalkan) puasa.* (Ad-Dalil At-Thibbi wal-Fiqhi Lil-Maridh fi Syahris- Shiyãm:24, dinukil dari Asy-Syamil Limasã'il Ash-Shiyam:141)_
.
➡ 16. *ANGGAPAN BAHWA SEORANG YANG JUNUB YANG MENDAPATI WAKTU SHUBUH TIDAK SAH PUASANYA*
_*Diantara anggapan keliru dari sebagian orang adalah anggapan bahwa orang yang junub baik itu karena berhubungan atau mimpi basah jika mendapati waktu shubuh dalam keadaan belum mandi maka tidak boleh baginya meneruskan puasa karena puasanya tidak sah..Ini adalah anggapan keliru.* Bahkan yang wajib baginya adalah mandi lalu shalat shubuh, dan meneruskan.puasanya._
Telah datang dari hadits Aisyah radhiyallahu anha ia berkata:
ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢ ﻳُﺪْﺭِﻛُﻪُ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻓِﻲ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَﻭَﻫُﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣُﻠُﻢٍ ﻓَﻴَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻭَﻳَﺼُﻮﻡُ
_*Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendapati masuknya waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan Beliau junub bukan karena mimpi (maksudnya karena.berhubungan), lalu Beliau mandi dan berpuasa..*(HR.Al-Bukhari dan Muslim)_
.
➡ 17. *ANGGAPAN BAHWA KELUARNYA DARAH TANPA SENGAJA SEPERTI MIMISAN, LUKA DAN SEMISALNYA MEMBATALKAN PUASA*
_*Diantara anggapan keliru yang tersebar di sebagian kaum muslimin adalah anggapan bahwa keluarnya darah sekalipun tanpa sengaja seperti luka, mimisan dan semisalnya adalah membatalkan puasa. Anggapan ini adalah anggapan keliru dan tidak memiliki dalil.*_
Berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
ﻭﺃﻣﺎ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻻﺣﺘﺮﺍﺯ ﻣﻨﻪ ﻛﺪﻡ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔﻭﺍﻟﺠﺮﻭﺡ ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﺮﻋﻒ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﻼ ﻳﻔﻄﺮ
_*Adapun keluarnya darah yang tidak tidak mungkin seorang terlepas darinya seperti darah istihadhah (darah penyakit pada wanita), luka, mimisan, dan semisalnya maka tidak membatalkan (puasa).* (Majmu Al-Fatawa:25/267)_
Dan berkata Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah:
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﺗﺠﺮﺡ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻓﺘﻨﺰﻑﺩﻣﺎ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻓﺈﻥ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻀﺮ، ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﺈﺭﺍﺩﺓ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ .
_*Adapun darah yang keluar tanpa disengaja seperti seorang luka lalu keluar darah yang banyak maka ini tdak membatalkan, karena bukan kesengajaan seorang..* (Majmu Fatawa wa Rasã'il:19/250)_
_catatan: Adapun keluarnya darah karena kesengajaan seperti berbekam, fasd, donor darah dan semisalnya maka para ulama berbeda pendapat, bukan disini pembahasannya._
.
➡ 18. *ANGGAPAN BAHWA MENANGIS MEMBATALKAN PUASA*
_Sebagian dari kita mungkin pernah mengalami saat dia mulai belajar berpuasa di waktu kecil suatu bentakan dari orangtua ketika dia menangis: Jangan menangis, nentar puasanya batal.!_
_*Terlepas apakah ini karena keyakinan bahwa menangis membatalkan puasa ataukah hanya sekedar bentuk menakut-nakuti sang anak, yang perlu diketahui bahwa menangis atau keluarnya air mata bukanlah pembatal puasa dan tidak ada dalil yang menunjukannya.* Berkata Al-Allamah Al-Utsaimin rahimahullah:
_*(Keluarnya) air mata tidaklah membatalkan orang berpuasa, bahkan jika disebabkan karena takut kepada Allah Azza wa Jalla maka ini adalah air mata yang terpuji, dan jika karena sakit pada mata maka seorang tidak bisa terlepas darinya, dan jika disebabkan menangisi sesuatu yang hilang maka ini adalah tabiat seorang manusia.Ringkasnya: (keluarnya) air mata bagaimana punbanyaknya tidak membatalkan puasa.* (Fatawa Nur Ala Darb:7/256)_
.
_*➡ 19*ANGGAPAN BAHWA MANDI DI SIANGHARIMENGURANGI PAHALA PUASA ATAUBAHKANMEMBATALKANNYA*_
_Diantara anggapan keliru yang tersebar di sebagian kaum muslimin adalah *anggapan bahwa mandi di siang hari dapat mengurangi pahala puasa, atau bahkan bisamembatalkannya. Tentu anggapan ini adalah anggapan yang keliru. Sungguh manusia terbaik yang merupakan teladan kita pernah manyiramkan air di kepalanya ketika puasa karena panas dan haus.*_
Dari Abu Bakar ibn Abdirrahman dari salah seorang Sahabat Nabi ia berkata:
ﻟَﻘَﺪْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﺎﻟْﻌَﺮْﺝِ ﻳَﺼُﺐُّ ﻋَﻠَﻰﺭَﺃْﺳِﻪِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ ﻭَﻫُﻮَ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻌَﻄَﺶِ ﺃَﻭْ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺤَﺮِّ
_*Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Al 'Arj menyiramkan air di atas kepalanyakarena haus atau panas, dalam keadaan beliau sedangberpuasa.* (HR.Abu Dawud, Shahih)_
_Dan disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Kuwaitiyyah: 28/30,_
_*"Telah tetap kesepakatan (Ulama) bahwa orang yang mandi di dalam air lalu dia merasakan dinginnya di dalam tubuhnya adalah tidak batal, dan orang yang mengolesi perutnya dengan minyak/krim tidak merusak (puasanya), karena masuknya ke dalam perut hanya melalui penyerapan."*_
.
_➡ 19. *DO'A KETIKA MAKAN YANG SANGAT POPULER TAPI TIDAK SHAHIH*_
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ .
_Sebuah doa yang sangat populer di kalangan kaum muslimin, bahkan telah diajarkan sejak kecil oleh orangtua, guru ngaji, bahkan guru sekolah yaitu doa ketika makan yang berbunyi:_
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟَﻨَﺎ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺭَﺯَﻗْﺘَﻨَﺎ ﻭَﻗِﻨَﺎ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭ ﺑِﺴﻢِ ﺍﻟﻠّﻪ »
_*"Allahumma Bãrik Lanã Fîmã razaqtanã wa Qinã Adzãban-Nãr, Bismillãh."*_
Takhrij:
Dikeluarkan oleh Ibnu Sunni dalam Amalul-Yaum wal-Lailah:no.457, Ibnu Adi dalam Al-Kãmil:7/428, dan At-Thabrani dalam Ad-Du'ã:no.888, dengan beberapa jalan semuanya dari Hisyam ibn Ammãr dari Muhammad ibn
Isa ibn Sumai' dari Muhammad ibn Abi Az-Zu'aiza'ah dari Amr ibn Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya Abdullah ibn Amr radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Hukum Hadits:
_*Hadits ini dha'if jiddan (sangat lemah).*_
Di dalam sanadnya terdapat:
_*Muhammad Ibn Isa Ibn Sumai', para ulama berbeda pendapat tentangnya.* (Lihat biografinya dalam Tahdzibul-Kamãl:26/25)_
Kesimpulannya sebagaimana yang dikatakan Al-Hafidz ibnu Hajar rahimahullah:
ﺻﺪﻭﻕ ﻳﺨﻄﻰﺀ ﻭﻳﺪﻟﺲ ﻭﺭﻣﻲ ﺑﺎﻟﻘﺪﺭ
_*Shaduq (jujur), sering salah, mudallis, dan tertuduh memiliki aqidah qadariyah.* (At-Taqrib)
Muhammad ibn Abi Az-Zu'aiza'ah,_
-Berkata Al-Bukhari:
ﻣﻨﻜﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺟﺪﺍ
_*Munkarul-hadits jiddan (sangat sering salah dan menyelisihi perawi tsiqoh)* (At-Tarikh Al-Kabir:1/88)_
-berkata Abu Hatim:
ﻻ ﻳﺸﺘﻐﻞ ﺑﻪ، ﻣﻨﻜﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ .
_*Jangan sibukkan diri dengannya, munkarul-hadits.* (Al-Jarh wat-Ta'dil:7/261)_
-berkata Ibnu Adi:
ﻣﻨﻜﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺟﺪﺍ ﻻ ﻳﻜﺘﺐ ﺣﺪﻳﺜﻪ.
ﺳﻤﻌﺖ ﺍﺑﻦ ﺣﻤﺎﺩ ﻳﺬﻛﺮﻩ ﻋﻦ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
_*Munkarul-hadits jiddan, tidak boleh ditulis haditsnya. Saya mendengarnya dari Ibn Hammad dari Al-Bukhari.* (Al-Kamil:7/426)_
Beliau juga berkata:
ﻋﺎﻣﺔ ﻣﺎ ﻳﺮﻭﻳﻪ ﻋﻤﻦ ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﺎﺑﻊ ﻋﻠﻴﻪ .
_*Kebanyakan apa yang dia riwayatkan dari orang yang meriwayatkannya adalah apa yang tidak diikuti dalam periwayatannya. (maknanya sama dengan mungkarul- hadits).* (Al-Kamil:7/429)_
-dan disebutkan oleh Ibnul-Jarud dan Al-Uqaili dalam Adh-Dhu'afa. (Lihat Lisãnul-Mizãn:7/135)
Kesimpulan:
_*Perawi yang seperti ini hukum riwayatnya adalah sangat lemah, tidak bisa menguatkan dan tidak bisa dikuatkan.* Akan tetapi, doa ini telah shahih dari seorang Tabi'i yang mulia Urwah ibn Az-Zubair rahimahullah dengan
lafaz yang agak panjang:_
ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻫَﺪَﺍﻧَﺎ ﻭَﺃَﻃْﻌَﻤَﻨَﺎ ﻭَﺳَﻘَﺎﻧَﺎ ﻭَﻧَﻌَّﻤَﻨَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮُ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻟْﻔَﺘْﻨَﺎﻧِﻌْﻤَﺘُﻚَ ﺑِﻜُﻞِّ ﺷَﺮٍّ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﻨَﺎ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﺃَﻣْﺴَﻴْﻨَﺎ ﺑِﻜُﻞِّ ﺧَﻴْﺮٍ ﻓَﻨَﺴْﺄَﻟُﻚَ ﺗَﻤَﺎﻣَﻬَﺎﻭَﺷُﻜْﺮَﻫَﺎ ﻟَﺎ ﺧَﻴْﺮَ ﺇِﻟَّﺎ ﺧَﻴْﺮُﻙَ ﻭَﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﻏَﻴْﺮُﻙَ ﺇِﻟَﻪَ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴﻦَ ﻭَﺭَﺏَّﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓَ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ،ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟَﻨَﺎ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺭَﺯَﻗْﺘَﻨَﺎ ﻭَﻗِﻨَﺎ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
_Dikeluarkan oleh Malik dalam Al-Muwattha':no.3447, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: no.30184, dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq:44/266. Beliau adalah seorang tabi'i, dan ucapan atau amalan para Tabi'in bukan hujjah/dalil berdasarkan kesepakatan.ulama. *Yang merupakan sunnah dan petunjuk Rasulullah ﷺ ketika makan adalah membaca Bismillah,*_ berdasarkan dalil-dalil berikut:
hadits Umar ibn Abi Salamah radhiyallahu anhuma:
ﻛُﻨْﺖُ ﻏُﻠَﺎﻣًﺎ ﻓِﻲ ﺣَﺠْﺮِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻛَﺎﻧَﺖْﻳَﺪِﻱ ﺗَﻄِﻴﺶُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﺤْﻔَﺔِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺎ ﻏُﻠَﺎﻡُ ﺳَﻢِّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﻛُﻞْ ﺑِﻴَﻤِﻴﻨِﻚَ ﻭَﻛُﻞْ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻠِﻴﻚَ
_*Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah ﷺ , ketika itu tanganku berkeliaran di nampan saat makan.* Maka Rasulullah ﷺ bersabda: *"Wahai anak kecil, bacalah Bismillah, makanlah dengan tangankananmu dan makanlah makanan yang ada di dekatmu."* (HR.Al-Bukhari dan Muslim)_
Hadits Hudzaifah radhiyallahu anhu dari Nabi ﷺ
bersabda:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻳَﺴْﺘَﺤِﻞُّ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﺬْﻛَﺮَ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
_*Sesungguhnya Setan akan mampu memakan makanan yang tidak disebut nama Allah padanya.* (HR.Muslim)_
Hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya
Rasulullah ﷺ bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻛَﻞَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞْ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺈِﻥْ ﻧَﺴِﻲَ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻟِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞْﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻟِﻪِ ﻭَﺁﺧِﺮِﻩ
_*Apabila salah seorang dari kalian memakan makanan, maka ucapkanlah: BISMILLAH, dan jika ia lupa di awalnya maka hendaklah ia mengucapkan: 'BISMILLAHI FÎ AWWALIHI WA ÃKHIRIHI.* (HR.At-Tirmidzi, hasan lighairihi sebagaimana dalam Al- Hisnul-Mukhtar:no.234)_
Berdasarkan dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa mengucapkan Bismillah ketika makan adalah wajib. Ini adalah pendapat yang kuat dalam masalah ini.
.
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ .
Muhammad Abu Muhammad Pattawe,
Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar