Minggu, 29 Maret 2020

WAKTU MENG-QODHO PUASA RAMADHAN

┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
WAKTU MENG-QODHO PUASA RAMADHAN
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈

Ummul Mu’minin 'Aisyah _Radhiyallahu ‘anha_ berkata,

« قالت أُمُّ الؤمنين عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: كَانَ يَكُونُ عَلّـي الصّـوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، قال الراوي: الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلّمَ »

*“Aku pernah berhutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadha'nya kecuali pada bulan Sya’ban.”*

Sang Perawi hadits berkata, “ _Karena beliau sibuk dengan Nabi ﷺ atau bersama Nabi ﷺ_." (HR. Bukhari: 1951 dan Muslim: 1950)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata,
“Dapat diambil faidah dari semangat beliau (Ibunda 'Aisyah) mengganti puasanya di bulan Sya’ban, bahwa tidak diperbolehkan menunda qadha’ (membayar hutang puasa) sampai masuknya bulan Ramadhan berikutnya.”

📕 (Fathul Bari: IV/191)

Barangsiapa yang memiliki hutang puasa Ramadhan dan ia belum mengqadha’nya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka :

Jika memang ada alasan (udzur) yang berkesinambungan diantara dua Ramadhan, maka ia wajib mengqadha’nya setelah Ramadhan kedua dan ia tidak berdosa asalkan ia tetap mengqadha’nya.

Misalnya, lantaran sakit yang berlanjut hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia tidak berdosa ketika menunda qadha’ nya. Karena ia memang dalam kondisi ma’dzur (yang dimaklumi). Dan kewajibannya hanyalah qadha’ puasa yang ia tinggalkan saja.

Namun jika ia meninggalkan qadha' tanpa ada udzur, maka ia berdosa lantaran telah menunda-nunda di dalam meng qadha' puasanya tanpa alasan yang dibenarkan.

Ulama bersepakat bahwa ia tetap wajib meng qadha' puasanya, namun mereka berbeda pendapat apakah ia wajib membayar kafarat atas sikap menunda-nundanya ataukah tidak?

Sebagian ulama berpendapat ia wajib qadha' dan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Ini adalah pendapat Syafi’i dan Ahmad. Ada pula atsar dari sejumlah sahabat yang berpendapat seperti ini.

Sebagian ulama lain berpendapat ia hanya wajib qadha' dan tidak wajib memberi makan orang miskin. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin _Rahimahullahu._

📕 Lihat: al-Mughni karya Ibnu Qudamah (IV/400), al-Majmu’ karya Nawawi (VI/366), Latha'iful Ma’arif Hal: 134 dan Syarhul Mumti’ karya Ibnu ‘Utsaimin (VI/445)


••• ════ ༻🍃༺ ════ •••
Dialih bahasakan oleh:

*✒️  Ustadz Abu Salma*

Repost by :
📡 SYIAR TAUHID ACEH 96.1 FM

📡 Live Streaming
http://www.syiartauhidaceh.com/live/

••• ════ ༻🍃༺ ════ •••

Tidak ada komentar:

Posting Komentar