Kamis, 16 April 2020

HUKUM ORANG YG MENGAKHIRKAN QADHA PUASA SAMPAI RAMADAN BERIKUTNYA

HUKUM ORANG YG MENGAKHIRKAN QADHA PUASA SAMPAI RAMADAN BERIKUTNYA


Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum syariat Islam terkait seorang yg mengakhirkan qadha puasa ramadannya sampai Ramadhan berikutnya karena udzur. Sementara ada orang lain lagi yg mengahirkannya tanpa udzur?

Jawaban :

Barang siapa mengakhirkannya karena udzur syar’i seperti sakit, atau safar dan yg semisalnya, maka ia tidak berdosa. Berdasarkan firman Allah :

 وَمَن كَانَ مَرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۗ

“Dan barang siapa yg sakit atau safar, maka hendaknya ia menggantikannya di hari-hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah 185)

Dan firman-Nya :

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

"Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghaabun 16)

Adapun orang yg menundanya bukan karena udzur, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Rabbnya. Dan ia wajib bertaubat dari hal itu dan tetap mengqadha puasanya, dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya, ukurannya setengah sha dari bahan makanan negerinya, seperti beras dan sejenisnya. Ukuranya kurang lebih satu setengah kilogram. Dan hal itu dibayarkan kepada orang-orang faqir sekalipun cuma seorang sebelum berpuasa atau sesudahnya.

Allah semata Tempat meminta Taufiq.

📑 Majmu Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baaz 15/343

Tidak ada komentar:

Posting Komentar