Kamis, 09 April 2020

Kaidah fikih


Kaidah fikih
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar-ul mafaasid aulas min jalbil mashoolih
“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan..
[Al-mumti’ fil Qawa’id Al fiqhiyyah, hal. 253]
Dalil Kaidah di Atas
Praktek mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan manfaat, adalah prinsip yang diajarkan Al Qur’an. Berikut di antara buktinya :
Pertama, Al-Baqarah, ayat 219.
۞يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khomr (miras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan sejumlah manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Allah menyebut dalam khomr dan judi terkandung tak hanya satu manfaat, tapi sejumlah manfaat. Namun mengingat bahaya yang terkandung padanya lebih besar, maka kepentingan mencegah bahaya lebih diprioritaskan daripada kepentingan manfaat tersebut. Sehingga khomr dan judi diharamkan.
Kedua, surat Al-An’am, ayat 108.
وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٖۗ
Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.
Mencela sesembahan orang-orang musyrik adalah manfaat. Karena ada nilai amar ma’ruf nahi munkar di situ. Namun, bahaya dari langkah tersebut, lebih besar. Orang-orang musyrik akan mencela Allah secara membabi-buta. Oleh karenanya Allah melarang mencela sesembahan mereka. Ini dalil bahwa mencegah bahaya diprioritaskan daripada mendatangkan manfaat.
(Lihat : Al-Mumti’ fil Qawa’id Al Fiqhiyyah hal. 253-257 & Syarah Syekh Kholid As-Sabt untuk Mandzumah Qawa’id Al Fiqhiyyah karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di di sini di sini )
Wallahua’lam bis showab.
___
Referensi :
– Mandzumah Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.
– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al Fiqhiyyah, karya Syekh Dr.Muslim bin Muhammad Ad-Dausari, terbitan : Dar Az-Zidni.
– Situs web ilmiah https://khaledalsabt.com
– Laman berita : https://www.spa.gov.sa
Hamalatul Quran Yogyakarta, 14 Rajab 1441 H
Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar