IBADAH RAMADHAN DI MASA PANDEMI CORONA
┈┉┅━━━•❖❅❖•━━━┅┉┈
🎓 Oleh : *Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh hafidzhahullah*
● Mufti Kerajaan Arab Saudi
● Ketua Hai'ah Kibarul Ulama Kerajaan Arab Saudi
● Ketua Umum Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi
*➡ SHALAT TARAWIH DAN SHALAT IED DI RUMAH*
Apabila kondisi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya shalat Tarawih dan shalat Ied dikarenakan kebijakan pemerintah terkait virus Corona, maka shalat Tarawih dan shalat Ied dapat dikerjakan di rumah masing-masing.
*➡ HUKUM SHALAT TARAWIH*
Hukum sholat Tarawih adalah sunnah, bukan wajib.
*➡ 📖 HADITS SHALAT TARAWIH DI RUMAH*
Terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan shalat Tarawih di rumah pada bulan Ramadhan.
*➡ SHALAT IED DI RUMAH TANPA KHUTBAH*
Apabila kondisi saat ini tetap belum membaik hingga hari raya Ied, sehingga belum diperbolehkan untuk melaksanakannya di tanah lapang maupun di masjid khusus, maka shalat Ied dilakukan di rumah masing-masing tanpa ada khutbah setelahnya.
*➡ BATAS WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRI*
Apabila tidak ada shalat Ied berjamaah, maka batas waktu pembayaran Zakat Fitri adalah setelah waktu syuruq, yang biasanya shalat Ied mulai dilaksanakan.
▬▬▬▬▬▬ஜ۩♻۩ஜ▬▬▬▬▬▬
📚 www.moia.gov.sa/MediaCenter/News/Pages/24081441_2.aspx
🌏 Web | shahihfiqih.com/fatwa/ibadah-ramadhan-di-masa-pandemi-corona
▬▬▬▬▬▬ஜ۩♻۩ஜ▬▬▬▬▬▬
Tidak ada komentar:
Posting Komentar