┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
ADAKAH SUNNAH MEMATIKAN LAMPU SAAT TIDUR ?
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
*➡ 🎓Dari shahabat 'Umar ibnul Khatthab _radhiyallahu_ ‘anhu beliau mengatakan:*
“ Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُون
_“Jangan biarkan api di rumah-rumah kalian (menyala) tatkala kalian sedang tidur.”_ [ HR. Al-Bukhari no. 6293 - Muslim no.2015-(10) ] Derajat Hadits: Shahih.
▪Sebab Pelarangan :
Dari shahabat Abu Musa _radhiyallahu ‘anhu_ beliau mengatakan:
_”Dahulu di kota Madinah ada sebuah rumah yang terbakar menimpa penghuninya di waktu Malam.” Tatkala kejadian yang menimpa mereka dikabarkan kepada Rasulullah ﷺ , beliau lantas mengatakan:_
«إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ»
_*“Api ini adalah musuh bagi kalian. Jika kalian hendak tidur padamkanlah api itu dari kalian.”*_
➡️ Dalam hadits terdapat rincian penjelasan bahwa lampu yang berbahaya terbuat dari api.
*➡️ 🎓 Dalam hadits Jabir _radhiyallahu ‘anhu_ dijelaskan lebih lanjut sisi bahayanya; Rasulullah ﷺ bersabda:
«فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ»
_*”Karena sesungguhnya tikus-tikus itu bisa menyebabkan rumah terbakar menimpa penghuninya.”*_
*🔖 Al-Hafizh Ibnu Hajar _rahimahullah_ menjelaskan;*
*Adapun "lampu pelita gantung" jika bisa menyebabkan kebakaran maka masuk pada larangan ini. Jika dirasa aman sebagaimana yang biasa terjadi, maka hukumnya tidak mengapa.*
📚 [ Fathul Bari (6/356) ]
✅ Lampu Listrik Tidak Masuk dalam Larangan:
*🎓 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin _rahimahullah_ menjelasakan:*
. ▪️ Di zaman sekarang ini lampu dari api tidak lagi dinyalakan sebagaimana tempo dulu. Hari ini listrik sudah ada, dengannya lampu bisa menyala.
▪️ Misal saja, ada orang tidur dan lampu dirumahnya masih menyala, biasanya dinamakan dengan *“Lampu Begadang”* maka hukumnya tidak mengapa.
✅ Karena sebab pelarangan ﷺ yang ada pada api tidak ada pada listrik.
📚 [ Lihat Syarah Riyadhis Sholihin (6/390) ]
••• ════ ༻🍃༺ ════ •••
✅ https://www.instagram.com/p/B8q8WTZhRoK/?igshid=184imlt7jcqk4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar