APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA MENEMUKAN UANG
Saya ingin bertanya, di tempat saya bekerja terkadang saya menemukan uang,
apa yang harus di lakukan dengan uang tersebut???
sementara tidak ada orang yang mengakui nya.
*Jawab :*
Apabila nilai uang itu remeh dan kecil yang biasanya tidak diperdulikan bila hilang maka tidak wajib mengumumkannya misalnya uang 500 rupiah atau yang senilai dengan itu. Apabila uang yang anda temukan nilainya besar maka wajib mengumumkannya selama setahun.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:
*Pertanyaan:*
Seseorang menemukan lima ratus riyal di jalan yang saat itu tidak ada pejalan kaki sama sekali. Uang itu disimpannya dengan harapan pemiliknya datang dan menanyakannya. Namun tidak ada satu orang pun yang datang menanyakannya, padahal uang itu sudah disimpannya selama satu setengah bulan. Apa yang harus dia lakukan dengan uang itu? Apakah dia boleh mengambil seluruhnya, atau menggunakan setengahnya dan menyedekahkan setengahnya lagi kepada kaum fakir miskin atas nama pemiliknya? Ataukah dia harus menyerahkannya ke baitul mal? Bagaimana hukum bagi orang yang menemukan sejumlah uang di Makkah al-Mukarramah, atau di luarnya seperti Thaif atau Jeddah?
*Mereka menjawab:*
Orang yang menemukan sejumlah uang yang terjatuh di jalan boleh memungutnya jika dia mau dan dia berusaha mengenali ciri-ciri pembedanya. Lalu uang itu diumumkan selama setahun di tempat berkumpulnya banyak orang atau diiklankan di majalah-majalah. Apabila pemiliknya datang dan menyebutkan ciri-cirinya dengan tepat, maka uang itu harus diserahkan kepadanya. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tatkala ditanya tentang barang temuan,
اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا وَعَدَدَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ تُعْرَفْ فَهِيَ لَكَ
"Kenalilah tempat penyimpannya, tali pengikat, dan jumlahnya. Kemudian umumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengenalnya, maka barang temuan itu menjadi milikmu."(Muttafaq `Alaih).
Apabila pemiliknya datang dan mengetahui ciri-cirinya, maka barang itu harus diserahkan kepadanya tanpa perlu menyerahkan hasil perkembangan dari pemanfaatan barang temuan itu jika telah diumumkan setahun. Sebab, dalam periode itu status barang tersebut adalah milik orang yang menemukan, sehingga harta yang berkembang itu merupakan miliknya.
Dia wajib mengumumkan barang temuan itu selama satu tahun dengan cara menyerukan dan mengiklankannya sebanyak dua atau tiga kali setiap bulan. Semua keterangan di atas berlaku untuk selain barang temuan di Makkah. Adapun barang temuan di Makkah tidak boleh dimiliki, dan hanya boleh diambil oleh orang yang hendak mengumumkannya setiap saat. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
وَلاَ تَحِلُّ لُقَطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ
"Barang temuan yang berada di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang bermaksud mengumumkannya." Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 11/229-230 Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:16482
Terkait standar nilai sedikit dan banyak Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:
Apa standar yang diberlakukan terhadap barang temuan sehingga dapat dikategorikan kecil atau sedikit di mata hukum syariat, yaitu yang hanya memberikan konsekuensi menyimpannya selama tiga hari bagi orang yang menemukannya? Apa pula standarnya sehingga dapat dikategorikan besar atau banyak di mata hukum syariat, yaitu yang memberikan konsekuensi bagi orang yang menemukan untuk menyimpannya selama satu tahun, sebagaimana yang berlaku pada barang temuan pada umumnya?
Mereka menjawab:
Setiap barang yang bernilai, disukai dan diinginkan untuk dimiliki, maka wajib diumumkan. Akan tetapi barang yang sepele, tidak menarik hati, dan tidak membuat orang ingin memiliki (dalam pandangan umum), maka barang tersebut dianggap kecil sehingga tidak harus diumumkan. Jika ditemukan. Masing-masing berbeda sesuai perbedaan standar hidup dan kondisi masyarakat, dan yang dijadikan tolok ukur adalah adat kebiasaan. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 15/471-472 Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor:9371
Tempat mengumumkannya adalah tempat di mana kemungkinan pemiliknya bisa mengetahui pengumuman tersebut.
*Ulama' Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:*
Seorang laki-laki pernah berjalan di jalan raya ketika dia bersafar, kemudian ia menemukan uang, namun ia tidak menemukan seorangpun yang bisa dihubungkan dengan uang itu. Dia bertanya apa yang ia perbuat terhadap uang itu?
*Mereka menjawab:*
Dia wajib mengumumkannya di tempat berkumpulnya orang-orang di dua dua daerah yang dilintasi jalanan itu (di mana ia menemukan uang) dan daerah selain keduanya yang kemungkinan menjadi temat tinggal penduduk yang memiliki uang itu...Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 15/442 pertanyaan pertama dari fatwa no.1230
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/4320-apa-yang-harus-dilakukan-bila-menemukan-uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar