Kamis, 16 April 2020

Silsilah Fiqh Khusus Wanita (5) (Jilbab)

Bismillah
Silsilah Fiqh Khusus Wanita (5)

SEKALI LAGI ANA INGATKAN KHUSUSNYA UNTUK UMMAHAT
TAK CUKUP BAGIMU JILBAB, BAHKAN HARUS DILENGKAPI DENGAN KHIMAR, DAN SEBALAIKNYA TAK CUKUP KHIMAR, BAHKAN HARUS DENGAN JILBAB


By : Ustadz Berik Said

Ada dua jenis penutup tubuh wanita baligh yang harus diketahui akhowat terkait busana yang harus dikenakan mereka saat keluar dari rumah atau saat berada di hadapan yang bukan mahramnya.
Perkara ini masih banyak yang belum diketahui !

PERTAMA
KHIMAR
Mengenakan khimar ini wajib.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“... dan hendaklah mereka (para wanita) menutupkan KHIMAR pada JUYUB  (celah pakaian mereka) ...“  (QS. An Nur : 31)

Arti KHIMAR
Secara BAHASA pengertian khimar dalam kamus bahasa ‘Arab:

هو النصيف ، وقيل : الخمار ما تغطي به المرأة رأسها

"Khimar artinya kerudung. (Sebagian pakar bahasa) ada yang mengartikannya “sesuatu yang dapat menutupi kepala wanita."

https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/خمار-خُمَارٌ/

Adapun khimar secara ISTHILAH menurut Ibnu Katsir rahimahullah:

الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ عَلَى صُدُورِ النِّسَاءِ، لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا
"Khimar yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki ujung yang dijulurkan ke dada wanita untuk menutupi dada dan (maaf) payudaranya”.  (Tafsir Ibni Katsir VI:46)

Mungkin dalam bahasa kita lebih pas kalau dikatakan KHIMAR itu sebagai KERUDUNG DALAM.

KEDUA : JILBAB

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ...

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan JILBABNYA ke seluruh tubuh mereka ...“  (QS. al Ahzab: 59)

Ayat di atas adalah perintah berjilbab. Jilbab itu BEDA dengan khimar.

Arti JILBAB
Imam al Qurthubi rahimahullah saat menjelaskan makna jilbab, maka diantaranya beliau berkata:

وهو ثوب أكبر من الخمار…والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن.

"Baju/kain yang lebih besar dari khimar dan yang benar bahwasanya jilbab adalah KAIN YANG MENUTUP SELURUH TUBUH’’ (alJami’ li Ahkamil Quran[ XVII:230])

Sementara Ibnu Katsir rahimahullah saat menafsirkan ayat di atas berkata:

والجلباب هو: الرداء فوق الخمار

"Dan jilbab adalah pakaian  (yang dikenakan) di atas khimar.” (Tafsir Ibnu Katsir [XI:255])

Dari penjelasan di atas, secara ringkas kita mengetahui ada DUA HAL YANG WAJIB DIKENAKAN WANITA SECARA BERSAMAAN saat keluar rumah atau saat berada dihadapan yang bukan mahromnya:

1. KHIMAR
yakni KERUDUNG DALAM yang menutupi kepala, dada dan (ma'af) payudara.

2. JILBAB
Ini lebih besar dari khimar. Yakni kain atau PAKAIAN BESAR yang menutupi khimar tadi dan seluruh tubuhnya.

Sementara kebanyakan akhowat biasanya hanya mengenakan khimarnya saja, atau jilbabnya saja.

Atas dasar inilah Syaikh al Albani rahimahullah mengingatkan:

فالحق الذي يقتضِيه العمل بما في آيتي النّور والأحزاب ؛ أنّ المرأة يجب عليها إذا خرجت من دارها أنْ تختمر وتلبس الجلباب على الخمار؛ لأنّه كما قلنا : أسْتر لها وأبعد عن أنْ يصف حجم رأسها وأكتافها , وهذا أمر يطلبه الشّارع …

"Maka yang benar, sebagai pengamalan ketetapan dari dua ayat (di atas), yakni An Nur (ayat 31 perintah mengenakan khimar -pent), dan Al-Ahzab (ayat 59 perintah mengenakan jilbab -pent), bahwasanya wanita jika keluar dari rumahnya WAJIB BAGINYA MENEGENAKAN KHIMAR SERTA JILBAB YANG DIKENAKAN DI ATAS KHIMAR, sebab yang demikian lebih dapat menutup dan lebih tak terlihat bentuk kepala dan pundaknya, dan inilah yang dimaukan oleh Sang Pembuat Syari’at (Allah Ta’ala).

واعلم أنّ هذا الجمع بين الخمار والجلباب من المرأة إذا خرجت قد أخلّ به جماهير النّساء المسلمات ؛ فإنّ الواقع منهنّ إمّا الجلباب وحده على رؤوسهن أو الخمار , وقد يكون غير سابغ في بعضهن…

Dan ketahuilah bahwa MENGGABUNGKAN ANTARA KHIMAR DENGAN JILBAB BAGI WANITA SAAT KELUAR RUMAH TELAH BANYAK DILALAIKAN OLEH MAYORITAS MUSLIMAH. Karena yang terjadi mereka hanya mengenakan jilbab saja (tanpa khimar) atau khimar saja (tanpa jilbab), itu saja kadang tak menutup seluruhnya

أفما آن للنّساء الصّالحات حيثما كنّ أنْ ينْتبهن من غفلتهن ويتّقين الله في أنفسهن ويضعن الجلابيب على خُمرهن

Maka belum tibakah saatnya para wanita yang shalih dimanapun mereka berada agar sadar dari kelalaian mereka supaya bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka dan (agar mereka mulai) mau mengenakan jilbab di atas khimar-khimar mereka."  (Jilbab al Mar’ah al Muslimah [hal: 85-86])

Walhamdu lillaahi robbil 'aalamiin, wa shollallahu 'alaa Muhammadin ...

***********

Tidak ada komentar:

Posting Komentar