BOLEHKAH WANITA MENGIKUTI JENAZAH
Hukumnya makruh, yaitu perbuatan yang dibenci, jadi *sebaiknya dia tidak ikut mengantarkan jenazah.* Tapi jika ada wanita yang tetap mengiringi jenazah maka dia tidak berdosa. Ummu Athiyyah radhiyallahu 'anha mengatakan,
نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
"Kami dilarang mengantar jenazah namun (beliau ﷺ) tidak menekankan hal tersebut kepada kami." HR. Al-Bukhari (1278) dan Muslim (938)
▪Terkait hadits ini, Al-Qurthubi berkata,
ظاهر سياق حديث أم عطية أن النهي للتنزيه، وبه قال جمهور أهل العلم، ومال مالك إلى الجواز وهو قول أهل المدينة .
"Terlihat dari konteks hadits Ummu Athiyyah ini bahwa (larangan mengikuti jenazah bagi wanita) hukumnya makruh, dan ini pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Malik cenderung berpendapat boleh, hukum (boleh mengikuti jenazah untuk wanita) ialah pendapat penduduk Madinah." (Dinukil dalam Fathul Bari, III/173)
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan hadits 6 Hak Muslim atas Saudaranya ]
🖥 www.nasehatetam.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar