Sabtu, 14 Maret 2020

BANTAHAN UNTUK OM.PERNIKAHAN BEDA MANHAJ

┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
*✏ BANTAHAN UNTUK "OM" SOAL NIKAH BEDA MANHAJ*
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈

ﺑسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْـــــــمِ

(Dibaca hingga selesai agar paham).

*▪NU, Sufi, Asy’ariyyah, Maturidiyah dan Ahli Bid’ah lainnya* mengharamkan untuk menikah dengan seorang Salafi yang tegak di atas Manhaj Salaf, karena berbeda aqidah dengan aqidah sesat mereka. Kita, Salafi, terima dengan tulus dan lapang dada.

*NAMUN* ketika seorang Salafi yang tegak di atas Manhaj Salaf dan Aqidah Islamiyyah Ash Shahihah *MENGHARAMKAN* untuk menikah dengan Ahli Bid’ah yang memang benar-benar sangat tampak penyimpangannya dalam Aqidah, maka langsung dibilang Manhaj Eksklusif dan dibilang Manhaj di atas keimanan. Ini suatu ketololan yang keluar dari mulut seorang Da’i.

Manhaj itu mencakup keseluruhan perkara keimanan, Aqidah dan Tauhid, Mas Bro ! Sehingga berbeda Manhaj maka sudah pasti menghasilkan beda dalam perkara keimanan, Aqidah dan Tauhid ! Jadi jangan enteng itu mulut dalam berucap !

Bagaimana mungkin seorang Ahlu Sunnah yang berada di atas Aqidah Islamiyyah Ash Shahihah yang menetapkan, mengimani dan membenarkan bahwa Allah di atas langit dan Allah istiwa di atas Arsy di atas langit ketujuh-Nya *DAPAT MENIKAH* dengan seorang Ahlu Bid’ah Mukafirah (Kafir) yang mengatakan Allah ada dimana-mana, menolak Allah di langit dan istiwa’ di atas Arsy yakni Jahmiyyah, atau Allah bersatu dengan mahluk-Nya dan menitis ke dalam mahluk-Nya, yakni Sufi

Atau bagaimana mungkin seorang Ahlu Sunnah yang berada di atas Aqidah Islamiyyah Ash Shahihah (baca : Manhaj Salaf) yang menetapkan, mengimani dan membenarkan bahwa takdir telah ditulis *DAPAT MENIKAH* dengan seorang Ahlu Bid’ah Mukafirah (Kafir) yang mengatakan bahwa takdir belum ditulis dan baru ditulis setelah manusianya berusaha, yakni Qadariyah.

Atau bagaimana mungkin seorang Ahlu Sunnah yang berada di atas Aqidah Islamiyyah Ash Shahihah (baca : Manhaj Salaf) yang menundukkan akal logika mereka untuk tunduk secara pasrah, lahir dan batin terhadap dalil dan nash Al Qur’an dan As Sunnah *DAPAT MENIKAH* dengan seorang Ahlu Bid’ah Mukafirah (Kafir) penuhan akal logika yang menggunakan akal logikanya untuk menentang dan menolak dalil dan dan nash Al Qur’an dan As Sunnah yang bertentangan dengan akal logika, yakni Falsafah (Filsafat) dan Mu’tazilah.

Dan masih banyak lagi contohnya yang lain !

*SIKAP AHLU SUNNAH TERHADAP PERNIKAHAN DENGAN AHLU BID'AH*

▪Ketahuilah ! Telah Tsabit (tetap) bahwa seorang Ahlu Sunnah yang berada di atas Aqidah Islamiyyah Ash Shahihah (baca : Manhaj Salaf) *HARAM* menikah dengan Ahli Bid’ah, penyerunya dan pelakunya, yang Bid’ahnya sudah mencapai taraf Kafir, Musyrik dan Murtad, seperti *Jahmiyyah, Mu’tazilah, Qadariyyah, Jabariyyah, Rafidhah, Sufiyyah, Hululiyah ataupun Bathiniyyah,* dan siapa saja yang sama hukumnya dengan mereka dari kalangan Para Pelaku Bid’ah berdasarkan Ijma (kesepakatan) Ahlu Sunnah.

Allah ﷻ berfirman,

_“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman."_ (QS. Al Baqarah [2] : 221)

Allah ﷻ berfirman,

_“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir”_ (QS. Al Mumtahanah [60] : 10)

🎓 Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ berkata,

“Termasuk pengharaman ini menikahi para wanita dari kalangan pelaku Bid’ah yang musyrik (kafir), seperti para wanita dari Jahmiyyah, Qadariyyah dan Rafidhah. Karena kelompok-kelompok ini telah ditetapkan hukumnya, yaitu Kufur (kafir) dan murtad. Lebih keras dari itu keharaman menikahi Para Wanita dari kelompok kebatinan. Seperti Ad Duruz, Nushairiyyah dan lain-lain dari kalangan para wanita Atheis seperti Hululiyah dan Tanasukhiah. Semua pengikut kelompok-kelompok itu Musyrik dan keluar dari agama (Murtad) dan tidak halal menikahi para wanitanya bagaimana pun juga, sebagaimana telah ditegaskan di dalam pendapat-pendapat para Ahli Ilmu pada mereka khususnya selain masuknya pengharamanmenikahi para wanita mereka di bawah keumuman dalil-dalil qathi yang lalu tentang pengharaman menikahi para wanita Musyrik pada umumnya.” (Mauqif Ahlu Sunnah Wal Jama’ah min Ahlu Ahwa wal Bida’, I/439)

*📝 UCAPAN PARA SALAF*

Thalhah bin Mushrif رحمه الله  (w 112 H) berkata,

“Para wanita *RAFIDHAH* tidak boleh dinikahi dan sembelihannya tidak halal dimakan karena mereka adalah orang-orang Murtad.” (Ibnu Baththah, Al Ibanah Ash Shugra. hlm. 161)

Dari Sufyan Ats Tsauri رحمه الله  (w 161 H) bahwa dia ditanya seseorang : “Kerabatku seorang *QADARIYAH,* boleh aku menikahinya ?” Sufyan Ats Tsauri رحمه الله  menjawab,

*“Tidak, dan tidak ada kemuliaan baginya.”* (Al Lalika’i, Syarh Ushul I’tiqad Ahlu Sunnah Wal Jama’ah, II/735)

Imam Malik bin Anas رحمه الله  (w 179 H) berkata,

*“TIDAK BOLEH MENIKAHI PARA PELAKU BID’AH* dan tidak boleh menikahkan mereka, tidak boleh mengucapkan salam kepada mereka, tidak boleh shalat di belakang mereka dan tidak boleh menyelenggarakan jenazah mereka.” (Al Mudawwanah, I/84)

Abdurrahman bin Mahdi رحمه الله  (w 198 H) berkata,

“Bahwa tidak ada para pengikut hawa nafsu yang lebih buruk daripada pengikut Jahm *(JAHMIYYAH)* yang selalu mengatakan “Tidak ada sesuatu di langit”, Aku demi Allah berpendapat hendaknya tidak ada pernikahan dengan mereka dan tidak ada pewarisan.” (Abdullah bin Ahmad, As Sunnah, I/157)

Muhammad bin Yahya رحمه الله  (w 243 H) berkata,

“Barangsiapa mengatakan Al Qur’an adalah mahluk, maka dia kafir, dan barangsiapa diam disitu, maka dia lebih buruk daripada orang yang mengatakan “Al Qur’an adalah mahluk”. Tidak boleh shalat di belakangnya dan tidak ada pernikahan dengan mereka.” (Al Lalika’i, Syarh Ushul I’tiqad Ahlu Sunnah Wal Jama’ah, II/325)

Imam Ahmad رحمه الله  (w 251 H) berkata,

“Siapa saja yang tidak tunduk kepada Ali bin Abi Thalib ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ di dalam kekhalifahannya *(yakni KHAWARIJ),* maka janganlah berbicara dengannya dan jangan pula menikahkan seseorang dari mereka.” (Thabaqat Al Hanabillah, Ibnu Abi Ya’la, I/45)

Dari Sahl bin Abdullah رحمه الله  (w 283 H) bahwa dia ditanya tentang shalat di belakang seorang *MU’TAZILAH,* menikahi wanitanya dan menikahkan wanita dengan mereka, sehingga beliau berkata,

“Tidak dan mereka tidak memiliki kehormatan. Mereka adalah orang-orang yang kafir.” (Tafsir Qurthubi, VII/141)

Abu Mansur Abdi Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad Al-Baghdadi  رحمه الله  (w 429 H) di bagian akhir kitabnya, Al Farqu baina Al Firaq, menukil sejumlah pendapat para Imam Ahlu Sunnah dari para pengikut Mahzab yang empat berkenaan dengan hukum sejumlah kelompok, ia menyebutkan : Ghulat (aliran ekstrem) dari kelompok *Rafidhah Sabaiah. Bayaniah, Muniriah, Manshuriah, Janahiah, Khathabiah, Hululiyah, Bathiniah, Yazidiah dari kelompok Khawarij dan Maimuniah* di antara mereka pula. Kemudian Abu Mansur Abdi Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad Al-Baghdadi رحمه الله  (w 429 H) berkata,

“Sungguh, hukum semua kelompok yang kami sebutkan *adalah hukum orang-orang murtad dari agama. Tidak halal sembelihan mereka dan tidak halal pula menikahi wanita mereka.”* (Al Farqu baina Al Firaq, hlm. 357)

Semua Atsar yang telah dinukil dari para Imam Salaf di atas menunjukkan kepada pengharaman menikahkan para pelaku dan penyeru Bid’ah yang Bid’ahnya sudah mencapai Kafir, Musyrik dan Murtad, seperti Jahmiyyah, Mu’tazilah, Qadariyyah, Jabariyyah, Rafidhah, Sufiyyah, Hululiyah ataupun Bathiniyyah, dan siapa saja yang sama hukumnya dengan mereka dari kalangan Para Pelaku Bid’ah berdasarkan Ijma (kesepakatan) Ahlu Sunnah.

🎓 Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ  berkata,

“Setelah pemaparan secara rinci atas nash-nash syar’i dan pendapat-pendapat kalangan Salaf makan menjadi jelas bagi kita hukum syari dan sikap Ahlu Sunnah berkenaan menikahkan orang yang ditetapkan hukum baginya bahwa dia kafir dari kalangan para Ahli Bid’ah. Dimana pernikahan mereka tidak halal bagi Ahlu Sunnah bagaimana pun juga, baik mereka itu pria atau wanita. Maka tidak boleh bagi seorang pria dari kalangan Ahlu Sunnah menikahkan wanita di bawah perwaliannya dengan pria pelaku Bid;ah yang kafir, sebagaimana tidak boleh juga baginya menikahi wanita dari kalangan mereka. Ini berdasarkan Ijma (kesepakatan Ahlu Sunnah).” (Mauqif Ahlu Sunnah Wal Jama’ah min Ahlu Ahwa wal Bida’, I/445)

Yang karenanya, jika ada laki-laki yang mengajak ta’aruf atau mengajak menikah, atau ada wanita yang ingin kalian ta’arufin atau ada wanita yang kalian ingin menikahinya maka hendaknya uji aqidahnya dan manhajnya, sebagaimana Allah ﷻ  berfirman,

_“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, *MAKA HENDAKLAH KAMU UJI (KEIMANAN) MEREKA.* Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir”_ (QS. Al Mumtahanah [60] : 10)

*SYUBHAT MANHAJ EKSKLUSIF*

Adapun orang-orang yang tidak suka terhadap ini, yakni Haramnya Ahlu Sunnah menikah dengan Ahli Bid’ah yang Bid’ahnya sudah mencapai taraf Kafir, Murtad dan Musyrik, dan menyerang Salafiyyin dengan mengatakan bahwa Manhaj Salaf, yakni Salafiyyin, yakni Ahlu Sunnah, yakni Ath Thaifah Al Manshurah, yakni Al Firqah An Najiyah adalah Manhaj Eksklusif dengan membawa dalil firman Allah ﷻ ,

_“Apakah mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu. Sebenarnya mereka adalah kaum yang melampaui batas.”_ (QS. Adz Dzariyat [51] : 53)

Maka hal tersebut sebuah qiyas fasid (rusak), karena ayat tersebut mengenai orang-orang Musyrik (kafir) yang saling berpesan satu sama lain bahwa Rasulullah ﷺ adalah tukang sihir atau orang gila, _Naudzubillah,_ sebagaimana juga dilakukan oleh orang-orang yang mendustakan Para Rasul-Nya sebelum Rasulullah ﷺ.

Allah ﷻ berfirman,

_“Demikianlah setiap kali seorang Rasul yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, mereka (kaumnya) pasti mengatakan, “Dia itu pesihir atau orang gila.” Apakah mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu. Sebenarnya mereka adalah kaum yang melampaui batas.”_ (QS. .Adz Dzariyat [51] : 52-53)

Al Hafizh Ibnu Katsir رحمه الله  (w 774 H) berkata,

“Allah ﷻ menghibur hati Nabi-Nya, bahwa sebagaimana dikatakan terhadapmu *OLEH ORANG-ORANG MUSYRIK ITU,* juga dikatakan pula oleh orang-orang yang mendustakan para rasul-Nya di masa lalu : “Demikianlah setiap kali seorang Rasul yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, mereka (kaumnya) pasti mengatakan, “Dia itu pesihir atau orang gila.” Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya : “Apakah mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu” Yakni apakah sebagian dari mereka saling berpesan dengan sebagian yang lain tentang ucapan itu? “Sebenarnya mereka adalah kaum yang melampaui batas. Sebenarnya mereka adalah kaum yang melampaui batas, hati mereka sama saja. Karena itu, maka orang-orang yang terkemudian dari mereka mengatakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang sebelum mereka” (Tafsir min Ibnu Katsir, Adz Dzariyat [51] : 53)

Sehingga lucu kalau menggunakan ayat Al Qur'an tersebut sebagai dalil dan mengqiyaskan untuk menyerang Salafiyyin.

Bagaimana bisa menyamakan antara Salafiyyin, yakni manusia-manusia yang berada di atas Manhaj Salaf, yakni Ahlu Sunnah, yakni Ath Thaifah Al Manshurah, yakni Al Firqah An Najiyah, yang bersungguh-sungguh Ittiba kepada Sunnah Rasulullah ﷺ dan Atsar Para Sahabat ﺭﺿﻲﺍﻟﻠﻪﻋﻨﻬﻢ jami'an, juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dan benar DENGAN orang-orang Musyrik yang mendustakan Rasulullah ﷺ dan membuat-buat Bid’ah dalam Syariat ?? Dimana letak persamaan hukumnya jika orang tersebut menggunakan sebagai dalil ?? Sungguh suatu keanehan yang nyata yang hanya mengikuti hawa nafsu.

Justru Salafiyyin, yakni manusia-manusia yang berada di atas Manhaj Salaf, yakni Ahlu Sunnah, yakni Ath Thaifah Al Manshurah, yakni Al Firqah An Najiyah, mengamalkan ayat selanjutnya sebagaimana Allah ﷻ berfirman,

_“Maka berpalinglah engkau dari mereka, dan engkau sama sekali tidak tercela”_ (QS. Adz Dzariyat [51] : 54)

Iya ! Berpaling dari orang-orang Musyrik (Kafir) dan persamaan hukumnya adalah juga masuk ke dalam keumuman berpaling dari menikah dengan Ahli Bid’ah, penyerunya dan pelakunya, yang Bid’ahnya sudah mencapai taraf Kafir, Musyrik dan Murtad sebagaimana telah dijelaskan di atas dan yang menjadi Ijma (kesepakatan) Ahlu Sunnah.

Semoga mencerahkan, dan semoga Allah ﷻ memberikan taufiq kepada kita semua.

✍ Ditulis oleh Atha bin Yussuf

•═════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═════•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar