┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
H U K U M G A D A I
Sistem transaksi utang piutang dengan gadai diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berlandaskan dalil dari Alquran, sunah, maupun konsensus kaum muslimin sejak dulu.
Dalil utama yang menjelaskan disyariatkannya penggadaian adalah firman Allah Ta’ala,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
_“Jika kalian berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang memberi piutang)…”_ (QS. Al-Baqarah: 283)
Adapun penyebutan safar/bepergian dalam ayat ini bukanlah bermaksud untuk membatasi syariat gadai hanya boleh di waktu bepergian semata. Akan tetapi hal itu dikarenakan dahulu gadai sering kali dilakukan di dalam perjalanan.
Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh istri Nabi yaitu 'Aisyah _radhiyallahu ‘anha._ Beliau mengisahkan bahwa suatu ketika Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallam_ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi. Beliau pun menggadaikan sebuah baju perang yang terbuat dari besi.
Ketika kejadian ini, Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallam_ sedang tidak melakukan safar. Kisah ini juga merupakan dalil dari sunah yang menjelaskan diperbolehkannya transaksi gadai.
Syekh Abdullah al-Bassam _rahimahullah_ mengatakan, “Kaum muslimin telah bersepakat diperbolehkannya transaksi gadai ini, meskipun sebagian ulama bersilang pendapat di beberapa persoalannya.”
*Hikmah Pergadaian*
Faedah pensyariatan gadai sangatlah besar. Karena dengan gadai, seorang pemberi utang akan merasa tenang dan tidak khawatir hartanya akan lenyap begitu saja disebabkan peminjam tidak membayar utang.
Selain itu, pergadaian merupakan bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa jika memang dibutuhkan. Gadai juga merupakan solusi di dalam situasi krisis, dan mempererat rasa sosial dan interaksi sesama manusia.
*Rukun Gadai*
Ulama telah merumuskan beberapa rukun yang harus terpenuhi di dalam melakukan transaksi gadai, yaitu:
1. Barang yang digadaikan;
2. Utang;
3. Akad;
4. Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin dan murtahin.
*Syarat Gadai*
*Pertama,* transaksi gadai tersebut berdasarkan utang yang wajib dibayar.
*Kedua,* barang gadai tersebut diperbolehkan dalam jual beli. Jika seorang rahin menggadaikan seekor babi misalnya, maka transaksi gadai dalam kasus ini tidak sah. Karena babi adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam jual beli. Termasuk pula tidak diperbolehkan menggadaikan barang wakaf atau barang yang bukan miliknya.
Akan tetapi dikecualikan dalam masalah ini menggadaikan hasil pertanian atau buah-buahan yang belum matang. Meskipun sebagaimana yang kita ketahui hukum asal menjual buah-buahan yang belum matang adalah terlarang.
*Ketiga,* rahin hendaklah orang yang boleh mempergunakan jaminannya, baik karena memilikinya atau diizinkan mempergunakannya secara syariat.
*Keempat,* hendaknya barang yang digadai diketahui kadar, sifat, dan jenisnya.
*Memanfaatkan Barang Gadai?*
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak diperbolehkannya bagi murtahin memanfaatkan barang yang digadaikanrahin. Hal ini berdasarkan ketentuan bahwa segala utang yang mendatangkan manfaat adalah riba.
Karena pada hakikatnya barang tersebut statusnya masih milik rahin. Sedangkan murtahin hanya berhak untuk menahan barang tersebut, bukan malah memanfaatkannya. Baik dengan izin dari rahin ataupun tanpa seizinnya.
Lain halnya jika barang gadai tersebut berupa hewan tunggangan dan ternak, maka boleh bagi murtahin menunggangi maupun memerah susunya jika memang murtahin tersebut memberi makan hewan-hewan tersebut. Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wasallam_ berbicara dalam hal ini,
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ
_“Punggung hewan tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki. Begitu pula susu hewan ternak yang digadaikan boleh diminum. Akan tetapi wajib bagi yang menunggangi dan meminum susunya untuk memberi hewan-hewan tersebut makanan.”_
Semoga artikel sederhana ini bisa menambah wawasan kita seputar pergadaian sehingga kita tidak terjatuh di dalam kesalahan semisal memanfaatkan barang gadai yang hakikatnya bukan milik si peminjam atau menggunakan barang haram untuk digadaikan.
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
https://muslim.or.id/21225-transaksi-gadai-rahn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar