HUKUM MEMBACA SHOLAWAT PADA SAAT TASYAHUD AWAL
Ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca shalawat ketika tasyahud awal.
*Pendapat pertama wajib membaca shalawat ketika tasyhud awal.*
Ini adalah pendapat kedua Imam As-Syafii sebagaimana yang beliau tegaskan dalam kitab Al-Umm. Imam As-Syafii bahkan menegaskan, orang yang tidak membaca shalawat ketika tasyahud awal karena lupa maka dia harus sujud sahwi. (al-Umm, 1/110). Pendapat ini juga dipilih Ibnu Hubairah Al-Hambali sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Al-Ifshah, Imam Ibnu Baz dalam Fatwa beliau, dan Imam Al-Albani dalam sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. *Pendapat kedua, ketika tasyahud awal hanya membaca bacaan tasyahud sampai dua kalimat syahadat dan boleh tidak ditambahi shalawat.
Pendapat kedua ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya An-Nakhai, As-Sya’bi, Sufyan Ats-Tsauri, dan Ishaq bin Rahuyah. Pendapat ini yang lebih kuat dalam madzhab Syafiiyah, dan pendapat yang dipilih Ibnu Utsaimin.
In syaa Allah, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, karena beberapa pertimbangan,
1. Makna zahir dari hadits di atas, dimana Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ hanya mengajarkan bacaan tasyahud, dan bukan shalawat.
2. Kebiasaan Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ duduk ringan ketika tasyahud awal, sebagaimana keterangan Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad (1/232)
3. Terdapat hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya, bahwa Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca tasyahud dalam duduk tasyahud awal dan beliau tidak berdoa. [simak As-Syarhul Mumthi’, 3/162]
__________________
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan https://konsultasisyariah.com/23215-hukum-membaca-shalawat-pada-tasyahud-awal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar